Pertumbuhan Ekonomi Tertinggi di Sumatera, Pemprov Lampung Siapkan Langkah Anggaran Strategis

LAMPUNG – Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela, menghadiri Sidang Paripurna DPRD Provinsi Lampung di Ruang Sidang…

Pertumbuhan Ekonomi Lampung Tertinggi di Sumatera, Pemprov Siapkan Langkah Anggaran Strategis Menuju 2045

LAMPUNG – Provinsi Lampung mencatatkan pertumbuhan ekonomi tertinggi di Pulau Sumatera, mencapai 5,47% pada triwulan pertama…

Pemprov Lampung Dorong Pengarusutamaan Bahasa dan Kebudayaan dalam Pembangunan Daerah

LAMPUNG – Pemerintah Provinsi Lampung menegaskan pentingnya pengarusutamaan bahasa dan kebudayaan daerah sebagai bagian integral dari…

Pelepasan Purna Bakti Kepala Biro Adpim: Momentum Apresiasi dan Teladan Pengabdian

LAMPUNG – Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal memimpin langsung pelepasan purna bakti Kepala Biro Administrasi Pimpinan…

Forum Literasi Lampung Gelar Gebyar Literasi Nasional: Dorong Lampung Jadi Provinsi Literasi

Bandar Lampung — Dalam upaya memperkuat sinergi lintas sektor dan mendorong tumbuhnya budaya literasi, Forum Literasi Lampung (FLL) menggelar Gebyar Literasi Nasional di Gedung Nuwa Baca Zainal Abidin Pagar Alam, Bandar Lampung. Kegiatan ini mengusung tema: “Bersinergi, Bergerak Bersama; Mewujudkan Lampung Sebagai Provinsi Literasi, Menuju Lampung Maju.”

Acara yang diikuti oleh 300 peserta ini menghadirkan para pegiat, pemerhati, akademisi, komunitas literasi, dan relawan dari 15 kabupaten/kota se-Provinsi Lampung. Hadir sebagai Keynote Speaker, Kepala Perpustakaan Nasional RI, Prof. E. Aminudin Aziz, MA, Ph.D., serta dibuka secara resmi oleh Bunda Literasi Provinsi Lampung, Batin Purnama Wulan Sari Mirza yang mewakili Gubernur Lampung.

Hadir pula narasumber dari berbagai instansi, termasuk Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Lampung, Kepala Dinas Pendidikan, para Kepala Dinas Perpustakaan kabupaten, perwakilan DPRD Provinsi Lampung, Kepala Balai Bahasa, Ketua AMSI dan Ketua KMBI Lampung, serta praktisi dari berbagai lembaga.

Ketua Forum Literasi Lampung sekaligus Ketua Panitia kegiatan, Dr. Eni Amaliah, S.Ag., S.S., M.Ag., menegaskan pentingnya pemahaman yang lebih luas tentang literasi. “Literasi bukan sekadar membaca dan menulis. Ini adalah gerakan merubah pola pikir masyarakat untuk membangun karakter dan kualitas sumber daya manusia. Literasi adalah investasi kebudayaan,” tegasnya.

Eni juga menyampaikan bahwa FLL siap mendorong Pemerintah Provinsi Lampung untuk segera menyusun Peraturan Daerah (Perda) tentang Penguatan Gerakan Literasi Daerah. Menurutnya, regulasi tersebut penting sebagai landasan hukum guna menjamin keberlanjutan ekosistem literasi di Lampung. Notulensi dan rekomendasi hasil kegiatan ini akan disampaikan langsung kepada Gubernur Lampung sebagai bentuk komitmen nyata para relawan.

Menanggapi hal tersebut, Anggota DPRD Provinsi Lampung, H. Ade Utami Ibnu, SE, yang turut menjadi narasumber menyatakan bahwa DPRD akan menampung dan menindaklanjuti rekomendasi dari kegiatan ini. “Ini bentuk sinergi konkret antara relawan literasi, legislatif, dan pemerintah daerah,” ujarnya.

Melalui kegiatan ini, FLL berharap semangat gotong royong dan kolaborasi antar pemangku kepentingan terus terjaga, demi mewujudkan Lampung sebagai Provinsi Literasi yang tidak hanya wacana, melainkan menjadi gerakan yang berkelanjutan dan berdampak nyata.

Serap Aspirasi dan Dukung UMKM, Anggota DPRD Lampung Gelar Reses dan Pelatihan Digital Marketing di Sidomulyo

LAMPUNG SELATAN — Dalam rangka menyerap aspirasi masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis digital, salah satu…

Anggota DPRD Provinsi Lampung H. Putra Jaya Umar Reses di Mulya Asri Tubaba

TUBABA – Salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Propinsi Lampung dari daerah pemilihan (dapil)…

Reses Tahap II 2025, Hanifal Serap Aspirasi Warga Tiyuh Way Sido Tubaba

TULANG BAWANG BARAT — Anggota DPRD Provinsi Lampung, Hanifal, S.P., menggelar Reses Tahap II Tahun Anggaran 2025…

DPRD Provinsi Lampung Komisi I Tinjau Sengketa Tanah di Desa Way Huwi: Lapangan Sepak Bola dan Makam Dikuasai Perusahaan

JurnalKota.net, Lampung Selatan – Sebagai tindak lanjut dari audiensi masyarakat Desa Way Huwi dengan Komisi I DPRD Provinsi Lampung pada 10 Juni 2025 lalu, Ketua Komisi I DPRD Lampung, Garinca Reza Pahlevi, S.I.Kom., M.M., bersama anggota komisi, perwakilan BPKAD Provinsi Lampung, Camat Jati Agung, Kepala Desa Way Huwi M. Yani, serta puluhan warga melakukan kunjungan langsung ke lokasi yang menjadi objek sengketa, Selasa (22/7).

Kunjungan lapangan ini bertujuan menindaklanjuti aduan masyarakat terkait klaim kepemilikan lahan oleh perusahaan terhadap dua fasilitas umum, yakni lapangan sepak bola dan tanah makam di Desa Way Huwi, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan.

Kondisi lapangan sepak bola yang menjadi perhatian utama terlihat memprihatinkan. Ketua Komisi I, Garinca Reza Pahlevi, mengungkapkan keprihatinannya saat melihat langsung lokasi yang kini tidak dapat lagi diakses oleh warga.

“Wah, benar ya… sudah ditutup rapat pakai pagar panel beton. Masyarakat tidak bisa lagi beraktivitas di lapangan ini. Bahkan, sudah ada tumpukan-tumpukan batu di tengah lapangan,” ucap Garinca dengan nada prihatin.

Kepala Desa Way Huwi, M. Yani, turut memperkuat pernyataan tersebut. Ia menyampaikan bahwa sudah hampir dua tahun terakhir masyarakat tidak dapat lagi menggunakan lapangan karena akses sepenuhnya ditutup oleh pihak perusahaan.

“Inilah faktanya, Pak Dewan. Sudah hampir dua tahun lapangan ini tertutup total. Warga tidak bisa lagi bermain bola atau melakukan kegiatan apapun di sini,” jelasnya.

Setelah meninjau lapangan, rombongan Komisi I DPRD Provinsi Lampung melanjutkan kunjungan ke lokasi makam yang juga diklaim oleh perusahaan sebagai bagian dari aset mereka. Di lokasi makam, terlihat ratusan nisan dan beberapa makam tua tanpa nisan, menunjukkan bahwa area tersebut telah lama digunakan oleh warga.

“Ini adalah bukti nyata, bahwa tanah ini adalah milik masyarakat. Ada nisan bertuliskan tahun 1968, dan makam tua yang jelas sudah ada jauh sebelum perusahaan masuk sekitar tahun 1996,” tegas Kepala Desa M. Yani.

Menanggapi temuan di lapangan, anggota Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Mohammad Reza, S.H., M.H., menyatakan komitmennya untuk mengawal aspirasi warga hingga persoalan ini menemukan penyelesaian yang adil.

“Kami berkomitmen untuk terus mengawal perjuangan masyarakat Way Huwi. Harapan kita semua, fasum dan fasos seperti lapangan sepak bola serta tanah makam ini bisa sepenuhnya dikembalikan untuk kepentingan warga,” ungkapnya.

Komisi I DPRD Provinsi Lampung berjanji akan menindaklanjuti hasil kunjungan ini dalam rapat internal dan mendorong penyelesaian administratif dan hukum terhadap status kepemilikan lahan. Masyarakat berharap kehadiran wakil rakyat ini dapat membawa keadilan atas hak-hak mereka yang selama ini terabaikan.*

DPRD Provinsi Lampung Komisi I Tinjau Sengketa Tanah di Desa Way Huwi: Lapangan Sepak Bola dan Makam Dikuasai Perusahaan

Lampung Selatan – Sebagai tindak lanjut dari audiensi masyarakat Desa Way Huwi dengan Komisi I DPRD Provinsi Lampung pada 10 Juni 2025 lalu, Ketua Komisi I DPRD Lampung, Garinca Reza Pahlevi, S.I.Kom., M.M., bersama anggota komisi, perwakilan BPKAD Provinsi Lampung, Camat Jati Agung, Kepala Desa Way Huwi M. Yani, serta puluhan warga melakukan kunjungan langsung ke lokasi yang menjadi objek sengketa, Selasa (22/7).

Kunjungan lapangan ini bertujuan menindaklanjuti aduan masyarakat terkait klaim kepemilikan lahan oleh perusahaan terhadap dua fasilitas umum, yakni lapangan sepak bola dan tanah makam di Desa Way Huwi, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan.

Kondisi lapangan sepak bola yang menjadi perhatian utama terlihat memprihatinkan. Ketua Komisi I, Garinca Reza Pahlevi, mengungkapkan keprihatinannya saat melihat langsung lokasi yang kini tidak dapat lagi diakses oleh warga.

“Wah, benar ya… sudah ditutup rapat pakai pagar panel beton. Masyarakat tidak bisa lagi beraktivitas di lapangan ini. Bahkan, sudah ada tumpukan-tumpukan batu di tengah lapangan,” ucap Garinca dengan nada prihatin.

Kepala Desa Way Huwi, M. Yani, turut memperkuat pernyataan tersebut. Ia menyampaikan bahwa sudah hampir dua tahun terakhir masyarakat tidak dapat lagi menggunakan lapangan karena akses sepenuhnya ditutup oleh pihak perusahaan.

“Inilah faktanya, Pak Dewan. Sudah hampir dua tahun lapangan ini tertutup total. Warga tidak bisa lagi bermain bola atau melakukan kegiatan apapun di sini,” jelasnya.

Setelah meninjau lapangan, rombongan Komisi I DPRD Provinsi Lampung melanjutkan kunjungan ke lokasi makam yang juga diklaim oleh perusahaan sebagai bagian dari aset mereka. Di lokasi makam, terlihat ratusan nisan dan beberapa makam tua tanpa nisan, menunjukkan bahwa area tersebut telah lama digunakan oleh warga.

“Ini adalah bukti nyata, bahwa tanah ini adalah milik masyarakat. Ada nisan bertuliskan tahun 1968, dan makam tua yang jelas sudah ada jauh sebelum perusahaan masuk sekitar tahun 1996,” tegas Kepala Desa M. Yani.

Menanggapi temuan di lapangan, anggota Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Mohammad Reza, S.H., M.H., menyatakan komitmennya untuk mengawal aspirasi warga hingga persoalan ini menemukan penyelesaian yang adil.

“Kami berkomitmen untuk terus mengawal perjuangan masyarakat Way Huwi. Harapan kita semua, fasum dan fasos seperti lapangan sepak bola serta tanah makam ini bisa sepenuhnya dikembalikan untuk kepentingan warga,” ungkapnya.

Komisi I DPRD Provinsi Lampung berjanji akan menindaklanjuti hasil kunjungan ini dalam rapat internal dan mendorong penyelesaian administratif dan hukum terhadap status kepemilikan lahan. Masyarakat berharap kehadiran wakil rakyat ini dapat membawa keadilan atas hak-hak mereka yang selama ini terabaikan.

Hanifal, S.P Anggota DPRD Provinsi Sosialisasi Pembinaan Ideologi Pancasila Dan Wawasan Kebangsaan

TUBABA – Kegiatan Sosialisasi pembinaan ideologi Pancasila dan wawasan kebangsaan dilaksanakan di Tiyuh Gunung Timbul, kecamatan…

DPRD Lampung Bahas Usulan Perda Anti-LGBT, Dapat Dukungan dari Sejumlah Ormas

LAMPUNG — Ketua DPRD Provinsi Lampung Ahmad Giri Akbar, SE., MBA menerima audiensi Masyarakat Lampung Anti-LGBT (LA-LGBT) dalam rangka pembahasan usulan pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anti-LGBT. Pertemuan digelar di Ruang Rapat Komisi DPRD Lampung, Senin (21/7/2025), dan turut dihadiri anggota DPRD Syukron Muchtar, LC., M.Ag dari Fraksi PKS.

Dari pihak LA-LGBT, hadir Koordinator Umum Habib Umar Assegaf bersama sekitar 27 anggota pengurus. Dalam pertemuan tersebut, LA-LGBT menyampaikan kekhawatiran terhadap fenomena LGBT yang dinilai bertentangan dengan norma agama, budaya, dan sosial masyarakat Lampung.

Habib Umar menegaskan bahwa gerakan ini telah dimulai sejak deklarasi LA-LGBT pada 25 Juni 2025, yang kemudian dilanjutkan dengan Musyawarah Akbar pada 3 Juli 2025 di Gedung Darmajaya. Kegiatan tersebut dihadiri perwakilan sejumlah ormas Islam, pondok pesantren, dan tokoh masyarakat.

“Kami telah melakukan koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk MUI, Muhammadiyah, NU, dan ormas Islam di beberapa kabupaten. Ini bagian dari upaya membangun sinergi untuk mendorong regulasi yang melindungi nilai-nilai luhur masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Pengda TP Sriwijaya Provinsi Lampung, Nurhasanah, menyatakan bahwa pihaknya siap mendukung penuh proses pembentukan Perda tersebut. “Kami ingin Raperda ini menjadi pijakan hukum yang kuat untuk melindungi generasi muda dari pengaruh yang kami anggap negatif,” katanya.

Koordinator Bidang Hukum LA-LGBT, Misbahul Anam, M.H., menambahkan bahwa gerakan mereka bukan dilandasi kebencian, melainkan sebagai bentuk respons terhadap apa yang mereka sebut sebagai “ancaman terhadap moral publik”.

Misbahul juga memaparkan sejumlah temuan yang dijadikan sebagai dasar pengajuan Raperda, di antaranya peningkatan kasus HIV/AIDS akibat Lelaki Seks Lelaki (LSL), serta aktivitas komunitas LGBT di ruang publik dan digital.

LA-LGBT juga mengusulkan agar mereka dilibatkan dalam pembahasan Raperda, khususnya dalam penyusunan naskah akademik dan aspek legalnya.

Dukungan terhadap gerakan ini turut disampaikan perwakilan dari PWM Muhammadiyah Lampung dan sejumlah tokoh ormas Islam lainnya, termasuk Ustaz Dr. Ir. H. Firmansyah Alfian, MBA., MSc, yang menekankan pentingnya pendekatan edukatif dan rehabilitatif dalam regulasi yang diusulkan.

“Regulasi ini tidak hanya perlu bersifat represif, tetapi juga edukatif, termasuk pendidikan berbasis nilai agama dan budaya lokal,” ujarnya.

Perwakilan Divisi Edukasi dan Kebudayaan LA-LGBT, Arif Sanjaya, juga mengangkat kekhawatiran terhadap potensi penyusupan nilai-nilai LGBT dalam kegiatan budaya dan sosial masyarakat, seperti ajang pemilihan Muli Mekhanai.

Dukungan serupa disampaikan oleh perwakilan Dewan Masjid Indonesia (DMI) dan sejumlah tokoh agama yang hadir dalam forum tersebut. Mereka berharap agar proses pembentukan Raperda dapat segera berjalan.

Anggota DPRD Lampung, Syukron Muchtar, menyampaikan bahwa isu LGBT menjadi perhatian lintas fraksi. “Ini menyangkut kepentingan bersama. Kami mendukung pembentukan regulasi yang memperkuat nilai moral dan sosial masyarakat,” ujarnya.

Menanggapi masukan tersebut, Ketua DPRD Lampung Ahmad Giri Akbar menyatakan komitmen lembaganya untuk menampung aspirasi masyarakat.

“DPRD terbuka terhadap semua masukan. Kami akan mengkaji naskah usulan Raperda ini bersama mitra terkait, termasuk melibatkan LA-LGBT dalam prosesnya,” tegasnya.

Penandatanganan Raperda APBD 2024 dan Persetujuan RPJMD 2025-2029, Lampung Mantapkan Arah Pembangunan

LAMPUNG – Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal dan Ketua DPRD Provinsi Lampung Ahmad Giri Akbar menandatangani…

Lampung Mantapkan Arah Pembangunan Jangka Menengah, Gubernur Apresiasi Peran DPRD

LAMPUNG – Pemerintah Provinsi Lampung bersama DPRD Provinsi Lampung meneguhkan sinergi dan kolaborasi dalam membangun daerah.…

Ketua DPRD Provinsi Lampung Hadiri Peringatan Hari Bhayangkara ke-79

LAMSEL – Lengkingan gitar Irjen Pol Helmy Santika menjadi pembuka suasana hangat dalam peringatan Hari Bhayangkara…