Polisi Tangkap Pencuri Bajaj di Kebon Jeruk, Jakbar

Polisi akhirnya menangkap pencuri bajaj yang terjadi di wilayah Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Pelaku berinisial YR…

Matikan Mesin Traffic Light, Pak Ogah Di Bandar Lampung Diamankan Polisi

JurnalKota.net – Bandar Lampung – Polsek Sukarame, Polresta Bandar Lampung mengamankan seorang lelaki berinisial SN (24), warga Koala, Panjang, Bandar Lampung, lantaran aksi nekatnya, mematikan mesin Traffic Light di persimpangan jalan Urip Sumoharjo – Jalan Alamsyah Ratu Prawiranegara, Way Halim, Kota Bandar Lampung, pada Rabu (18/7/2024) malam.

Kapolsek Sukarame Kompol M Rohmawan mengatakan SN (24) diamankan pasca mendapatkan laporan dari masyarakat dan petugas Dinas Perhubungan, jika ada orang yang menurunkan saklar pada box Traffic Light, sehingga mengakibatkan kemacetan di lokasi tersebut.

“Semalam yang bersangkutan sudah kita amankan di lokasi tidak jauh dari Traffic Light urip Sumoharjo” Kata Kapolsek Sukarame Kompol M Rohmawan, Kamis (18/7/2024).

Rohmawan mengatakan aksi nekat SN (24) dilakukan agar dirinya mendapatkan uang dari hasil mengatur lalu lintas lantaran kondisi lampu Traffic Light yang mati.

“Jadi kalo lampunya mati, otomatis lalu lintas di persimpangan itu krodit, nah barulah SN (24) turun ke jalan mengatur lalu lintas” Jelas Rohmawan.

Cara yang dilakukan SN (24) untuk mematikan mesin “lampu merah” tersebut dengan membuka box mesin yang berada di dekat tiang Traffic Light, kemudian menurunkan saklar di dalam box tersebut.

Saat diamankan, Polisi juga mendapati uang tunai sebesar 25 ribu rupiah dari tangan SN (24) diduga dari hasil jadi “Pak Ogah”.

“Uang 25 ribu itu didapatkan dari hasil pemberian pengendera saat dia ngatur lalu lintas, waktu Traffic lightnya padam” ungkap Mantan Kasat Lantas Polresta Bandar Lampung.

SN (24) langsung dibawa petugas ke Mapolsek Sukarame guna dilakukan interogasi dan pembinaan.

“SN (24) ini, kita duga mengalami disabilitas mental” Kata Rohmawan. (*)

Korban Pemerkosaan oleh Ayah Kandung di Lampung Utara Sempat Hamil dan Aborsi

Lampung Utara – Korban pemerkosaan yang dilakukan oleh ayah kandungnya ternyata sempat hamil dan dipaksa aborsi.…

Pengungkapan Penangkapan Sindikat Uang Palsu Rp 22 Miliar di Jakbar

Polda Metro Jaya menangkap 3 orang yang hendak mengedarkan uang palsu senilai Rp 22 miliar. Ketiganya…

Pengakuan Pembunuh di Bantul, Kasus ‘Wanita Disumpal Tisu’

IRS (24), alias Jepon, pelaku pembunuhan terhadap wanita berinisial TY (54) yang ditemukan dengan mulut tersumpal…

Polisi Periksa 22 Saksi Kasus Kematian Siswi SMK di Mesuji

JurnalKota.net – Lampung – Penyelidikan kasus kematian Anggi Lestari seorang siswi SMK Negeri 1 Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji masih terus dilakukan. 22 saksi telah dimintai keterangan terkait peristiwa tersebut.

Saksi-saksi ini terdiri dari teman sekolah, pihak sekolah, keluarga hingga teman deket Anggi.

“Untuk progres kasus kematian seorang siswi SMK di Mesuji berinisial AL, Satreskrim Polres Mesuji telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Total ada 22 saksi yang dilakukan pemeriksaan dalam kasus ini,” kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik, Kamis (6/6/2024).

Umi menerangkan, saksi-saksi tersebut yang teridentifikasi mengetahui atau melihat korban sebelum ditemukan meninggal dunia di parit kebun karet.

“Jadi saksi-saksi ini yang melihat korban sebelum kejadian penemuan tersebut,” ungkapnya.

Dia juga menjelaskan hasil autopsi yang dilakukan terhadap jenazah Anggi Lestari hingga kini belum diterbitkan.

“Untuk hasil visum belum keluar, kami juga masih menunggu hasil autopsinya yang dilakukan oleh tim forensik RS Bhayangkara Polda Lampung,” tandasnya.

Sebelumnya, Jasad Anggi Lestari ditemukan warga di dalam parit kebun karet Desa Margo Mulyo, Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung pada Selasa (28/5/2024) sore lalu. Pada tubuhnya ditemukan sejumlah tusukan.(*)

 

Alasan Bayar Hutang dan Judi Slot, Office Boy Cafe di Bandar Lampung Nekat Gelapkan Motor

JurnalKota.net – Bandar Lampung – Polsek Tanjung Karang Timur, Polresta Bandar Lampung berhasil meringkus MRD (21), warga Kelurahan Banjar Masin, Kecamatan Bulok, Kabupaten Tanggamus, lantaran tega menggelapkan sepeda motor milik temannya sendiri, FBP (24).

Pria yang keseharian berprofesi sebagai Office Boy di sebuah café di Bandar Lampung, dibekuk Polisi, di sebuah rumah kost yang terletak di Jalan Z.A. Pagar Alam, Gang Purwo III, Keluraan Labuhan Ratu, Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung, pada Senin (3/6/2024) malam.

Kapolsek Tanjung Karang Timur Kompol Kurmen Rubiyanto, S.H., M.M., menjelaskan bahwa Pelaku dan korban merupakan teman satu kerjaan di sebuah café di Bandar Lampung.

“Mereka berdua ini teman satu kerjaan, pelaku sering meminjam sepeda motor korban, jadi memang korban tidak curiga saat pelaku meminjam motornya” Kata Kapolsek Tanjung Karang Timur Kompol Kurmen, Kamsi (6/6/2024).

Peristiwa penggelapan ini sendiri terjadi pada Minggu (2/6/2024) siang, saat itu pelaku MRD (21) meminjam sepeda motor korban, namun hingga malam hari pelaku tidak bisa dihubungi dan motor pun tak kunjung di kembalikan.

“Setelah menerima laporan dari korban, kita lakukan penyelidikan, dan akhirnya pelaku berhasil kita tangkap di sebuah rumak kost di wilayah kedaton” jelas Kurmen.

Kurmen menambahkan pelaku menggadaikan motor korban kepada temannya yaitu AA (28) seharga Rp 1,3 juta rupiah.

“Untuk penadah AA (28) dan barang bukti sepeda motor sudah kita amankan” katanya.

Pelaku MRD (21) mengaku bahwa uang hasil gadai sepeda motor tersebut digunakannya untuk membayar hutang dan mencari keberuntungan dengan main judi slot.

Selain kedua pelaku, Polisi juga menyita 1 unit sepeda motor Honda Vario 125 warna merah, tahun 2016, Nopol BE 2590 VY milik korban.

Akibat perbuatannya, pelaku MRD (21) dijerat dengan Pasal 372 KUHPidana tentang Penggelapan dan AA (28) dijerat dengan Pasal 480 KUHPidana.(*)

Aniaya Juniornya, Senior Santri Ponpes di Bandar Lampung Ditangkap Polisi

JurnalKota.net – Bandar Lampung – Sat Reskrim Polresta Bandar Lampung menangkap pelaku penganiayaan terhadap salah seorang santri Pondok Pesantren di Bandar Lampung.

Pelaku MAY (21) ditangkap petugas di Pondok Pesantren Madarijul Ulum, Jalan Wan Abdurahman, Kelurahan Batu Putu, Kecamatan Teluk Betung Barat, Kota Bandar Lampung, pada Kamis (30/5/2024) siang.

MAY (21), warga Kelurahan Talang, Kecamatan Teluk Betung Selatan, Kota Bandar Lampung tak lain merupakan senior santri di Ponpes tersebut.

Peristiwa penganiayaan ini sendiri terjadi pada Minggu (26/5/2024) sore, di Pondok Pesantren Madarijul Ulum.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra membenarkan hal tersebut.

“Benar, sudah kami amankan pelaku siang tadi pukul 11.00 WIB, Kami amankan pelaku di Ponpes,” katanya, Kamis (30/5/2024).

Dia menambahkan, pada saat dilakukan penangkapan pihaknya juga turut mengamankan barang bukti berupa selang yang digunakan oleh MAY (21) untuk memukuli korban.

“Barang bukti yang turut kami bawa saat menangkap pelaku yakni selang yang digunakan untuk memukuli korban,” tutur Dennis.

Pelaku sendiri tega menganiaya korban MRW (17), lantaran kesal karena korban kerap melanggar aturan yang ada di Pondok, yaitu sering keluar pondok dan nongkrong bersama teman temannya.

“Pelaku ini mengaku emosi terhadap korban, jadi dia datangi korban yang pada saat itu tengah mencuci pakaian. Kemudian dia panggil dan langsung melakukan cambukan ke tubuh korban hingga mengalami memar di sekujur tubuhnya,” jelasnya.

Selain pelaku, Polisi juga menyita satu buah selang sepanjang 1,5 meter, alat yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban.

Akibat perbuatannya tersebut, Pelaku dijerat dengan Pasal 80 Undang Undang Nomor 23 tentang Perlindungan anak.(*)

Klarifikasi Terhadap Adanya Pemberitaan Terkait Pelayanan Polsek Menggala Yang Kurang Memuaskan Oleh Keluarga Korban. 

JurnalKota.net – Tulang Bawang – Berasal dari perkara Penganiayaan terhadap korban Yusnadi bin Burhanudin warga Menggala, 29/5/2024.

Korban melaporkan atas penganiayaan yang menimpa dirinya ke Polsek Menggala.
Dan di Terima oleh anggota piket SPKT, pada tanggal 26 Oktober 2023.

Karna proses penyidikan yang cukup lama dan terjadi miskomunikasi antara penyidik pembantu dengan keluarga korban yang mengakibatkan pihak keluarga korban merasa kecewa.
Karena miskomunikasi kurang pas tersebut dalam penyampaian kepada korban akhirnya keluarga korban berpendapat lain dan menyimpulkan bahwa penyidik pembantu tersebut meminta uang agar kasusnya bisa cepat kelar.

Setelah di konfirmasi melalui via telephone oleh media busernet.co.id. Briptu A. Hidayat Pakuan menjelaskan bahwa ucapan kata atau yang saya sampaikan kepada keluarga korban, yang mengakibatkan salah dalam mengartikan adalah kata MOHON PENGERTIANNYA,,, bukan berarti saya selaku penyidik pembantu meminta uang/dana, Mohon pengertiannya dalam arti kata ;(Sabar) Mohon pengertiannya agar keluarga korban untuk bersabar karena proses penyidikan sedang berjalan. Dikarenakan JPU meminta beberapa unsur yang belum tercukupi seperti saksi tambahan yang menguatkan korban dan lain-lain. Karna itulah proses perkara nya agak lambat. Miskomunikasi antara saya selaku penyidik pembantu dan keluarga korban mengakibatkan munculnya pemberitaan ini dan sudah di klarifikasi, terhadap keluarga korban, Alhamdulillah selesai.

Lanjutnya,,
Masalah saya selaku penyidik pembantu tidak pernah menyatakan meminta uang, hanya penyampaian kata pengertiannya itu yang salah mengartikan. Dan Alhamdulillah terlapor kasus penganiayaan tersebut sudah kami amankan, Tutupnya.(*)

Waspada! Penipuan Gaya Baru Via Telepon Mengimingkan Dapat Cuan Hanya Like Video, Ini Kisah Korbannya

JurnalKota.net – Bandar Lampung – Seolah tak habis akal bagi para pelaku kriminal memperdaya para calon korbannya untuk meraup dana secara instan.

Kali ini penipuan gaya baru sudah menyebar di setiap nomor telepon hingga WhatsApp Chat, menawarkan jasa pekerjaan paruh waktu hanya dengan membuka aplikasi lalu like dan mengikuti video yang ditawarkan pelaku, kemudian akan mendapatkan pundi cuan untuk calon korbannya.

Seperti yang terjadi pada salah satu korban jasa like video kepada Lampung7.com. Berawal dari saudari SK (korban) mendapat telepon yang tak ia kenal melalui nomor GSM-nya, seorang pelaku mengenalkan diri dari UFO Elektronik dengan menawarkan sebuah pekerjaan paruh waktu yaitu jasa like video dan akan mendapatkan fee di setiap like atau subscribe.

Karna rasa penasaran, SK akhirnya mengikuti arahan dari penelpon tersebut dengan membuka link website yang diberikan. Dan SK mengatakan, memang terbukti dibayarkan.

“Awalnya memang dibayar tiap satu video senilai Rp5 ribu. Lalu saya coba dari jam 3 sore sampai jam 7 malam saya dapat Rp170 ribu. Kemudian saya juga diminta untuk mendownload aplikasi telegram, salah satu syaratnya nawa,” ungkap SK, Selasa (28/5/24).

Kemudian tak hanya itu saja, pelaku juga menawarkan untuk mengikuti event HUT ke-8 perusahaannya.

“Tidak sampai disitu, esok harinya saya ditelpon kembali, dia juga menawarkan untuk ikut berpartisipasi di event HUT ke-8 perusahaannya juga hanya dengan menyukai setiap video,,” tambahnya.

Kemudian pelaku mengatakan untuk mendapatkan bonus lagi, harus top up. Tanpa pikir panjang, SK mencoba saran top up sebesar Rp300 ribu, dan dari top up tersebut, SK mendapat fee sebesar Rp390 ribu. Lalu ia pun kembali melakukan top up sebesar Rp500 ribu dan kembali mendapatkan fee Rp500 ribu.

Tak sampai disitu, pelaku menawarkan kembali untuk menjadi member star dengan syarat mentransfer uang sebesar Rp3 juta. Setelah berhasil di transfer, SK dimasukan kedalam sebuah grup telegram yang anggotanya hanya 4 orang.

“Setelah saya dimasukkan kedalam grup dan mengikuti event sampai selesai, namun si adminnya mengatakan bahwa salah satu dari anggota grup melakukan kesalahan dalam mengikuti aturan event tersebut, sehingga katanya akun kami di bekukan,” bebernya lagi.

Karena merasa uang miliknya dibekukan dan bertanya soal solusi. Si pelaku menjawab terusan dari Direkturnya harus top up lagi sebesar Rp8,5 juta. Namun karena SK tidak memiliki uang sebanyak itu. Dengan niat agar uangnya bisa kembali, SK diberikan opsi pertama yaitu dengan mentransfer dana sebesar Rp3 juta.

Lalu ia mencoba meminjam uang kepada rekannya sebesar Rp3 juta untuk mengikuti saran pelaku di opsi pertama. Kemudian langsung ia transfer ke rekening yang sama yaitu via Bank Danamon 0036 7982 3090 atas nama RIAN RAMDANI.

Karena keahlian pelaku dalam tipu daya, si pelaku mengabarkan bahwa Direkturnya tidak mengijinkan jika hanya transfer senilai Rp3 juta, dan tetap harus sebesar Rp8,5 juta jika ingin dibuka pembekuannya.

Akhirnya SK menyerah dan tak bisa berbuat apa-apa lagi sampai pada akhirnya si pelaku menghilang dari grup mereka.

Dan sebelumnya yang menambah kecurigaan SK, 3 orang lainnya yang berada di grup tersebut menyalahkan SK karena tidak mentransfer uang senilai Rp8,5 juta yang dinilai akan merugikan mereka juga.

Dari penilaian, diduga pelaku adalah sindikat penipuan atau single fighter dengan menggunakan beberapa telepon genggam.

Atas kejadian ini, SK sudah melapor ke Polsek setempat serta berharap pihak Kepolisian dapat mengungkap dan memblokir rekening para pelaku agar tidak ada lagi korban seperti dirinya. (KOPI – Komunitas Pewarta Independen)

Rangking 1 Capaian Operasi Sikat Krakatau 2024, Polres Lampung Utara Ungkap 54 Kasus Kejahatan

JurnalKota.net – Lampung Utara – Dalam Operasi Sikat Krakatau 2024, Polres Lampung Utara menjadi rangking 1 di jajaran Polda Lampung atas capaian terbanyak mengungkap kasus kejahatan dengan mengungkap 54 kasus dengan mengamankan 57 orang tersangka.

Operasi tersebut dilaksanakan selama 14 hari dari tanggal 6 Mei s.d 19 Mei 2024 dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Lampung Utara.

“Alhamdullilah selama 14 hari Operasi Polres Lampung Utara berhasil mengungkap 54 kasus kejahatan yang menjadi atensi pimpinan dengan menangkap 57 orang pelaku,” ujar Kapolres AKBP Teddy Rachesna didampingi oleh Waka Polres Kompol Yohanis dan Kasat Reskrim Iptu Stef Boyoh saat gelar Konferensi Pres. Senin (27/5/24).

Adapun beberapa kasus yang berhasil diungkap oleh jajaran lanjut Kapolres, antara lain 4 kasus Curas dengan jumlah pelaku 2 orang, 38 kasus Curat dengan pelaku 39 orang, 11 kasus Pencurian dengan pelaku 15 orang dan 1 kasus senpi ilegal dengan pelaku 1 orang.

“Tidak hanya mengamankan pelaku jajaran Polres Lampung Utara juga berhasil mengamankan bermacam-macam barang bukti seperti mobil 1 unit, sepeda motor 18 unit, Hp 15 unit, senpi 5 pucuk, amunisi 42 butir, sajam 2 bilah, emas 4 gram dan lain-lain 127 buah,” Kata Kapolres.

Keberhasil ini berkat kerja sama personel jajaran Polres Lampung Utara dan peran serta dari masyarakat yang peduli akan kamtibmas.

“Kami mengajak masyarakat ikut berperan menjaga kamtibmas di Kabupaten Lampung Utara dan kami jajaran Polres Lampung Utara berkomitmen akan terus menegakan hukum yang tegas bagi para pelaku kejahatan,” tegasnya.(*)

Curi Outdoor AC, Tukang Rongsokan di Bandar Lampung Dibekuk Polisi

JurnalKota.net – Bandar Lampung – Polsek Teluk Betung Selatan, Polresta Bandar Lampung menangkap MA (24), pria asal, Kecamatan Bumi Waras, Bandar Lampung.

Pria yang sehari hari berprofesi sebagai tukang rongsok ini, diduga sebagai pelaku pencurian satu unit outdoor AC milik korban WN, warga jalan ikan semagar, Bumi Waras, Bandar Lampung.

Pelaku MA (24) ditangkap petugas di rumahnya, di jalan Yos Sudarso, Gang M. Agus, Bumi Waras, Bandar Lampung, pada Kamis (23/5/2024) sore.

Kapolsek Teluk Betung Selatan Kompol Enrico Donald Sidauruk menjelaskan bahwa, peristiwa pencurian ini sendiri terjadi pada Sabtu, (18/5/2024), dini hari di sebuah rumah yang terletak di jalan ikan semagar, Bumi Waras, Bandar Lampung.

“Pagi harinya, korban terkejut, melihat ada bangku di dekat kamar suaminya, saat melihat kearah atas, ternyata outdoor AC kamar sudah tidak ada,” kata Kapolsek Teluk Betung Selatan Kompol Enrico Donald Sidauruk, saat dikonfirmasi oleh awak media, Senin (27/5/2024).

Enrico menambahkan bahwa, dalam menjalankan aksinya pelaku hanya seorang diri, dengan cara memanjat menggunakan bangku, dan membongkar outdoor AC tersebut.

“Kebetulan pelaku ini tinggal tidak jauh dari rumah korban, jadi tau situasi di wilayah tersebut” jelas Kompol Enrico.

Saat pencurian terjadi, rumah dalam keadaan kosong.

“Saat itu korban sedang menginap di rumah salah satu kerabatnya” kata Enrico.

Selain pelaku, Polisi juga menyita obeng, kunci shock, alat yang digunakan oleh pelaku dan satu unit outdoor AC.

Akibat kejadian tersebut, Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.(*)

Curi Outdoor AC, Tukang Rongsokan di Bandar Lampung Dibekuk Polis

JurnalKota.net – Bandar Lampung – Polsek Teluk Betung Selatan, Polresta Bandar Lampung menangkap MA (24), pria asal, Kecamatan Bumi Waras, Bandar Lampung.

Pria yang sehari hari berprofesi sebagai tukang rongsok ini, diduga sebagai pelaku pencurian satu unit outdoor AC milik korban WN, warga jalan ikan semagar, Bumi Waras, Bandar Lampung.

Pelaku MA (24) ditangkap petugas di rumahnya, di jalan Yos Sudarso, Gang M. Agus, Bumi Waras, Bandar Lampung, pada Kamis (23/5/2024) sore.

Kapolsek Teluk Betung Selatan Kompol Enrico Donald Sidauruk menjelaskan bahwa, peristiwa pencurian ini sendiri terjadi pada Sabtu, (18/5/2024), dini hari di sebuah rumah yang terletak di jalan ikan semagar, Bumi Waras, Bandar Lampung.

“Pagi harinya, korban terkejut, melihat ada bangku di dekat kamar suaminya, saat melihat kearah atas, ternyata outdoor AC kamar sudah tidak ada,” kata Kapolsek Teluk Betung Selatan Kompol Enrico Donald Sidauruk, saat dikonfirmasi oleh awak media, Senin (27/5/2024).

Enrico menambahkan bahwa, dalam menjalankan aksinya pelaku hanya seorang diri, dengan cara memanjat menggunakan bangku, dan membongkar outdoor AC tersebut.

“Kebetulan pelaku ini tinggal tidak jauh dari rumah korban, jadi tau situasi di wilayah tersebut” jelas Kompol Enrico.

Saat pencurian terjadi, rumah dalam keadaan kosong.

“Saat itu korban sedang menginap di rumah salah satu kerabatnya” kata Enrico.

Selain pelaku, Polisi juga menyita obeng, kunci shock, alat yang digunakan oleh pelaku dan satu unit outdor AC.

Akibat kejadian tersebut, Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.(*)

Ancam Istri Siri Dengan Pisau, Driver Ojek Online di Bandar Lampung Dibekuk Polisi

JurnalKota.net – Bandar Lampung – Polsek Sukarame, Polresta Bandar Lampung meringkus MR (20), pria asal kelurahan Penengahan Raya, Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung, lantaran nekat mengancam dan menganiaya pasangannya, MF (24).

Pengemudi ojek online ini ditangkap petugas, di kediaman orang tuanya, Jalan Sam ratulangi, Gang Bukit II, Penengahan, Kedaton Bandar Lampung, pada Kamis (23/5/2024) malam.

Video pengancaman yang dilakukan oleh pelaku MR (20) sempat viral di media sosial.

Dalam video tersebut, MR (20) terlihat berlari mendatangi korban sambil mengancam dengan sebuah pisau.

Kapolsek Sukarame Kompol Warsito menjelaskan bahwa peristiwa penganiayaan dan pengancaman ini terjadi pada di sebuah rumah kontrakan di Jalan Raflesia, Way Dadi Baru, Sukarame, Bandar Lampung.

“Benar, kami telah mengamankan pelaku pengancaman, korban sendiri baru melaporkan peristiwa ini tiga hari yang lalu” kata Kapolsek Sukarame Kompol Warsito, didepan awak media, pada Jumat (24/5/2024) sore.

Tak hanya sekali itu saja, pada Selasa (14/5/2024), pelaku MR (20) juga menganiaya korban dengan cara menampar dan mencekik leher korban.

“Mereka ini sering ribut, kemungkinan salah satunya, karena faktor ekonomi” kata Warsito.

Pasangan bukan suami istri ini tinggal di sebuah rumah kontrakan di wilayah Sukarame, selama hampir 2 tahun.

“Kalo yang beredar di medsos itu, mereka sudah nikah siri, tapi ternyata mereka belum ada nikah siri, jadi statusnya belum menikah secara resmi” ungkap Warsito.

Warsito menambahkan bahwa pelaku MR (20) kerap meminta uang kepada korban, namun korban jarang memberikan karena takut dipergunakan untuk hal hal yang tidak benar.

Selain pelaku MR (20), Polisi juga menyita 1 bilah pisau dan pakaian pelaku.(*)

Bhabinkamtibmas Bripka Leonardo Berhasil Tangkap Napi Kabur Dari LPKA

JurnalKota.net – LAMPUNG – Bhabinkamtibmas Polsek Bangun Rejo Bripka Leonardo menangkap napi anak yang kabur dari LPKA Kelas 2 Bandar Lampung.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadilah Astutik membenarkan narapidana anak berinisial AEA (17) itu telah ditangkap pada Selasa (21/5/2024) pukul 07.00 WIB.

AEA sendiri kabur dari LPKA Kelas 2 Bandar Lampung pada Senin (20/5/2024) pagi.

“Benar, sudah diamankan oleh anggota Polres Lampung Tengah,” kata Umi, Selasa pagi.

Berdasarkan informasi dari Polres Lampung Tengah, AEA ditangkap di Jalan Sinar Seputih, Kecamatan Bangun Rejo di dalam mobil travel.

Kronologi penangkapan yakni awalnya anggota Bhabinkamtibmas bernama Bripka Leonardo Kiswanto mendapatkan telepon dari LPKA.

Saat itu petugas LPKA menyebut mereka telah dihubungi oleh sopir travel BE 1249 UF yang mengatakan salah satu penumpang mereka mirip dengan foto terpidana yang kabur.

Penumpang itu naik di SPBU Wates dengan tujuan Kota Agung.

Dari informasi itu, Bripka Leonardo bersama anggota Polsek Bangun Rejo yang dipimpin oleh Kapolsek Iptu Iskandar melakukan pengadangan.

“Terpidana AEA lalu diamankan dari dalam mobil travel dan dibawa ke Mapolsek Bangun Rejo baru kemudian dikembalikan ke LPKA,” kata Umi.

Diketahui, AEA kabur dari LPKA Kelas 2 Bandar Lampung pada Senin (20/5/2024). AEA adalah terpidana 9 tahun 6 bulan atas kasus pembunuhan berencana terhadap Briptu Singgih, anggota Polres Lampung Tengah.(*)