Lampung Barat Perkuat Sinergi Ekonomi Lewat Kehadiran Wabup Mad Hasnurin di PTBI 2025
LAMPUNG BARAT – Wakil Bupati Lampung Barat, Drs. Mad Hasnurin, menghadiri Pertemuan Tahunan Bank Indonesia (PTBI)…
Gerakan Peduli Samsat Tanggamus Salurkan Al-Qur’an dan Iqro untuk Santri TPQ Nurul Falah
Tanggamus — Gerakan Peduli Samsat Tanggamus melalui UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) Wilayah XIII Samsat Kota…
Agus M Septiana : Dinas Pendidikan itu Tidak Mungkin Bisa Bekerja Sendiri dan Harus Berkolaborasi Dengan Berbagai Pihak
Metro | Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Metro, Agus Muhammad Septiana, menegaskan komitmennya untuk…
Kapolsek Wonosobo Melayat dan Hantarkan ke Pemakaman Korban Anirat di Pekon Belu
Tanggamus – Kapolsek Wonosobo Polres Tanggamus Iptu Tjasudin, SH bersama anggotanya melayat ke rumah duka almarhum…
Bupati Egi Hadiri Ijtima Ulama Dunia 2025, Kota Baru Berdenyut oleh Zikir dan Pergerakan UMKM
LAMSEL, Jati Agung — Kawasan Kota Baru berubah menjadi lautan manusia ketika ratusan ribu jemaah dari berbagai daerah di Indonesia hingga mancanegara memadati lokasi Ijtima Ulama Dunia 2025: Tabligh Akbar Indonesia Berdoa, Jumat (28/11/2025). Suasana religius yang khusyuk menyatu dengan dinamika sosial dan ekonomi warga sekitar.
Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama hadir bersama Wakil Bupati M. Syaiful Anwar dan Sekretaris Daerah Supriyanto, menyambut para ulama dan jemaah yang sejak pagi sudah mengalir ke pusat kegiatan. Gelaran internasional yang berlangsung selama tiga hari, 28–30 November 2025, menjadikan Kota Baru sebagai pusat doa, tausiah, dan perjumpaan umat Islam.
Menteri Agama Jadi Khatib, Pesan Ukhuwah Menggema
Rangkaian hari pertama dimulai dengan salat Jumat berjamaah. Tampak Menteri Agama RI Nasaruddin Umar berada di saf terdepan bersama Menko Pangan RI Zulkifli Hasan, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, serta Gubernur Bengkulu Helmi Hasan.
Nasaruddin Umar yang menjadi khatib salat Jumat menyampaikan pesan damai dan persatuan. Dalam khutbahnya, ia mengajak umat Islam menjadikan Ijtima Ulama sebagai ruang memperkokoh ukhuwah, memperbaiki diri, dan memanjatkan doa bagi keselamatan bangsa.
“Kita tidak sekadar berkumpul memenuhi agenda. Ini adalah momen memohon keselamatan negeri, saling menguatkan, dan memelihara persaudaraan,” ucapnya di hadapan jemaah yang memadati area salat hingga ke luar tenda utama.
Ia turut menekankan pentingnya memperdalam nilai keislaman di tengah dinamika sosial dan tantangan zaman modern.
Kota Baru Hidup hingga Malam, Ekonomi Warga Ikut Bangkit
Selain menjadi pusat kegiatan keagamaan, Ijtima Ulama Dunia 2025 membawa dampak ekonomi yang signifikan. Ribuan jemaah yang hadir membuat kawasan Kota Baru kembali hidup hingga malam hari. Aktivitas UMKM meningkat pesat, mulai dari pedagang makanan, penyedia transportasi, hingga penginapan.
Bupati Lampung Selatan Radityo Egi menilai kegiatan berskala internasional ini bukan hanya mempererat persatuan umat, tetapi juga membuka peluang ekonomi baru bagi masyarakat.
“Kehadiran jemaah dari berbagai daerah membawa perputaran ekonomi yang luar biasa. Ini momentum yang harus dimanfaatkan warga untuk memperkuat usaha kecil mereka,” ujarnya.
Wanda (36), warga Kota Baru, merasakan langsung dampaknya. “Yang tadinya bukan pedagang jadi berdagang. Mau beli apa saja ada. Biasanya sepi, sekarang ramai sampai malam,” tuturnya.
Pemerintah daerah mencatat lonjakan aktivitas ekonomi yang terjadi spontan sejak hari pertama, termasuk sektor UMKM, transportasi lokal, hingga layanan homestay dan perhotelan. Ribuan jemaah yang berdatangan turut menggerakkan usaha kecil warga yang sebelumnya hanya berjalan pada hari-hari tertentu.
Pemkab Lampung Selatan Mantapkan Integrasi SPBE untuk Percepatan Transformasi Digital
Kalianda — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menggelar Forum Group Discussion (FGD) Review Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan Penyusunan Arsitektur Data di Aula Rajabasa, Kantor Bupati Lampung Selatan, Jumat (28/11/2025).
Kegiatan ini digelar untuk mengevaluasi kesesuaian arsitektur SPBE dengan kondisi aktual di lingkungan pemerintah daerah, sekaligus memastikan penerapan empat prinsip Satu Data Indonesia, yakni standar data, metadata, interoperabilitas data, serta kode referensi dan data induk.
FGD diikuti pejabat administrator Dinas Kominfo bersama perwakilan perangkat daerah yang terlibat dalam pelaksanaan SPBE.
Kepala Bidang Tata Kelola SPBE Dinas Kominfo Lampung Selatan, Delfarizy, menjelaskan bahwa forum tersebut menjadi ruang untuk mengidentifikasi kebutuhan integrasi, perbaikan, serta rencana pengembangan sistem layanan pemerintah.
Ia menambahkan bahwa output utama kegiatan ini meliputi penyusunan dokumentasi evaluasi arsitektur SPBE dan arsitektur data terkini, rekomendasi pengembangan sistem ke depan, serta roadmap tindak lanjut yang terencana dan terstruktur.
“Kegiatan ini diharapkan menghasilkan kesepakatan dan komitmen seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat integrasi sistem, keamanan, serta efisiensi layanan SPBE di Lampung Selatan,” ujarnya.
Sementara itu, Staf Ahli Bupati Bidang Keuangan, Achmad Herry, menegaskan bahwa birokrasi tidak boleh lagi berjalan lambat, manual, atau terkotak-kotak. Ia menyebut SPBE sebagai blueprint penyatuan sistem pemerintahan daerah.
“SPBE bukan sekadar memasukkan data ke komputer. Ini tentang menghadirkan layanan terpadu dan kemampuan pemerintah mengambil keputusan secara real time,” tegasnya.
Achmad Herry turut menyampaikan tiga fokus utama Pemkab Lampung Selatan ke depan: integrasi total sistem data, efisiensi anggaran terutama untuk menghindari duplikasi pengadaan aplikasi, serta peningkatan indeks SPBE.
Pada 2024, indeks SPBE Lampung Selatan berada di angka 3,08 dengan predikat baik dan menempati posisi ke-7 dari 15 kabupaten/kota se-Provinsi Lampung.
“Capaian ini patut diapresiasi, tetapi harus menjadi pemacu untuk hasil yang lebih baik. Target kita bukan hanya tetap baik, tapi menjadi yang terbaik di Provinsi Lampung,” ujarnya.
Melalui FGD ini, Pemkab Lampung Selatan berharap percepatan transformasi digital dapat berlangsung semakin optimal dan terarah guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, dan terintegrasi.
UPA BK Gelar Workshop Penguatan Layanan Bimbingan Konseling
Lampung – Unit Penunjang Akademik Bimbingan Konseling (UPA BK) Universitas Lampung (Unila) menggelar workshop penguat unit…
FMIPA Bersama INKAI Lampung Gelar Kejuaraan Karate INTAR
Lampung – Kegiatan Kejuaraan Karate INTAR Piala Rektor Universitas Lampung (Unila) resmi digelar di Gedung Serbaguna…
Pemkab Lampung Selatan Gelar Pisah Sambut Kepala Kantor Pertanahan, Bupati Egi Tekankan Transformasi Layanan Agraria
LAMSEL, Kalianda — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan menggelar acara pisah sambut Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan di lobi kantor bupati, Kamis malam (27/11/2025). Kegiatan ini menandai berakhirnya masa tugas Dr. Seto Apriyadi, S.ST., M.H. sekaligus menyambut pejabat baru, Rizal Rasyuddin, S.SiT., M.M., QRMP.
Acara berlangsung hangat dan dihadiri Wakil Bupati Lampung Selatan M. Syaiful Anwar, Forkopimda, pimpinan instansi vertikal, Sekretaris Daerah, tokoh adat Sai Batin Lima Marga, serta perwakilan BUMD dan perbankan.
Apresiasi untuk Seto Apriyadi: Masa Tugas Singkat, Kinerja Berdampak
Dalam sambutannya, Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama menyampaikan apresiasi atas dedikasi Seto Apriyadi selama memimpin Kantor Pertanahan sejak Juni 2023. Ia menilai, meskipun masa pengabdiannya relatif singkat, peningkatan layanan pertanahan di Lampung Selatan terasa nyata.
“Pertanahan adalah investasi, ruang hidup masyarakat, masa depan daerah, dan kepastian hukum. Malam ini bukan hanya pergantian jabatan, tetapi perpindahan estafet amanah,” tegas Bupati Egi.
Sambut Pejabat Baru: Harapan pada Transformasi Layanan
Pada kesempatan itu, Bupati Egi menyambut kedatangan Kepala Kantor Pertanahan yang baru, Rizal Rasyuddin, yang dikenal memiliki gaya kerja tegas, detail, serta adaptif terhadap digitalisasi.
Suasana acara sempat mencair saat Bupati Egi melontarkan seloroh yang disambut tawa para tamu.
“Kalau mengurus berkas tanah, tolong lengkapkan syaratnya dulu. Jangan hanya lengkap doanya saja,” ucapnya berseloroh.
Soroti Tantangan Pertanahan: PTSL, Aset Daerah, hingga Sengketa
Lebih dari sekadar seremoni pergantian jabatan, momentum ini menjadi ruang penegasan komitmen Pemkab Lampung Selatan untuk memperkuat kebijakan agraria. Tantangan yang menjadi fokus meliputi percepatan PTSL, penertiban dan kepastian aset daerah, percepatan digitalisasi layanan, hingga penyelesaian konflik agraria yang masih terjadi di sejumlah wilayah.
Penyerahan Cendera Mata dan Harapan Baru
Acara ditutup dengan penyerahan cendera mata dari jajaran Pemkab, Forkopimda, dan instansi terkait kepada Dr. Seto Apriyadi yang akan menjalankan tugas baru di Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan.
Pemkab Lampung Selatan berharap pergantian kepemimpinan ini menjadi titik awal peningkatan layanan pertanahan yang lebih akuntabel, modern, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Untuk Kedua Kalinya, “Raja Besi Tua” Nuryadin Ajukan Praperadilan terhadap Kapolresta Bandar Lampung
LAMPUNG — Nuryadin yang berjulukan “Raja Besi Tua” kembali mempraperadilkan Kapolresta Bandarlampung Kombes Pol. Alfred Jacob Tilukay dan Kasat Reskrim Kompol Faria Arista, Senin (22/11/2025).
Pelapor mendaftarkan gugatannya dengan Nomor Perkara 23/Pid.Pra/2025/PN Tjk sebagaimana dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Tanjungkarang. Sidang perdana rencananya Selasa (2/12/2025).
Sebelumnya, Nuryadin pernah mengajukan gugatan prapradilan ke PN Tanjungkarang dengan termohon yang sama dengan nomor perkara 20/Pid.Pra/2025/PN Tjk, Kamis (9/10/2025 dengan No. Perkara 20/Pid.Pra/2025/PN Tjk.
Cq Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung. Gugatan dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka ini didaftarkan pada Kamis, 9 Oktober 2025 dengan nomor perkara 20/Pid.Pra/2025/PN Tjk.
Namun, saat sidang gugatan bergulir di PN Tanjungkarang, Nuryadin melalui tim penasehat hukumnya mencabut permohonan praperadilan dan meminta hakim PN Tanjungkarang agar mengabulkan praperadilan.
Surat Perintah Penyidikan Nomor; Sp.Sidik/73/lll/2025/Reskrim tanggal 08 Maret 2025 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/100/VI/2025/Reskrim tanggal 16 Juni 2025 dan Surat Perintah Penyidikan Lanjutan Nomor: Sp.Sidik/73.b/VII/2025/Reskrim tanggal 25 Juli 2025, adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum.
Oleh karenanya penetapan/surat perintah penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan Hukum yang mengikat dan dinyatakan batal demi hukum dan segala akibat yang ditimbulkan;
Kemudian, Menyatakan Penetapan Tersangka atas diri Pemohon yang dilakukan oleh Termohon adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penetapan Tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan Hukum yang mengikat dan dinyatakan batal demi hukum serta segala akibat yang ditimbulkan.;
Selanjutnya, Menyatakan segala jenis alat bukti yang digunakan oleh Penyidik dalam perkara ini berdasarkan Nomor; Sp.Sidik/73/lll/2025/Reskrim tanggal 08 Maret 2025, dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/100/VI/2025/Reskrim tanggal 16 Juni 2025 dan Surat Perintah Penyidikan Lanjutan Nomor: Sp.Sidik/73.b/VII/2025/Reskrim tanggal 25 Juli 2025 Batal demi Hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum lagi.;
Terus, Menghukum Termohon membayar ganti rugi kepada Pemohon sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan mudah dan tanpa syarat.;
Lalu, memerintahkan kepada Termohon untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidik (SP3) atas Laporan Polisi Nomor:LP/B/1289/IX/ 2023/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG Resta Balam tertanggal 07 September 2023 di Polres Kota Bandar Lampung dengan pelapor Ujang Tomi, S.H., (untuk dan atas nama H. Darussalam, S.H.);
Terakhir, membebankan biaya perkara yang timbul kepada Negara. (*)
Kades Way Huwi Kecam Keputusan Kemenkeu Soal Dana Desa Tahap II, Siap Geruduk Jakarta Sampaikan Aspirasi

Lampung Selatan — Kepala Desa Way Huwi, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, Muhammad Yani, angkat suara terkait keputusan Kementerian Keuangan RI yang menetapkan Dana Desa tahap II tahun 2025 tidak akan disalurkan. Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2025, khususnya Pasal 29B ayat (2) dan ayat (4), yang menegaskan bahwa Dana Desa tahap II untuk kategori tertentu tidak direalisasikan pada tahun anggaran berjalan.
PMK ini merupakan perubahan atas PMK Nomor 108 Tahun 2024 tentang Pengalokasian, Penggunaan, dan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025. Pada Pasal 29B ayat (4) dinyatakan secara tegas bahwa “Dana Desa tahap II sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b tidak disalurkan.”
Menanggapi aturan tersebut, Muhammad Yani menilai keputusan tersebut sangat merugikan masyarakat desa dan dianggap sebagai tindakan sepihak oleh pemerintah pusat.
“Ini keputusan sepihak yang tidak mementingkan kepentingan orang banyak dan perbuatan zhalim. Kami para kepala desa siap turun ke Jakarta untuk menyampaikan aspirasi ke Kementerian Keuangan RI,” tegas Yani yang juga Ketua APDESI Kabupaten Lampung Selatan ini, Rabu (26/11/25).
Ia menjelaskan bahwa aturan ini pada dasarnya menyatakan apabila pengajuan Dana Desa tahap II dilakukan setelah 17 September 2025, maka dana tersebut tidak bisa ditransfer atau direalisasikan. Menurutnya, kebijakan ini tidak mempertimbangkan dampaknya terhadap hak-hak masyarakat desa yang sangat bergantung pada Dana Desa.
“Di dalam Dana Desa itu ada hak kader Posyandu, hak kader TB, hak RT, hak guru ngaji, hak Bapak Kaum, hak penjaga makam, dan berbagai hak lainnya. Menghentikan penyaluran Dana Desa berarti mematikan hak-hak mereka,” ujarnya.
Yani bahkan menyebut keputusan tersebut sebagai kebijakan berwatak kapitalistik yang lebih mementingkan kepentingan kelompok tertentu dibandingkan kebutuhan masyarakat luas.
“Apa dasarnya membuat aturan sepihak dengan menghentikan Dana Desa atau tidak merealisasikan dana di tahun berjalan? Negara ini juga sedang tidak dalam situasi genting yang memaksa,” kritiknya.
Ia juga menyoroti minimnya sosialisasi dari pemerintah pusat terkait aturan tersebut.
“Keputusan itu tidak ada sosialisasi sebelumnya, terkecuali aturan itu dibuat empat atau lima bulan sebelum tanggal yang ditentukan,” sambungnya.
Atas dasar itu, Muhammad Yani menyatakan dirinya bersama para kepala desa di Lampung siap mengambil langkah tegas. Ia meminta Ketua APDESI RI untuk menginstruksikan seluruh kepala desa se-Indonesia turun ke Jakarta menyampaikan aspirasi agar Dana Desa tahap II tetap direalisasikan demi kepentingan orang banyak.
“Oleh karena kezhaliman yang tersistem ini, kami para kepala desa meminta Ketua APDESI RI menginstruksikan kami untuk turun ke Jakarta menyampaikan aspirasi kepada Menteri Keuangan, agar Dana Desa tahap II direalisasikan. Ini demi hak masyarakat desa,” tutup M. Yani.
[Je]
Peringati Hari Guru Nasional Tahun 2025, K3SD Gelar Festival Guru dan Murid
Metro | Wakil Walikota Metro Rafieq Adi Pradana, resmi membuka Festival Guru dan Murid dalam rangka…
Unila Selenggarakan Acara Bedah Buku Indonesia Naik Kelas
Lampung – Universitas Lampung (Unila) menyelenggarakan acara bedah buku Indonesia Naik Kelas yang berlangsung di ruang…
Wagub Lampung Tinjau Potensi Ekonomi Karbon di Perhutanan Sosial Way Kalam
LAMSEL – Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela mengunjungi Studi Kelayakan Kunjungan Lapangan (Site Visit Feasibility Study)…

