
LAMPUNG SELATAN — Bapemperda DPRD Lampung Selatan memberikan sejumlah rekomendasi strategis terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan.
Rekomendasi tersebut disampaikan usai pembahasan bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pemrakarsa dan OPD terkait yang digelar di ruang Banggar DPRD Kabupaten Lampung Selatan, Senin (27/4/2026).
Ranperda PSU Dinilai Layak Disahkan
Ketua Bapemperda, Yudi Suprayoga, menyatakan bahwa Ranperda PSU Perumahan telah memenuhi syarat untuk segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
“Ranperda ini sudah seharusnya ditetapkan karena menjadi pedoman dan payung hukum yang memberikan kepastian, baik bagi masyarakat maupun pemerintah daerah,” ujarnya.
Regulasi ini dinilai penting untuk menjamin keberlanjutan pemeliharaan dan pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas umum di kawasan perumahan.
Dorong Penambahan Sanksi dan Denda
Selain itu, Bapemperda menekankan pentingnya penguatan substansi aturan melalui penambahan ketentuan sanksi dan denda.
Langkah ini dinilai perlu agar Perda memiliki daya paksa yang kuat serta mampu mendorong kepatuhan pihak terkait.
“Penambahan sanksi dan denda penting untuk memberikan efek jera terhadap pelanggaran serta memastikan tanggung jawab pengembang,” lanjut Yudi.
Usulkan Ranperda Lanjutan Penyelenggaraan Perumahan
Bapemperda juga mendorong Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan untuk segera mengajukan Ranperda lanjutan terkait penyelenggaraan perumahan.
Ranperda tersebut diharapkan dapat melengkapi regulasi PSU yang akan disahkan, sehingga sistem pengelolaan perumahan di daerah menjadi lebih komprehensif.
Telah Penuhi Aspek Hukum dan Yuridis
Secara keseluruhan, Bapemperda menyimpulkan bahwa Ranperda PSU Perumahan telah memenuhi unsur pembentukan peraturan perundang-undangan, baik dari sisi norma maupun landasan yuridis.
Dengan demikian, regulasi ini dinilai siap untuk ditetapkan sebagai Perda.
Dukung Pembangunan Perumahan Berkelanjutan
Dengan adanya rekomendasi ini, diharapkan regulasi terkait PSU perumahan di Kabupaten Lampung Selatan segera disahkan dan menjadi dasar hukum yang kuat.
Perda tersebut nantinya akan mendukung pembangunan perumahan yang tertib, berkelanjutan, serta berpihak pada kepentingan masyarakat.