Bapemperda DPRD Lampung Selatan Matangkan Raperda Penanganan Permukiman Kumuh

Lampung SelatanBapemperda DPRD Kabupaten Lampung Selatan terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh serta permukiman kumuh.

Rapat pembahasan dipimpin langsung oleh Ketua Bapemperda, Yudi Suprayoga, bersama anggota dan dihadiri sejumlah instansi terkait. Kegiatan tersebut berlangsung di ruang Badan Anggaran (Banggar) DPRD setempat, Jumat (24/4/2026).

Pembahasan Raperda ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat regulasi daerah, khususnya untuk menata kawasan permukiman yang masih menghadapi persoalan kekumuhan di sejumlah wilayah.

Dalam dokumen yang dibahas, Raperda juga mengatur ketentuan penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) perumahan oleh pengembang kepada pemerintah daerah.

Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah.

Pada bagian konsideran, ditegaskan bahwa pemerintah daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah guna memastikan penyerahan PSU berjalan sesuai aturan serta mendukung penataan kawasan permukiman yang lebih tertib dan berkualitas.

Sementara itu, dasar hukum Raperda ini merujuk pada sejumlah regulasi nasional, seperti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun.

Yudi Suprayoga menyampaikan bahwa pembahasan ini tidak hanya berfokus pada penanganan kawasan kumuh, tetapi juga pencegahan agar tidak muncul kawasan kumuh baru di masa mendatang.

“Raperda ini disusun secara komprehensif, mulai dari pencegahan hingga peningkatan kualitas permukiman, termasuk memastikan tanggung jawab pengembang dalam penyerahan fasilitas umum,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah, pengembang, dan masyarakat dalam mewujudkan kawasan permukiman yang layak huni, sehat, dan tertata.

Dengan adanya Raperda ini, diharapkan penanganan kawasan kumuh di Lampung Selatan dapat dilakukan secara sistematis dan berkelanjutan, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak terkait.

Bapemperda DPRD Lampung Selatan menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses pembahasan hingga Raperda tersebut dapat segera disahkan menjadi Peraturan Daerah.

Tinggalkan Balasan