Wanita Filantropi Indonesia Bedah Rumah di Lampung Selatan, Bupati Egi: Gotong Royong adalah Kekuatan Kita

KALIANDA – Kepedulian sosial kembali hadir di Lampung Selatan. Wanita Filantropi Indonesia (WFI) menggelar kegiatan bedah…

Ancaman Limbah Medis Puskeswan Natar, Jarum Berserakan hingga Botol Obat kadaluwarsa Terbuka

JK, LAMPUNG SELATAN – Sebuah temuan lapangan menguak praktik berbahaya di Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) Kecamatan Natar. Di belakang bangunan, limbah medis berupa jarum suntik bekas dan botol obat dibiarkan begitu saja. Bukti yang menunjukkan kelalaian fatal dalam tata kelola kesehatan lingkungan.

Di dua titik berbeda sisi kanan dan kiri belakang bangunan jarum suntik berserakan tanpa wadah pengaman, sementara botol-botol cairan obat dibiarkan terbuka bercampur dengan sampah lainnya.

Posisi Puskeswan yang berada di tengah pemukiman warga kian memperbesar ancaman. Tempat yang semestinya menjadi pusat pelayanan kesehatan hewan, justru berubah wajah menjadi sumber bahaya baru bagi masyarakat sekitar, terutama anak-anak yang kerap bermain di sekitar lokasi.

Seorang warga yang tinggal tak jauh dari Puskeswan mengaku resah dengan kondisi tersebut. “itu kan puskeswan nya diarea terbuka seperti itu, kalau sore hari anak-anak terkadang bermain kesana, kalau mereka main ke belakang, bisa saja mereka kena jarum suntik itu. Bahaya sekali, apalagi ada botol obat kadaluwarsa dan sudah pernah dipakai yang cairannya masih terisi, kalau hujan bisa terbawa ke selokan dan area perkebunan,” ungkapnya, meminta namanya tidak dipublikasikan.

Keterangan warga tersebut mendorong Tim Koalisi Jurnalis dan Aktivis (KOJAK) Lampung turun langsung melakukan investigasi lapangan. Hasilnya, tim menemukan bukti nyata: jarum suntik bekas tercecer di dua titik, sementara botol cairan obat dengan sisa kandungan kimiawi teronggok tanpa perlakuan khusus. Temuan itu memperlihatkan adanya dugaan pola kelalaian dalam pengelolaan limbah medis berbahaya.

Pakar kesehatan lingkungan Provinsi Lampung menegaskan, kondisi tersebut sangat berbahaya.

“Jarum suntik bekas hewan bisa menularkan penyakit zoonosis, penyakit yang berpindah dari hewan ke manusia, misalnya rabies atau infeksi bakteri tertentu. Jika mengenai kulit, juga bisa menularkan Hepatitis hingga HIV jika ada kontaminasi,” jelasnya.

Ia juga mengingatkan, cairan obat yang dibuang sembarangan dapat mencemari lingkungan. “Kalau cairan kimia meresap ke tanah atau terbawa air hujan, sumber air warga bisa tercemar. Obat-obatan hewan mengandung senyawa aktif yang berbahaya jika masuk ke tubuh manusia atau lingkungan,” tambahnya.

Padahal regulasi mengenai limbah medis sudah tegas. Peraturan Pemerintah No. 101 Tahun 2014 menyebutkan bahwa limbah medis termasuk kategori B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) yang wajib ditangani dengan prosedur khusus. Permenkes No. 18 Tahun 2020 menegaskan, setiap fasilitas kesehatan, termasuk Puskeswan, wajib menyerahkan limbah medis kepada pihak ketiga berizin atau menggunakan insinerator berstandar lingkungan.

Lebih jauh, UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menegaskan, kelalaian atau kesengajaan membuang limbah B3 sembarangan bisa berujung pidana.

Pasal 104 UU tersebut menyebut ancaman penjara hingga 3 tahun dan denda maksimal Rp3 miliar.

Fakta di lapangan memperlihatkan hal sebaliknya. Alih-alih dikelola sesuai aturan, limbah medis berbahaya di Puskeswan Natar justru dibiarkan berserakan, seolah menunggu waktu untuk mencelakai.

“Kalau fasilitas kesehatan saja tidak taat aturan, bagaimana dengan masyarakat biasa? Risiko ini nyata, lingkungan tercemar, kesehatan terancam, bahkan potensi wabah penyakit,” pungkas pakar kesehatan lingkungan tersebut.

Sementara itu hingga berita ini diterbitkan, pihak Puskeswan Natar maupun Dinas Peternakan Lampung Selatan belum memberikan klarifikasi resmi. Senyap tanpa jawaban, sementara bukti lapangan berbicara gamblang.(*)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Bupati Lampung Selatan Dikukuhkan Sebagai Bendahara Umum Apkasi 2025–2030

Saat pengukuhan di Grand Sahid Jaya Hotel, Jakarta, Kamis (17/7/2025).

JAKARTA – Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, resmi dikukuhkan sebagai Bendahara Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) periode 2025–2030. Pengukuhan dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di Grand Sahid Jaya Hotel, Jakarta, Kamis (17/7/2025).

Penunjukan ini menjadi sejarah baru bagi Lampung Selatan karena untuk pertama kalinya bupati daerah tersebut dipercaya mengisi posisi strategis di kepengurusan pusat Apkasi.

Bupati Egi akan mendampingi Bupati Lahat Bursah Zarnubi (Ketua Umum), Bupati Minahasa Utara Joune J.E. Ganda (Sekjen), dan Bupati Bandung Dadang Supriatna (Ketua Harian).

Dalam sambutannya, Mendagri Tito menekankan pentingnya soliditas antaranggota serta peran Apkasi dalam mewujudkan visi Indonesia Emas 2045. Ia berharap para pengurus mampu mengedepankan kepentingan nasional di atas kepentingan pribadi atau kelompok.

Sebagai Bendahara Umum, Bupati Egi bertanggung jawab menjaga tata kelola keuangan Apkasi secara transparan dan akuntabel. Ia menyebut amanah ini sejalan dengan misi pembangunan Lampung Selatan menuju Generasi Emas 2045, khususnya dalam memperkuat hubungan antardaerah dan tingkat nasional.

“Ini kebanggaan bagi Lampung Selatan. Semoga dapat membawa manfaat besar bagi daerah dan organisasi,” ujar Egi.

Wakili Bupati, Anggota DPRD Lamsel, Fraksi PAN Agus Sartono Serahkan Bantuan Kursi Roda untuk Dua Balita Berkebutuhan Khusus

LAMPUNG SELATAN – Sebagai bentuk kepedulian terhadap penyandang disabilitas, khususnya anak-anak, anggota DPRD Lampung Selatan dari…

Meski hari Libur Bupati Egi Pratama Tunjukan Kepedulian Beri Hewan Qurban dan Sidak ke Puskesmas

LAMSEL – Di tengah momen libur panjang akhir pekan yang bertepatan dengan Hari Raya Idul Adha…

Dari Istana untuk Rakyat: Bupati Egi Serahkan Bantuan Sapi Kurban dari Presiden

Jati Agung, Lamsel – Suasana Masjid Ar Rohman di Dusun 3A, Desa Fajar Baru, Kecamatan Jati…

Bupati Lampung Selatan Salurkan 336 Paket Sembako untuk Karyawan PT San Xiong Steel

Lampung Selatan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan menyalurkan bantuan sebanyak 336 paket sembako kepada karyawan PT…

Anggota DPRD Lamsel, Agus Sartono Dampingi Bupati Sidak Harga Bahan Pokok di Pasar Tradisional Sidomulyo

LAMPUNG SELATAN — Dalam upaya memastikan kestabilan harga bahan pokok di bulan Ramadhan dan menjelang idul…

Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama Sampaikan Visi Misi dalam Rapat Paripurna DPRD

LAMSEL – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Selatan kembali menggelar Rapat Paripurna untuk mendengarkan…

Bupati Lamsel Bantah Isu Jual-Beli Jabatan, Radityo Egi: Jangan Percaya, Laporkan!

Kalianda – Bupati Lampung Selatan (Lamsel) Radityo Egi Pratama menegaskan bahwa isu jual-beli jabatan yang mencatut…

DPRD Lampung Selatan Gelar Paripurna Pengumuman Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih 2024-2029

Lampung Selatan — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Selatan menggelar Rapat Paripurna untuk mengumumkan…