Ancaman Limbah Medis Puskeswan Natar, Jarum Berserakan hingga Botol Obat kadaluwarsa Terbuka

JK, LAMPUNG SELATAN – Sebuah temuan lapangan menguak praktik berbahaya di Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) Kecamatan Natar. Di belakang bangunan, limbah medis berupa jarum suntik bekas dan botol obat dibiarkan begitu saja. Bukti yang menunjukkan kelalaian fatal dalam tata kelola kesehatan lingkungan.

Di dua titik berbeda sisi kanan dan kiri belakang bangunan jarum suntik berserakan tanpa wadah pengaman, sementara botol-botol cairan obat dibiarkan terbuka bercampur dengan sampah lainnya.

Posisi Puskeswan yang berada di tengah pemukiman warga kian memperbesar ancaman. Tempat yang semestinya menjadi pusat pelayanan kesehatan hewan, justru berubah wajah menjadi sumber bahaya baru bagi masyarakat sekitar, terutama anak-anak yang kerap bermain di sekitar lokasi.

Seorang warga yang tinggal tak jauh dari Puskeswan mengaku resah dengan kondisi tersebut. “itu kan puskeswan nya diarea terbuka seperti itu, kalau sore hari anak-anak terkadang bermain kesana, kalau mereka main ke belakang, bisa saja mereka kena jarum suntik itu. Bahaya sekali, apalagi ada botol obat kadaluwarsa dan sudah pernah dipakai yang cairannya masih terisi, kalau hujan bisa terbawa ke selokan dan area perkebunan,” ungkapnya, meminta namanya tidak dipublikasikan.

Keterangan warga tersebut mendorong Tim Koalisi Jurnalis dan Aktivis (KOJAK) Lampung turun langsung melakukan investigasi lapangan. Hasilnya, tim menemukan bukti nyata: jarum suntik bekas tercecer di dua titik, sementara botol cairan obat dengan sisa kandungan kimiawi teronggok tanpa perlakuan khusus. Temuan itu memperlihatkan adanya dugaan pola kelalaian dalam pengelolaan limbah medis berbahaya.

Pakar kesehatan lingkungan Provinsi Lampung menegaskan, kondisi tersebut sangat berbahaya.

“Jarum suntik bekas hewan bisa menularkan penyakit zoonosis, penyakit yang berpindah dari hewan ke manusia, misalnya rabies atau infeksi bakteri tertentu. Jika mengenai kulit, juga bisa menularkan Hepatitis hingga HIV jika ada kontaminasi,” jelasnya.

Ia juga mengingatkan, cairan obat yang dibuang sembarangan dapat mencemari lingkungan. “Kalau cairan kimia meresap ke tanah atau terbawa air hujan, sumber air warga bisa tercemar. Obat-obatan hewan mengandung senyawa aktif yang berbahaya jika masuk ke tubuh manusia atau lingkungan,” tambahnya.

Padahal regulasi mengenai limbah medis sudah tegas. Peraturan Pemerintah No. 101 Tahun 2014 menyebutkan bahwa limbah medis termasuk kategori B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) yang wajib ditangani dengan prosedur khusus. Permenkes No. 18 Tahun 2020 menegaskan, setiap fasilitas kesehatan, termasuk Puskeswan, wajib menyerahkan limbah medis kepada pihak ketiga berizin atau menggunakan insinerator berstandar lingkungan.

Lebih jauh, UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menegaskan, kelalaian atau kesengajaan membuang limbah B3 sembarangan bisa berujung pidana.

Pasal 104 UU tersebut menyebut ancaman penjara hingga 3 tahun dan denda maksimal Rp3 miliar.

Fakta di lapangan memperlihatkan hal sebaliknya. Alih-alih dikelola sesuai aturan, limbah medis berbahaya di Puskeswan Natar justru dibiarkan berserakan, seolah menunggu waktu untuk mencelakai.

“Kalau fasilitas kesehatan saja tidak taat aturan, bagaimana dengan masyarakat biasa? Risiko ini nyata, lingkungan tercemar, kesehatan terancam, bahkan potensi wabah penyakit,” pungkas pakar kesehatan lingkungan tersebut.

Sementara itu hingga berita ini diterbitkan, pihak Puskeswan Natar maupun Dinas Peternakan Lampung Selatan belum memberikan klarifikasi resmi. Senyap tanpa jawaban, sementara bukti lapangan berbicara gamblang.(*)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DPRD Lampung Selatan Bahas Nasib Tenaga Non ASN Non Database, Dorong Solusi Bersama Pemkab

LAMPUNG SELATAN – Menyikapi isu rencana pemberhentian tenaga Non ASN Non Database yang belum lulus seleksi…

Bersama Jaga Alam, Zita Anjani Pimpin Aksi Bersih Pantai Minang Rua

LAMSEL, Bakauheni – Suasana kebersamaan menyelimuti Pantai Minang Rua, Desa Kelawi, Kecamatan Bakauheni, Selasa (23/9/2025). Ratusan…

Zita Anjani Tegaskan Komitmen Lestarikan Tari Tuping 12 Wajah di Lampung Selatan

Kalianda – Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Lampung Selatan sekaligus Utusan Khusus Presiden Bidang Pariwisata, Zita Anjani,…

Kisah Haru, Anggota DPRD Lampung Selatan Bantu Biayai Pendidikan Santri Asal Desa Sukamaju

LAMPUNG SELATAN – Kebahagiaan menyelimuti keluarga Putri, warga Desa Sukamaju, yang akhirnya dapat mewujudkan impiannya menempuh…

Bupati Egi Tekankan Disiplin dan Semangat Kolektif ASN di Upacara Bulanan Lampung Selatan

Kalianda, Lampung Selatan – Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, memimpin upacara bulanan di Lapangan Korpri,…

Pemkab Lamsel Luruskan Isu Bocah di Natar: Bukan Gizi Buruk, Melainkan Derita Kelumpuhan

Lampung Selatan, Natar – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan menegaskan bahwa informasi terkait bocah 10 tahun…

Sekretariat DPRD Lampung Selatan Meriahkan Hoarnas 2024 Lewat Pertandingan Voli

LAMPUNG SELATAN – Dalam rangka memeriahkan peringatan Hari Olahraga Nasional (Hoarnas) tahun 2024, tim Sekretariat DPRD…

Ketua TP PKK Lamsel Zita Anjani Kunjungi Air Terjun Way Tayas

Rajabasa, Lamsel – Suasana sejuk kaki Gunung Rajabasa menyambut Ketua TP PKK Lampung Selatan sekaligus Utusan…

Ribuan Warga Meriahkan Senam Massal Haornas 2025 di Stadion Radin Inten Kalianda

LAMSEL, Kalianda – Ribuan kader PKK dan masyarakat Lampung Selatan memadati Stadion Radin Inten, Kalianda, Selasa…