
Lampung Selatan – Harapan agar kasus hukum yang menjerat Mbah Mujiran (72), warga Desa Wonodadi, Kecamatan Tanjung Sari, dapat diselesaikan melalui pendekatan kemanusiaan akhirnya mulai menemukan titik terang. PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I selaku pihak pelapor kini menyatakan kesediaannya menempuh jalur damai melalui mekanisme restorative justice.
Kesepakatan tersebut membuka peluang penyelesaian perkara di luar proses hukum biasa melalui sidang mekanisme keadilan restoratif (MKR) yang dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri Lampung Selatan pada 3 Juni 2026 mendatang.
Kabar itu disampaikan langsung Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, saat konferensi pers di Kantor Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, Sabtu malam (23/5/2026).
Menurut Egi, proses menuju perdamaian dilakukan melalui koordinasi intensif antara Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, serta Kejaksaan Tinggi Lampung.
Ia menjelaskan, Kejati Lampung turut mendorong agar mediasi dilakukan dengan melibatkan seluruh pihak terkait sehingga ruang penyelesaian yang lebih berkeadilan dapat terbuka.
Upaya tersebut akhirnya membuahkan hasil. Dalam mediasi yang berlangsung di rumah dinas bupati pada Jumat malam (22/5/2026), pihak PTPN I menyatakan bersedia mendukung penyelesaian restorative justice bagi Mbah Mujiran.
“Yang sebelumnya belum memberi ruang untuk memaafkan, Alhamdulillah kemarin pihak PTPN akhirnya bersedia membuka pintu maaf,” ujar Egi.
Egi mengakui proses mediasi berjalan cukup dinamis. Pada awalnya, pihak perusahaan masih berpegang pada aturan internal terkait perlindungan aset negara. Namun setelah kondisi sosial dan ekonomi keluarga Mbah Mujiran dipaparkan secara menyeluruh, pendekatan kemanusiaan mulai dikedepankan.
Ia juga mengapresiasi semua pihak yang telah mengedepankan hati nurani dalam menyikapi perkara tersebut.
Senada dengan itu, Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, Suci Wijayanti, mengatakan langkah restorative justice tersebut sejalan dengan arahan Kejaksaan Agung dan Kejati Lampung.
“Meskipun hati nurani tidak tertulis di dalam buku hukum, rasa keadilan dan nilai kemanusiaan harus tetap menjadi bagian penting dalam setiap proses penegakan hukum di tengah masyarakat,” tegasnya.
Suci mengungkapkan bahwa ruang damai sebenarnya telah terlihat sejak awal, namun sempat terkendala aturan internal perusahaan yang ketat. Setelah dilakukan mediasi oleh Bupati Lampung Selatan, akhirnya jalan damai dapat disepakati.
Sebagai tindak lanjut, Kejari Lampung Selatan kini tengah berkoordinasi dengan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lampung Selatan terkait pengajuan penangguhan dan pengalihan penahanan bagi Mbah Mujiran.
“Insyaallah mulai Senin (25/5/2026), proses itu mulai kami dorong. Keluarga tinggal mengajukan surat permohonan penangguhan dan pengalihan penahanan ke pengadilan,” katanya.
Sebelum konferensi pers digelar, Bupati Egi terlebih dahulu mengunjungi kediaman Mbah Mujiran di Desa Wonodadi, Kecamatan Tanjung Sari, Sabtu siang (23/5/2026).
Dalam kunjungan tersebut, Egi menyerahkan bantuan sosial dan tali asih kepada keluarga Mbah Mujiran sebagai bentuk kepedulian sekaligus dukungan moral selama proses hukum berjalan.