Komisi V DPRD Lampung Minta Polemik Poltekes Tidak Terulang

LAMPUNG – Secara kelembagaan, Komisi V DPRD Provinsi Lampung meminta persoalan polemik di Poltekes, tentang penerimaan Mahasiswa Baru untuk segera diselesaikan, dan tidak terulang lagi’, demikian ditegaskan Sekretaris Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Mikdar Ilyas, usai Hearing bersama pihak Poltekes, di ruangan rapat Komisi, Selasa, 11 Juni 2024.

Menurutnya, dari penjelasan pihak Poltekes. Ada sejumlah persoalan yang harus di perbaiki, diantaranya. Sistem penerimaan yang terkesean tidak baik, untuk disempurnakan. Kemudian, petugas ITE harus ada evaluasi.

“Selesaikan persoalan ini dengan baik, tolong atasi dengn bijak khususnya 37 orang ini, agar tidak berkembang luas,” ungkapnya.

Karena, kata Senior Gerindra Lampung itu. Apa yang terjadi di Penerimaan Mahasiswa Baru pada Poltekes, bisa berdampak pada Psikologinya, terkhusus yang masuk dalam polemik.

“Pihak Poltekes harus perhatikan Psikologi Mahasiswa. Jangan lambat, segera di selesaikan,” tegasnya.

Ditempat yang sama, Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan DPRD Lampung, Budhi Condrowati mengatakan polemik yang terjadi sebenernya bisa diselesaikan dengan bijak. Apalagi, persoalannya hanya pada syarat tinggi badan.

“Jangan sampai terulang lagi persoalan ini, dan bagian IT harus evaluasi,” tegasnya.

Dan hasil dari Hearing tadi, Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Mesuji itu mengaku pihak Poltekes akan segera menyelesaikan polemik yang terjadi. “Tadi, sudah kita dengar bersama, pihak Poltekes akan segera memperbaiki, melalui rapat internal mereka,” tegasnya.

Kostiana Gelar Sosialisasi Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan

LAMPUNG – Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Lampung, Kostiana gelar sosialisasi pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan (IPWK) di Bandar Lampung, Selasa, 11 Juni 2024.

Kostiana berharap dengan adanya kegiatan sosialisasi pembinaan ideologi pancasila ini dapat membangkitkan kembali semangat kemerdekaan dalam menjaga NKRI.

“Dengan kegiatan ini, semoga masyarakat kembali bersemangat untuk menjaga NKRI kita dengan nilai-nilai pancasila dalam kehidupan sehari-hari,” ungkapnya..

Ditegaskannya, ideologi pancasila dapat digunakan sebagai pedoman dalam berbangsa dan bernegara.

“Pancasila itu memang sudah menjadi nilai-nilai falsafah Indonesia serta juga dapat diartikan sebagai pedoman hidup bersama dan disepakati untuk di gunakan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” tuturnya.

Diduga Perkara Cacat Hukum, Penasehat Hukum Terdakwa Ajukan Eksepsi dan Minta Dibatalkan Demi Keadilan

BANDAR LAMPUNG – Tim penasehat hukum, terdakwa Sjahril Hamid Bin Abdul Hamid (ALM), menyampaikan eksepsi yang ditujukan kepada pihak Pengadilan Negeri Tanjung Karang, bahwa perkara tersebut cacat dan layak dibatalkan demi hukum dan keadilan, pada hari Senin (10/6/2024).

Kuasa Hukum menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum dalam perkara : 417/pid.B/2024/PN Tjk, meminta jaksa penuntut umum untuk segera mengeluarkan terdakwa dari tahanan, Terdakwa Sjahril Hamid Bin Abdul Hamid (ALM).

Dalam dakwaan tersebut majelis hakim, masih mempertimbangkan untuk penangguhan terdakwa, dan akan memulai sidang pada hari kamis (13/6/2024).

Saat ditemui oleh tim media Donal Andrias, S.H.,M.H., menjelaskan bahwa dugaan terkait dakwaan eksepsi atau nota keberatan dari pihak hukum dalam surat-surat dakwaan dari jaksa penuntut umum.

“Hari ini kami dengan agenda eksepsi yang sudah dibacakan hukumnya itu terkait masalah dakwaan, ” kata Donal salah satu kuasa hukum terdakwa

“Terkait perihal dari klien kami tentang namanya pemalsuan tanda tangan itu, bahwasanya tanda tangan kan belum tentu bisa dipalsukan,” tutupnya. (***)

Anggota Komisi V DPRD Jauharoh Katakan Provinsi Lampung akan Terbitkan Perda JDIH

LAMPUNG – Pemerintah Provinsi Lampung akan menjadi yang pertama memiliki Peraturan Daerah tentang Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum (JDIH).

Hal tersebut ditegaskan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung, Jauharoh Hadad, Senin, 10 Juni 2024.

Lebih lanjut, Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung tersebut mengatakan beberapa hari yang lalu, tim Bapemperda DPRD Lampung melakukan kunjungan ke sejumlah wilayah. Khususnya, Kabupaten Banyuwangi. Dengan harapan menyempurnakan Raperda Inisiatif DPRD tentang JDIH, dan yang terpenting Perda JDIH dapat menjadi rujukan serta contoh lima belas kabupaten/kota yang ada di Provinsi Lampung.

“Banyuwangi menjadi satu-satunya daerah yang sudah menerbitkan Perda tentang JDIH. Dengan demikian, Banyuwangi menjadi rujukan secara nasional. Dan kita kemaren hadir kesana untuk menyempurnakan rancangan Perda Usulan Inisiatif DPRD Lampung,” ungkapnya.

Selain Banyuwangi, kata Politisi Senior PKB Lampung itu. Tim Bapemperda berkonsultasi ke Badan Pembina Hukum Nasional (BPHN) Jakarta. “Perda Usul Inisiatif DPRD Lampung ini, akan segera kita rampungkan. InsyaAllah, dengan kerjasama dari tim, akan segera kita selesaikan,” tegasnya.

Pada prinsipnya, Jauharoh menambahkan Bapemperda DPRD Lampung akan menyempurnakan sejumlah Raperda yang menjadi tanggung jawab tim. Terlebih dimasa-masa akhir jabatan anggota DPRD Provinsi Lampung periode 2019-2024.

“Saya pastikan, semua yang menjadi tanggung jawab Bapemperda periode 2019-2024 akan terselesaikan,” tegasnya.

Polres Lampung Tengah Tangkap 3 Anggota Ormas Pambers atas Dugaan Penganiayaan Sekuriti

JurnalKota.net – LAMPUNG – Tim Tekab 308 menangkap 3 orang anggota ormas Pambers yang terlibat penganiayaan seorang sekuriti di Jalan S Parman, Bandar Jaya Timur.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah mengatakan, ketiga orang itu adalah TP, SC dan ASR.

“Ketiga anggota ormas ini diamankan karena telah menganiaya seorang sekuriti di Bandar Jaya Timur,” kata Umi, Minggu (9/6/2024).

Selain ketiga pelaku, polisi juga memeriksa dua saksi dari pihak korban dan 21 saksi lainnya yang berada di lokasi kejadian.

“Dari 21 saksi tersebut, 18 orang dikembalikan dengan kewajiban melapor,” katanya.

Insiden ini bermula ketika korban, Rizki Wijaya (34), seorang security, tiba dari Seputihjaya.

Korban didatangi oleh enam orang yang mengendarai tiga motor, kemudian mereka pergi.

“Tak lama kemudian, sekitar lima motor dengan sekitar 15 orang tak dikenal datang kembali dan langsung menghampiri korban,” kata Umi.

Salah satu pelaku mencoba mencabut senjata tajam, namun aksi tersebut berhasil dicegah oleh korban.

“Korban mengancam akan berteriak maling jika pelaku mencabut senjatanya. Karena situasi tidak memungkinkan, korban melarikan diri,” kata Umi.

Korban dikejar oleh para pelaku, dan salah satu tersangka berhasil menganiaya korban, menyebabkan luka di kepala sebelah kiri, siku kiri, telapak tangan kanan, serta lutut kanan dan kiri.

“Karena trauma atas kejadian tersebut, korban melaporkan insiden ini ke Polsek Terbanggi Besar,” katanya.

Para pelaku dan barang bukti kini diamankan di Mapolsek Terbanggi Besar untuk penyelidikan lebih lanjut.

Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHPidana, sementara SC dan ASR juga dikenakan Pasal 2 UU No. 12 Tahun 1951(*)

Lembaga Pemantau Hak Azasi Manusia (LP-HAM) Bersama Beberapa Ormas Lampung Akan Gelar Aksi Demo di Kanwil Kemenkumham RI Provinsi Lampung

JK, LAMPUNG — Ketua Investigasi Lembaga Pemantau Hak Azasi manusia (LP-HAM) Lampung bersama gabungan Ormas Provinsi Lampung akan menggelar aksi demo besar-besaran di depan kanwil Kemenkumham Provinsi Lampung untuk menyuarakan dan mengawal kasus dugaan Peredaran dan penyalah gunaan Narkoba, Penggunaan hp sewa kamar dan biaya lain nya yg ada di dalam Rumah tahanan Negara (Rutan) Kelas 1A way Huwi Lampung .

Kami juga tidak akan pernah berhenti untuk menyuarakan,mengawal,mengawasi dan menyikapi kasus penyalahgunaan narkoba dan HP yang terjadi di dalam Rutan Kelas 1A way Huwi sampai tuntutan kami terpenuhi.

Kami juga akan menyampaikan terkait beberapa laporan masyarakat (narasumber)yang sampai detik ini tidak pernah di tindak lanjuti oleh Kanwil Kemenkumham Lampung,” hanya pemeriksaan, pemeriksaan saja yg mereka lakukan hanya untuk bahan laporan Mereka saja ,”tegas Ali Aladdin dengan nada geram , Sabtu(08/06/2024).

Sesuai dengan instruksi Kepala kantor wilayah kementerian Hukum dan HAM RI Provinsi Lampung Dr.Sorta Delima Lumban Tobing,S.H.,M.Si melalui pesan singkat WhatsApp nya menanggapi pemberitaan media ini sebelum nya ,”iya pak silakan beri data pelapor dn yg dilaporkan berikut data dukung nya.. demikian SOP penanganan tindak lanjut aduan dan kami tunggu segera pak.. trmksh 👍👍

Kami akan segera menyampaikan hal yang diminta oleh Kakanwil Kemenkumham Lampung di dalam aksi demo kami.

Kami meminta agar semua temuan yang disampaikan dapat benar – benar ditindak lanjuti jangan hanya tindak lanjut yang hanya sebatas Formalitas belaka saja.

Sementara jelas Menteri Hukum dan HAM RI Yosonna Laouly berjanji akan menindak tegas oknum yang melakukan pungutan liar terhadap warga binaan pemasyarakatan,hal itu dia sampaikan menanggapi informasi tentang dugaan pungli terhadap warga binaan.

Yosonna meminta masyarakat berani melaporkan oknum nakal tersebut kepada nya melalui berbagai saluran yang tersedia ,atau melalui jajaran di Ditjen Pemasyarakatan untuk memudahkan proses data.

“Instruksi saya jelas ,jika terbukti pungli saya pecat , instruksi ini sudah saya sampaikan secara langsung lewat video conference kepada seluruh Kakanwil , Kadivpas, Kalapas dan Karutan,” ujar Yasonna.

Dan kami juga akan segera membuat kan Laporan dugaan pungli yang terjadi di Rumah tahanan Negara (Rutan) Kelas 1A way Hui Lampung ke Kementerian Hukum dan HAM RI setelah aksi demo pekan yang akan datang ,”tegas Ali Aladdin, Sabtu, (08/06/2024).(Tim)

Walikota Bandarlampung Eva Dwiana, Senam Sehat Bersama Ribuan Warga Bandar Lampung

JURNAL KOTA, BANDARLAMPUNG — Walikota Bandarlampung Hj. Eva Dwiana melaksanakan senam sehat bersama warga Bandarlampung di tempat taman UMKM Bung Karno Bandarlampung, Sabtu Pagi (08/06/2024).

Hadir dalam senam sehat bersama warga Bandarlampung mendampingi Walikota Bandarlampung Hj. Eva Dwiana, ditaman UMKM patung Bung Karno serta unsur Jajaran Forkopimda Kota Bandarlampung serta ribuan warga Bandarlampung.

Dalam kesempatanya Walikota Bandarlampung, Hj. Eva Dwiana menjelaskan agar masyarakat jangan mudah terpropokasi oleh siapa pun dan agar selalu mendukung Semua program-program pemerintah dalam mensejahterakan warga kota Bandarlampung.

“Harapan Bunda ada yang sudah 30 Tahun 40 tahun yang mengabdi menjadi tenaga kontrak, insyallah akan segera kita ajukan semua total keseluruhan sekitar 13.000 tenaga kontrak yang ada di instansi pemerintahan kota Bandarlampung yang akan diangkat secara bertahap menjadi PNS PPPK.” Tekan Bunda Eva

Semua tenaga kontrak yang ada di pemerintahan kota Bandarlampung ini, memang bukan hanya dibidang kesehatan saja yang selama ini menjadi prioritas kita, tapi semuanya tenaga kontrak di instansi yang ada di pemerintahan kota Bandarlampung akan kita ajukan secara bertahap, baik itu dari pendidikan SMA sampai dengan S1 semua untuk menjadi PNS PPPK. Tegas Eva Dwiana

Dalam acara senam bersama ribuan warga kota Bandarlampung di taman UMKM Patung Bung Karno, Walikota Bandarlampung Eva Dwiana menyempatkan mengunjungi Lapak UMKM yang berjualan di arena senam bersama, dan sekalian membelinya untuk di bagikan ke warga sekitar yang hadir, juga sekaligus membagikan beberapa Doorprize Hadiah, bahkan ada 4 orang warga masyarakat Kota Bandarlampung yang beruntung mendapatkan Hadiah Umroh Ketanah Suci Mekkah. (Kwt)

Dana BOS Tahun 2022-2023, Diduga di Korupsi Kepsek SMK Yadika Pringsewu

JURNAL KOTA, PRINGSEWU — Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Yadika Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu Lampung yang memiliki jumlah siswa/i sekitar 545 .

Lalu sekolah menerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler pada dua tahap .

– Tahap pertama sekolah menerima tanggal 16 Februari 2023 Rp 436.000.000,

– Tahap kedua Sekolah menerima tanggal 25 Juli 2023 436.000.000,-

Sebagai mana aturan yang ditetapkan oleh Kemenristek Dikti RI ,bahwa Sekolah menerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler pengelolaan nya dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut :

– Fleksibilitas (Penggunaan Dana BOS Reguler dikelola sesuai dengan kebutuhan sekolah.

– Efektivitas (penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan dapat memberikan hasil , pengaruh dan daya guna untuk mencapai pendidikan disekolah.

– Efesiensi ( Penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal.

– akuntabilitas ( penggunaan Dana BOS Reguler dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang undangan.

– Transparansi ( Penggunaan Dana BOS Reguler dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan sekolah.

Sementara laporan Kepala SMK Yadika Pergelangan ke Kementerian terhadap Penggunaan Dana BOS Reguler tahap satu dan tahap dua pada tahun 2023 berdasarkan data aplikasi yang ada kepala sekolah seperti nya belum melaporkan penggunaan dana BOS pada tahun 2023 tersebut.

Padahal wajib hukumnya Dana BOS tersebut dilaporkan penggunaan nya ke kementerian pendidikan dan kebudayaan RI.

Diduga Kepala Sekolah menutup nutupi penggunaan nya hal ini berpotensi ada korupsi nya.

Pada tahun 2022 Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Yadika Pagelaran menerima Dana BOS Reguler ada tiga tahap:

– untuk tahap pertama tanggal 17 februari 2022 Rp 248.640.000,

– tahap kedua 6 Juni 2022 Rpn331.520.000,

– tahap ketiga 11 Oktober 2022 Rp .248.640.000,-

Laporan Kepala SMK Yadika Pagelaran Kementerian Pendidikan terhadap penggunaan dana BOS Reguler tahap 1 tahun 2022 kata nya digunakan untuk:

– menerima peserta Didik Baru Rp.57.200

– pengembangan perpustakaan Rp 240.000

– kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp.2.275.000

– Pembelajaran Rp 1.500.000

– administrasi kegiatan sekolah Rp 35.569.000

– langganan daya dan jas Rp .23.554.800

– pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah Rp 42.524.000

– penyediaan alat multimedia pembelajaran Rp 14.905.000

– penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi kemampuan bahasa inggris standar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMAL Rp.1.500.000

– Pembayaran honor Rp. 127.515.500 total dana terserap Rp 248.640.000

Lalu laporan kepala SMK Yadika Pagelaran Kementerian Pendidikan terkait dana BOS Reguler tahap dua tahun 2022 kata nya digunakan untuk :

– tahap dua tahun 2022 katanya digunakan untuk :

penerimaan Peserta Didik baru Rp 7.973.400

pengembangan perpustakaanRp 400.000

kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 735.000

kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 1.500.000

administrasi kegiatan sekolahRp 14.605.000

langganan daya dan jasaRp 38.496.600

pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 15.630.000

penyediaan alat multi media pembelajaranRp 39.655.000

pembayaran honorRp 212.525.000

Total Danaterserap Rp 331.520.000

Berikutnya laporan Kepala SMK Yadika Pagelaran ke Kementrian terkait terhadap pengunaan dana BOS reguler tahap tiga tahun 2022 katanya digunakan untuk :

– penerimaan Peserta Didik baru Rp 14.540.000

pengembangan perpustakaanRp 320.000

kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 2.940.000

kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 2.500.000

administrasi kegiatan sekolahRp 16.335.200

langganan daya dan jasaRp 35.017.300

pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 6.967.500

pembayaran honorRp 170.020.000

Total Danaterserap Rp 248.640.000

Berdasarkan hasil investigasi dilapangan diduga kuat kepala sekolah merekayasa dan memanipulasi laporan penggunaan dana BOS pada tahun 2022 dan 2023 Kemendikbud melalui aplikasi yang telah disiapkan oleh pemerintah, patut diduga merugikan Negara.

Untuk itu Berdasarkan hasil investigasi dilapangan diduga kuat kepala sekolah merekayasa dan memanipulasi laporan penggunaan dana BOS pada tahun 2022 dan 2023 Kemendikbud melalui aplikasi yang telah disiapkan oleh pemerintah, patut diduga merugikan Negara.

Untuk itu mendapat sorotan serius dari Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Dewan Pengurus Daerah (DPD) Gerakan Pembangunan Anti Korupsi (GEPAK) Provinsi Lampung Wahyudi Hasyim akan segera melaporkan dugaan korupsi ke Aparat Penegak Hukum (APH) Wilayah setempat dan mendesak Aparat Penegak Hukum untuk memanggil oknum Kepala Sekolah dan Pejabat Disdikbud Provinsi Lampung yang diduga ikut ada keterlibatan.

Dengan harapan Agar dugaan Korupsi Dana BOS Reguler tahun 2022-2023 di SMK Yadika Pagelaran Pringsewu dapat dengan benar-benar di usut bila terbukti maka wajib hukumnya untuk di penjara kan.

Sampai sudah beberapa kali diterbitkan nya pemberitaan ini dari pihak sekolah atau pun instansi yang terkait Dinas Pendidikan khususnya Bungkam seolah tutup mata maka patut juga diduga kuat ada kerja sama antara pihak sekolah dengan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung. (Tim)

Aniaya Seorang Mahasiswa, Pedagang Buah Nanas di Bandar Lampung Ditangkap Polisi

JurnalKota.net – Bandar Lampung – Satreskrim Polresta Bandar Lampung berhasil meringkus pelaku penganiayaan seorang mahasiswa di Bandar Lampung berinisial MDK (21).

Peristiwa ini terjadi pada hari Rabu (5/6/2024), sekira pukul 21.00 Wib, di pinggir jalan Sultan Haji, Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Labuhan Ratu, Kota Bandar Lampung.

Pelaku penganiayaan yaitu RM (27), warga Kelurahan Way Dadi, Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung ditangkap petugas di sebuah rumah sakit di Bandar Lampung, pada Kamis (6/6/2024) subuh.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra, membenarkan hal tersebut.

“Benar, pelaku sudah kami amankan subuh tadi, saat ini masih kita lakukan pemeriksaan” kata Kasat Reskrim Kompol Dennis, Kamis (6/6/2024).

Kejadian penganiayaan tersebut berawal saat pelaku RM (27) menghentikan laju sepeda motor milik teman wanita korban, dengan dalih meminta maaf karena salah paham saat keduanya berkendara dijalan raya, namun bukan minta maaf, pelaku malah ingin mengajak teman wanita korban untuk berkenalan .

“Korban saat itu sedang mengantarkan teman wanitanya pulang, dengan beriringan menggunakan sepeda motor masing masing, namun korban sempat tertinggal jauh jaraknya dengan motor teman wanitanya tersebut ” jelas Dennis.

Melihat motor teman wanitanya dihentikan oleh pelaku, kemudian korban datang menghampiri pelaku dan menegur pelaku, perkelahian keduanya pun terjadi.

“Saat itu teman wanita korban mencoba melerainya, saat bersamaan pelaku berlari ke sebuah warung nasi goreng dan mengambil pisau, kemudian kembali menyerang korban” katanya.

Dengan berbekal pisau tersebut, Pria dengan sejumlah tato ditubuhnya ini langsung menusuk korban ke arah bagian punggung sebelah kanan sebanyak 1 kali dan punggung sebelah kiri sebanyak 1 kali.

Setelah itu pelaku melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor miliknya.

Telapak tangan pelaku sendiri terluka, diduga terkena pisaunya sendiri saat menyerang dan menusuk korban..

“Kita dapati informasi pelaku ini sedang berobat di sebuah rumah sakit, kita lakukan pengejaran dan akhirnya pelaku berhasil kita amankan” jelas Dennis.

Dennis menambahkan bahwa pelaku yang kesehariannya berprofesi sebagai penjual buah nanas ini, tercatat sebagai resedivis dalam kasus Narkoba di tahun 2021 dan Kasus pencabulan di tahun 2016.

“Untuk pisau yang digunakan oleh pelaku, masih kita lakukan pencarian,” ungkap Dennis.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan dengan ancaman paling lama 5 tahun kurungan penjara.(*)

Kepala Kantor wilayah (Kakanwil) Lampung Bungkam Soal Pungli Yang Merajalela di Rutan Kelas 1A Way Huwi Diduga Ada Kerjasama 

JURNAL KOTA, LAMPUNG — Kepala kantor wilayah kementerian Hukum dan HAM Provinsi Lampung Dr. SORTA DELIMA LUMBAN TOBING, S.H., M.Si. Bungkam soal marak nya pungutan liar (pungli) yang merajalela di rumah tahanan negara (Rutan) Kelas 1A Way Huwi Lampung, Hal itu terbukti setelah beberapa kali dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp yang pertama dijawab kemudian nomor salah satu awak media diblokir kemudian dikonfirmasi lagi diabaikan begitu saja meski dalam keadaan aktif Patut Diduga Kuat dengan marak nya pungutan liar yang terjadi di rutan kelas 1A Way Huwi Lampung ada Kong kalikong dengan Pejabat Pejabat tinggi yang ada di kantor wilayah kementerian Hukum dan HAM Provinsi Lampung.

Sorta Selaku Kepala kantor Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Lampung seakan tak perduli dan tutup mata dengan ada nya penyampaian yang disampaikan atau dikeluhkan Mantan warga binaan yang disampaikan melalui link berita di media ini.

Pungutan liar (Pungli) merupakan salah satu tindakan melawan hukum yang diatur dalam undang -undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 Jo .UU Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan tindak pidana Korupsi. Pungli termasuk kejahatan luar biasa (Extra Ordinary crime) yang harus diberantas.

Jangan cuma formalitas saja melakukan Razia pemeriksaan dan lain-lain namun dibalik itu semua nya memang sudah teratur dan terkondisi.

Menyikapi hal itu Ali Aladdin Selaku Ketua Investigasi Lembaga Pemantau Hak Azasi Manusia (LP-HAM ) Lampung kepada awak media mengatakan kami menduga bahwa Kepala Rumah tahanan (Karutan ) tidak mungkin melakukan pungli didalam Rumah tahanan negara (Rutan) tanpa ada nya atensi dari pimpinan,” semua tindakan dan perbuatan yang dilakukan oleh pejabat Rutan pasti sudah di back up dari Kanwil Menkum HAM Lampung.

Lebih jauh lagi Ali mengatakan bahwa apa yang dilakukan Pejabat dan Petugas Rutan Kelas 1A Way Huwi dalam menjalankan tugas melaksanakan pungli terhadap warga binaan sudah jelas melawan hukum dan bertentangan dengan UU RI nomor 31 Tahun 1999 Dalam melakukan perbuatan hukum tentang pungli atau korupsi bukan hanya dinilai nominal nya yang besar,Dimata hukum kecil atau besar nilai nominal nya sama saja .

Selain itu tidak menutup kemungkinan,kami akan membuat laporan pengaduan tentang ada nya pungutan liar (Pungli) yang dilakukan oleh oknum petugas rutan,apa lagi kami sudah ada bukti dokumen tasi, bahwa telah terjadi perbuatan melawan hukum berupa pungutan liar di Rutan Kelas 1A Way Huwi Provinsi Lampung, hal ini juga menjadi agenda kami untuk melaporkan dugaan pungli yang dijadikan ajang bisnis di dalam rumah tahanan negara (Rutan) Kelas 1A Way Huwi  Provinsi Lampung. (Tim)