Bupati Lampung Timur Ela Siti Nuryamah Resmikan Peluncuran dan Ground Breaking Sekolah Rakyat Provinsi Lampung

JurnalKota.net – Sukadana (KOMDIGI LAMTIM) – Harapan baru bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu di Kabupaten Lampung Timur resmi dimulai. Bupati Lampung Timur, Ela Siti Nuryamah, meluncurkan sekaligus melakukan ground breaking pembangunan Sekolah Rakyat Provinsi Lampung yang berlokasi di Desa Muara Jaya, Kecamatan Sukadana, Senin (12/01/2026).

Kehadiran Sekolah Rakyat ini menjadi langkah nyata pemerintah dalam membuka akses pendidikan yang lebih adil dan merata, khususnya bagi masyarakat yang selama ini mengalami keterbatasan ekonomi.

Dalam sambutannya, Bupati Ela menegaskan bahwa Sekolah Rakyat bukan sekadar pembangunan fisik sekolah, melainkan wujud keberpihakan negara terhadap masa depan anak-anak bangsa.

“Hari ini adalah hari yang sangat bersejarah. Sekolah Rakyat hadir sebagai simbol kepedulian dan komitmen negara agar setiap anak, tanpa terkecuali, memiliki hak yang sama untuk mengenyam pendidikan yang layak dan bermartabat,” ujar Bupati Ela.

Menurutnya, pendidikan merupakan fondasi utama dalam memutus mata rantai kemiskinan. Dengan pendidikan yang inklusif dan berkualitas, anak-anak Lampung Timur diharapkan tumbuh menjadi generasi yang cerdas, berkarakter, dan memiliki kepedulian sosial yang tinggi.

Pembangunan Sekolah Rakyat ini juga sejalan dengan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2025 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, yang menempatkan pendidikan sebagai salah satu pilar utama peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Sekolah Rakyat adalah jawaban atas kebutuhan pendidikan anak-anak dari keluarga rentan. Tidak boleh ada anak yang tertinggal hanya karena keterbatasan ekonomi,” tegasnya.

Saat ini, Sekolah Rakyat di Lampung Timur telah menampung 25 murid tingkat SD dan 50 murid tingkat SMP. Ke depan, sekolah ini akan dikembangkan menjadi kawasan pendidikan terpadu dengan kapasitas hingga 1.000 murid, berdiri di atas lahan seluas 7,1 hektare yang telah disiapkan oleh Pemerintah Kabupaten Lampung Timur.

Sekolah ini dirancang tidak hanya fokus pada pembelajaran akademik, tetapi juga penguatan karakter, literasi, keterampilan hidup, serta pengembangan potensi lokal agar lulusan Sekolah Rakyat mampu mandiri dan siap menghadapi tantangan masa depan.

Prosesi peletakan batu pertama diawali dengan doa bersama, sebagai bentuk harapan agar seluruh tahapan pembangunan berjalan lancar, aman, dan memberikan manfaat besar bagi masyarakat.

Bupati Ela juga menegaskan komitmen penuh Pemerintah Kabupaten Lampung Timur dalam mendukung pembangunan dan keberlanjutan Sekolah Rakyat melalui sinergi lintas sektor.

“Kami siap menjadi garda terdepan dalam menyukseskan Sekolah Rakyat ini, agar benar-benar menjadi rumah harapan bagi anak-anak Lampung Timur,” pungkasnya.

Diharapkan, kehadiran Sekolah Rakyat di Kecamatan Sukadana ini tidak hanya meningkatkan akses pendidikan, tetapi juga membawa dampak sosial dan ekonomi yang positif bagi masyarakat sekitar, sekaligus melahirkan generasi Lampung Timur yang cerdas, berdaya saing, dan berakhlak mulia.*

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung Ikut Bungkam Persoalan Hotel Grand Mercure Uji Ambien Tidak Kunjung Ditunjukkan

JurnalKota.net – BandarLampung, Hotel Grand Mercure milik perusahaan PT Sinar Laut Lampung Permai yang beralamat Jl.Raden Intan Kecamatan Enggal Kota Bandar Lampung.

Hotel Grand Mercure berdiri di Bandar Lampung, gedung tertinggi se Asia Tenggara sangat disesalkan menjadi tempat Penggerebekan oknum HIPMI yang sedang melaksanakan pesta narkoba, Kamis 28 Agustus 2025 di Hotel Grand Mercure Lampung.

Ketua Granat Kota Bandar Lampung, Gindha Ansori menanyakan persoalan izin Grand Mercure, dikarenakan Hotel ini menjadi fasilitas pesta Narkoba di Karaoke Astronom.

Gindha pun menambahkan dikarenakan ini merupakan tempat jasa bukan rumah pribadi, seharusnya Pemkot Bandar Lampung dapat melakukan penutupan sementara tempat usaha ini, karena jasa tempatnya digunakan untuk pesta narkoba, “tambah Gindha.

Gindha pun meminta rekomendasi hasil pertemuan hearing DPRD Kota Bandar Lampung bersama Ronald selaku pengelola dan perijinan, ” pintanya.

Hasil rekomendasi hearing, tidak dibacakan oleh Ketua komisi 1 DPRD Kota Bandar Lampung, ibu Misgustini dan fungsi pengawasan DPRD menjadi pertanyaan besar, hanya sebagai mediator semata antara kedua belah pihak Granat, Grand Mercure dan perijinan Bandar Lampung??

Gindha meminta, surat nya pun dibalas hasil rekomendasi hearing penutupan Grand Mercure dan membuat kebijakan agar kejadian tersebut tidak terulang kembali di Bandar Lampung, Kamis (18/09/2025).

Ronal selaku pengelola karaoke Astronom setelah hearing menjelaskan, ” ijinnya menjadi satu kesatuan dengan Hotel dan sudah lengkap. Kami sangat menyesalkan dan tidak mengetahui kejadian ini serta telah memberikan larangan dan himbauan untuk pengunjung menggunakan Narkoba.

Ronal pengelola Karaoke Astronom Grand Mercure tentang Uji Lab Ambien apakah sudah dilaksanakan atau belum.

Pihak pengelola Ronald mengatakan belum pernah tahu tentang uji Lab Ambien tersebut penggunaannya untuk apa dan mungkin ya belum ada, kita akan cek kembali, “tutup Ronald.

Ronald melalui chat whatsapp bahwa Tolong berita ini di Ralat, saya sudah cek dan sudah konfirmasi juga, untuk Uji Ambien Grand Mercure sudah ada Pak ya, trima kasih,”terang Ronald.

Saat ditanyakan kepada awak media untuk berjumpa dan atur jadual diperlihatkan justru tidak ada jawaban kembali hingga berita ini tayang dan Ronal tidak menghubungi kembali, Jum’at (19/09/2025).

Awak media kembali menanyakan Uji Lab Ambien Hotel Grand Mercure Lampung terkait uji air, tanah dan udara, hingga kini, enggan menjawab dan tetap bungkam baik Kabid penataannya, Denis Adiwijaya maupun Kadis Lingkungan Hidup, Yusnadi Ferianto meskipun whattsapp nya tercontreng dua, Senin (22/09/2025)

Apakah ada atau tidak, kenapa kami (awak media) menjadi momok yang menakutkan sehingga tidak menjawab, kini publik bertanya.

Sudah ada uji ambiennya, ditunjukkan saja dengan awak media, selesai, jika tidak ada ya untuk dihentikan sementara, hingga ijin tersebut selesai dibuat.

Pengujian udara ambien diatur dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 50 Tahun 1996.

Peraturan ini mengatur bahwa, “Pemantauan bau pada udara ambien dilakukan minimal tiga bulan sekali dan harus dilaporkan kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang pengendalian lingkungan hidup.*

Demo Ribuan Massa di DPRD Lampung Kondusif, DPP KoPI Beri Apresiasi

Bandar Lampung – Dewan Pengurus Pusat Komite Pewarta Independen (DPP KoPI) memberikan apresiasi atas jalannya aksi demonstrasi bertajuk Lampung Melawan di depan Gedung DPRD Provinsi Lampung dan dibeberapa Kabupaten/Kota, Senin (1/9/2025).

Aksi yang diikuti ribuan demonstran dari kalangan mahasiswa berbagai universitas di Lampung, organisasi masyarakat, hingga warga, berlangsung tertib dan kondusif meski massa memenuhi area kantor DPRD.

Demo Ribuan Massa di DPRD Lampung Kondusif, DPP KoPI Beri Apresiasi

Ketua Umum DPP KoPI, Jeffri Noviansyah, didampingi Sekretaris Jenderal Bambang SP, Bendahara Umum Ida Rahayuningsih, serta jajaran pengurus, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada masyarakat Lampung yang mampu menyampaikan aspirasi tanpa bertindak anarkis.

“Provinsi Lampung adalah tanah kelahiran kita, tempat kita besar, dan harus kita jaga bersama. Karena itu, kami berterima kasih kepada seluruh masyarakat yang telah menjaga aksi tetap damai,” ujar Jeffri.

Demo Ribuan Massa di DPRD Lampung Kondusif, DPP KoPI Beri Apresiasi

Selain itu, KoPI juga mengucapkan terima kasih kepada pemerintah daerah, aparat kepolisian, dan TNI yang telah bersikap ramah serta sigap dalam mengawal jalannya aksi hingga selesai.

Menurut KoPI, keberhasilan menjaga ketertiban ini mencerminkan kedewasaan masyarakat Lampung dalam berdemokrasi. Aspirasi dapat disuarakan secara lantang, namun tetap dengan cara yang santun dan damai.

Lembaga THI Bandar Lampung Kritisi Subjektivitas Gepak Lampung Terkait RSDAM

JurnalKota.net – Bandarlampung – Ada apa dengan ketua Gepak Lampung Wahyudi yang terus mengkritisi kebijakan dan langkah RSDAM .

Kalau mau cari panggung jangan lah hanya Rumah Sakit Saja yang dikritisi .

” Ada apa dengan Ketua Gepak Lampung Yudi yang terus terusan mengkritisi RSDAM.

Mari kita tunggu usai pelantikan Direktur yang baru mereka bekerja dengan baik,” ujar Hendrik Iskandar Ketua Lembaga Transformasi Hukum Indonesia Bandar Lampung Sabtu, 9 Agustus 2025.

Menurut Hendrik , terlalu banyak persoalan lain di depan mata yang perlu di kritisi persoalan pembangunan di Lampung yang di duga masih ada dugaan penyimpangan nilai nya miliaran rupiah.

” Coba kritisi dan minta aparat penegak hukum lainnya seriusi dugaan pemalsuan indentitas oleh salah satu pejabat di Bandar Lampung di Dinas Pendidikan, bahkan banyak penyimpangan lainnya .

” Ayo sama saya kita sama sama berkolaborasi mengkritisi dugaan korupsi dan penyimpangan lainnya.

Jangan sampai seolah olah subyektif kalau kita hanya mengkritisi persoalan itu itu saja, sehingga nanti malah penilaian di masyarakat malah kita seolah-olah cari panggung, ” Akhir Hendrik.*

 

Anggaran Biro Kesra Bocor Alus, Lsm Kaki Lampung Meminta Aparat Penegak Hukum untuk Memeriksa Biro Kesra.

JK, BANDAR LAMPUNG – Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Lucky Nurhidayah mendesak aparat penegak hukum (APH) segera memeriksa sejumlah anggaran mencurigakan yang melekat di Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Provinsi Lampung pada Tahun Anggaran 2025.

Dalam keterangannya pada Senin, 4 Agustus 2025, Lucky mengungkapkan sejumlah pos anggaran yang dinilai tidak masuk akal dan rawan penyimpangan. Salah satunya adalah Belanja Jasa Ziarah Wisata Rohani sebesar Rp1,359 miliar.

“Anggaran sebesar itu sangat besar untuk kegiatan wisata rohani. Ini sangat berpotensi terjadi praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Kami minta APH, baik Kejati Lampung maupun KPK, turun tangan melakukan audit,” tegas Lucky.

Tak hanya itu, ia juga menyoroti Belanja Hadiah Perlombaan sebesar Rp132 juta, yang menurutnya patut dipertanyakan dari sisi urgensi dan mekanisme distribusinya.

“Perlombaan macam apa yang sampai menelan anggaran sebesar itu? Siapa pesertanya? Siapa penerimanya? Di tengah upaya efisiensi anggaran, ini justru terlihat seperti pemborosan yang disengaja,” ujarnya geram.

LSM KAKI juga mengkritisi belanja makanan dan minuman rapat senilai Rp31,59 juta, serta honorarium tim pelaksana kegiatan yang mencapai Rp352,71 juta.

“Angka-angka ini tidak wajar. Kami sebagai lembaga kontrol sosial menilai alokasi seperti ini bisa menjadi ladang subur korupsi terselubung. Padahal, Lampung digempur isu defisit dan efisiensi. Tapi anggaran seperti ini justru terus digelontorkan,” jelasnya.

Lucky menegaskan bahwa pihaknya tengah melengkapi berkas-berkas dan akan melaporkan dugaan ini secara resmi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI pada Kamis mendatang.

Korupsi, Ancaman Nyata Bangsa

Lebih jauh, Lucky memaparkan bahwa korupsi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghancurkan berbagai sendi kehidupan berbangsa dan bernegara.

“Korupsi menghambat pembangunan, memperlebar ketimpangan sosial, dan menurunkan kualitas hidup rakyat. Ini ancaman serius terhadap stabilitas nasional,” jelasnya.

Ia juga menyoroti bagaimana korupsi menghancurkan kepercayaan publik terhadap pemerintah, melemahkan demokrasi, dan menciptakan ketidakadilan sosial.

“Para pelaku korupsi sering kali menikmati impunitas. Ini memperparah lemahnya penegakan hukum dan buruknya kualitas pelayanan publik,” tambahnya.

Dukung Presiden Prabowo Berantas Korupsi

Dalam kesempatan yang sama, Lucky menyatakan bahwa KAKI Lampung siap mendukung penuh Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas korupsi secara menyeluruh.

“Ini tanggung jawab bersama. Pemberantasan korupsi tidak akan maksimal tanpa partisipasi rakyat. KAKI Lampung siap berdiri di garis depan untuk Indonesia yang bersih dan bermartabat,” pungkasnya.

Dengan desakan ini, publik kini menanti sikap tegas dari aparat penegak hukum dalam mengawal penggunaan APBD agar benar-benar menyentuh kesejahteraan rakyat, bukan justru menjadi bancakan segelintir oknum.(*)

DPRD Provinsi Lampung Komisi I Tinjau Sengketa Tanah di Desa Way Huwi: Lapangan Sepak Bola dan Makam Dikuasai Perusahaan

JurnalKota.net, Lampung Selatan – Sebagai tindak lanjut dari audiensi masyarakat Desa Way Huwi dengan Komisi I DPRD Provinsi Lampung pada 10 Juni 2025 lalu, Ketua Komisi I DPRD Lampung, Garinca Reza Pahlevi, S.I.Kom., M.M., bersama anggota komisi, perwakilan BPKAD Provinsi Lampung, Camat Jati Agung, Kepala Desa Way Huwi M. Yani, serta puluhan warga melakukan kunjungan langsung ke lokasi yang menjadi objek sengketa, Selasa (22/7).

Kunjungan lapangan ini bertujuan menindaklanjuti aduan masyarakat terkait klaim kepemilikan lahan oleh perusahaan terhadap dua fasilitas umum, yakni lapangan sepak bola dan tanah makam di Desa Way Huwi, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan.

Kondisi lapangan sepak bola yang menjadi perhatian utama terlihat memprihatinkan. Ketua Komisi I, Garinca Reza Pahlevi, mengungkapkan keprihatinannya saat melihat langsung lokasi yang kini tidak dapat lagi diakses oleh warga.

“Wah, benar ya… sudah ditutup rapat pakai pagar panel beton. Masyarakat tidak bisa lagi beraktivitas di lapangan ini. Bahkan, sudah ada tumpukan-tumpukan batu di tengah lapangan,” ucap Garinca dengan nada prihatin.

Kepala Desa Way Huwi, M. Yani, turut memperkuat pernyataan tersebut. Ia menyampaikan bahwa sudah hampir dua tahun terakhir masyarakat tidak dapat lagi menggunakan lapangan karena akses sepenuhnya ditutup oleh pihak perusahaan.

“Inilah faktanya, Pak Dewan. Sudah hampir dua tahun lapangan ini tertutup total. Warga tidak bisa lagi bermain bola atau melakukan kegiatan apapun di sini,” jelasnya.

Setelah meninjau lapangan, rombongan Komisi I DPRD Provinsi Lampung melanjutkan kunjungan ke lokasi makam yang juga diklaim oleh perusahaan sebagai bagian dari aset mereka. Di lokasi makam, terlihat ratusan nisan dan beberapa makam tua tanpa nisan, menunjukkan bahwa area tersebut telah lama digunakan oleh warga.

“Ini adalah bukti nyata, bahwa tanah ini adalah milik masyarakat. Ada nisan bertuliskan tahun 1968, dan makam tua yang jelas sudah ada jauh sebelum perusahaan masuk sekitar tahun 1996,” tegas Kepala Desa M. Yani.

Menanggapi temuan di lapangan, anggota Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Mohammad Reza, S.H., M.H., menyatakan komitmennya untuk mengawal aspirasi warga hingga persoalan ini menemukan penyelesaian yang adil.

“Kami berkomitmen untuk terus mengawal perjuangan masyarakat Way Huwi. Harapan kita semua, fasum dan fasos seperti lapangan sepak bola serta tanah makam ini bisa sepenuhnya dikembalikan untuk kepentingan warga,” ungkapnya.

Komisi I DPRD Provinsi Lampung berjanji akan menindaklanjuti hasil kunjungan ini dalam rapat internal dan mendorong penyelesaian administratif dan hukum terhadap status kepemilikan lahan. Masyarakat berharap kehadiran wakil rakyat ini dapat membawa keadilan atas hak-hak mereka yang selama ini terabaikan.*

Baru Diperbaiki, Ruas Jalan Sukadana-Bumi Nabung Rusak Lagi, Warga Ramai-ramai ‘Curhat’ ke Medsos

JurnalKota.net – LAMPUNGTIMUR – Belum lama diperbaiki, kondisi jalan ruas Sukadana- Bumi Nabung sudah kembali rusak.…

Banjir Rendam Kampung Negeri Olok Gading, Warga Minta Solusi Drainase Segera Ditangani

Bandar Lampung — Hujan deras yang mengguyur kawasan Kampung Negeri Olok Gading, Kecamatan Teluk Betung Barat,…

2 Ponsel Milik Asisten Masinis yang Tewas Kecelakaan KA Jenggala Hilang

Gresik – Kecelakaan tragis antara Kereta Api Commuterline Jenggala relasi Indro–Sidoarjo dengan sebuah truk bermuatan kayu…

Tokoh Masyarakat Lampung Bahas Persoalan Infrastruktur dan Ekonomi di Lamban Sabah

JurnalKota.net – BANDARLAMPUNG – Sejumlah tokoh masyarakat Lampung berkumpul di Lamban Sabah untuk membahas berbagai persoalan…