Ratusan Buruh PT San Xiong Steel Ajukan Gugatan PHI ke PN Tanjungkarang
JurnalKota.net – Bandarlampung – Konflik managemen PT San Xiong Steel Indonesia berakibat buruk terhadap para pekerjanya. Sudah sejak April 2025 para buruh tidak mendapatkan kejelasan dari perusahaan.
Akibatnya, Ratusan buruh yang sudah 8 bulan tidak menerima gaji mengajukan Gugatan Perselisihan Hak ke Pengadilan Hubungan Industrial Tanjung Karang dengan menunjuk kantor hukum WFS & Rekan sebagai kuasanya.
Kuasa hukum Para Penggugat dari kantor WFS & Rekan, Arif Hidayatullah, S.H., M.H., mengatakan bahwa pihaknya telah mendaftarkan gugatan dan hari ini (kamis, 18/12/25) adalah sidang pertama.
“Ada 152 buruh yang memberikan kuasa kepada kami. Kami ajukan dua gugatan yang telah teregistrasi dengan nomor 37/Pdt.Sus-PHI/2025/ PN Tjk dan Nomor 38/Pdt.Sus-PHI/2025/ N Tjk, kata “Arif hidayatullah pada kamis, 18/12/25”.
Managing Partner’s Pada kantor Hukum WFS & Rekan ini melanjutkan bahwa sudah ada perintah membayar dari dinas ketenagakerjaan.
“Tripartit sudah dilakukan dan risalah hingga anjuran juga sudah diterbitkan. Namun karena perusahaan tidak juga melakukan pembayaran maka kami ajukan gugatan, lanjutnya.
Arif mejelaskan bahwa dalam gugatan yang diajukan hanya berfokus pada gaji yang belum dibayarkan beserta dendanya.
“Dalam aturan ketenagakerjaan dijelaskan bahwa bagi setiap pengusaha yang telat membayar gaji maka disamping membayar gaji pokok, juga dikenakan denda atas keterlambatan, jelasnya.
Saat ditanya mengenai total kewajiban yang harus dibayar oleh perusahaan, pihaknya menyampaikan hingga 6 Milyar lebih.
” Ada 3 (tiga) item dalam hak yang sedang kami perjuangkan, yaitu gaji pokok, denda keterlambatan dan denda suku bunga pemerintah dengan total Rp. 6.215.429.078,” tutupnya.
Ketua Serikat buruh FSPBI-KSN, Yohanes Joko Purwanto mewakili dari anggotanya mengucapkan terimakasih.
” saya mewakili anggota serikat mengucapkan terimakasih kepada kantor Hukum WFS & Rekan karna telah memberikan bantuan hukum secara gratis, ucap joko pada” kamis 18/12/25.
Pihaknya berharap kasus ini segera mendapatkan titik terang demi kesejahteraan anggotanya.
“Banyak dari anggota kami yang memiliki keluarga, tidak mendapatkan gaji tentu berefek pada kesejahteraan keluarganya, semoga majelis hakim mengabulkan gugatan kami,”harapnya.*
Dugaan Korupsi Dana Desa Rp1 Miliar Lebih, Satreskrim Polres Tanggamus Tahan Oknum Kakon Atar Lebar
TANGGAMUS — Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Tanggamus resmi menahan FH, oknum Kepala Pekon…
Raih Skor 556, RBRA TK IT Al Mumtaza Kalianda Selangkah Menuju Anugerah Ramah Anak
LAMSEL, Kalianda — Ruang Bermain Ramah Anak (RBRA) TK IT Al Mumtaza Kalianda selangkah lebih dekat…
MPRD Lampung Gelar Rapat Pleno 2025-2030
Lampung – Rapat Pleno Majelis Pertimbangan Riset Daerah (MPRD) Provinsi Lampung Periode 2025-2030 resmi digelar di…
Tim Kesehatan Unila Tangani 105 Korban Banjir Aceh Tamiang
Lampung – Tim PKM Tanggap Darurat Bencana Universitas Lampung (Unila) melakukan mobilisasi pelayanan kesehatan di wilayah…
Tim Kesehatan FK Unila Bertolak Menuju Aceh Tamiang Salurkan Bantuan dan Layanan Kesehatan
Lampung – Tim kesehatan Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Lampung (Unila) bertolak menuju Kabupaten Aceh Tamiang, untuk…
Unila Salurkan Bantuan Tunai Tahap I untuk Korban Banjir Sumatra
Lampung – Universitas Lampung (Unila) resmi menyalurkan bantuan tunai tahap pertama kepada tiga universitas mitra di…
Unila Gelar Galang Donasi untuk Korban Bencana Alam Sumatra
Lampung – Universitas Lampung (Unila) menggelar galang donasi untuk korban bencana alam Sumatra usai senam bersama…
Sekretaris Daerah Optimis Panorama Negeri di Atas Awan Akan Mampu Hipnotis Gubernur Lampung.
Lambar – Dijadwalkan Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal akan mengunjungi Kabupaten Lampung Barat pada minggu ketiga…
Bupati Lampung Barat Tandatangani MoU Restorative Justice Bersama Pemprov dan Aparat Penegak Hukum
Lampung Barat – Upaya memperkuat penerapan restorative justice di Provinsi Lampung semakin dimatangkan melalui penandatanganan Nota…