Pembuang Mayat Bayi di Sungai Bandar Lampung Ditangkap, Ternyata Ibu Kandungnya

Bandar Lampung – Pelaku pembuang bayi di sungai Urip Sumoharjo, Way Halim Permai, Way Halim, Bandar Lampung, pada Rabu (28/2) lalu berhasil ditangkap.

Pelaku berinisial RA (21) warga Desa Wiyono, Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran yang merupakan ibu kandung korban.

Kapolsek Sukarame, Kompol Warsito mengatakan pelaku RA ditangkap pada Jumat (1/3) sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan PB. Marga, Sukadanaham, Tanjung Karang Barat.

“Kasus pembuangan bayi itu terungkap berbekal dari kaos merah bertuliskan COSMOS yang digunakan pelaku untuk membalut mayat bayi sebelum dibuang,” katanya.

Warsito menjelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku melakukan persalinan anak kandungnya seorang diri di kamar mandi rumah kakaknya.

“Saat berhasil mengeluarkan sang bayi, pelaku mencoba mengangkat si bayi dengan mengambil kaki bayi tersebut, namun pegangan tangan RA terlepas sehingga bayi masuk ke dalam ember yang berisikan air, setelah diangkat bayi sudah tidak bernyawa,” ungkapnya.

Lanjut Warsito, melihat bayi yang baru saja dilahirkan sudah tidak bernyawa, pelaku langsung menaruh bayi tersebut ke dalam baskom warna putih dengan dibalut menggunakan kaus warna merah bertuliskan COSMOS.

“Selanjutnya pelaku RA keluar, dari kamar mandi dan mengambil kantong plastik warna hitam serta dustbag warna abu abu. Mayat bayi itu kemudian dimasukkan dalam dustbag lalu disimpan di ruang kamar solat selama 2 hari,” tuturnya.

Kemudian, pada Rabu (28/2) sekitar pukul 08.00 WIB, pelaku membawa mayat bayi yang sudah dibungkus menggunakan sepeda motor lalu dibuang oleh pelaku di sungai Urip Sumoharjo.

Menurut Warsito, saat ini pelaku RA masih dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara karena diduga mengalami infeksi dibagian kandungannya.

“Ya saat ini pelaku RA masih dirawat intensif di rumah sakit Bhayangkara,” ungkapnya.

Selain pelaku, petugas juga menyita 1 buah kantong kresek warna hitam, 1 buah dustbag (tas) warna abu-abu, 1 potong kaus warna merah yang terdapat tulisan COSMOS, 1 buah Baskom warna putih, dan 1 potong celana pendek olahraga warna merah.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) Junto Pasal 76C UU RI Nomor 35 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 Tahun.

Tinggalkan Balasan