Kapolri Ganti Nahkoda: Irjen Helfi Assegaf Resmi Pimpin Polda Lampung, Helmy Santika Dipromosikan ke Lemdiklat

JAKARTA — Kepolisian Republik Indonesia kembali melakukan rotasi besar di jajaran perwira tinggi. Dari 60 pejabat yang mengalami mutasi, salah satu yang mencuri perhatian publik adalah pergantian pucuk pimpinan di Polda Lampung.

Irjen Pol Helfi Assegaf resmi ditunjuk menggantikan Irjen Pol Helmy Santika sebagai Kapolda Lampung, sebagaimana tertuang dalam dua Surat Telegram Kapolri bernomor ST/2134/IX/KEP./2025 tanggal 19 September 2025 dan ST/2192/IX/KEP./2025 tanggal 24 September 2025.

Rotasi ini menjadi bagian dari langkah Polri dalam memperkuat kinerja organisasi dan menjawab tantangan keamanan yang terus berkembang.

“Rotasi jabatan adalah bagian dari dinamika organisasi Polri. Ini bertujuan memperkuat kinerja institusi dan menjawab tantangan keamanan yang semakin kompleks di masa mendatang,” ujar Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Jumat (26/9/2025).

Pergantian untuk Penyegaran dan Penguatan

Irjen Helfi Assegaf sebelumnya menjabat sebagai Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri. Sementara Irjen Helmy Santika, yang kini digantikan, akan menempati posisi baru sebagai Widyaiswara Utama Lemdiklat Polri.

Pergantian ini diharapkan membawa semangat baru bagi Polda Lampung dalam menjaga stabilitas keamanan daerah, mengawal proses demokrasi, serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, jadwal serah terima jabatan (sertijab) antara keduanya belum diumumkan secara resmi oleh Mabes Polri.

Rotasi ini menambah daftar panjang perwira tinggi yang digeser dalam upaya penyegaran struktur organisasi menjelang akhir tahun 2025.

 

Satreskrim Polres Pesisir Barat Berhasil Amankan Pemilik Dua Pucuk Senjata Api Rakitan

JurnalKota.net – Pesisir Barat- Satreskrim Polres Pesisir Barat berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pemilik dua pucuk senjata api rakitan. Penangkapan dilakukan setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat sekitar pada Sabtu 13/9/2025.

KRONOLOGIS KEJADIAN :
pada hari sabtu tanggal 13 september 2025 sekira pukul 18.30 team tekab 308 mendapatkan informasi bahwa ada masyarakat sipil yang mempunyai senjata api setelah mendapatkan informasi tersebut team tekap 308 menuju lokasi yang beralamatkan di pasar krui Kec. Pesisir tengah Kab. Pesisir Barat dan menemui seseorang yang mengaku Bernama dengan inisial DN.

Setelah di introgasi oleh team tekab Sdr DN mengaku bahwa ia memiliki senjata mainan kemudian Sdr DN memperlihatkan 1 pucuk senjata airsoftgun yang dikeluarkan dari dalam mobilnya kemudin setelah dicek kembali terdapat 1 pucuk senjata api jenis revolver warna hitam dengan 4 butir amunisi dengan kaliber 9 mm yang berada dari dalam tas milik Sdr DN dan diakui bahwa senjata api tersebut milik adiknya yang dititipkan kepadanya lalu team tekab 308 langsung membawa Sdr DN ke kantor Polres Pesisir Barat bersama dengan barang bukti yang ditemukan.

Kapolres Pesisir Barat AKBP Bestiana, S.I.K., M.M., melalui Kasat Reskrim IPTU Fabian Yafi Adinata, S.T.r.K., menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pelaku pada hari Sabtu (13/09) sekitar pukul 18.30 WIB. Dalam operasi tersebut, petugas menemukan dua pucuk senjata api rakitan milik Sdr DN.

“Tersangka beserta barang bukti kini sudah diamankan di Mapolres Pesisir Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kasat Reskrim.

Pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini, termasuk asal-usul senjata api rakitan tersebut dan kemungkinan keterlibatan pelaku dalam jaringan kriminal lainnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu, 1 pucuk senjata api rakitan jenis revolver,1 pucuk senjata api jenis airsoftgun,4 butir amunisi 9mm, 1 unit kendaraan R4 Honda Brio dengan nopol B 1375 FON.

Atas perbuatannya Tersangka terancam dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Polres Pesisir Barat mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama dengan aparat kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing, serta tidak segan melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan.*

Gerak Cepat, Sat Reskrim Polres Lampung Utara Ringkus Pelaku Persetubuhan dan Pencabulan Anak di Oku Selatan, Sumatera Selatan

JurnalKota.net – Lampung Utara – Respon cepat atas laporan dari keluarga korban, pelaku persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur yang terjadi di Desa Sabuk Empat Kecamatan Abung Kunang berhasil diringkus Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Utara.

Pengungkap kasus tersebut disampaikan oleh Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan melalui Wakapolres Kompol Yohanis saat menggelar Konferensi Pers didampingi Kasat Reskrim AKP Apfryyadi, Kamis (25/9/25).

Setelah menerima laporan dari orang tua korban, penyidik melalukan serangkaian penyidikan dan pengumpulan barang bukti dan di dapatkan adanya tindak pidana tersebut.

“Pelaku R (50) warga Desa Sabuk Empat dinamakan petugas saat berbeda di Pasar Gunung Raya Kecamatan Warkuk Ranau Selatan Kabupaten OKU Selatan Sumatra Selatan,” ujarnya.

Kemudian Kasat Reskrim AKP Apfryyadi menjelas peristiwa terjadi pada kurun waktu Bulan Mei sampai dengan Juni 2025
di Rumah korban dimana pada bulan Mei 2025 pelaku yang merupakan tetangga korban ingin datang ke rumah korban dan menghubungi korban melalui whatsapp.

Selanjutnya pelaku datang melalui pintu belakang rumah korban dan langsung menemui korban di ruang tamu, kemudian di ruang tamu tersebut dengan bujuk rayu pelaku menciumi korban berkali-kali.

Kemudian korban dibawa ke ruang tengah dan dengan bujuk rayu pelaku akhirnya pelaku melakukan hubungan badan dengan korban sebanyak 1 kali.

Pada bulan Juni 2025 dengan bujuk rayu pelaku kembali melakukan hubungan badan dengan korban sebanyak 1 kali. Saat di sekolah tiba-tiba korban di panggil oleh seorang guru dimana saat itu korban di lakukan test pack dan di dapati korban sedang hamil. Atas kejadian tersebut orangtua korban melapor ke Polres Lampung Utara.

“Untuk pelaku kita terapkan Pasal 81 dan Pasal 82 UU RI No.17 Tahun 2016, Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 Tentang perubahan ke 2 atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuaman 15 tahun pejara,” jelasnya.(*)

Kapolres Pesisir Barat Hadiri Kick Off Launching Gerakan Pangan Murah Serentak di Seluruh Provinsi Lampung

JurnalKota.net – Pesisir Barat – Kapolres Pesisir Barat menghadiri kegiatan Kick Off Launching Gerakan Pangan Murah (GPM) secara serentak di seluruh Provinsi Lampung, yang dilaksanakan pada hari Selasa, 24 September 2025 Di Balai pekon Rawas Pesisir tengah.

Acara ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menstabilkan harga pangan dan menjaga daya beli masyarakat. Kegiatan ini dilaksanakan serentak di seluruh kabupaten/kota se-Provinsi Lampung, termasuk di Kabupaten Pesisir Barat.

Gerakan Pangan Murah ini melibatkan sinergi antara pemerintah daerah, TNI-Polri,Dan masyarakat Daerah.

Kapolres Pesisir Barat AKBP Bestiana, S.I.K., M.M.,menyampaikan apresiasinya terhadap program ini, dan berharap kegiatan serupa dapat terus dilakukan untuk membantu masyarakat, khususnya di wilayah-wilayah yang terdampak inflasi atau mengalami kesulitan ekonomi.

“Kami mendukung penuh pelaksanaan Gerakan Pangan Murah ini sebagai bentuk nyata kepedulian terhadap kesejahteraan masyarakat. Semoga kegiatan ini bisa meringankan beban ekonomi warga dan menjaga stabilitas kamtibmas di wilayah Pesisir Barat,” ujar Kapolres.

Kegiatan ini juga menjadi bagian dari program strategis nasional dalam pengendalian inflasi daerah dan memperkuat ketahanan pangan, yang sejalan dengan arahan Presiden RI dan Kementerian Dalam Negeri.

Dengan adanya Gerakan Pangan Murah ini, diharapkan masyarakat dapat memperoleh kebutuhan pokok dengan harga terjangkau, serta meningkatkan kesadaran akan pentingnya kemandirian dan ketahanan pangan di tingkat lokal.*

Personel Polres Tanggamus Diterjunkan Gabung Tim Ekspedisi Perbaikan Jembatan Gantung di Pematang Sawa

TANGGAMUS – Tim ekspedisi kolaborasi Relawan Vertical Rescue Indonesia (VRI) bersama Pemerintah Kabupaten Tanggamus resmi diberangkatkan…

Satgas Ops Damai Cartenz Kawal Serah Terima Tersangka Anis Telenggen ke Kejaksaan Negeri Nabire

JurnalKota.net – Nabire, Papua Tengah — Satgas Operasi Damai Cartenz bersama personel Polres Puncak Jaya melaksanakan pengawalan serta serah terima tersangka tindak pidana pembunuhan, Anis Telenggen alias Male (20), ke Kejaksaan Negeri Nabire, Jumat (12/9/2025).

Tersangka sebelumnya merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) sesuai Laporan Polisi Nomor LP/B/18/VIII/2024/SPKT/Polres Puncak Jaya/Polda Papua, tanggal 15 Agustus 2024, serta DPO/S-34/06/X/2024/Reskrim. Ia terjerat kasus tindak pidana pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsidair Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Tim membawa tersangka menuju Kejaksaan Negeri Nabire guna melaksanakan tahap II penyerahan tersangka beserta barang bukti. Kemudian tim mendampingi pihak Kejaksaan mengantarkan tersangka ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nabire.

Adapun Barang Bukti yang Diserahkan antara lain :

* 2 pucuk senjata api panjang jenis AK 101
* 1 pucuk senjata api pendek HS-9
* 1 unit kendaraan roda empat

Kaops Damai Cartenz, Brigjen Pol Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa penyerahan tersangka ke pihak Kejaksaan merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang transparan.

“Kami memastikan bahwa seluruh tahapan berjalan sesuai prosedur hukum. Serah terima tersangka dan barang bukti ini adalah bentuk komitmen kami untuk menegakkan keadilan, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” ujar Brigjen Faizal.

Sementara itu, Wakaops Damai Cartenz, Kombes Pol Adarma Sinaga, S.I.K., M.Hum., menekankan pentingnya sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya.

“Keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama yang solid antara Satgas Damai Cartenz, Polres Puncak Jaya, dan Kejaksaan. Kami berharap masyarakat tetap percaya bahwa hukum ditegakkan dengan adil. Mari bersama menjaga situasi kondusif dan tidak terprovokasi isu-isu yang menyesatkan,” jelas Kombes Adarma.

Satgas Ops Damai Cartenz menegaskan akan terus menjalankan tugas penegakan hukum sekaligus menjaga keamanan dan kedamaian di Tanah Papua melalui langkah-langkah yang terukur dan humanis.*

Polri dan Kepolisian Singapura Bekerja Sama Bongkar Sindikat Perdagangan Bayi Lintas Negara

JurnalKota.net – Jakarta – Kepolisian Indonesia melalui Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri menjalin kerja sama dengan Singapore Police Force (SPF) untuk menelusuri jaringan perdagangan bayi lintas negara yang beroperasi di Jawa Barat.

Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigjen Pol Untung Widyatmoko, menjelaskan bahwa kolaborasi ini merupakan tindak lanjut dari pengungkapan kasus yang melibatkan jalur penyelundupan bayi dari Bandung, Pontianak, Jakarta, hingga Singapura.

“Perdagangan bayi ini kami telusuri alurnya sampai ke luar negeri,” kata Untung, Jumat (19/9/2025).

Sebagai bagian dari kerja sama tersebut, kepolisian Singapura bersedia membantu pemeriksaan saksi-saksi yang relevan. Daftar pertanyaan yang disusun oleh penyidik Polda Jawa Barat akan disalurkan melalui NCB Jakarta sebelum diteruskan ke NCB Singapura pada akhir pekan ini.

“Selain itu, SPF juga siap membantu pencarian tiga warga negara Singapura yang diduga terlibat,” tambahnya.

Lebih lanjut, Divhubinter Polri menyarankan penyidik untuk menelusuri data Nomor Induk Kependudukan (NIK) porter yang diduga mengantarkan bayi ke Singapura guna memastikan identitas serta jalur keberangkatan.

Sebelumnya, Polda Jawa Barat menetapkan 22 orang tersangka dalam jaringan perdagangan bayi tersebut. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, mengungkapkan bahwa setiap bayi diperdagangkan dengan harga sekitar 20 ribu dollar Singapura atau setara Rp 254 juta. Nilai itu mencakup biaya persalinan, kebutuhan bayi, hingga keuntungan bagi pihak yang terlibat.

“Angka tersebut kami peroleh dari 12 dokumen akta notaris adopsi yang disita di rumah salah satu tersangka, Siu Ha alias SH. Dokumen berbahasa Inggris itu digunakan sebagai legalitas semu untuk memuluskan transaksi adopsi,” jelas Surawan.

Dari hasil penyelidikan, para pelaku diketahui telah mengumpulkan 25 bayi, di mana 15 di antaranya telah dipindahkan ke Singapura dengan modus adopsi. Para tersangka kini dijerat Pasal 2 Ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun serta denda Rp 600 juta.*

Polda Lampung Lakukan Pengamanan, Pertandingan Bhayangkara Presisi Lampung FC vs Persik Kediri

JurnalKota.net – Lampung — Personel gabungan Polda Lampung melaksanakan pengamanan dalam pertandingan lanjutan antara Bhayangkara Presisi Lampung FC melawan Persik Kediri yang digelar di Stadion Sumpah Pemuda, Bandar Lampung. Jumat(19/9/25)

Sebanyak 380 personel gabungan diterjunkan untuk memastikan situasi kamtibmas tetap kondusif selama berlangsungnya pertandingan. Pengamanan dilakukan mulai dari pintu masuk penonton, area tribun, hingga kawasan sekitar stadion.

Kabid Humas Polda Lampung Kombed Pol Yuni Iswandari menyampaikan bahwa pengamanan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan rasa aman dan nyaman kepada para pemain, masyarakat sekitar khususnya pecinta sepak bola.

“Kami menghimbau kepada seluruh penonton untuk menjaga ketertiban dan mematuhi aturan demi kelancaran pertandingan yang berlangsung,” Ujar Kabid Humas

Tambahnya, “Mari kita nikmati pertandingan yang sangat menarik ini dengan selalu menjaga keamanan dan ketertiban, tentunya kita harapkan tim kebanggaan masyarakat Lampung ini bisa meraih hasil yang positif,” Jelasnya

Selain pengamanan personel, petugas juga melakukan rekayasa lalu lintas di sekitar stadion untuk mengantisipasi kemacetan, serta menyiapkan tim kesehatan dan unit escape keselamatan sebagai langkah antisipasi.

Polda Lampung berharap pertandingan ini dapat menjadi ajang hiburan olahraga yang sehat dan sportif bagi masyarakat Lampung, sekaligus memperkuat semangat kebersamaan dalam mendukung tim kebanggaan masyarakat Lampung.*

Polisi Kerahkan 4.562 Personel, Pastikan Pengamanan Aksi Unjuk Rasa di Jakarta Humanis

JurnalKota.net – Jakarta – Polda Metro Jaya menurunkan 4.562 personel gabungan untuk mengamankan aksi unjuk rasa yang berlangsung di sejumlah titik di Jakarta, hari ini. Hingga pagi ini, situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) masih terpantau aman dan kondusif.

“Sejak pagi ini situasi masih aman terkendali. Polda Metro Jaya hadir 24 jam di lapangan, seluruh anggota melaksanakan tugas preventif, edukasi, hingga penegakan hukum,” jelas Kabidhumas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi, kepada wartawan, Senin (15/9/25).

Brigjen Pol. Ade Ary menegaskan bahwa Kapolda Metro Jaya telah menginstruksikan jajarannya untuk melakukan pengamanan aksi secara humanis. Menurutnya, massa aksi adalah bagian dari masyarakat yang harus dilayani.

“Yang menyampaikan pendapat itu saudara-saudara kita, adik-adik kita, bahkan anak-anak kita. Karena itu pengamanan harus dilakukan dengan pendekatan humanis. Jangan sampai melukai hati masyarakat, tetapi justru melayani dengan penuh ketulusan,” jelasnya.

Polda Metro Jaya, ujarnya memastikan masyarakat tidak perlu khawatir menjalankan aktivitas di Ibu Kota. Polisi juga menyiapkan layanan darurat 110 yang aktif 24 jam dan bebas pulsa.

“Kami siap dihubungi. Masyarakat akan langsung terhubung dengan polres setempat atau eskalasi ke Polda Metro Jaya bila dibutuhkan. Intinya, kami hadir di lapangan 24 jam untuk masyarakat,” ungkapnya.*

Polsek Pesisir Selatan Berikan Edukasi Bahaya Kenakalan Remaja dan Bullying di Lingkungan Sekolah

JurnalKota.net – Pesisir Barat – Polsek Pesisir Selatan melaksanakan kegiatan edukasi tentang bahaya kenakalan remaja dan bullying kepada para siswa-siswi SMAN 1 Pesisir Selatan. Kegiatan ini berlangsung pada hari Senin, 15 September 2025 di lapangan sekolah setempat.

Dalam kegiatan tersebut, Kanit Samapta Polsek Pesisir Selatan IPDA M.Farid S.H., M.H, berkesempatan menjadi inspektur upacara pada pelaksanaan upacara bendera rutin hari Senin. Pada amanatnya, beliau menyampaikan pentingnya peran generasi muda dalam menjaga sikap dan perilaku, serta menjauhi hal-hal negatif yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.

Kapolres Pesisir Barat AKBP Bestiana, S.I.K., M.M., melalui Kapolsek Pesisir Selatan AKP Juni Rosiwan, S.Sos., mengatakan bahwa kenakalan remaja dan tindakan bullying dapat berdampak serius terhadap masa depan siswa, baik dari sisi pendidikan, psikologis, maupun sosial. Oleh karena itu, siswa diimbau untuk lebih bijak dalam bergaul, saling menghargai, serta menanamkan sikap disiplin dan tanggung jawab sejak dini.

“Bullying maupun perilaku menyimpang lainnya tidak hanya merugikan korban, tetapi juga merusak lingkungan sekolah dan mencoreng masa depan pelaku. Kami berharap para siswa mampu menjadi pelopor dalam menciptakan lingkungan sekolah yang aman, nyaman, serta bebas dari segala bentuk kekerasan,” ujar AKP Juni Rosiwan.

Kegiatan edukasi ini mendapat apresiasi positif dari pihak sekolah. Kepala SMAN 1 Pesisir Selatan menyampaikan terima kasih kepada Polsek Pesisir Selatan atas perhatian dan kepeduliannya dalam memberikan pembinaan kepada para siswa, sehingga mereka dapat lebih memahami bahaya kenakalan remaja dan bullying.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan para siswa semakin termotivasi untuk berprestasi, menjaga pergaulan yang sehat, serta menjauhi perilaku yang dapat merugikan masa depan.*