Polres Lampung Utara Gelar Nobar Semifinal Piala Asia U23 Indonesia vs Uzbekistan

JurnalKota.net – Lampung Utara – Polres Lampung Utara menggelar nonton bareng (Nobar) pertandingan semifinal AFC Piala Asia U23 antara Timnas Indonesia melawan Uzbekistan pada Senin 29 April 2024.

Terkait acara nobar tersebut, Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna, mengajak muda-mudi masyarakat Lampung Utara untuk dapat bersama-sama menyaksikan laga tersebut di Polres Lampung Utara

“Nobar tersebut, Polres Lampung Utara sudah menyiapkan konsumsi, minuman serta kopi, siapapun juga bisa ikut nobar tanpa dipungut biaya,” kata Kapolres AKBP Teddy.

Lanjut Kapolres AKBP Teddy Rachesna, pelaksanaan nobar akan digelar di joglo mapolres Lampung Utara pada malam nanti pukul 21.00 WIB.

“Bagi masyarakat yang ingin memberikan dukungan kepada timnas kita bisa hadir di Mapolres Lampung Utara,” ujarny.

Timnas Indonesia U-23 membuat kejutan di Piala Asia U-23 Qatar. Timnas Indonesia U-23 mencatat sejarah untuk pertama kalinya lolos ke semifinal Piala Asia. Sejarah baru akan diukir Timnas Indonesia jika lolos ke final sebab mengunci satu tiket putaran final Olimpiade 2024 di Paris.

Timnas Indonesia U-23 melaju ke semifinal setelah mengalahkan Korea Selatan melalui drama adu penalti dengan skor 11-10. Pertandingan yang berlangsung alot selama 120 menit itu berakhir imbang 2-2.

Pada pertandingan di penyisihan grup, Timnas Indonesia U-23 kalah pada pertandingan pertama melawan Qatar. Pada pertandingan berikutnya, Timnas Indonesia mengalahkan Australia dan melibas Yordania.(*)

Gagalkan Aksi Curamnor, Satpam Perumahan di Bandar Lampung Terima Penghargaan Dari Kapolresta Bandar Lampung

JurnalKota.net – Bandar Lampung – Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Abdul Waras, S.I.K., memberikan penghargaan kepada Encep Sofyan (28), seorang petugas satuan pengamanan (Satpam) Perumahan, lantaran keberaniannya dalam mengagalkan aksi pencurian sepeda motor.

Penyerahan penghargaan berlangsung di Lapangan Mapolresta Bandar Lampung, pada Senin (29/04/2024) pagi.

Penghargaan yang diterima oleh Encep ini, karena keberaniannya menggagalkan aksi pencurian sepeda motor (Curanmor) dengan berhasil mengamankan salah satu terduga pelaku, pada Sabtu (20/04/2024) sore di perumahan Villa Mutiara, Kelurahan Kampung Baru Raya, Kecamtan Labuhan Ratu, Bandar Lampung.

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Abdul Waras, S.I.K., mengatakan bahwa keberanian yang dilakukan oleh Encep Sofyan ini, hendaknya bisa menjadi motivasi dan memacu masyarakat lainnya, untuk berpartisipasi dan membantu Kepolisian dalam menjaga situasi kamtibmas.

“Terkhusus hari ini kita beri penghargaan, satu apresiasi yang kita berikan kepada saudara kita, kang encep, karena beliau sebagai security sudah melaksanakan tugasnya dengan baik, membantu tugas Kepolisian menjaga kamtibmas dengan menggagalkan aksi curanmor” jelas Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Abdul Waras, S.I.K., didepan awak media, Senin (29/04/2024).

Mantan Kapolres Wonosobo ini juga, mengatakan bahwa apa yang dilakukan oleh saudara kita, Encep ini, bisa menjadi contoh bagi masyarakat yang lain, dalam berpartisipasi menjaga kamtibmas.

“Ini bisa menjadi contoh, menggelorakan dan menumbuhkan rasa kepedulian masyarakat, menjaga lingkungannya masing masing, karena Polisi tidak bisa bekerja sendiri tanpa bantuan dari masyarakat” jelas Kombes Pol Abdul Waras.

Selain memberikan penghargaan kepada Encep, Kapolresta juga memberikan penghargaan kepada sejumlah personel Polresta Bandar Lampung yang berprestasi, diantaranya Kapolsek Teluk Betung Selatan Kompol Adit Priyanto, SH, S.I.K, M.M., Kapolsek Sukarame Kompol Warsito, Kapolsek Kedaton Kompol Try Maradona, S.I.K., M.H., Bhabinkamtibmas Kelurahan Penengahan Bripka Dian Anggreno, dan Bhabinkamtibmas Polsek Kawasan Pelabuhan Panjang, Bripka Bambang Arianto.

Kapolsek Teluk Betung Selatan Kompol Adit menerima penghargaan atas prestasinya sebagai Kapolsek terbaik 1 dalam Ops Cempaka Krakatau 2024, Kompol Warsito, terbaik 2 dan Kompol Try Maradona sebagai terbaik 3.

Kapolresta berharap dengan pemberian reward ini, dapat menjadi motivasi bagi anggota yang lain dalam mengukir prestasi khususnya dalam pelaksanaan tugas sehari hari, melayani dan mengayomi masyarakat.(*)

Gelapkan Sepeda Motor, Warga Pesawaran Diringkus Polisi

JurnalKota.net – Bandar Lampung – Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung meringkus EH (34), warga Desa Way Harong, Way Lima, Pesawaran, lantaran nekat menggelapkan sepeda motor.

Pria yang berprofesi sebagai security kantor di Bandar Lampung ini, ditangkap petugas di rumahnya, Desa Way Harong, Pesawaran, pada Jumat (26/04/2024) sore.

Peristiwa ini sendiri terjadi pada Selasa (23/04/2024), di jalan Cik Ditiro, Kelurahan Sumber Agung, Kecamatan Kemiling, Bandar Lampung.

Pelaku berhasil membawa lari sepeda motor merk Yamaha WR 155, warna hitam, tahun 2022, Nopol B 5848 TKZ milik korban AW (22).

Kapolresta Bandar Lampung melalui Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra membenarkan terkait penangkapan pelaku EH (34).

“Benar yang bersangkutan kita tangkap di kediamannya tanpa perlawanan,” ungkap Kompol Dennis.

Dennis menerangkan bahwa, modus pelaku dalam menjalankan aksi dengan berpura pura akan membeli sepeda motor milik korban, setelah bertemu, kemudian mengecek kondisi sepeda motor dengan menghidupkan mesin sepeda motor, dan saat korban lengah, tiba tiba korban langaung membawa lari sepeda motor milik korban.

“Saat itu sedang sibuk menerima telepon dari orang tuanya, disitulah kesempatan pelaku melarikan sepeda motor milik korban” jelas Dennis.

Korban sendiri menjual sepeda motornya dengan memasang iklan di marketplace face book.

Hasil pemeriksaan, pelaku menjual sepeda motor tersebut kepada seseorang di wilayah Pesawaran.

“Kita masih terus dalami kasus ini, kemungkinan masih ada korban lainnya, dengan modus yang sama” tandasnya.

Akibat perbuatannya tersebut, Pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun penjara.(*)

Tipu Seorang Wanita, Marinir Gadungan di Bandar Lampung Diringkus Polisi

JurnalKota.net – Bandar Lampung – Unit Reskrim Polsek Kedaton, Polresta Bandar Lampung meringkus DD (30), lantaran nekat menipu seorang wanita, dengan mengaku sebagai anggota Marinir.

Warga Kabupaten Magelang, Jawa Tengah ini, ditangkap petugas di rumah korban yang terletak di wilayah Kelurahan Labuhan Ratu, Kedaton, Bandar Lampung, pada Kamis (25/04/2024) malam.

Kapolsek Kedaton Kompol Try Maradona mewakili Kapolresta Bandar Lampung membenarkan terkait penangkapan pelaku DD (30).

“Tadi malam, kami mendapatkan laporan dari masyarakat yang telah mengamankan seorang pria yang mengaku sebagai anggota Marinir. Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku DD (30) rupanya bukan anggota Marinir melainkan seorang pedagang ikan,” ungkap Kapolsek Kedaton Kompol Try, Jumat (26/4/2024).

Try menerangkan, DD (30) telah menipu seorang wanita yang dikenalnya melalui sebuah aplikasi pertemanan dan meminjam uang sebesar Rp 1,4 juta serta berjanji akan menikahinya.

“Dia meminjam sejumlah uang kepada korban dengan dalih untuk biaya pengurusan administrasi pernikahan,” ungkap Kompol Try.

Try menyebutkan, kebohongan DD (30) terungkap setelah pihak keluarga curiga. Lalu pada Kamis (25/4/2024), dia diminta datang ke rumah sang wanita.

“Keluarganya ini curiga, akhirnya dipancing datang ke rumahnya (rumah keluarga wanita) tadi malam. Dan setelah dicari tahu, rupanya pelaku DD (30) ini hanya mengaku-ngaku sebagai anggota Marinir, dari situ dia kemudian diamankan sebelum diserahkan ke kami,” terang Kompol Try.

Try menerangkan bahwa DD (30) merupakan seorang pedagang ikan di sebuah pasar tradisional di wilayah Raja Basa, Bandar Lampung.

Saat ini, yang bersangkutan telah dilakukan penahanan di Mapolsek Kedaton.

Akibat perbuatannya tersebut, Pelaku dijerat dengan Pasal 378 Sub Pasal 372 KUHPidana tentang tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 4 tahun.(*)

Cegah Penyebaran DBD, Polres Lampung Utara Lakukan Foging

JurnalKota.net – Lampung Utara – Untuk mencegah terjadinya penyebaran Demam Berdarah Dangue (DBD) di lingkungan Polres Lampung Utara dan pemukiman warga, Sidokkes Polres Lampung Utara bekerja sama dengan PKM Kotabumi 2 Dinas Kesehatan Kabupaten setempat melakukan fogging, Sabtu (27/4/24 ).

Penyemprotan dilaksanakan di berbagai titik yang teridikasi adanya sarang nyamuk di pemukiman warga Kelurahan Kota Alam, Tanjung Aman Kecamatan Kotabumi Selatan dan lingkungan Mapolres Lampung Utara.

Seperti yang diketahui bersama, DBD merupakan penyakit yang ditularkan oleh nyamuk Aedes Aegypti yang hidup didaerah tropis dan subtropis.

Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna, S.H., S.I.K., M.Si. menjelaskan, kegiatan penyemprotan ini sebagai langkah pencegahan terjadinya penyebaran demam berdarah.

“Pencegahan yang dilakukan Polres ini adalah tindakan pengasapan dengan bahan Insektisida Malation yang bertujuan membunuh nyamuk khususnya pembawa penyakit DBD,” kata Kapolres.

Selain itu, Kapolres juga mengingatkan kepada warga, jika fogging hanyalah salah satu langkah pencegahan untuk membunuh nyamuk dewasa.

Sedangkan untuk telur, larva dan jentik hanya efektif dengan tindakan 3M (Menguras, Menutup dan Mendaur ulang).

“Sebaiknya masyarakat juga berperan aktif dalam menjaga kebersihan lingkungan dengan menerapkan pola 3M. Hal ini perlu diperhatikan agar tidak menjadi sarang nyamuk,” ujarnya.

Cuaca yang tiba-tiba hujan dan panas terik, tidak menutup kemungkinan juga menjadi faktor rentannya penularan penyakit DBD.

Untuk itu dihimbau untuk masyarakat tetap menjaga kesehatan dan mencukupi kebutuhan gizi yang baik, bila perlu juga mengkonsumsi vitamin untuk meningkatkan daya tahan tubuh agar tidak mudah terserang penyakit. (*)

Polsek Sukarame Ringkus Komplotan Pelaku Pembobol Toko Material di Bandar Lampung

JurnalKota.net – Bandar Lampung – MJ (28) dan RH (31), tak berkutik saat petugas unit Reskrim Polsek Sukarame, Polresta Bandar Lampung meringkusnya, pada Kamis (24/04/2024) dini hari.

Keduanya ditangkap petugas di kediamannya masing masing, di wilayah Kota Bumi, Kabupaten Lampung Utara.

Dua warga Kabupaten Lampung Utara ini ditangkap lantaran terlibat aksi pencurian di sebuah toko material yang terletak di jalan endro suratmin, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung, pada Senin (15/04/2024) malam.

Dalam aksinya, Komplotan ini berhasil menggasak sejumlah barang seperti 10 rol kawat bendrat, 299 buah kawat las enka ukuran 5 kg, 120 buah kawat las enka ukuran 1 kg, 80 buah kawat las enka ukuran 2 kg dan 346 batang besi behel.

Kapolsek Sukarame Kompol Warsito mewakili Kapolresta Bandar Lampung, membenarkan terkait penangkapan kedua pelaku pencurian dengan pemberatan ini.

“Di back up oleh Tim Tekab 308 Polresta Bandar Lampung, dua pelaku ini kami tangkap tanpa perlawanan di rumahnya masing masing” ungkap Kompol Warsito dalam wawancara tertulisnya, pada Jumat (26/04/2024).

Warsito menjelaskan bahwa MJ (28) dan RH (31) bekerja sebagai buruh bongkar muat di toko material yang dicurinya.

“Kedua pelaku ini menjalankan aksinya bersama KN (DPO) dan salah satu rekan KN, saat ini masih kita lakukan pengejaran terhadap kedua pelaku” jelas Warsito.

Keempat pelaku ini sendiri sudah merencanakan aksinya, dengan terlebih dahulu merental sebuah mobil mini bus untuk bisa membawa barang curian.

“MJ (28) dan KN (DPO), yang masuk ke dalam toko dengan memanjat tembok belakang toko, sedangkan kedua pelaku lainnya menunggu di luar, memantau situasi dan menerima operan barang curian” jelas Kompol Warsito.

Pengungkapan kasus ini sendiri berawal dari topi milik pelaku MJ (28) yang tertinggal saat komplotan ini menjalankan aksinya.

“Di TKP, kita temukan sebuah topi warna hijau, dan hasil interogasi terhadap saksi di sekitar TKP, topi ini kerap dipakai oleh pelaku MJ (28)” jelas Warsito.

Hasil pemeriksaan, para pelaku ini menjual barang hasil curian di wilayah Kota Bumi, Lampung Utara.

“Hasil penjualan, kemudian dibagi bagi oleh para pelaku, dipotong dengan biaya jasa rental mobil yang digunakan oleh para pelaku dalam menjalankan aksinya” tandas Warsito.

Akibat perbuatannya tersebut, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 7 tahun. (*)

Kembali Jualan Sabu dan Ganja, Resedivis Narkoba di Bandar Lampung Dibekuk Polisi

JurnalKota.net – Bandar Lampung – Tak kapok, HF (42), pria warga Kelurahan Langkapura Baru, Kecamatan Langkapura, Bandar Lampung ini kembali harus berurusan dengan Polisi lantaran nekat kembali melakoni bisnis haram, dengan mengedarkan narkoba jenis sabu dan ganja.

Resedivis narkoba yang baru menyelesaikan masa hukuman pada tahun 2022 ini, tak berkutik saat petugas dari Satuan Narkoba Polresta Bandar Lampung meringkusnya, pada Minggu (22/04/2024) malam.

HF (42) ditangkap di sebuah gang, yang berada di jalan Darussalam, Kecamatan Langkapura, Kota Bandar Lampung.

Saat ditangkap, Petugas menemukan 1 buah plastik klip ukuran sedang berisikan narkoba jenis sabu.

Kapolresta Bandar Lampung melalui Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung Kompol Gigih Andri Putranto, mengatakan bahwa, hasil pengembangan yang dilakukan oleh Jajarannya, petugas kembali berhasil menyita 4 paket kecil berisikan daun ganja kering.

“Untuk barang bukti narkoba jenis sabu ditemukan di saku celana depan, sedangkan paket ganja ditemukan di selipan dinding rumah pelaku” ungkap Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung Kompol Gigih Andri Putranto, dalam narasi tertulisnya, pada Kamis (25/04/2024) malam.

Gigih menambahkan bahwa pelaku HF (42) sudah menjalankan bisnis haramnya kurang lebih selama 2 bulan terakhir.

“Pelaku mendapatkan paket barang haram ini dari seseorang berinisial LET (DPO), saat ini yang bersangkutan masih kita lakukan pengejaran” ujar Gigih.

Hasil pemeriksaan, pelaku HF (42) membeli paket sabu dan 4 paket ganja dari LET (DPO) dengan harga 3,5 juta rupiah.

“Karena resedivis, jadi pasarnya, temen temen lama, jualnya COD-an” ucap Gigih.

Selain pelaku, petugas menyita bukti narkoba jenis sabu dengan berat 4,8 gram dan 4 paket daun kering ganja dengan total berat 9.88 gram.

Akibat perbuatannya tersebut pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub pasal 111 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukaman penjara paling lama 12 tahun.(*)

Respon Cepat Info Praktek Pungli, Polres Lampung Utara Sisir Jalinsum

JurnalKota.net – Lampung Utara – Adanya informasi diduga pungli, jajaran Polres Lampung Utara melalui Sat Reskrim bergerak cepat dengan menyisir Jalinsum Kotabumi hingga Bukit Kemuning. Rabu sore (24/4/24).

Terpantau di lokasi Jalan Lintas sumatra simpang rengas Desa Ulak Rengas Desa Kecamatan Abung Tinggi Kabupaten Lampung Utara petugas dari Satuan Reskrim melakukan Interograsi dengan beberapa orang yang berada di lokasi Pos Pantau.

Kasat Reskrim Iptu Stef Boyoh mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna, S.H., S.I.K., M.Si menjelaskan, dengan adanya informasi sopir truk menjadi korban pungli kami langsung bergerak cepat dengan melakukan penyisiran di sepanjang jalan Jalinsum wilayah Hukum Polres Lampung Utara.

“Iya betul respon cepat kami, sore kemarin kami menyisir Jalinsum untuk memastikan ada atau tidak adanya aktifitas pungli yang beredar di media,” kata Kasat. Kamis (25/4/24).

Lanjut kasat, setelah dilakukan pengecekan petugas mengamankan dua pemuda dan setelah interogasi terhadap sopir truck yang melintas belum ditemukan kegiatan pungli.

“Dua pemuda tersebut kita bawa ke Polres Lampung Utara guna dimintain keterangannya,” ujarnya.

Setelah di Polres kedua pemuda tersebut langsung kita ambil keterangannya oleh penyidik dan dilanjutkan dengan dilakukan Gelar Perkara.

“Hasil gelar perkara belum ditemukannya tindak pidana baik ancaman maupun kekerasan dikarenakan sudah adanya MoU antara pihak mobil angkutan dengan pengelola Pos, sehingga kedua pemuda tersebut kita pulangkan,” jelasnya.

Kasat Iptu Boyoh menghimbau kepada sopir truck apabila menjadi korban pungli agar segera melapor ke pihak berwajib agar segera di tindak lanjuti.

Selain itu kepada masyarakat Boyoh menghimbau agar tidak melakukan kegiatan pungli, karena Polres Lampung Utara berkomitmen akan menindak tegas bagi para pelaku pungli terhadap sopir, tegas nya .(*)

Cegah Aksi Kriminalitas, Polisi di Bandar Lampung Intensifkan Patroli Jalan Kaki di Pasar Tradisional

JurnalKota.net – Bandar Lampung – Polresta Bandar Lampung meningkatkan kegiatan patroli di sejumlah pasar tradisional yang ada di wilayah Kota Bandar Lampung.

Tak hanya melibatkan personel Polresta saja, namun personel di jajaran Polsek juga melakukan kegiatan imbangan sesuai dengan wilayahnya masing masing.

Selain melakukan patroli, petugas juga sesekali menyapa dan berkomunikasi dengan para pedagang maupun pengunjung yang datang di pasar tersebut.

Kasi Humas Polresta Bandar Lampung AKP Agustina Nialwati mewakili Kapolresta Bandar Lampung mengatakan bahwa, patroli ini dilakukan dalam rangka menjaga harkamtibmas dengan hadirnya sosok Polisi di tengah tengah masyarakat.

“Tak hanya melakukan patroli, tentunya petugas juga berdialogis dengan para pedagang dan pengunjung, memberikan pesan pesan kamtibmas” ungkap Kasi Humas AKP Agustina Nilawati, pada Kamis (25/04/2024).

Nila berharap dengan adanya kegiatan ini akan berdampak positif bagi kamtibmas di wilayah Kota Bandar Lampung.(*)

Polisi Mau Tanam Chip dengan RFID Pada Pelat Nomor, Kapan Dilaksanakan?

Sebelum rencana pengubahan warna Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor menjadi putih, Polisi juga…

Aktif Input Laporan BOS V2 Bhabinkamtibmas, Polresta Bandar Lampung Raih Juara Ke 3 Tingkat Polda Lampung

JurnalKota.net – Bandar Lampung – Satuan Pembinaan Masyarakat (Binmas) Polresta Bandar Lampung meraih juara 3 dalam kategori keaktifan Bhabinkamtibmas dalam penginputan kegiatan di aplikasi BOS V.2 tingkat jajaran Polda Lampung, periode Agustus 2023 sd Maret 2024.

Penghargaan diberikan langsung oleh Dir Binmas Polda Lampung Kombes Pol Anang Triarsono, disela kegiatan pembinaan dan anev Bhabinkamtibmas tingkat Polda Lampung, yang digelar di Ball Room Hotel Horison, Tanjung Karang Pusat, Bandar Lampung, pada Rabu (24/04/2024) pagi.

Selain itu, 3 orang Bhabinkamtibmas Polresta Bandar Lampung juga meraih peringkat teratas dalam keaktifan jajaran Bhabinkamtibmas dalam upload video humanis di aplikasi Tiktok.

Adapun ketiga Bhabinkamtibmas tersebut yaitu, Bripka Bambang Arianto, Aipda Heri Santoso dan Aipda Vicki.

Kasat Binmas Polresta Bandar Lampung Kompol Kurmen Rubiyanto yang hadir langsung dan menerima penghargaan, mengatakan bahwa hal yang telah di capai oleh jajaran Bhabinkamtibmas saat ini, hendaknya bisa lebih ditingkatkan, menjadi garda terdepan sebagai problem solver ditengah tengah masyarakat.

“Penghargaan yang kita terima hari ini, menjadi motivasi dan semangat dalam mengemban tugas, sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat” ungkap Kasat Binmas.

Dir Binmas Polda Lampung yang hadir dan membuka kegiatan ini, mengatakan bahwa pemberian piagam penghargaan merupakan salah satu bentuk apresiasi, penghargaan, motivasi kepada Satker Polres dan Bhabinkamtibmas Polda Lampung jajaran yang terbaik dalam penginputan aplikasi BOS V2 Bhabinkamtibmas.

“Semoga ini bisa menjadi motivasi bagi rekan rekan Bhabinkamtibmas, karena kedepan tugas kita akan semakin kompleks, khususnya dalam menjaga harkamtibmas ditengah konstestasi Pilkada 2024” ungkap Kombes Pol Anang dalam sambutannya.

Hadir dalam kegiatan ini, Wadir Binmas Polda Lampung, Para Kasat Binmas dan perwakilan Bhabinkamtibmas jajaran Polres tingkat Polda Lampung. (*)

Jaga Kondusifitas, TNI – Polri di Bandar Lampung Gelar Patroli Sekala Besar

JurnalKota.net – Bandar Lampung – Polresta Bandar Lampung bersama jajaran Kodim 0410 Kota Bandar Lampung dan Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kota Bandar Lampung menggelar patroli gabungan sekala besar, pada Senin (22/04/2024) malam.

Apel kesiapan patroli gabungan antar instansi ini dilakukan di Tugu Adipura Kota Bandar Lampung, dipimpin langsung oleh Kasat Samapta Polresta Bandar Lampung Kompol Sugeng Sumanto.

Kasat Samapta Polresta Bandar Lampung Kompol Sugeng Sumanto mewakili Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Abdul Waras mengatakan bahwa, patroli gabungan ini dilakukan dalam rangka menjaga kondusifitas wilayah Kota Bandar Lampung khususnya pasca pembacaan putusan Mahkamah Kontitusi terkait gugatan Pemilu 2024.

“Ini upaya kami, TNI – Polri dalam menjaga keamanan dan kondusifitas wilayah kota Bandar Lampung khususnya pasca putusan MK terkait gugatan Pemilu 2024,” Jelas Kasat Samapta Polresta Bandar Lampung Kompol Sugeng Sumanto, pada Senin (22/04/2024) malam.

Sugeng menambahkan, tak hanya personel Polresta Bandar Lampung, jajaran Polsek juga dilibatkan dalam patroli gabungan ini.

Selama patroli, personel gabungan ini menelusuri sejumlah ruas jalan yang ada di Kota Bandar Lampung.

“Dengan adanya kegiatan ini, harapannya bisa memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat, dengan hadirnya Polisi ditengah tengah masyarakat” Kata Sugeng.

Kompol Sugeng menghimbau kepada masyarakat agar tidak mudah terprovokasi dengan hal hal yang dampaknya, dapat mengganggu keamanan dan ketertiban khususnya di Kota Bandar Lampung. (*)

Gelar Rikmin Awal Penerimaan Terpadu Anggota Polri Tahun 2024, Polres Lampung Utara Gandeng Dinas Terkait

JurnalKota.net – Lampung Utara – Polres Lampung Utara menggandeng dinas terkait untuk melakukan pemeriksaan administrasi (Rikmin) awal peserta seleksi Penerimaan Terpadu Anggota Polri Tahun 2024 yang dilaksanakan di Aula Rekonfu Mapolres setempat, Senin (22/4/24).

Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna melalui Kabag SDM Kompol Suharto mengatakan, dalam rangka penerimaan anggota Polri secara terpadu Taruna Akademi Kepolisian, Bintara dan Tamtama, pada hari ini masuk tahapan pemeriksaan administrasi awal bagi para peserta.

“Seluruh kelengkapan administrasi yang mendukung persyaratan untuk pendaftaran menjadi anggota Polri diperiksa keabsahannya,” kata Kompol Suharto.

Disampaikan bahwa dalam pemeriksaan administrasi awal ini Polres Lampung Utara melibatkan Dinas Pendidikan serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lampung Utara. Selain itu, melibatkan pengawas eksternal dan internal.

“Dinas Pendidikan melakukan pemeriksaan ijazah sekolah para calon siswa (Casis). Sedangkan Disdukcapil memeriksa dokumen kependudukan seperti akta kelahiran, kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK),” ujarnya

Kampol Suharto menambahkan bahwa pemeriksaan administrasi awal akan dilaksanakan dalam dua tahap. Tahap pertama bintara 390 orang pada tanggal 22 samapai 27 April 2024 Sedangkan tahap kedua Tamtama 43 orang pada tanggal 28 April 2024 mendatang.(*)

Simpan 3 Kg Ganja Siap Edar, Pemuda di Bandar Lampung Dibekuk Polisi

JurnalKota.net – Bandar Lampung – ET (18), warga Jalam Rusa, Kelurahan Sukamenanti, Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung tak berkutik, saat petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung menangkapnya pada Senin, (25/03/2024) dini hari.

Lelaki yang baru saja menyelesaikan pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA) ini, ditangkap di sebuah rumah kontrakan, di Jalan ZA Pagar Alam, Kelurahan Labuhan Ratu, Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung.

Saat ditangkap, petugas mendapati 2 paket besar berisikan daun kering ganja, 1 buah kantong plastik warna putih berisikan ganja, dan 7 paket ukuran sedang daun ganja kering yang disimpan pelaku ET (18) di dalam tas ransel di dalam kamar kost tersebut.

Kapolresta Bandar Lampung melalui Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung Kompol Gigih Andri Putranto, mengatakan bahwa, penangkapan pelaku ET (18) berawal dari informasi yang diberikan oleh masyarakat sekitar tentang maraknya aksi peredaran narkoba di lokasi tersebut.

“ET (18) sengaja menyewa rumah kost sebagai safe house dalam menjalankan bisnis haramnya tersebut” ungkap Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung Kompol Gigih Andri Putranto, dalam narasi tertulisnya, pada Senin (22/04/2024).

Gigih menambahkan bahwa pelaku ET (18) sudah menjalankan bisnis haramnya kurang lebih selama 1 bulan.

“Setelah barang diterima, kemudian dipecah menjadi paket sedang dan kecil, baru di pasarkan oleh pelaku, dengan cara mapping” ujar Gigih.

Hasil pemeriksaan, keuntungan yang didapatkan oleh pelaku apabila bisa menjual habis barang haram tersebut ditaksir senilai Rp. 7,5 juta rupiah.

“Palaku menjual dengan harga 3 ratus ribu rupiah untuk setiap paketnya” ucap Gigih.

Total barang bukti ganja yang berhasil disita petugas yaitu sebesar 3 Kg.

Akibat perbuatannya tersebut pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub pasal 111 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukaman penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun.(*)

Gelapkan Sepeda Motor Teman, Penjual Es Dugan di Bandar Lampung Diringkus Polisi

Jurnal kota net – Bandar Lampung – Unit Reskrim Polsek Tanjung Karang Timur meringkus FZ (39), pria warga kelurahan Jaga Baya II, Kecamatan Way Halim, Kota Bandar Lampung.

Pria yang kesehariannya berprofesi sebagai penjual es dugan ini, ditangkap lantaran menggelapkan 1 unit sepeda motor merk Yamaha Mio GT warna putih Nopol BE 3774 BX milik MR (24), yang tak lain merupakan temannya sendiri.

Peristiwa ini sendiri terjadi pada Senin (13/04/2024) sore, di pelataran parkir mini market di jalan urip sumoharjo, Kelurahan Kali Balau Kencana, Kecamatan Kedamaian, Bandar Lampung.

FZ (39) diringkus petugas di sebuah rumah kontrakan yang terletak di Jalan Urip Sumoharjo, Kelurahan Kali Balau Kencana, Kecamatan Kedamaian, Kota Bandar Lampung, pada Jumat (19/04/2024) pagi.

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Abdul Waras melalui Kapolsek Tanjung Karang Timur Kompol Hadi Prabowo membenarkan terkait penangkapan pelaku FZ (39).

“Benar FZ (39) kita tangkap, disebuah rumah kontrakan yang berada di wilayah kelurahan Kali Balau Kencana, tanpa perlawanan” kata Kapolsek Tanjung Karang Timur Kompol Hadi Prabowo saat di konfirmasi oleh awak media, Sabtu (20/04/2024) siang.

Hadi menjelaskan bahwa untuk menyakinkan korbannya agar mau meminjamkan sepeda motornya, pelaku FZ (39) beralasan untuk membeli baterai cass sepeda listrik.

“Alasannya mau beli cass sepeda listrik, setelah dipinjamkan, pelaku tidak kunjung kembali dan hand phone tidak bisa dihubungi oleh korban” jelas Hadi.

Hasil pemeriksaan, sepeda motor tersebut digadaikan oleh pelaku kepada salah seorang teman pelaku, sebesar Rp 2 juta rupiah.

“Identitas penerima gadai sudah kita kantongi, saat ini kita lakukan pengejaran” tandasnya.

Akibat perbuatannya tersebut, Pelaku dijerat dengan Pasal 372 sub 374 KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 7 tahun. (*)