Lembaga Pemantau Hak Azasi Manusia (LP-HAM) Bersama Beberapa Ormas Lampung Akan Gelar Aksi Demo di Kanwil Kemenkumham RI Provinsi Lampung

JK, LAMPUNG — Ketua Investigasi Lembaga Pemantau Hak Azasi manusia (LP-HAM) Lampung bersama gabungan Ormas Provinsi Lampung akan menggelar aksi demo besar-besaran di depan kanwil Kemenkumham Provinsi Lampung untuk menyuarakan dan mengawal kasus dugaan Peredaran dan penyalah gunaan Narkoba, Penggunaan hp sewa kamar dan biaya lain nya yg ada di dalam Rumah tahanan Negara (Rutan) Kelas 1A way Huwi Lampung .

Kami juga tidak akan pernah berhenti untuk menyuarakan,mengawal,mengawasi dan menyikapi kasus penyalahgunaan narkoba dan HP yang terjadi di dalam Rutan Kelas 1A way Huwi sampai tuntutan kami terpenuhi.

Kami juga akan menyampaikan terkait beberapa laporan masyarakat (narasumber)yang sampai detik ini tidak pernah di tindak lanjuti oleh Kanwil Kemenkumham Lampung,” hanya pemeriksaan, pemeriksaan saja yg mereka lakukan hanya untuk bahan laporan Mereka saja ,”tegas Ali Aladdin dengan nada geram , Sabtu(08/06/2024).

Sesuai dengan instruksi Kepala kantor wilayah kementerian Hukum dan HAM RI Provinsi Lampung Dr.Sorta Delima Lumban Tobing,S.H.,M.Si melalui pesan singkat WhatsApp nya menanggapi pemberitaan media ini sebelum nya ,”iya pak silakan beri data pelapor dn yg dilaporkan berikut data dukung nya.. demikian SOP penanganan tindak lanjut aduan dan kami tunggu segera pak.. trmksh 👍👍

Kami akan segera menyampaikan hal yang diminta oleh Kakanwil Kemenkumham Lampung di dalam aksi demo kami.

Kami meminta agar semua temuan yang disampaikan dapat benar – benar ditindak lanjuti jangan hanya tindak lanjut yang hanya sebatas Formalitas belaka saja.

Sementara jelas Menteri Hukum dan HAM RI Yosonna Laouly berjanji akan menindak tegas oknum yang melakukan pungutan liar terhadap warga binaan pemasyarakatan,hal itu dia sampaikan menanggapi informasi tentang dugaan pungli terhadap warga binaan.

Yosonna meminta masyarakat berani melaporkan oknum nakal tersebut kepada nya melalui berbagai saluran yang tersedia ,atau melalui jajaran di Ditjen Pemasyarakatan untuk memudahkan proses data.

“Instruksi saya jelas ,jika terbukti pungli saya pecat , instruksi ini sudah saya sampaikan secara langsung lewat video conference kepada seluruh Kakanwil , Kadivpas, Kalapas dan Karutan,” ujar Yasonna.

Dan kami juga akan segera membuat kan Laporan dugaan pungli yang terjadi di Rumah tahanan Negara (Rutan) Kelas 1A way Hui Lampung ke Kementerian Hukum dan HAM RI setelah aksi demo pekan yang akan datang ,”tegas Ali Aladdin, Sabtu, (08/06/2024).(Tim)

Dugaan Jual Beli Kamar Serta Bebasnya Memiliki HP di Rutan Kota Agung

JURNAL KOTA, KOTA AGUNG — Terkait dugaan jual beli kamar dan bebasnya narapidana memiliki alat komunikasi jenis HP Android di dalam Rutan Klas IIB Kota Agung, KPR Habibi dan Kepala Rutan IIB Kota Agung menepis semua dugaan tersebut.

Sebelumnya, viral media memberitakan adanya dugaan dan indikasi mengenai biaya kamar tahanan dan bebasnya penggunaan alat komunikasi dalam rutan.

Namun, Habibi berkilah dengan mengatakan pihaknya sudah menjalankan semua apa yang telah diatur dalam Undang – Undang dan tata tertib tentang Rutan dan Lapas.

Menurut Habibi Rutan Kota Agung sudah banyak perubahan karena sudah menjalankan SOP sesuai Undang Undang No 12 tahun 1995 tentang pemasyarakatan dimana perubahan menjadi Undang Undang No 22 tahun 2022 tentang pemasyarakatan.

” Kami  juga sudah melakukan SOP sesuai Permenkumham No 33 tahun 2015 tentang pengamanan lapas dan rutan, serta SOP pencegahan dan SOP penindakan, dan juga Sama peraturan mentri No 06 tahun 2013 tentang tata tertib lapas dan rutan .

” Intinya Keterangan yang disampailan oleh Warga binaan telah terkait denga adanya pungli di Rutan kota Agung itu tidak Benar kami sudah melaksanakan tugas dan fungsi sesuai aturan yang berlaku dan tidak melakukan pungli” tegas Kepala kepengamanan Rumah tahanan kelas IIB .

Sementara, Kepala Rutan Klas IIB Kota Agung, mengatakan tidak dibenarkan WBP memiliki alat komunikasi saat dihubungi via pesan singkat WhatsApp dan terkait pemberitaan dengan adanya jual beli kamar dan alat komunikasi HP .

“Karena kami atau pihak Rutan telah menyediakan fasilitas video call bagi WBP secara gratis tanpa dipungut biaya untuk berkomunikasi dengan keluarga mereka dan juga tidak benar ada pungutan di kamar mapelnaling apabila pindah kamar atau blok “.tutupnya

Berbeda, menurut keterangan keluarga warga binaan sangat jelas menceritakan kalau biyaya kamar masih ada. “Dari dulu sampai sekarang anak saya belum lama keluar dari Rutan belum lama kok tahun 2024 ini maka nya saya bilang belum lama,  kalau apa yang di bilang pihak Rutan sudah menyediakan fasilitas video call bagi WBP itu hanya formalitas aja”ungkap salah satu keluarga tahanan, Minggu,(3/5/24)

“Mau pindah blok aja dari mapelnaling kita harus bayar biaya nya pun bervariasi dari Rp 2 500.000 —3000.000 juta rupiah,  beda lagi biaya HP untuk Android Rp 300.000 ribu per bulan HP jadul Rp 1500.00 ribu perbulan dan yang tidak pegang HP pun tetap bayar Rp 15.000. ribu perbulan nya”jelasnya.

Diungkapkan salah satu keluarga tahanan Rutan, hal itu bukanlah rahasia lagi, umumnya diduga para tahanan juga berada dibawah tekanan.

“Jadi permainan seperti itu udah bukan rahasia lagi dari dulu permainan seperti itu masih ada sampai sekarang,  ya kalau pihak Rutan bilang udah gak ada lagi wajar gak mungkin mereka mau ngaku” bebernya.

Dituturkannya, adanya dugaan kuat permainan kucing-kucingan dengan pihak Bapas kerap terjadi, s mua fasilitas tersebut akan diamankan lebih dahulu sebelum dilakukan Sidang Dadakan (Sidak).

“Intinya kalau pihak Bapas mau sidak atau mau datang semua fasilitas yang ada di dalam karam itu di amankan dulu, kalau pihak Bapas udah pulang baru di keluarkan lagi itu juga ada biaya nya lagi” pungkasnya. (Tim)