LAMSEL, Kalianda – Janji Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, untuk memberikan beasiswa kepada Raihan Diaz…
Penulis: BJe
Akademisi Unila Ingatkan Belanja Pegawai Pemprov Lampung Lampaui Batas, TKD Terancam Ditunda
Bandar Lampung – Akademisi Universitas Lampung (Unila) mengingatkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung untuk berhati-hati dalam mengelola…
Unila Meriahkan Dies Natalis ke-60 dengan Lomba Tumpeng dan Permainan Tradisional
Lampung – Universitas Lampung (Unila) menggelar perlombaan tumpeng dan permainan tradisional dalam rangka memeriahkan Dies Natalis…
Unila Gelar Senam BEP Bersama Purnabakti di Momen Dies Natalis ke-60
LAMPUNG – Dalam rangka HUT ke-7 Ikatan Keluarga Purnabakti dan Dies Natalis ke-60, Universitas Lampung (Unila)…
MK Tegaskan Biaya Transportasi Gas LPG 3 Kg Bukan Objek Pajak
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa biaya transportasi gas LPG 3 kilogram tidak termasuk objek pajak. Hal itu tertuang dalam putusan MK Nomor 188/PUU-XXII/2024.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan pengaturan mengenai harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan melalui keputusan gubernur/bupati/walikota tidak memiliki keterkaitan dengan pengaturan objek pajak maupun dasar pengenaan pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN). Pengenaan PPN, ditegaskan MK, berdasarkan harga jual, bukan biaya transportasi.

Dengan demikian, putusan ini menegaskan tidak ada dasar hukum bagi Direktorat Jenderal Pajak untuk mengaitkan HET LPG 3 kg dengan UU PPh. Hal ini berbeda dengan Nota Dinas Dirjen Pajak Nomor ND-247/PJ/PJ.03/2021 tanggal 22 Desember 2021 yang justru mengaitkan HET LPG 3 kg dengan UU PPh.
Kuasa hukum pemohon uji materi, Cuaca Teger, menilai Nota Dinas tersebut menyesatkan dan harus segera dicabut.
“Tindakan memajaki yang bukan objek pajak merupakan perampokan kepada masyarakat karena dilakukan tanpa dasar undang-undang,” ujarnya.
Sengketa perpajakan ini berawal dari kebijakan Dirjen Pajak yang mengenakan PPh dan PPN terhadap biaya transportasi LPG 3 kg dari agen ke pangkalan. Padahal, biaya tersebut ditentukan berdasarkan keputusan gubernur/bupati/walikota, bukan undang-undang.
Merasa dirugikan, wajib pajak kemudian mengajukan uji materi Pasal 4 ayat (1) UU PPh dan PPN ke Mahkamah Konstitusi. Namun, MK menolak permohonan tersebut dengan pertimbangan bahwa biaya transportasi yang ditetapkan melalui keputusan kepala daerah bukanlah objek pajak.
Meski permohonan ditolak, kuasa hukum pemohon menilai putusan ini tetap membawa kepastian hukum.
“Putusan Mahkamah Konstitusi ini menjadi pelajaran berharga bagi Dirjen Pajak untuk lebih hati-hati. Kendati amar putusan menolak, MK sudah menegaskan bahwa biaya transportasi LPG 3 kg bukan objek pajak,” tegas Cuaca Teger.
Achmad Herry Ditunjuk Jadi Plt Sekretaris DPRD Lampung Selatan
LAMPUNG SELATAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan resmi menunjuk Achmad Herry, Staf Ahli Bupati Bidang…
Unila dan Pemkab Way Kanan Gelar Manajemen Talenta Tingkatkan Kompetensi ASN
Lampung – Unit Penunjang Akademik (UPA) Pengembangan Karier Dan Kewirausahaan (PKK) Universitas Lampung (Unila) bekerja sama…
PKM Unila Ciptakan Solusi Berdampak Nyata, Tekan Risiko Kecelakaan Kerja Berbasis AI
Lampung – Ancaman keselamatan yang kerap terjadi pada industri migas menjadi titik fokus yang menghantarkan mahasiswa…
Brimob Lampung Kawal Keamanan Giat Aksi Masa di PT. BSA Hingga Berakhir Damai
LAMPUNG – Melanjutkan Kegiatan Masa Aksi di PT. BSA Lampung Tengah, dimana masyarakat 3 Kampung menduduki…
Pemprov Lampung Serahkan Dokumen Raperda APBD Tahun Anggaran 2026 kepada DPRD Lampung
LAMPUNG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menyerahkan dokumen Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja…