Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung Ikut Bungkam Persoalan Hotel Grand Mercure Uji Ambien Tidak Kunjung Ditunjukkan

JurnalKota.net – BandarLampung, Hotel Grand Mercure milik perusahaan PT Sinar Laut Lampung Permai yang beralamat Jl.Raden Intan Kecamatan Enggal Kota Bandar Lampung.

Hotel Grand Mercure berdiri di Bandar Lampung, gedung tertinggi se Asia Tenggara sangat disesalkan menjadi tempat Penggerebekan oknum HIPMI yang sedang melaksanakan pesta narkoba, Kamis 28 Agustus 2025 di Hotel Grand Mercure Lampung.

Ketua Granat Kota Bandar Lampung, Gindha Ansori menanyakan persoalan izin Grand Mercure, dikarenakan Hotel ini menjadi fasilitas pesta Narkoba di Karaoke Astronom.

Gindha pun menambahkan dikarenakan ini merupakan tempat jasa bukan rumah pribadi, seharusnya Pemkot Bandar Lampung dapat melakukan penutupan sementara tempat usaha ini, karena jasa tempatnya digunakan untuk pesta narkoba, “tambah Gindha.

Gindha pun meminta rekomendasi hasil pertemuan hearing DPRD Kota Bandar Lampung bersama Ronald selaku pengelola dan perijinan, ” pintanya.

Hasil rekomendasi hearing, tidak dibacakan oleh Ketua komisi 1 DPRD Kota Bandar Lampung, ibu Misgustini dan fungsi pengawasan DPRD menjadi pertanyaan besar, hanya sebagai mediator semata antara kedua belah pihak Granat, Grand Mercure dan perijinan Bandar Lampung??

Gindha meminta, surat nya pun dibalas hasil rekomendasi hearing penutupan Grand Mercure dan membuat kebijakan agar kejadian tersebut tidak terulang kembali di Bandar Lampung, Kamis (18/09/2025).

Ronal selaku pengelola karaoke Astronom setelah hearing menjelaskan, ” ijinnya menjadi satu kesatuan dengan Hotel dan sudah lengkap. Kami sangat menyesalkan dan tidak mengetahui kejadian ini serta telah memberikan larangan dan himbauan untuk pengunjung menggunakan Narkoba.

Ronal pengelola Karaoke Astronom Grand Mercure tentang Uji Lab Ambien apakah sudah dilaksanakan atau belum.

Pihak pengelola Ronald mengatakan belum pernah tahu tentang uji Lab Ambien tersebut penggunaannya untuk apa dan mungkin ya belum ada, kita akan cek kembali, “tutup Ronald.

Ronald melalui chat whatsapp bahwa Tolong berita ini di Ralat, saya sudah cek dan sudah konfirmasi juga, untuk Uji Ambien Grand Mercure sudah ada Pak ya, trima kasih,”terang Ronald.

Saat ditanyakan kepada awak media untuk berjumpa dan atur jadual diperlihatkan justru tidak ada jawaban kembali hingga berita ini tayang dan Ronal tidak menghubungi kembali, Jum’at (19/09/2025).

Awak media kembali menanyakan Uji Lab Ambien Hotel Grand Mercure Lampung terkait uji air, tanah dan udara, hingga kini, enggan menjawab dan tetap bungkam baik Kabid penataannya, Denis Adiwijaya maupun Kadis Lingkungan Hidup, Yusnadi Ferianto meskipun whattsapp nya tercontreng dua, Senin (22/09/2025)

Apakah ada atau tidak, kenapa kami (awak media) menjadi momok yang menakutkan sehingga tidak menjawab, kini publik bertanya.

Sudah ada uji ambiennya, ditunjukkan saja dengan awak media, selesai, jika tidak ada ya untuk dihentikan sementara, hingga ijin tersebut selesai dibuat.

Pengujian udara ambien diatur dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 50 Tahun 1996.

Peraturan ini mengatur bahwa, “Pemantauan bau pada udara ambien dilakukan minimal tiga bulan sekali dan harus dilaporkan kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang pengendalian lingkungan hidup.*

Tinggalkan Balasan