Bupati Egi Tegaskan: Kepala Desa dan BPD Wajib Bersinergi, Program Desa Tak Boleh Diputus Sepihak

LAMSEL, Kalianda — Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama menegaskan pentingnya sinergi antara kepala desa (kades) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam merancang setiap program pembangunan. Ia menekankan, seluruh kebijakan desa harus lahir dari hasil musyawarah, bukan keputusan sepihak.

Pesan tegas itu disampaikan Egi saat membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Kapasitas Aparatur BPD Tahun Anggaran 2025, di Aula Hotel Negeri Baru Resort, Kecamatan Kalianda, Kamis (2/10/2025).

“Program desa tidak boleh berdasarkan keinginan kepala desa saja. Kades dan BPD harus duduk bersama, mencari titik temu agar persoalan bisa diselesaikan secara menyeluruh,” ujar Egi di hadapan peserta Bimtek.

Acara tersebut turut dihadiri Plt Inspektur Kabupaten Anton Carmana, Kadis PMD Erdiyansyah, Kabag Tapem Setiawansyah, para camat, serta ratusan peserta Bimtek.

Egi menegaskan, BPD memiliki peran strategis sebagai lembaga perwakilan masyarakat yang berfungsi mengawal arah pembangunan desa agar tetap transparan, akuntabel, dan berkeadilan. Sejak awal kepemimpinannya, ia mendorong agar program pembangunan desa bersifat terukur dan berdampak langsung bagi warga.

Sebagai contoh, Egi menyebut proyek perbaikan jalan desa yang melibatkan tenaga kerja lokal. Langkah itu tidak hanya memperbaiki infrastruktur, tetapi juga membuka lapangan kerja baru bagi masyarakat.

Tahun 2025, Pemkab Lampung Selatan juga mengarahkan penggunaan dana desa di sektor agraris guna memperkuat ekonomi lokal melalui program berkelanjutan yang menyentuh langsung kebutuhan warga.

Selain itu, Egi mengingatkan seluruh aparatur desa untuk menjauhi praktik pungutan liar (pungli).

“Saya paling alergi dengan pungli. Pejabat di pemerintahan ini harus melayani, bukan dilayani,” tegasnya.

Bupati berharap BPD benar-benar memahami fungsi pengawasan dan penguatan tata kelola desa. Ia mengingatkan bahwa jabatan BPD adalah amanah hasil musyawarah masyarakat, bukan sekadar formalitas.

“Bapak ibu dipilih melalui musyawarah mufakat. Pahami betul peran BPD agar bisa mengawal program desa sesuai aturan dan berpihak pada rakyat,” pesan Egi.

Menutup sambutannya, Egi menyoroti program prioritas Agro Eduwisata, yang dinilai mampu menggerakkan ekonomi desa sekaligus membuka peluang kesejahteraan masyarakat secara lebih luas.

HUT ke-34 Lampung Barat, Parosil Mabsus Ubah Perayaan Jadi Momentum Spiritual dan Pembangunan Berkah

LAMPUNG BARAT — Perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-34 Kabupaten Lampung Barat tahun 2025 menjadi momen…

Bupati Egi Kawal Sengketa Lahan Tol: 56 Warga Dusun Buring Akhirnya Dapat Harapan Pembayaran Ganti Rugi

KALIANDA — Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, mengambil langkah tegas dalam menyelesaikan sengketa lahan milik 56 warga Dusun Buring, Desa Sukabaru, Kecamatan Penengahan, yang digunakan untuk pembangunan Jalan Tol Bakauheni–Terbanggi Besar.

Dalam audiensi di Aula Krakatau Kantor Bupati Lampung Selatan, Rabu (1/10/2025), Bupati Egi langsung menandatangani surat resmi bernomor 475/927/1.04/2025 yang ditujukan kepada Dirjen Planologi Kehutanan Kementerian Kehutanan RI. Surat ini berisi permohonan pelepasan kawasan hutan secara parsial sebagai bagian dari program Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) dan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) — salah satu syarat utama pencairan ganti rugi.

Egi menegaskan, langkah tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memperjuangkan hak masyarakat.

“Kami terus berupaya agar hak bapak dan ibu segera terealisasi. Namun, ada tatanan hukum yang harus kita patuhi. Pemerintah daerah tidak bisa mengambil keputusan sepihak,” tegasnya.

Namun suasana audiensi sempat memanas saat seorang warga yang juga merupakan pemilik lahan serta korban ganti rugi tol bernama Suradi mencoba memprovokasi warga agar meninggalkan ruangan. Kapolres Lampung Selatan AKBP Toni Kasmiri bertindak tegas dengan mengusir oknum tersebut, karena dinilai tidak memiliki kapasitas dan membawa kuasa hukum yang diduga menggunakan tanda tangan palsu serta surat kuasa kedaluwarsa.

“Jika ada pihak yang mengintimidasi atau memaksa, segera lapor ke kami,” tegas AKBP Toni.

Perwakilan warga, Rohman, meminta kepastian waktu pembayaran ganti rugi.

“Kami butuh kepastian, kapan hak kami dibayar. Kami warga taat hukum, tapi jangan sampai kesabaran kami diuji,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala BPN Lampung Selatan Seto Apriyadi memastikan dukungan penuh. Ia menjelaskan bahwa setelah seluruh proses di Kementerian PUPR dan Kehutanan rampung, warga dapat menerima pembayaran paling lambat dalam tujuh bulan.

“BPN siap mendukung penuh. Setelah proses selesai, warga bisa langsung mengajukan hak anggaran untuk pembayaran,” jelasnya.

Audiensi tersebut turut dihadiri Wakil Bupati M. Syaiful Anwar, Dandim 0421/LS Letkol Kav Mochammad Nuril Ambiyah, Ketua DPRD Erma Yusneli, dan Kajari Lampung Selatan Suci Wijayanti, sebagai bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam menyelesaikan persoalan yang telah berlarut-larut.

Dengan penandatanganan surat resmi ke kementerian, Bupati Egi membuka harapan baru bagi warga Dusun Buring untuk segera mendapatkan hak mereka sekaligus menutup ruang bagi pihak-pihak yang mencoba memanfaatkan situasi.

Bupati Egi Ajak Warga Lampung Selatan Kokohkan Persatuan di Momentum Hari Kesaktian Pancasila

LAMPUNG SELATAN – Udara pagi di Lapangan Korpri Kalianda terasa lebih hangat, Rabu (1/10/2025). Di bawah sinar mentari yang menyapa, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan menggelar Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila, yang dipimpin langsung oleh Bupati Radityo Egi Pratama sebagai inspektur upacara.

Dengan mengusung tema “Pancasila Perekat Bangsa Menuju Indonesia Raya”, upacara berlangsung khidmat, tertib, dan penuh makna. Seluruh peserta larut dalam suasana kebangsaan yang meneguhkan semangat persatuan.

Turut hadir jajaran Forkopimda, Wakil Bupati M. Syaiful Anwar, Sekda Supriyanto, serta unsur TNI, Polri, ASN, pelajar, dan Pramuka. Upacara diawali laporan Komandan Upacara oleh Danramil Kalianda, Lettu Inf. Tatang S, dilanjutkan pembacaan teks Pancasila oleh Bupati Egi dan Pembukaan UUD 1945 oleh Ketua DPRD, Erma Yusneli.

Sementara Komandan Kodim 0421/LS, Letkol Kav Mochammad Nuril Ambiyah, membacakan Ikrar Kesetiaan pada Pancasila, dan doa bersama dari Kementerian Agama menjadi penutup acara.

Dalam amanatnya, Bupati Egi menegaskan bahwa Hari Kesaktian Pancasila harus dimaknai sebagai momentum memperkuat nasionalisme dan solidaritas sosial. Ia mengajak masyarakat Lampung Selatan menjaga kerukunan, memperkuat gotong royong, dan peduli lingkungan.

“Momentum Hari Kesaktian Pancasila ini hendaknya menjadi pengingat untuk memperkokoh persatuan dan kebersamaan. Mari kita jaga rukun, saling menghormati, dan menjaga lingkungan agar tetap bersih serta nyaman,” tegas Bupati Egi.

Dengan semangat Pancasila, Pemkab Lampung Selatan berkomitmen terus membangun masyarakat yang kuat, berkarakter, dan bersatu dalam menghadapi tantangan zaman.

Digitalisasi Pasar di Lounching Sekda Nukman sebagai Inovasi Proyek Perubahan PKN II Kadis Koperasi UMKM dan Perdagangan Lampung Barat

Lampung Barat — Suasana di pasar tradisional Kabupaten Lampung Barat kini terasa berbeda. Para pedagang yang…

Ancaman Limbah Medis Puskeswan Natar, Jarum Berserakan hingga Botol Obat kadaluwarsa Terbuka

JK, LAMPUNG SELATAN – Sebuah temuan lapangan menguak praktik berbahaya di Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) Kecamatan Natar. Di belakang bangunan, limbah medis berupa jarum suntik bekas dan botol obat dibiarkan begitu saja. Bukti yang menunjukkan kelalaian fatal dalam tata kelola kesehatan lingkungan.

Di dua titik berbeda sisi kanan dan kiri belakang bangunan jarum suntik berserakan tanpa wadah pengaman, sementara botol-botol cairan obat dibiarkan terbuka bercampur dengan sampah lainnya.

Posisi Puskeswan yang berada di tengah pemukiman warga kian memperbesar ancaman. Tempat yang semestinya menjadi pusat pelayanan kesehatan hewan, justru berubah wajah menjadi sumber bahaya baru bagi masyarakat sekitar, terutama anak-anak yang kerap bermain di sekitar lokasi.

Seorang warga yang tinggal tak jauh dari Puskeswan mengaku resah dengan kondisi tersebut. “itu kan puskeswan nya diarea terbuka seperti itu, kalau sore hari anak-anak terkadang bermain kesana, kalau mereka main ke belakang, bisa saja mereka kena jarum suntik itu. Bahaya sekali, apalagi ada botol obat kadaluwarsa dan sudah pernah dipakai yang cairannya masih terisi, kalau hujan bisa terbawa ke selokan dan area perkebunan,” ungkapnya, meminta namanya tidak dipublikasikan.

Keterangan warga tersebut mendorong Tim Koalisi Jurnalis dan Aktivis (KOJAK) Lampung turun langsung melakukan investigasi lapangan. Hasilnya, tim menemukan bukti nyata: jarum suntik bekas tercecer di dua titik, sementara botol cairan obat dengan sisa kandungan kimiawi teronggok tanpa perlakuan khusus. Temuan itu memperlihatkan adanya dugaan pola kelalaian dalam pengelolaan limbah medis berbahaya.

Pakar kesehatan lingkungan Provinsi Lampung menegaskan, kondisi tersebut sangat berbahaya.

“Jarum suntik bekas hewan bisa menularkan penyakit zoonosis, penyakit yang berpindah dari hewan ke manusia, misalnya rabies atau infeksi bakteri tertentu. Jika mengenai kulit, juga bisa menularkan Hepatitis hingga HIV jika ada kontaminasi,” jelasnya.

Ia juga mengingatkan, cairan obat yang dibuang sembarangan dapat mencemari lingkungan. “Kalau cairan kimia meresap ke tanah atau terbawa air hujan, sumber air warga bisa tercemar. Obat-obatan hewan mengandung senyawa aktif yang berbahaya jika masuk ke tubuh manusia atau lingkungan,” tambahnya.

Padahal regulasi mengenai limbah medis sudah tegas. Peraturan Pemerintah No. 101 Tahun 2014 menyebutkan bahwa limbah medis termasuk kategori B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) yang wajib ditangani dengan prosedur khusus. Permenkes No. 18 Tahun 2020 menegaskan, setiap fasilitas kesehatan, termasuk Puskeswan, wajib menyerahkan limbah medis kepada pihak ketiga berizin atau menggunakan insinerator berstandar lingkungan.

Lebih jauh, UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menegaskan, kelalaian atau kesengajaan membuang limbah B3 sembarangan bisa berujung pidana.

Pasal 104 UU tersebut menyebut ancaman penjara hingga 3 tahun dan denda maksimal Rp3 miliar.

Fakta di lapangan memperlihatkan hal sebaliknya. Alih-alih dikelola sesuai aturan, limbah medis berbahaya di Puskeswan Natar justru dibiarkan berserakan, seolah menunggu waktu untuk mencelakai.

“Kalau fasilitas kesehatan saja tidak taat aturan, bagaimana dengan masyarakat biasa? Risiko ini nyata, lingkungan tercemar, kesehatan terancam, bahkan potensi wabah penyakit,” pungkas pakar kesehatan lingkungan tersebut.

Sementara itu hingga berita ini diterbitkan, pihak Puskeswan Natar maupun Dinas Peternakan Lampung Selatan belum memberikan klarifikasi resmi. Senyap tanpa jawaban, sementara bukti lapangan berbicara gamblang.(*)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pasca Cuaca Ekstrem di Balik Bukit, Sekda Lampung Barat Serahkan Bantuan dan Imbau Warga Tetap Waspada

Lampung Barat — Pemerintah Kabupaten Lampung Barat menunjukkan respons cepat terhadap musibah cuaca ekstrem yang melanda…

Sekdaprov Lampung Marindo Kurniawan Fokuskan Optimalisasi Penerimaan PKB dan BBNKB Tiga Bulan ke Depan

JBK, BANDAR LAMPUNG – Pemerintah Provinsi Lampung menggelar Rapat Evaluasi Pencapaian Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Tahun 2025. Rapat yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung, Marindo Kurniawan, berlangsung di Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung, Senin (29/09/2025).

Dalam rapat tersebut, Sekdaprov menekankan pentingnya optimalisasi kinerja Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Samsat di seluruh wilayah Lampung untuk meningkatkan penerimaan daerah.

“Dalam tiga bulan terakhir ini, kita ingin UPTD fokus turun ke lapangan, menggugah wajib pajak, dan memastikan data yang ada dapat direalisasikan menjadi penerimaan daerah,” ujar Marindo.

Sekdaprov menjelaskan bahwa strategi optimalisasi penerimaan PKB dan BBNKB akan dilakukan melalui penguatan sinergi dengan pemerintah kabupaten/kota, termasuk aparatur pamong setempat mulai dari camat hingga lurah.

“Data yang ada sekarang ini belum semuanya terrealisasi. Maka dengan bekerjasama dengan bupati, walikota, serta pamong setempat, kita bisa menggugah kesadaran wajib pajak untuk segera melakukan pembayaran,” jelasnya.

Tegaskan Tidak Ada Larangan Beli BBM bagi Kendaraan yang Belum Bayar Pajak

Selain itu, Sekdaprov juga menanggapi isu yang beredar di masyarakat mengenai larangan membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) bagi kendaraan yang belum membayar pajak. Ia dengan tegas membantah adanya kebijakan tersebut.

“Kita pastikan tidak pernah ada kebijakan, tidak boleh membeli bensin kalau tidak bayar pajak. Itu berita yang menyesatkan dan tidak benar,” tegas Marindo.

Sekdaprov menambahkan bahwa hingga saat ini tidak ada kebijakan resmi dari Pemerintah Provinsi Lampung terkait pembatasan layanan pengisian BBM di SPBU bagi kendaraan yang belum melunasi pajak.

“Tidak pernah ada statement seperti itu. Masyarakat bisa merasakan sendiri, tidak pernah ada kebijakan melarang pengisian BBM hanya karena belum membayar pajak,” pungkasnya.

Dengan langkah-langkah strategis yang ditempuh, Pemerintah Provinsi Lampung berharap realisasi penerimaan PKB dan BBNKB dalam tiga bulan ke depan dapat meningkat signifikan serta mendukung pembangunan daerah.(*)

Pemkot Bandar Lampung Mengalokasikan Pos Bantuan Kepada Instansi Vertikal Sesuai Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019

JK, BANDAR LAMPUNG – Dalam rangka memperkuat sinergi, koordinasi dan meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan. Pemerintah Kota Bandar Lampung mengalokasikan pos bantuan kepada instansi vertikal.

Bantuan tersebut diberikan oleh Pemerintah Kota Bandar Lampung berupa pembangunan kantor, sarana dan prasarana, kendaraan operasional. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Pemkot Bandar Lampung memiliki tanggung jawab terhadap penyelenggaraan pelayanan pemerintahan didaerah. Instansi Vertikal merupakan perpanjangan tangan pemerintah pusat yang memiliki peran dalam mensukseskan program nasional, seperti penyelenggaraan Pendidikan, pelaynanan publik dan pengawasan” ungkap Plt. Kepala Bapperida Bandar Lampung Dini Purnamawaty, Senin 29 September 2025.

Menurut Dini, pemberian bantuan bagi instansi vertikal dan lembaga lainya bukan hal yang baru bagi Pemerintah Kota Bandar Lampung.

“Tahun ini, Pemkot Bandar Lampung memberikan bantuan pembangunan rumah sakit pendidikan untuk UIN Raden Intan. Pembangunan kantor Kejati dilakukan secara bertahap ditahun 2025 dan 2026, Pembangunan Kantor Kodim” ujar Dini.

Untuk pembangunan sarana dan prasarana seperti jalan dan drainase yang menjadi kewenangan Kota telah dianggarkan berdasarkan skala prioritas, mengingat jumlah ruas jalan di Kota Bandar Lampung sebanyak 407 ruas jalan kota dan 6.604 ruas jalan lingkungan” tambah Dini Purnamawaty.

Terkait hutang infrastruktur kepada pihak ketiga ditahun 2024, sudah di selesaikan Mei Tahun 2025″ tutup Dini.(Kwt)

Parosil Mabsus Tekankan Pentingnya Kepemimpinan Siswa, Buka Diklat OSIS di SMKN 1 Way Tenong

LAMPUNG BARAT – Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus membuka kegiatan Diklat Peningkatan Kapasitas Pengurus OSIS di…