Bunda Literasi Lampung Buka Big Event “Out of the Boox” Gudang Buku Keliling 2026

Lampung – Bunda Literasi Provinsi Lampung Batin Purnama Wulan Sari Mirza membuka Big Event “Out of…

Kominfotik–PPPA Provinsi Lampung Sinergikan Penguatan PUSPAGA

LAMPUNG – Dinas Kominfotik Provinsi Lampung menerima kunjungan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Provinsi Lampung…

Delapan Desa Jati Agung Sepakat Bergabung ke Bandar Lampung

Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung tengah memproses penyesuaian batas wilayah antara Kota Bandar Lampung dan Kabupaten…

Sekdaprov Lampung Lantik Pejabat Administrator dan Pengawas di Lingkungan Pemprov Lampung

LAMPUNG – Gubernur Lampung diwakili oleh Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan melantik sekaligus mengambil sumpah…

Pemprov Lampung Dorong Peran Jasaboga Perkuat Gizi, Pariwisata, dan Ekonomi Daerah

LAMPUNG – Gubernur Lampung menegaskan bahwa pembangunan daerah tidak semata-mata berbicara mengenai infrastruktur fisik seperti jalan…

Warga Dusun Girijaya 1 Lampung Selatan Lestarikan Tradisi Ruwahan Sambut Bulan Syakban

Lampung Selatan – Memasuki bulan Syakban atau Ruwah 1447 Hijriah, masyarakat Dusun Girijaya 1, Desa Triharjo,…

Tanggul Pengaman Sepanjang 11 Kilometer Direncanakan Dibangun Tahun Ini

LAMPUNG – Upaya Pemerintah Provinsi Lampung dalam menangani konflik antara manusia dan satwa liar, khususnya Gajah Sumatera di kawasan Taman Nasional Way Kambas (TNWK), terus diperkuat. Selama setahun terakhir, berbagai langkah mitigasi dilakukan secara lebih intensif guna menekan potensi konflik yang kerap terjadi di wilayah penyangga taman nasional.

Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, Ir. Yanyan Ruchyansyah, mengatakan salah satu langkah strategis yang tengah dipersiapkan adalah pembangunan tanggul pengaman sepanjang 11 kilometer di Kecamatan Way Jepara, wilayah yang selama ini tercatat sebagai titik konflik manusia–gajah paling sering terjadi.

“Bapak Gubernur Lampung telah mengajukan proposal senilai kurang lebih Rp105 miliar kepada Menteri Pekerjaan Umum melalui Direktorat Jenderal Sumber Daya Air untuk memfasilitasi pembangunan tanggul pengaman. Kami akan terus melakukan tindak lanjut agar pembangunan ini dapat direalisasikan pada tahun ini,” ujar Yanyan.

Menurutnya, pembangunan tanggul tersebut bertujuan membatasi pergerakan gajah agar tidak keluar dari kawasan TN Way Kambas, sekaligus mengurangi risiko konflik yang membahayakan keselamatan satwa maupun masyarakat sekitar.

“Tanggul pengaman diperlukan untuk menurunkan risiko konflik, baik bagi gajah liar maupun masyarakat yang bermukim di sekitar kawasan taman nasional,” jelasnya.

Yanyan menambahkan, karakter konflik manusia–gajah di setiap wilayah tidak seragam, sehingga strategi mitigasi yang diterapkan pun harus disesuaikan dengan kondisi lapangan. Konflik dapat bersifat ringan dan jarang terjadi, berat dan berulang, hingga sangat parah.

“Karena itu, dibutuhkan desain kombinasi solusi yang tepat di setiap kilometer batas kawasan. Ada lokasi yang perlu tanggul pengaman, ada yang memerlukan pagar kejut listrik, dan ada pula yang cukup dipasangi pagar kawat,” terangnya.

Pembangunan infrastruktur mitigasi konflik ini diharapkan mampu meningkatkan efektivitas patroli dan pengamanan kawasan, sekaligus memperkuat perlindungan habitat gajah di TN Way Kambas.

Selain itu, proyek ini diharapkan dapat mendorong terbangunnya kolaborasi yang lebih erat antara pengelola kawasan dan masyarakat desa penyangga dalam upaya mitigasi konflik satwa liar, sehingga frekuensi konflik manusia–gajah dapat ditekan secara signifikan.

Yanyan juga menegaskan pentingnya dukungan semua pihak mengingat keterbatasan anggaran pemerintah di berbagai tingkatan. Menurutnya, perlu dicari sumber pembiayaan alternatif untuk memastikan pengamanan batas taman nasional dapat dilakukan secara berkelanjutan dan permanen.

“Dengan keterbatasan anggaran yang ada, kita harus bersama-sama mencari solusi pembiayaan jangka panjang. Harapannya, seluruh pihak dapat mendukung agar masyarakat tidak terus menjadi korban dan upaya konservasi tetap berjalan seimbang,” pungkasnya.

Guru Besar Unila: Implementasi Regulasi Jadi Kunci Pemanfaatan Karbon di Kawasan Konservasi Lampung

LAMPUNG — Guru Besar Universitas Lampung (Unila), Prof. Dr. Ir. Sugeng P. Harianto, M.S., menegaskan bahwa belum optimalnya pemanfaatan jasa lingkungan karbon di kawasan konservasi Lampung bukan disebabkan oleh ketiadaan regulasi, melainkan lemahnya implementasi kebijakan di tingkat tapak dan kelembagaan pengelola kawasan.

Menurut Prof. Sugeng, kerangka hukum nasional saat ini justru telah membuka ruang yang sangat jelas bagi pemanfaatan nilai ekonomi karbon (NEK), termasuk di kawasan pelestarian alam seperti Taman Nasional Way Kambas (TNWK) dan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS), sepanjang dilaksanakan sesuai sistem zonasi dan prinsip konservasi.

“Regulasi kita sudah cukup lengkap. Tantangannya bukan pada aturan, tetapi pada keberanian dan konsistensi implementasi di lapangan,” ujarnya.

Ia merujuk Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 yang menegaskan perdagangan karbon sebagai mekanisme berbasis pasar untuk menurunkan emisi gas rumah kaca melalui jual beli unit karbon. Aturan ini menjadi landasan utama penyelenggaraan NEK sebagai sumber pendanaan alternatif yang sah, termasuk bagi kawasan konservasi.

“Dengan payung hukum ini, kawasan konservasi tidak harus sepenuhnya bergantung pada APBN. Karbon diposisikan sebagai jasa lingkungan yang bernilai ekonomi dan diakui negara, sehingga taman nasional dapat masuk dalam sistem pendanaan iklim nasional,” jelasnya.

Kebijakan tersebut, lanjut Prof. Sugeng, sejalan dengan RPJMN 2025–2029 yang menargetkan sekitar 2,5 juta hektare kawasan hutan konservasi siap implementasi NEK pada 2029. Hal ini juga ditegaskan dalam Renstra Kementerian Kehutanan 2025–2029, yang menempatkan sekuestrasi karbon sebagai salah satu jasa ekosistem utama hutan dengan nilai ekonomi rata-rata tertimbang sekitar USD 1.204 per hektare per tahun.

Dari sisi teknis, Prof. Sugeng menjelaskan bahwa Permen LHK Nomor 21 Tahun 2022 dan Permen LHK Nomor 7 Tahun 2023 telah mengatur tata laksana NEK dan perdagangan karbon sektor kehutanan. Sementara itu, Permenhut Nomor 27 Tahun 2025 secara khusus memberikan dasar hukum pemanfaatan jasa lingkungan karbon di kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam, termasuk taman nasional, melalui zona atau blok pemanfaatan.

“Perlu diluruskan, perdagangan karbon tidak dilakukan di zona inti taman nasional, tetapi di zona pemanfaatan jasa lingkungan. Prinsip konservasi tetap menjadi prioritas utama,” tegasnya.

Ia menambahkan, penyesuaian zonasi diperlukan agar kebijakan dapat berjalan operasional tanpa berarti pelepasan kawasan. Proses evaluasi zonasi ini melibatkan akademisi dari Universitas Lampung dan Institut Teknologi Sumatera (Itera), khususnya untuk memperbaiki fungsi zona inti yang telah mengalami degradasi akibat kebakaran hutan dan aktivitas ilegal.

Dalam skema tersebut, Zona Pemanfaatan Jasa Lingkungan Karbon Tipe II (perlindungan) diterapkan dengan pengawasan ketat, fokus pada perlindungan habitat satwa kunci, pengendalian kebakaran, serta pencegahan aktivitas ilegal. Sementara Zona Tipe I (ARR) diarahkan pada penanaman kembali secara intensif guna memulihkan kawasan yang rusak akibat kebakaran berulang.

“Zonasi ini bersifat dinamis dan dapat dievaluasi ulang. Ketika kondisi ekologi pulih, kawasan dapat dikembalikan ke zona semula atau ke zona dengan tingkat perlindungan lebih tinggi,” jelasnya.

Prof. Sugeng menegaskan bahwa pemanfaatan jasa lingkungan karbon harus ditempatkan sebagai instrumen pemulihan ekosistem, bukan eksploitasi sumber daya. Skema ini tidak mengalihkan kepemilikan lahan negara dan tidak berarti menjual kawasan konservasi kepada pihak swasta maupun asing.

Secara spasial, ia menilai potensi karbon di TNWK dan TNBBS sangat strategis. TN Way Kambas memiliki luas sekitar 125.631 hektare, sementara TNBBS mencapai 356.800 hektare yang membentang di Provinsi Lampung, Bengkulu, dan Sumatera Selatan. Dengan tingkat keutuhan ekosistem yang relatif baik, kedua kawasan tersebut berpotensi besar mendukung pencapaian target penurunan emisi nasional.

Dari sisi tata kelola, regulasi terbaru juga membuka ruang pelibatan multipihak, termasuk pengelola kawasan, pemegang izin pemanfaatan jasa lingkungan karbon, serta masyarakat sekitar kawasan melalui skema kemitraan konservasi dan pembagian manfaat yang berkeadilan.

“Bagi masyarakat sekitar TN Way Kambas yang selama ini berhadapan dengan konflik gajah-manusia, maupun masyarakat di sekitar TNBBS yang menghadapi tekanan perambahan dan kemiskinan struktural, skema karbon dapat menjadi insentif ekonomi nyata untuk menjaga hutan,” katanya.

Meski peluang terbuka luas, Prof. Sugeng mengingatkan bahwa keberhasilan sangat bergantung pada penguatan tata kelola, mulai dari kejelasan status dan zonasi kawasan, akurasi penghitungan karbon, sistem Measurement, Reporting, and Verification (MRV) yang kredibel, hingga mekanisme pembagian manfaat yang transparan.

“Regulasi sebenarnya sudah membuka jalan. Tantangan terbesarnya adalah konsistensi dan keberanian dalam implementasi. Jika terus tertunda, Lampung akan kembali kehilangan momentum, dan masyarakat sekitar kawasan tetap berada pada posisi paling rentan,” pungkasnya. (*)

Mohammad Reza Berawi Perkuat Pemahaman Masyarakat Tentang Nilai Pancasila

Lampung – Anggota DPRD Provinsi Lampung, Mohammad Reza Berawi, melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pembinaan Ideologi Pancasila dan…

Lampung Selatan Raih Apresiasi Gubernur atas Penyelesaian Tindak Lanjut Pengawasan 100 Persen

KALIANDA — Komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik, transparan,…