Polisi akhirnya menangkap pencuri bajaj yang terjadi di wilayah Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Pelaku berinisial YR…
Kategori: Kriminal
Matikan Mesin Traffic Light, Pak Ogah Di Bandar Lampung Diamankan Polisi
JurnalKota.net – Bandar Lampung – Polsek Sukarame, Polresta Bandar Lampung mengamankan seorang lelaki berinisial SN (24), warga Koala, Panjang, Bandar Lampung, lantaran aksi nekatnya, mematikan mesin Traffic Light di persimpangan jalan Urip Sumoharjo – Jalan Alamsyah Ratu Prawiranegara, Way Halim, Kota Bandar Lampung, pada Rabu (18/7/2024) malam.
Kapolsek Sukarame Kompol M Rohmawan mengatakan SN (24) diamankan pasca mendapatkan laporan dari masyarakat dan petugas Dinas Perhubungan, jika ada orang yang menurunkan saklar pada box Traffic Light, sehingga mengakibatkan kemacetan di lokasi tersebut.
“Semalam yang bersangkutan sudah kita amankan di lokasi tidak jauh dari Traffic Light urip Sumoharjo” Kata Kapolsek Sukarame Kompol M Rohmawan, Kamis (18/7/2024).
Rohmawan mengatakan aksi nekat SN (24) dilakukan agar dirinya mendapatkan uang dari hasil mengatur lalu lintas lantaran kondisi lampu Traffic Light yang mati.
“Jadi kalo lampunya mati, otomatis lalu lintas di persimpangan itu krodit, nah barulah SN (24) turun ke jalan mengatur lalu lintas” Jelas Rohmawan.
Cara yang dilakukan SN (24) untuk mematikan mesin “lampu merah” tersebut dengan membuka box mesin yang berada di dekat tiang Traffic Light, kemudian menurunkan saklar di dalam box tersebut.
Saat diamankan, Polisi juga mendapati uang tunai sebesar 25 ribu rupiah dari tangan SN (24) diduga dari hasil jadi “Pak Ogah”.
“Uang 25 ribu itu didapatkan dari hasil pemberian pengendera saat dia ngatur lalu lintas, waktu Traffic lightnya padam” ungkap Mantan Kasat Lantas Polresta Bandar Lampung.
SN (24) langsung dibawa petugas ke Mapolsek Sukarame guna dilakukan interogasi dan pembinaan.
“SN (24) ini, kita duga mengalami disabilitas mental” Kata Rohmawan. (*)
Korban Pemerkosaan oleh Ayah Kandung di Lampung Utara Sempat Hamil dan Aborsi
Lampung Utara – Korban pemerkosaan yang dilakukan oleh ayah kandungnya ternyata sempat hamil dan dipaksa aborsi.…
Pengungkapan Penangkapan Sindikat Uang Palsu Rp 22 Miliar di Jakbar
Polda Metro Jaya menangkap 3 orang yang hendak mengedarkan uang palsu senilai Rp 22 miliar. Ketiganya…
Pengakuan Pembunuh di Bantul, Kasus ‘Wanita Disumpal Tisu’
IRS (24), alias Jepon, pelaku pembunuhan terhadap wanita berinisial TY (54) yang ditemukan dengan mulut tersumpal…
Polisi Periksa 22 Saksi Kasus Kematian Siswi SMK di Mesuji
JurnalKota.net – Lampung – Penyelidikan kasus kematian Anggi Lestari seorang siswi SMK Negeri 1 Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji masih terus dilakukan. 22 saksi telah dimintai keterangan terkait peristiwa tersebut.
Saksi-saksi ini terdiri dari teman sekolah, pihak sekolah, keluarga hingga teman deket Anggi.
“Untuk progres kasus kematian seorang siswi SMK di Mesuji berinisial AL, Satreskrim Polres Mesuji telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Total ada 22 saksi yang dilakukan pemeriksaan dalam kasus ini,” kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik, Kamis (6/6/2024).
Umi menerangkan, saksi-saksi tersebut yang teridentifikasi mengetahui atau melihat korban sebelum ditemukan meninggal dunia di parit kebun karet.
“Jadi saksi-saksi ini yang melihat korban sebelum kejadian penemuan tersebut,” ungkapnya.
Dia juga menjelaskan hasil autopsi yang dilakukan terhadap jenazah Anggi Lestari hingga kini belum diterbitkan.
“Untuk hasil visum belum keluar, kami juga masih menunggu hasil autopsinya yang dilakukan oleh tim forensik RS Bhayangkara Polda Lampung,” tandasnya.
Sebelumnya, Jasad Anggi Lestari ditemukan warga di dalam parit kebun karet Desa Margo Mulyo, Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung pada Selasa (28/5/2024) sore lalu. Pada tubuhnya ditemukan sejumlah tusukan.(*)
Alasan Bayar Hutang dan Judi Slot, Office Boy Cafe di Bandar Lampung Nekat Gelapkan Motor
JurnalKota.net – Bandar Lampung – Polsek Tanjung Karang Timur, Polresta Bandar Lampung berhasil meringkus MRD (21), warga Kelurahan Banjar Masin, Kecamatan Bulok, Kabupaten Tanggamus, lantaran tega menggelapkan sepeda motor milik temannya sendiri, FBP (24).
Pria yang keseharian berprofesi sebagai Office Boy di sebuah café di Bandar Lampung, dibekuk Polisi, di sebuah rumah kost yang terletak di Jalan Z.A. Pagar Alam, Gang Purwo III, Keluraan Labuhan Ratu, Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung, pada Senin (3/6/2024) malam.
Kapolsek Tanjung Karang Timur Kompol Kurmen Rubiyanto, S.H., M.M., menjelaskan bahwa Pelaku dan korban merupakan teman satu kerjaan di sebuah café di Bandar Lampung.
“Mereka berdua ini teman satu kerjaan, pelaku sering meminjam sepeda motor korban, jadi memang korban tidak curiga saat pelaku meminjam motornya” Kata Kapolsek Tanjung Karang Timur Kompol Kurmen, Kamsi (6/6/2024).
Peristiwa penggelapan ini sendiri terjadi pada Minggu (2/6/2024) siang, saat itu pelaku MRD (21) meminjam sepeda motor korban, namun hingga malam hari pelaku tidak bisa dihubungi dan motor pun tak kunjung di kembalikan.
“Setelah menerima laporan dari korban, kita lakukan penyelidikan, dan akhirnya pelaku berhasil kita tangkap di sebuah rumak kost di wilayah kedaton” jelas Kurmen.
Kurmen menambahkan pelaku menggadaikan motor korban kepada temannya yaitu AA (28) seharga Rp 1,3 juta rupiah.
“Untuk penadah AA (28) dan barang bukti sepeda motor sudah kita amankan” katanya.
Pelaku MRD (21) mengaku bahwa uang hasil gadai sepeda motor tersebut digunakannya untuk membayar hutang dan mencari keberuntungan dengan main judi slot.
Selain kedua pelaku, Polisi juga menyita 1 unit sepeda motor Honda Vario 125 warna merah, tahun 2016, Nopol BE 2590 VY milik korban.
Akibat perbuatannya, pelaku MRD (21) dijerat dengan Pasal 372 KUHPidana tentang Penggelapan dan AA (28) dijerat dengan Pasal 480 KUHPidana.(*)
Aniaya Juniornya, Senior Santri Ponpes di Bandar Lampung Ditangkap Polisi
JurnalKota.net – Bandar Lampung – Sat Reskrim Polresta Bandar Lampung menangkap pelaku penganiayaan terhadap salah seorang santri Pondok Pesantren di Bandar Lampung.
Pelaku MAY (21) ditangkap petugas di Pondok Pesantren Madarijul Ulum, Jalan Wan Abdurahman, Kelurahan Batu Putu, Kecamatan Teluk Betung Barat, Kota Bandar Lampung, pada Kamis (30/5/2024) siang.
MAY (21), warga Kelurahan Talang, Kecamatan Teluk Betung Selatan, Kota Bandar Lampung tak lain merupakan senior santri di Ponpes tersebut.
Peristiwa penganiayaan ini sendiri terjadi pada Minggu (26/5/2024) sore, di Pondok Pesantren Madarijul Ulum.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra membenarkan hal tersebut.
“Benar, sudah kami amankan pelaku siang tadi pukul 11.00 WIB, Kami amankan pelaku di Ponpes,” katanya, Kamis (30/5/2024).
Dia menambahkan, pada saat dilakukan penangkapan pihaknya juga turut mengamankan barang bukti berupa selang yang digunakan oleh MAY (21) untuk memukuli korban.
“Barang bukti yang turut kami bawa saat menangkap pelaku yakni selang yang digunakan untuk memukuli korban,” tutur Dennis.
Pelaku sendiri tega menganiaya korban MRW (17), lantaran kesal karena korban kerap melanggar aturan yang ada di Pondok, yaitu sering keluar pondok dan nongkrong bersama teman temannya.
“Pelaku ini mengaku emosi terhadap korban, jadi dia datangi korban yang pada saat itu tengah mencuci pakaian. Kemudian dia panggil dan langsung melakukan cambukan ke tubuh korban hingga mengalami memar di sekujur tubuhnya,” jelasnya.
Selain pelaku, Polisi juga menyita satu buah selang sepanjang 1,5 meter, alat yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban.
Akibat perbuatannya tersebut, Pelaku dijerat dengan Pasal 80 Undang Undang Nomor 23 tentang Perlindungan anak.(*)
Klarifikasi Terhadap Adanya Pemberitaan Terkait Pelayanan Polsek Menggala Yang Kurang Memuaskan Oleh Keluarga Korban.
JurnalKota.net – Tulang Bawang – Berasal dari perkara Penganiayaan terhadap korban Yusnadi bin Burhanudin warga Menggala, 29/5/2024.
Korban melaporkan atas penganiayaan yang menimpa dirinya ke Polsek Menggala.
Dan di Terima oleh anggota piket SPKT, pada tanggal 26 Oktober 2023.
Karna proses penyidikan yang cukup lama dan terjadi miskomunikasi antara penyidik pembantu dengan keluarga korban yang mengakibatkan pihak keluarga korban merasa kecewa.
Karena miskomunikasi kurang pas tersebut dalam penyampaian kepada korban akhirnya keluarga korban berpendapat lain dan menyimpulkan bahwa penyidik pembantu tersebut meminta uang agar kasusnya bisa cepat kelar.
Setelah di konfirmasi melalui via telephone oleh media busernet.co.id. Briptu A. Hidayat Pakuan menjelaskan bahwa ucapan kata atau yang saya sampaikan kepada keluarga korban, yang mengakibatkan salah dalam mengartikan adalah kata MOHON PENGERTIANNYA,,, bukan berarti saya selaku penyidik pembantu meminta uang/dana, Mohon pengertiannya dalam arti kata ;(Sabar) Mohon pengertiannya agar keluarga korban untuk bersabar karena proses penyidikan sedang berjalan. Dikarenakan JPU meminta beberapa unsur yang belum tercukupi seperti saksi tambahan yang menguatkan korban dan lain-lain. Karna itulah proses perkara nya agak lambat. Miskomunikasi antara saya selaku penyidik pembantu dan keluarga korban mengakibatkan munculnya pemberitaan ini dan sudah di klarifikasi, terhadap keluarga korban, Alhamdulillah selesai.
Lanjutnya,,
Masalah saya selaku penyidik pembantu tidak pernah menyatakan meminta uang, hanya penyampaian kata pengertiannya itu yang salah mengartikan. Dan Alhamdulillah terlapor kasus penganiayaan tersebut sudah kami amankan, Tutupnya.(*)
Waspada! Penipuan Gaya Baru Via Telepon Mengimingkan Dapat Cuan Hanya Like Video, Ini Kisah Korbannya
JurnalKota.net – Bandar Lampung – Seolah tak habis akal bagi para pelaku kriminal memperdaya para calon korbannya untuk meraup dana secara instan.
Kali ini penipuan gaya baru sudah menyebar di setiap nomor telepon hingga WhatsApp Chat, menawarkan jasa pekerjaan paruh waktu hanya dengan membuka aplikasi lalu like dan mengikuti video yang ditawarkan pelaku, kemudian akan mendapatkan pundi cuan untuk calon korbannya.
Seperti yang terjadi pada salah satu korban jasa like video kepada Lampung7.com. Berawal dari saudari SK (korban) mendapat telepon yang tak ia kenal melalui nomor GSM-nya, seorang pelaku mengenalkan diri dari UFO Elektronik dengan menawarkan sebuah pekerjaan paruh waktu yaitu jasa like video dan akan mendapatkan fee di setiap like atau subscribe.
Karna rasa penasaran, SK akhirnya mengikuti arahan dari penelpon tersebut dengan membuka link website yang diberikan. Dan SK mengatakan, memang terbukti dibayarkan.
“Awalnya memang dibayar tiap satu video senilai Rp5 ribu. Lalu saya coba dari jam 3 sore sampai jam 7 malam saya dapat Rp170 ribu. Kemudian saya juga diminta untuk mendownload aplikasi telegram, salah satu syaratnya nawa,” ungkap SK, Selasa (28/5/24).
Kemudian tak hanya itu saja, pelaku juga menawarkan untuk mengikuti event HUT ke-8 perusahaannya.
“Tidak sampai disitu, esok harinya saya ditelpon kembali, dia juga menawarkan untuk ikut berpartisipasi di event HUT ke-8 perusahaannya juga hanya dengan menyukai setiap video,,” tambahnya.
Kemudian pelaku mengatakan untuk mendapatkan bonus lagi, harus top up. Tanpa pikir panjang, SK mencoba saran top up sebesar Rp300 ribu, dan dari top up tersebut, SK mendapat fee sebesar Rp390 ribu. Lalu ia pun kembali melakukan top up sebesar Rp500 ribu dan kembali mendapatkan fee Rp500 ribu.
Tak sampai disitu, pelaku menawarkan kembali untuk menjadi member star dengan syarat mentransfer uang sebesar Rp3 juta. Setelah berhasil di transfer, SK dimasukan kedalam sebuah grup telegram yang anggotanya hanya 4 orang.
“Setelah saya dimasukkan kedalam grup dan mengikuti event sampai selesai, namun si adminnya mengatakan bahwa salah satu dari anggota grup melakukan kesalahan dalam mengikuti aturan event tersebut, sehingga katanya akun kami di bekukan,” bebernya lagi.
Karena merasa uang miliknya dibekukan dan bertanya soal solusi. Si pelaku menjawab terusan dari Direkturnya harus top up lagi sebesar Rp8,5 juta. Namun karena SK tidak memiliki uang sebanyak itu. Dengan niat agar uangnya bisa kembali, SK diberikan opsi pertama yaitu dengan mentransfer dana sebesar Rp3 juta.
Lalu ia mencoba meminjam uang kepada rekannya sebesar Rp3 juta untuk mengikuti saran pelaku di opsi pertama. Kemudian langsung ia transfer ke rekening yang sama yaitu via Bank Danamon 0036 7982 3090 atas nama RIAN RAMDANI.
Karena keahlian pelaku dalam tipu daya, si pelaku mengabarkan bahwa Direkturnya tidak mengijinkan jika hanya transfer senilai Rp3 juta, dan tetap harus sebesar Rp8,5 juta jika ingin dibuka pembekuannya.
Akhirnya SK menyerah dan tak bisa berbuat apa-apa lagi sampai pada akhirnya si pelaku menghilang dari grup mereka.
Dan sebelumnya yang menambah kecurigaan SK, 3 orang lainnya yang berada di grup tersebut menyalahkan SK karena tidak mentransfer uang senilai Rp8,5 juta yang dinilai akan merugikan mereka juga.
Dari penilaian, diduga pelaku adalah sindikat penipuan atau single fighter dengan menggunakan beberapa telepon genggam.
Atas kejadian ini, SK sudah melapor ke Polsek setempat serta berharap pihak Kepolisian dapat mengungkap dan memblokir rekening para pelaku agar tidak ada lagi korban seperti dirinya. (KOPI – Komunitas Pewarta Independen)