Hadiri Launching Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Tahun 2024, Korem 043/Gatam Siap Kawal Dan Sukseskan Pilkada Serentak Di Provinsi Lampung

JurnalKota.net – Lampung – Mewakili Komandan Korem 043/Gatam Brigjen TNI Iwan Ma’ruf Zainudin, S.E., Kepala Staf Korem 043/Gatam Kolonel Inf Enjang, S.I.P., M.Han., menghadiri Launching Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Tahun 2024, Sabtu malam (27/04/2024) bertempat di PKOR Way Halim Jl. Sultan Agung Way Halim Bandar Lampung.

Launching Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung tahun 2024 yang dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami, S.H., M.H., ini merupakan sarana sosialisasi dan edukasi serta menandai telah dimulainya tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung yang akan digelar pada tanggal 27 November 2024 mendatang.

Di kesempatan tersebut Kasrem 043/Gatam Kolonel Inf Enjang, S.I.P., M.Han., sangat mengapresiasi kegiatan Launching Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung tahun 2024 yang diselenggarakan KPU Provinsi Lampung sebagai ajang sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar menjadi pemilih yang cerdas sehingga dapat menentukan pilihan secara baik.

“Mewakili Danrem 043/Gatam, kami dalam hal ini Korem 043/Gatam dan jajaran bersama-sama stakeholder yang ada serta masyarakat, siap membantu mengawal serta mensukseskan Pilkada serentak di Provinsi Lampung, agar berjalan dengan sukses, aman dan lancar, untuk itu mari kita bersama-sama mewujudkan Pilkada yang berintegritas,” pungkasnya.

Turut hadir pada kegiatan tersebut, Sekda Provinsi Lampung, Ketua DPRD Provinsi Lampung, Wakapolda Lampung, Kabagops Binda Lampung, Anggota DKPP RI, Ketua KPU Provinsi Lampung, Ketua Bawaslu Provinsi Lampung, Anggota KPU RI dan Ketua MUI Lampung serta tamu undangan lainnya.(*)

Gelapkan Sepeda Motor, Warga Pesawaran Diringkus Polisi

JurnalKota.net – Bandar Lampung – Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung meringkus EH (34), warga Desa Way Harong, Way Lima, Pesawaran, lantaran nekat menggelapkan sepeda motor.

Pria yang berprofesi sebagai security kantor di Bandar Lampung ini, ditangkap petugas di rumahnya, Desa Way Harong, Pesawaran, pada Jumat (26/04/2024) sore.

Peristiwa ini sendiri terjadi pada Selasa (23/04/2024), di jalan Cik Ditiro, Kelurahan Sumber Agung, Kecamatan Kemiling, Bandar Lampung.

Pelaku berhasil membawa lari sepeda motor merk Yamaha WR 155, warna hitam, tahun 2022, Nopol B 5848 TKZ milik korban AW (22).

Kapolresta Bandar Lampung melalui Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra membenarkan terkait penangkapan pelaku EH (34).

“Benar yang bersangkutan kita tangkap di kediamannya tanpa perlawanan,” ungkap Kompol Dennis.

Dennis menerangkan bahwa, modus pelaku dalam menjalankan aksi dengan berpura pura akan membeli sepeda motor milik korban, setelah bertemu, kemudian mengecek kondisi sepeda motor dengan menghidupkan mesin sepeda motor, dan saat korban lengah, tiba tiba korban langaung membawa lari sepeda motor milik korban.

“Saat itu sedang sibuk menerima telepon dari orang tuanya, disitulah kesempatan pelaku melarikan sepeda motor milik korban” jelas Dennis.

Korban sendiri menjual sepeda motornya dengan memasang iklan di marketplace face book.

Hasil pemeriksaan, pelaku menjual sepeda motor tersebut kepada seseorang di wilayah Pesawaran.

“Kita masih terus dalami kasus ini, kemungkinan masih ada korban lainnya, dengan modus yang sama” tandasnya.

Akibat perbuatannya tersebut, Pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun penjara.(*)

Ketua DPRD Lampung Hadiri Lampung Half Marathon 2024

Lampung – Kepala Staf Korem 043/Gatam Kolonel Inf Enjang, S.I.P., M.Han., bersama Prajurit Korem 043/Gatam, mengikuti…

Ketua DPRD Lampung bersama Stakeholder Nyatakan Siap Kawal dan Sukseskan Pilkada Serentak di Provinsi Lampung

Lampung – Mewakili Komandan Korem 043/Gatam Brigjen TNI Iwan Ma’ruf Zainudin, S.E., Kepala Staf Korem 043/Gatam…

Peringati HUT Kobame Ke-72 Kasrem 043/Gatam Sampaikan Tetap Jaga Kekompakan Dan Silaturahmi.

JurnalKota.net – Lampung – Memasuki usia pengabdiannya yang ke-72 tahun Korps Baret Merah (Kobame) Lampung melangsungkan kegiatan syukuran dan Halal Bihalal Hari Raya Idul Fitri 1445 H Tahun 2024, bertempat di RM Bukit Mega Raya Lampung, Jl. AMD, Tanjung Gading Bandar Lampung. Sabtu (27/04/2024)

Kegiatan yang dilaksanakan oleh Kobame Lampung, bertujuan sebagai wadah dan ajang silaturahmi sekaligus untuk mempererat rasa persatuan dan kesatuan sesama rekan prajurit, baik yang masih berdinas aktif ataupun yang sudah Pensiun/Purnawirawan.

Komandan Korem 043/Gatam Brigjen TNI Iwan Ma’ruf Zainudin, S.E., dalam sambutannya yang dibacakan Kepala Staf Korem 043/Gatam Kolonel Inf Enjang, S.I.P., M.Han., mengucapkan selamat memperingati Hari Ulang Tahun yang ke-72 Korps Baret Merah, khususnya Korps Baret Merah yang berada di Wilayah Provinsi Lampung.

“Di usia yang telah mencapai 72 tahun ini, tentunya usia tersebut menunjukkan bahwa Kopassus telah mencapai usia yang matang dalam pengabdiannya, sebagai bagian dari komponen bangsa, Kopassus telah banyak turut andil dalam menjaga kedaulatan NKRI, hal tersebut ditunjukkan dalam penugasannya, baik dalam operasi militer untuk perang dan operasi militer selain perang di dalam maupun di luar negeri,” tuturnya.

Lebih lanjut Danrem 043/Gatam menyampaikan, “Pengabdian Kopassus dalam menjaga kedaulatan NKRI tentunya sangat membanggakan bagi para prajurit komando, walaupun saat ini yang hadir ada yang sudah memasuki masa purna tugas, namun jiwa prajurit komando tetap harus tertanam di sanubari dan harus diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari, ”

“Dengan momentum acara peringatan Hari Ulang Tahun yang ke-72 Kopassus ini, saya berharap kepada para prajurit komando yang masih berdinas aktif ataupun yang sudah purna tugas di wilayah Provinsi Lampung, tetap terus jaga kekompakan dan tali silaturahmi, karena janji prajurit komando yang telah kalian ucapkan, seyogyanya menjadi pedoman dalam mengabdi kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing, “pungkasnya.

Tampak hadir di kegiatan tersebut Ketua Korps Baret Merah Lampung Mayor (Purn) Isman Husein, Kapten Inf Made Dias M, Kapten Inf Heriadi Gustiyan, para Prajurit dan Purnawirawan Kopassus Provinsi Lampung.(*)

Tipu Seorang Wanita, Marinir Gadungan di Bandar Lampung Diringkus Polisi

JurnalKota.net – Bandar Lampung – Unit Reskrim Polsek Kedaton, Polresta Bandar Lampung meringkus DD (30), lantaran nekat menipu seorang wanita, dengan mengaku sebagai anggota Marinir.

Warga Kabupaten Magelang, Jawa Tengah ini, ditangkap petugas di rumah korban yang terletak di wilayah Kelurahan Labuhan Ratu, Kedaton, Bandar Lampung, pada Kamis (25/04/2024) malam.

Kapolsek Kedaton Kompol Try Maradona mewakili Kapolresta Bandar Lampung membenarkan terkait penangkapan pelaku DD (30).

“Tadi malam, kami mendapatkan laporan dari masyarakat yang telah mengamankan seorang pria yang mengaku sebagai anggota Marinir. Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku DD (30) rupanya bukan anggota Marinir melainkan seorang pedagang ikan,” ungkap Kapolsek Kedaton Kompol Try, Jumat (26/4/2024).

Try menerangkan, DD (30) telah menipu seorang wanita yang dikenalnya melalui sebuah aplikasi pertemanan dan meminjam uang sebesar Rp 1,4 juta serta berjanji akan menikahinya.

“Dia meminjam sejumlah uang kepada korban dengan dalih untuk biaya pengurusan administrasi pernikahan,” ungkap Kompol Try.

Try menyebutkan, kebohongan DD (30) terungkap setelah pihak keluarga curiga. Lalu pada Kamis (25/4/2024), dia diminta datang ke rumah sang wanita.

“Keluarganya ini curiga, akhirnya dipancing datang ke rumahnya (rumah keluarga wanita) tadi malam. Dan setelah dicari tahu, rupanya pelaku DD (30) ini hanya mengaku-ngaku sebagai anggota Marinir, dari situ dia kemudian diamankan sebelum diserahkan ke kami,” terang Kompol Try.

Try menerangkan bahwa DD (30) merupakan seorang pedagang ikan di sebuah pasar tradisional di wilayah Raja Basa, Bandar Lampung.

Saat ini, yang bersangkutan telah dilakukan penahanan di Mapolsek Kedaton.

Akibat perbuatannya tersebut, Pelaku dijerat dengan Pasal 378 Sub Pasal 372 KUHPidana tentang tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 4 tahun.(*)

Cegah Penyebaran DBD, Polres Lampung Utara Lakukan Foging

JurnalKota.net – Lampung Utara – Untuk mencegah terjadinya penyebaran Demam Berdarah Dangue (DBD) di lingkungan Polres Lampung Utara dan pemukiman warga, Sidokkes Polres Lampung Utara bekerja sama dengan PKM Kotabumi 2 Dinas Kesehatan Kabupaten setempat melakukan fogging, Sabtu (27/4/24 ).

Penyemprotan dilaksanakan di berbagai titik yang teridikasi adanya sarang nyamuk di pemukiman warga Kelurahan Kota Alam, Tanjung Aman Kecamatan Kotabumi Selatan dan lingkungan Mapolres Lampung Utara.

Seperti yang diketahui bersama, DBD merupakan penyakit yang ditularkan oleh nyamuk Aedes Aegypti yang hidup didaerah tropis dan subtropis.

Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna, S.H., S.I.K., M.Si. menjelaskan, kegiatan penyemprotan ini sebagai langkah pencegahan terjadinya penyebaran demam berdarah.

“Pencegahan yang dilakukan Polres ini adalah tindakan pengasapan dengan bahan Insektisida Malation yang bertujuan membunuh nyamuk khususnya pembawa penyakit DBD,” kata Kapolres.

Selain itu, Kapolres juga mengingatkan kepada warga, jika fogging hanyalah salah satu langkah pencegahan untuk membunuh nyamuk dewasa.

Sedangkan untuk telur, larva dan jentik hanya efektif dengan tindakan 3M (Menguras, Menutup dan Mendaur ulang).

“Sebaiknya masyarakat juga berperan aktif dalam menjaga kebersihan lingkungan dengan menerapkan pola 3M. Hal ini perlu diperhatikan agar tidak menjadi sarang nyamuk,” ujarnya.

Cuaca yang tiba-tiba hujan dan panas terik, tidak menutup kemungkinan juga menjadi faktor rentannya penularan penyakit DBD.

Untuk itu dihimbau untuk masyarakat tetap menjaga kesehatan dan mencukupi kebutuhan gizi yang baik, bila perlu juga mengkonsumsi vitamin untuk meningkatkan daya tahan tubuh agar tidak mudah terserang penyakit. (*)

Polsek Sukarame Ringkus Komplotan Pelaku Pembobol Toko Material di Bandar Lampung

JurnalKota.net – Bandar Lampung – MJ (28) dan RH (31), tak berkutik saat petugas unit Reskrim Polsek Sukarame, Polresta Bandar Lampung meringkusnya, pada Kamis (24/04/2024) dini hari.

Keduanya ditangkap petugas di kediamannya masing masing, di wilayah Kota Bumi, Kabupaten Lampung Utara.

Dua warga Kabupaten Lampung Utara ini ditangkap lantaran terlibat aksi pencurian di sebuah toko material yang terletak di jalan endro suratmin, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung, pada Senin (15/04/2024) malam.

Dalam aksinya, Komplotan ini berhasil menggasak sejumlah barang seperti 10 rol kawat bendrat, 299 buah kawat las enka ukuran 5 kg, 120 buah kawat las enka ukuran 1 kg, 80 buah kawat las enka ukuran 2 kg dan 346 batang besi behel.

Kapolsek Sukarame Kompol Warsito mewakili Kapolresta Bandar Lampung, membenarkan terkait penangkapan kedua pelaku pencurian dengan pemberatan ini.

“Di back up oleh Tim Tekab 308 Polresta Bandar Lampung, dua pelaku ini kami tangkap tanpa perlawanan di rumahnya masing masing” ungkap Kompol Warsito dalam wawancara tertulisnya, pada Jumat (26/04/2024).

Warsito menjelaskan bahwa MJ (28) dan RH (31) bekerja sebagai buruh bongkar muat di toko material yang dicurinya.

“Kedua pelaku ini menjalankan aksinya bersama KN (DPO) dan salah satu rekan KN, saat ini masih kita lakukan pengejaran terhadap kedua pelaku” jelas Warsito.

Keempat pelaku ini sendiri sudah merencanakan aksinya, dengan terlebih dahulu merental sebuah mobil mini bus untuk bisa membawa barang curian.

“MJ (28) dan KN (DPO), yang masuk ke dalam toko dengan memanjat tembok belakang toko, sedangkan kedua pelaku lainnya menunggu di luar, memantau situasi dan menerima operan barang curian” jelas Kompol Warsito.

Pengungkapan kasus ini sendiri berawal dari topi milik pelaku MJ (28) yang tertinggal saat komplotan ini menjalankan aksinya.

“Di TKP, kita temukan sebuah topi warna hijau, dan hasil interogasi terhadap saksi di sekitar TKP, topi ini kerap dipakai oleh pelaku MJ (28)” jelas Warsito.

Hasil pemeriksaan, para pelaku ini menjual barang hasil curian di wilayah Kota Bumi, Lampung Utara.

“Hasil penjualan, kemudian dibagi bagi oleh para pelaku, dipotong dengan biaya jasa rental mobil yang digunakan oleh para pelaku dalam menjalankan aksinya” tandas Warsito.

Akibat perbuatannya tersebut, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 7 tahun. (*)

Kembali Jualan Sabu dan Ganja, Resedivis Narkoba di Bandar Lampung Dibekuk Polisi

JurnalKota.net – Bandar Lampung – Tak kapok, HF (42), pria warga Kelurahan Langkapura Baru, Kecamatan Langkapura, Bandar Lampung ini kembali harus berurusan dengan Polisi lantaran nekat kembali melakoni bisnis haram, dengan mengedarkan narkoba jenis sabu dan ganja.

Resedivis narkoba yang baru menyelesaikan masa hukuman pada tahun 2022 ini, tak berkutik saat petugas dari Satuan Narkoba Polresta Bandar Lampung meringkusnya, pada Minggu (22/04/2024) malam.

HF (42) ditangkap di sebuah gang, yang berada di jalan Darussalam, Kecamatan Langkapura, Kota Bandar Lampung.

Saat ditangkap, Petugas menemukan 1 buah plastik klip ukuran sedang berisikan narkoba jenis sabu.

Kapolresta Bandar Lampung melalui Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung Kompol Gigih Andri Putranto, mengatakan bahwa, hasil pengembangan yang dilakukan oleh Jajarannya, petugas kembali berhasil menyita 4 paket kecil berisikan daun ganja kering.

“Untuk barang bukti narkoba jenis sabu ditemukan di saku celana depan, sedangkan paket ganja ditemukan di selipan dinding rumah pelaku” ungkap Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung Kompol Gigih Andri Putranto, dalam narasi tertulisnya, pada Kamis (25/04/2024) malam.

Gigih menambahkan bahwa pelaku HF (42) sudah menjalankan bisnis haramnya kurang lebih selama 2 bulan terakhir.

“Pelaku mendapatkan paket barang haram ini dari seseorang berinisial LET (DPO), saat ini yang bersangkutan masih kita lakukan pengejaran” ujar Gigih.

Hasil pemeriksaan, pelaku HF (42) membeli paket sabu dan 4 paket ganja dari LET (DPO) dengan harga 3,5 juta rupiah.

“Karena resedivis, jadi pasarnya, temen temen lama, jualnya COD-an” ucap Gigih.

Selain pelaku, petugas menyita bukti narkoba jenis sabu dengan berat 4,8 gram dan 4 paket daun kering ganja dengan total berat 9.88 gram.

Akibat perbuatannya tersebut pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub pasal 111 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukaman penjara paling lama 12 tahun.(*)

Respon Cepat Info Praktek Pungli, Polres Lampung Utara Sisir Jalinsum

JurnalKota.net – Lampung Utara – Adanya informasi diduga pungli, jajaran Polres Lampung Utara melalui Sat Reskrim bergerak cepat dengan menyisir Jalinsum Kotabumi hingga Bukit Kemuning. Rabu sore (24/4/24).

Terpantau di lokasi Jalan Lintas sumatra simpang rengas Desa Ulak Rengas Desa Kecamatan Abung Tinggi Kabupaten Lampung Utara petugas dari Satuan Reskrim melakukan Interograsi dengan beberapa orang yang berada di lokasi Pos Pantau.

Kasat Reskrim Iptu Stef Boyoh mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna, S.H., S.I.K., M.Si menjelaskan, dengan adanya informasi sopir truk menjadi korban pungli kami langsung bergerak cepat dengan melakukan penyisiran di sepanjang jalan Jalinsum wilayah Hukum Polres Lampung Utara.

“Iya betul respon cepat kami, sore kemarin kami menyisir Jalinsum untuk memastikan ada atau tidak adanya aktifitas pungli yang beredar di media,” kata Kasat. Kamis (25/4/24).

Lanjut kasat, setelah dilakukan pengecekan petugas mengamankan dua pemuda dan setelah interogasi terhadap sopir truck yang melintas belum ditemukan kegiatan pungli.

“Dua pemuda tersebut kita bawa ke Polres Lampung Utara guna dimintain keterangannya,” ujarnya.

Setelah di Polres kedua pemuda tersebut langsung kita ambil keterangannya oleh penyidik dan dilanjutkan dengan dilakukan Gelar Perkara.

“Hasil gelar perkara belum ditemukannya tindak pidana baik ancaman maupun kekerasan dikarenakan sudah adanya MoU antara pihak mobil angkutan dengan pengelola Pos, sehingga kedua pemuda tersebut kita pulangkan,” jelasnya.

Kasat Iptu Boyoh menghimbau kepada sopir truck apabila menjadi korban pungli agar segera melapor ke pihak berwajib agar segera di tindak lanjuti.

Selain itu kepada masyarakat Boyoh menghimbau agar tidak melakukan kegiatan pungli, karena Polres Lampung Utara berkomitmen akan menindak tegas bagi para pelaku pungli terhadap sopir, tegas nya .(*)