Rektor Dorong Akreditasi dan Percepatan Studi di Pisah Sambut FT

Lampung – Rektor Universitas Lampung (Unila), Prof. Dr. Ir. Lusmeilia Afriani, DEA, IPM, ASEAN Eng., menegaskan…

Guru Besar Unila Tegaskan Pentingnya Implementasi Regulasi Karbon di Kawasan Konservasi Lampung

JurnalKota net – BANDAR LAMPUNG — Guru Besar Universitas Lampung (Unila), Prof. Dr. Ir. Sugeng P. Harianto, M.S., menegaskan bahwa keterlambatan Indonesia dalam memanfaatkan instrumen jasa lingkungan karbon, khususnya pada kawasan konservasi, bukan disebabkan oleh ketiadaan regulasi, melainkan oleh belum optimalnya implementasi regulasi di tingkat tapak dan kelembagaan pengelola kawasan.

Ia menjelaskan bahwa kerangka hukum nasional saat ini telah secara eksplisit membuka peluang pemanfaatan jasa lingkungan karbon, termasuk pada kawasan pelestarian alam seperti Taman Nasional Way Kambas (TNWK) dan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS), sepanjang dilakukan sesuai dengan sistem zonasi dan prinsip konservasi.

Prof. Sugeng merujuk Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 yang menegaskan bahwa perdagangan karbon merupakan mekanisme berbasis pasar untuk mengurangi emisi gas rumah kaca melalui jual beli unit karbon. Ketentuan ini menjadi dasar hukum utama bagi penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) sebagai instrumen pendanaan alternatif yang sah, termasuk bagi kawasan konservasi.

“Dengan regulasi ini, kawasan konservasi tidak lagi sepenuhnya bergantung pada APBN. Karbon diposisikan sebagai jasa lingkungan yang memiliki nilai ekonomi legal dan diakui negara, sehingga taman nasional berpeluang menjadi bagian dari sistem pendanaan iklim nasional,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa arah kebijakan tersebut selaras dengan RPJMN 2025–2029, yang menargetkan 2,5 juta hektare kawasan hutan konservasi siap implementasi nilai ekonomi karbon pada tahun 2029. Hal ini dipertegas dalam Rencana Strategis Kementerian Kehutanan 2025–2029, yang menempatkan sekuestrasi karbon sebagai salah satu jasa ekosistem utama hutan, dengan nilai ekonomi rata-rata tertimbang sekitar USD 1.204 per hektare per tahun.

Dalam konteks regulasi teknis, Prof. Sugeng menekankan bahwa Permen LHK Nomor 21 Tahun 2022 dan Permen LHK Nomor 7 Tahun 2023 telah mengatur tata laksana penerapan NEK serta perdagangan karbon sektor kehutanan, sementara Permenhut Nomor 27 Tahun 2025 secara khusus memberikan landasan hukum pemanfaatan jasa lingkungan karbon pada kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam, termasuk taman nasional, melalui zona atau blok pemanfaatan.

“Ini penting untuk diluruskan. Perdagangan karbon tidak dapat dilakukan pada zona inti taman nasional, melainkan pada zona pemanfaatan jasa lingkungan, dengan tetap menjaga fungsi pokok konservasi,” tegasnya.
Oleh sebab itu perlu dilakukan penyesuaian zonasi agar dapat berjalan secara operasional dan bukan merupakan pelepasan kawasan. Melalui proses evaluasi yang melibatkan akademisi (Universitas Lampung dan Institut Teknologi Sumatera), penyesuaian zona inti dilakukan dalam rangka memperbaiki fungsinya yang telah jauh berkurang karena adanya degradasi hutan terutama akibat kebakaran hutan dan aktivitas ilegal yang terjadi setiap tahun. Pada penyesuaian ini, zona pemanfaatan jasa lingkungan karbon Tipe II (skema perlindungan) yang berasal dari zona inti, dijaga lebih ketat dibandingkan zona inti dengan fokus perlindungan habitat satwa kunci, pengendalian kebakaran, dan pencegahan aktivitas illegal. Zona Pemanfaatan jasa lingkungan karbon Tipe I (skema ARR) yang berasal dari zona inti, ditanami pohon secara intensif untuk memperbaiki kondisi yang rusak akibat kebakaran hutan yang terjadi setiap tahun. Penyesuaian zonasi ini bersifat dinamis dan dapat dikaji ulang. Area yang berhasil dipulihkan secara ekologis akan dikembalikan ke zona semula atau zona dengan perlindungan yang lebih tinggi. Pemanfaatan jasa lingkungan karbon harus digunakan terutama sebagai alat perbaikan hutan konservasi (taman nasional) dan ekonomi bukan untuk tujuan utama. Harus ditegaskan juga bahwa pemanfaatan jasa lingkungan karbon bukan sebagai eksploitasi sumberdaya hutan, tidak mengalihkan kepemilikan lahan negara, dan tidak menjual kawasan ke pihak swasta apalagi pihak asing.

Secara spasial, Prof. Sugeng menilai potensi karbon di kedua taman nasional tersebut sangat signifikan. TN Way Kambas memiliki luas sekitar 125.631 hektare, sementara TNBBS mencakup sekitar 356.800 hektare yang membentang di Provinsi Lampung, Bengkulu, dan Sumatera Selatan. Dengan tingkat keutuhan ekosistem yang relatif baik, kedua kawasan ini memiliki cadangan dan potensi serapan karbon yang strategis dalam mendukung pencapaian target penurunan emisi nasional.

Dari sisi aktor dan tata kelola, ia menyoroti bahwa regulasi terbaru membuka ruang pelibatan multipihak, termasuk pengelola kawasan, pemegang perizinan pemanfaatan jasa lingkungan karbon, serta masyarakat di sekitar kawasan melalui skema kemitraan konservasi dan pembagian manfaat yang adil.

“Bagi masyarakat sekitar TN Way Kambas yang selama ini berhadapan dengan konflik gajah-manusia, maupun masyarakat di sekitar TNBBS yang menghadapi tekanan perambahan dan kemiskinan struktural, skema karbon dapat menjadi insentif ekonomi nyata untuk menjaga hutan sekaligus meningkatkan kesejahteraan,” jelasnya.

Dari perspektif pasar, Prof. Sugeng menjelaskan bahwa perdagangan karbon kehutanan dapat dilakukan melalui mekanisme domestik maupun internasional, termasuk pasar karbon sukarela, sepanjang terintegrasi dengan sistem nasional dan mendukung komitmen Nationally Determined Contribution (NDC) Indonesia sesuai Persetujuan Paris.

Namun demikian, ia mengingatkan bahwa seluruh peluang tersebut tidak akan efektif tanpa penguatan tata kelola. Kejelasan status kawasan dan zonasi, akurasi penghitungan karbon, sistem Measurement, Reporting, and Verification (MRV) yang kredibel, serta mekanisme pembagian manfaat yang transparan dan berkeadilan merupakan prasyarat mutlak.

“Regulasi sebenarnya sudah membuka jalan. Tantangan terbesarnya sekarang adalah konsistensi dan keberanian dalam implementasi. Jika tidak segera dilakukan, potensi jasa lingkungan karbon Lampung akan kembali terlewat, dan masyarakat sekitar kawasan tetap berada pada posisi paling rentan,” pungkas Prof. Sugeng.(*)

Guru Besar Unila: Implementasi Regulasi Jadi Kunci Pemanfaatan Karbon di Kawasan Konservasi Lampung

LAMPUNG — Guru Besar Universitas Lampung (Unila), Prof. Dr. Ir. Sugeng P. Harianto, M.S., menegaskan bahwa belum optimalnya pemanfaatan jasa lingkungan karbon di kawasan konservasi Lampung bukan disebabkan oleh ketiadaan regulasi, melainkan lemahnya implementasi kebijakan di tingkat tapak dan kelembagaan pengelola kawasan.

Menurut Prof. Sugeng, kerangka hukum nasional saat ini justru telah membuka ruang yang sangat jelas bagi pemanfaatan nilai ekonomi karbon (NEK), termasuk di kawasan pelestarian alam seperti Taman Nasional Way Kambas (TNWK) dan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS), sepanjang dilaksanakan sesuai sistem zonasi dan prinsip konservasi.

“Regulasi kita sudah cukup lengkap. Tantangannya bukan pada aturan, tetapi pada keberanian dan konsistensi implementasi di lapangan,” ujarnya.

Ia merujuk Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 yang menegaskan perdagangan karbon sebagai mekanisme berbasis pasar untuk menurunkan emisi gas rumah kaca melalui jual beli unit karbon. Aturan ini menjadi landasan utama penyelenggaraan NEK sebagai sumber pendanaan alternatif yang sah, termasuk bagi kawasan konservasi.

“Dengan payung hukum ini, kawasan konservasi tidak harus sepenuhnya bergantung pada APBN. Karbon diposisikan sebagai jasa lingkungan yang bernilai ekonomi dan diakui negara, sehingga taman nasional dapat masuk dalam sistem pendanaan iklim nasional,” jelasnya.

Kebijakan tersebut, lanjut Prof. Sugeng, sejalan dengan RPJMN 2025–2029 yang menargetkan sekitar 2,5 juta hektare kawasan hutan konservasi siap implementasi NEK pada 2029. Hal ini juga ditegaskan dalam Renstra Kementerian Kehutanan 2025–2029, yang menempatkan sekuestrasi karbon sebagai salah satu jasa ekosistem utama hutan dengan nilai ekonomi rata-rata tertimbang sekitar USD 1.204 per hektare per tahun.

Dari sisi teknis, Prof. Sugeng menjelaskan bahwa Permen LHK Nomor 21 Tahun 2022 dan Permen LHK Nomor 7 Tahun 2023 telah mengatur tata laksana NEK dan perdagangan karbon sektor kehutanan. Sementara itu, Permenhut Nomor 27 Tahun 2025 secara khusus memberikan dasar hukum pemanfaatan jasa lingkungan karbon di kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam, termasuk taman nasional, melalui zona atau blok pemanfaatan.

“Perlu diluruskan, perdagangan karbon tidak dilakukan di zona inti taman nasional, tetapi di zona pemanfaatan jasa lingkungan. Prinsip konservasi tetap menjadi prioritas utama,” tegasnya.

Ia menambahkan, penyesuaian zonasi diperlukan agar kebijakan dapat berjalan operasional tanpa berarti pelepasan kawasan. Proses evaluasi zonasi ini melibatkan akademisi dari Universitas Lampung dan Institut Teknologi Sumatera (Itera), khususnya untuk memperbaiki fungsi zona inti yang telah mengalami degradasi akibat kebakaran hutan dan aktivitas ilegal.

Dalam skema tersebut, Zona Pemanfaatan Jasa Lingkungan Karbon Tipe II (perlindungan) diterapkan dengan pengawasan ketat, fokus pada perlindungan habitat satwa kunci, pengendalian kebakaran, serta pencegahan aktivitas ilegal. Sementara Zona Tipe I (ARR) diarahkan pada penanaman kembali secara intensif guna memulihkan kawasan yang rusak akibat kebakaran berulang.

“Zonasi ini bersifat dinamis dan dapat dievaluasi ulang. Ketika kondisi ekologi pulih, kawasan dapat dikembalikan ke zona semula atau ke zona dengan tingkat perlindungan lebih tinggi,” jelasnya.

Prof. Sugeng menegaskan bahwa pemanfaatan jasa lingkungan karbon harus ditempatkan sebagai instrumen pemulihan ekosistem, bukan eksploitasi sumber daya. Skema ini tidak mengalihkan kepemilikan lahan negara dan tidak berarti menjual kawasan konservasi kepada pihak swasta maupun asing.

Secara spasial, ia menilai potensi karbon di TNWK dan TNBBS sangat strategis. TN Way Kambas memiliki luas sekitar 125.631 hektare, sementara TNBBS mencapai 356.800 hektare yang membentang di Provinsi Lampung, Bengkulu, dan Sumatera Selatan. Dengan tingkat keutuhan ekosistem yang relatif baik, kedua kawasan tersebut berpotensi besar mendukung pencapaian target penurunan emisi nasional.

Dari sisi tata kelola, regulasi terbaru juga membuka ruang pelibatan multipihak, termasuk pengelola kawasan, pemegang izin pemanfaatan jasa lingkungan karbon, serta masyarakat sekitar kawasan melalui skema kemitraan konservasi dan pembagian manfaat yang berkeadilan.

“Bagi masyarakat sekitar TN Way Kambas yang selama ini berhadapan dengan konflik gajah-manusia, maupun masyarakat di sekitar TNBBS yang menghadapi tekanan perambahan dan kemiskinan struktural, skema karbon dapat menjadi insentif ekonomi nyata untuk menjaga hutan,” katanya.

Meski peluang terbuka luas, Prof. Sugeng mengingatkan bahwa keberhasilan sangat bergantung pada penguatan tata kelola, mulai dari kejelasan status dan zonasi kawasan, akurasi penghitungan karbon, sistem Measurement, Reporting, and Verification (MRV) yang kredibel, hingga mekanisme pembagian manfaat yang transparan.

“Regulasi sebenarnya sudah membuka jalan. Tantangan terbesarnya adalah konsistensi dan keberanian dalam implementasi. Jika terus tertunda, Lampung akan kembali kehilangan momentum, dan masyarakat sekitar kawasan tetap berada pada posisi paling rentan,” pungkasnya. (*)

Mohammad Reza Berawi Perkuat Pemahaman Masyarakat Tentang Nilai Pancasila

Lampung – Anggota DPRD Provinsi Lampung, Mohammad Reza Berawi, melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pembinaan Ideologi Pancasila dan…

PKS Gelar Laga Persahabatan Mini Soccer Bersama Awak Media Kota Metro

METRO | Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Dr. H. Almuzzammil Yusuf, M.Si., melaksanakan laga persahabatan mini…

DPD Golkar Kota Metro Gelar Rapat Pleno Perdana Kepengurusan Periode 2026–2031

Metro | Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kota Metro menggelar Rapat Pengurus Pleno perdana usai…

Lampung Selatan Raih Apresiasi Gubernur atas Penyelesaian Tindak Lanjut Pengawasan 100 Persen

KALIANDA — Komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik, transparan,…

Berbasis Kepedulian Lingkungan, Desa Suak Raih Juara Favorit Desa Wisata Nusantara 2025

LAMSEL, Kalianda – Desa Suak, Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan, menorehkan prestasi membanggakan di tingkat nasional…

Perdagangan Karbon Indonesia Jalan di Tempat, Potensi Besar Belum Tergarap

BANDAR LAMPUNG – Perdagangan karbon digadang-gadang sebagai salah satu pilar utama ekonomi hijau Indonesia. Dengan kekayaan hutan tropis, lahan gambut, dan mangrove yang menyimpan cadangan karbon raksasa, Indonesia memiliki potensi besar untuk mengambil peran strategis di pasar karbon global. Namun hingga kini, perdagangan karbon nasional terkesan jalan di tempat, belum mampu mengonversi potensi tersebut menjadi manfaat nyata.

Kemandekan ini tidak lepas dari persoalan tata kelola. Regulasi yang belum sepenuhnya jelas dan konsisten membuat pelaku usaha serta investor ragu melangkah. Proses perizinan yang panjang, mekanisme perdagangan yang rumit, serta standar pengukuran dan verifikasi yang belum seragam memperlambat laju pasar karbon.

Selain itu, ekosistem pendukung perdagangan karbon masih lemah. Infrastruktur pasar, lembaga verifikasi, hingga kapasitas sumber daya manusia belum berkembang seiring ambisi besar yang dicanangkan. Akibatnya, transaksi yang terjadi masih terbatas dan belum menciptakan efek ekonomi yang signifikan.

Dari sisi sosial, manfaat perdagangan karbon juga belum dirasakan secara luas. Masyarakat lokal dan adat, sebagai penjaga hutan dan ekosistem, sering kali belum menjadi penerima manfaat utama. Tanpa insentif ekonomi yang jelas, upaya konservasi sulit bersaing dengan aktivitas ekonomi jangka pendek yang merusak lingkungan.

Jika kondisi ini dibiarkan, Indonesia berisiko kehilangan momentum penting dalam transisi menuju ekonomi hijau. Potensi besar akan terus menjadi catatan di atas kertas, sementara negara lain melaju lebih cepat memanfaatkan peluang pasar karbon global.

Perdagangan karbon Indonesia membutuhkan terobosan nyata. Kepastian regulasi, penguatan ekosistem pasar, dan keadilan distribusi manfaat harus segera diwujudkan. Tanpa langkah konkret, perdagangan karbon akan terus jalan di tempat, dan potensi besar yang dimiliki Indonesia tetap tak tergarap.

Ketua DPRD Lampung Dukung Target Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen dan Penurunan Kemiskinan

Lampung – Ketua DPRD Provinsi Lampung, Ahmad Giri Akbar, menyatakan dukungannya terhadap ikhtiar Pemerintah Provinsi Lampung dalam mencapai target pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen, menurunkan angka kemiskinan hingga 5 persen, menyukseskan program makan bergizi gratis, serta mengoptimalkan kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Jumat, (16/1/26)

Menurut Giri, upaya tersebut sejalan dengan misi besar Indonesia Emas 2045 yang harus didukung seluruh pemerintah daerah, termasuk Provinsi Lampung. Ia menegaskan, peran legislatif sangat penting dalam memastikan kebijakan dan program pembangunan berjalan selaras dengan tujuan tersebut.

“Dalam konteks DPRD, seluruh komisi yang bermitra dengan organisasi perangkat daerah (OPD) harus bergerak bersama untuk menyukseskan misi besar ini,” ujar Giri.

Ia menekankan bahwa keberhasilan Indonesia Emas 2045 membutuhkan sinergi yang kuat antara pemerintah daerah dan DPRD Lampung. Karena itu, ia mengajak seluruh pihak untuk menanggalkan ego sektoral dan mengedepankan kerja kolaboratif.

“Dengan kebersamaan dan sinergi, target pertumbuhan ekonomi 8 persen dan penurunan kemiskinan hingga 5 persen sangat mungkin dicapai, setidaknya menuju tahun 2029,” katanya optimistis.

Giri mencontohkan program nasional makan bergizi gratis yang dinilai memiliki dampak ganda. Selain meningkatkan kualitas gizi masyarakat, program tersebut juga berpotensi menekan angka kemiskinan apabila melibatkan tenaga kerja dari keluarga prasejahtera.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa target tersebut hanya akan tercapai apabila seluruh kabupaten/kota di Lampung memiliki program yang selaras dengan kebijakan provinsi. Keselarasan itu, menurutnya, akan mempercepat pelaksanaan pembangunan yang bermuara pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Hal itu disampaikan Giri usai mengikuti Kick Off Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027 yang dipimpin Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal di Balai Keratun.

Lebih lanjut, Giri memastikan DPRD Lampung siap mengorkestrasi kekuatan legislatif untuk mendukung misi besar tersebut melalui kemitraan yang harmonis antara komisi-komisi DPRD dan OPD terkait, khususnya dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, pengentasan kemiskinan, dan optimalisasi BUMD.

Terkait kondisi kemiskinan, Giri mengutip data Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Lampung yang dipaparkan Kepala BPS Lampung Ahmadriswan Nasution. Berdasarkan data tersebut, persentase penduduk miskin Lampung pada September 2024 tercatat sebesar 10,62 persen, turun 0,07 persen poin dibandingkan Maret 2024 dan menurun 0,49 persen poin dibandingkan Maret 2023.

Jumlah penduduk miskin pada September 2024 mencapai 939,30 ribu orang, berkurang 1,9 ribu orang dari Maret 2024 dan menurun 31,37 ribu orang dibandingkan Maret 2023.

Secara rinci, persentase penduduk miskin di wilayah perkotaan tercatat sebesar 7,91 persen, turun 0,27 persen dibandingkan Maret 2024. Sementara itu, persentase penduduk miskin di wilayah perdesaan sebesar 12,04 persen, mengalami kenaikan 0,07 persen dibandingkan Maret 2024.

Tinjau Korban Kebakaran, Bupati Parosil Imbau Masyarakat Tingkatkan Kewaspadaan Bencana

Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus menekankan pentingnya kewaspadaan dan kesiapsiagaan bencana saat meninjau korban kebakaran rumah…

DPRD Provinsi Lampung Ucapkan Selamat Isra Mi’raj 1447 H, Ajak Perkuat Persatuan dan Integritas Pelayanan

Lampung — Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Lampung menyampaikan ucapan Selamat Memperingati Isra Mi’raj Nabi Muhammad…

Pesona Wisata Gerbang Langit Kian Memikat, Bupati Parosil Dampingi Ketua DPD PDI Perjuangan Lampung Winarti Berkunjung

Dingin yang menusuk berpadu dengan hamparan awan dan semburat jingga matahari terbit. Dari ketinggian perbukitan Lampung…

Peringatan Isra Mikraj 1447 H di Masjid Nurul Huda Berlangsung Khidmat, Dwi Riyanto Sampaikan Taushiyah

LAMPUNG SELATAN – Peringatan Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW 1447 Hijriah yang digelar di Masjid Nurul…

Wabup Dorong Pensiunan Lampung Timur Aktif dan Produktif

JurnalKota.net – Lampung Timur – Wakil Bupati Lampung Timur, Azwar Hadi, menghadiri dan memberikan sambutan pada Gebyar Persatuan Pensiunan Indonesia (PPI) Kabupaten Lampung Timur 2025 di Balai Desa Braja Sakti, Kecamatan Way Jepara, Rabu (7/1/2026).

Dalam sambutannya, Azwar Hadi menyampaikan apresiasi tinggi kepada para pensiunan yang telah berkontribusi besar bagi pembangunan daerah. Ia menekankan bahwa meski telah purna tugas, para pensiunan tetap memiliki peran strategis melalui sumbangsih pemikiran, pengalaman, dan keterlibatan sosial.

Wabup juga berharap PPI dapat menjadi wadah yang solid, aktif, dan produktif, memperkuat silaturahmi, serta berkontribusi positif bagi masyarakat. Menurutnya, sinergi antara pemerintah dan pensiunan menjadi kekuatan dalam mendorong kemajuan Lampung Timur.

Salah satu peserta, Sutrisno, mengaku bangga atas perhatian pemerintah dan merasa termotivasi untuk tetap berperan di masyarakat meski sudah purna tugas.

Acara Gebyar PPI berlangsung hangat, dihadiri anggota PPI, tokoh masyarakat, dan perangkat desa, menjadi momentum mempererat persaudaraan sekaligus meneguhkan peran pensiunan dalam pembangunan Lampung Timur.*