JURNAL KOTA, BANDAR LAMPUNG — Terkait tindakan 2 orang oknum Satpam Hotel Emersia melakukan pengusiran terhadap…
Tag: poldalampung
LSM Rubik Kembali Adakan Aksi Unjuk Rasa, Feri : Selanjutnya Akan Laporkan Secara Resmi
JURNAL KOTA, LAMPUNG – Lembaga Swadaya Masyarakat Restorasi Untuk Kebijakan (LSM RUBIK) Provinsi Lampung Kembali turun…
Management De Amore Bantah Tidak Mempunyai Izin
JURNAL KOTA, BANDAR LAMPUNG — Pemberitaan tentang penyegelan hiburan malam de Amore yang beredar, tidak terbukti,…
Bank BRI Masih Belum Berikan Hak Karyawan PTPN Way Berulu
JURNAL KOTA, BANDARLAMPUNG —– Hingga sekarang penyelesaian dana nasabah yang tertahan di Bank BRI Unit Gedong Tataan belum ada titik terang yang diberikan oleh karyawan, Forum Komunikasi Karyawan PTPN 1 Regional 7 Unit Way Berulu mempertanyakan kembali hasil perkembangan hasil diskusi antara konsumen dan Pimpinan Cabang Bank BRI pada hari selasa 26 Maret 2024 di Kantor Induk PTPN I Regional 7 Unit Way Berulu.
Didalam pertemuan bahwa Syarifudin selaku Pimpinan Bank-BRI Cabang Pringsewu berjanji akan bertanggung jawab untuk menyelesaikan uang pembekuan angsuran karyawan yang belum cair didalam pertemuan beliau meminta waktu untuk melakukan verifikasi dan audit data-data konsumen tahun 2016 dan 2017, namun sampai sa’at ini pihak Bank- BRI belum menyampaikan hasil verifikasi dan hasil audit yang dijanjikan ke Forum Komunikasi Karyawan.
Disampaikan bahwa konsumen yang terdampak uang pembekuan Bank – BRI mengeluh dikarenakan pada sa’at menjelang lebaran “Idul Fitri” tidak bisa dinikmati dan harapannya sebelum hari raya Idul Adha 1445 Hijriah uang bisa cair untuk kebutuhan anak-anak menjelang lebaran dan yang akan daftar ulang semester.
“Hingga memasuki idul adha juga belum ada penyelesaian dari pihak bank BRI, ini yang kami pertanyakan. Kasian keluarga kami ini karena bentar lagi akan memasuki masuk sekolah juga,” kata perwakilan Forum Karyawan, I (11/06/2024)
Diketahui Forum Komunikasi Karyawan masih menunggu informasi verifikasi data dari Bank-BRI Unit Gedong tataan, mengenai data blokir uang angsuran nasabah yang tertahan di Bank-BRI dari tahun 2016 sampai dengan sekarang.
Kami masih menunggu etikad baik manajemen Bank-BRI terkait penyelesaian dana nasabah yang tertahan di Bank-BRI, didalam pertemuan 1 minggu sebelum Idul Fitri 1445 H “Muh Syafrudin selaku Pimpinan Cabang Bank-BRI pringsewu” mengatakan akan membantu dan bertanggung jawab mengenai hal ini, dihadapan Manajer, Bendahara Koperasi dan Perwakilan Nasabah Bank-BRI Unit Way Berulu iya mengatakan beri kami waktu untuk verifikasi data tersebut.
Perlu kita pahami bersama bahwa nasabah hanya meminta uang yang tertahan di Bank-BRI yang menjadi haknya, walaupun seharusnya Bank-BRI memberikan bunga deposito kepada nasabah berkaitan uang angsuran nasabah yang tertahan dengan jangka waktu peminjaman 36 bln, 60 bln, 120 bln.
Dengan pengurusan dana tertahan di Bank-BRI Unit Gedong Tataan yang rumit dan berbelit-belit timbul pertanyaan nasabah apakah Perusahaan Bank-BRI sudah menerapkan “Good Corporate Governance” ?
Tata kelola perusahaan yang baik yakni Keterbukaan, Akuntabilitas, Pertanggungjawaban, Kemandirian, Kesetaraan & Kewajaran !!!
Namun kenyataan yang ada :
Pertama Masih di temukan pengembalian uang pembekuan masih harus diurus mondar-mandir Bank-BRI dan Koperasi Unit Way Berulu dengan waktu tunggu cukup lama.
Kedua Nasabah Bank-BRI proses penggajian sudah menggunakan Payroll, namun masih melibatkan koperasi, selain dapat membebankan bunga nasabah, dan bila koperasi telat atau lupa transfer akan mempengaruhi uang pembekuan nasabah.
Ketiga Pinjaman Kolektif yang di kordinir oleh koperasi, memberikan ruang setelah cair dari Bank-BRI ada tanda terima kasih yang di terima oleh petugas yang terkait, dan hal ini setelah dikonfirmasi pada sa’at rapat nasabah menyampaikan kami memberikan tanda terima kasih yang diterima koperasi Unit Way Berulu dengan besaran bervariasi.
Ke empat Pada sa’at nasabah Lunas atau TOP UP tidak didampingi koperasi sehingga nasabah mengeluh karena sulit pengurusan dana yang tertahan, kesulitan komunikasi ini, maka tercipta petugas pendampingan “illegal” bertujuan untuk membantu pencairan uang pemblokiran nasabah, maka yang tidak didampingi tidak cair yang di damping cair.
Ke Lima Nasabah masih menunggu Informasi verifikasi data nama-nama nasabah yang pinjam dari tahun 2016 sampai dengan 2024, daftar nama-nama nasabah yang sudah dibayar atau yang belum, nasabah belum terima. tandasnya.
Selaku nasabah harapannya diberikan penjelasan secara transparan, agar masalah ini jadi jelas dan ada titik terangnya.(Red)
Kepala Kantor wilayah (Kakanwil) Lampung Bungkam Soal Pungli Yang Merajalela di Rutan Kelas 1A Way Huwi Diduga Ada Kerjasama
JURNAL KOTA, LAMPUNG — Kepala kantor wilayah kementerian Hukum dan HAM Provinsi Lampung Dr. SORTA DELIMA LUMBAN TOBING, S.H., M.Si. Bungkam soal marak nya pungutan liar (pungli) yang merajalela di rumah tahanan negara (Rutan) Kelas 1A Way Huwi Lampung, Hal itu terbukti setelah beberapa kali dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp yang pertama dijawab kemudian nomor salah satu awak media diblokir kemudian dikonfirmasi lagi diabaikan begitu saja meski dalam keadaan aktif Patut Diduga Kuat dengan marak nya pungutan liar yang terjadi di rutan kelas 1A Way Huwi Lampung ada Kong kalikong dengan Pejabat Pejabat tinggi yang ada di kantor wilayah kementerian Hukum dan HAM Provinsi Lampung.
Sorta Selaku Kepala kantor Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Lampung seakan tak perduli dan tutup mata dengan ada nya penyampaian yang disampaikan atau dikeluhkan Mantan warga binaan yang disampaikan melalui link berita di media ini.
Pungutan liar (Pungli) merupakan salah satu tindakan melawan hukum yang diatur dalam undang -undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 Jo .UU Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan tindak pidana Korupsi. Pungli termasuk kejahatan luar biasa (Extra Ordinary crime) yang harus diberantas.
Jangan cuma formalitas saja melakukan Razia pemeriksaan dan lain-lain namun dibalik itu semua nya memang sudah teratur dan terkondisi.
Menyikapi hal itu Ali Aladdin Selaku Ketua Investigasi Lembaga Pemantau Hak Azasi Manusia (LP-HAM ) Lampung kepada awak media mengatakan kami menduga bahwa Kepala Rumah tahanan (Karutan ) tidak mungkin melakukan pungli didalam Rumah tahanan negara (Rutan) tanpa ada nya atensi dari pimpinan,” semua tindakan dan perbuatan yang dilakukan oleh pejabat Rutan pasti sudah di back up dari Kanwil Menkum HAM Lampung.
Lebih jauh lagi Ali mengatakan bahwa apa yang dilakukan Pejabat dan Petugas Rutan Kelas 1A Way Huwi dalam menjalankan tugas melaksanakan pungli terhadap warga binaan sudah jelas melawan hukum dan bertentangan dengan UU RI nomor 31 Tahun 1999 Dalam melakukan perbuatan hukum tentang pungli atau korupsi bukan hanya dinilai nominal nya yang besar,Dimata hukum kecil atau besar nilai nominal nya sama saja .
Selain itu tidak menutup kemungkinan,kami akan membuat laporan pengaduan tentang ada nya pungutan liar (Pungli) yang dilakukan oleh oknum petugas rutan,apa lagi kami sudah ada bukti dokumen tasi, bahwa telah terjadi perbuatan melawan hukum berupa pungutan liar di Rutan Kelas 1A Way Huwi Provinsi Lampung, hal ini juga menjadi agenda kami untuk melaporkan dugaan pungli yang dijadikan ajang bisnis di dalam rumah tahanan negara (Rutan) Kelas 1A Way Huwi Provinsi Lampung. (Tim)
Kuat Dugaan Korupsi Caleg DPRD Provinsi Lampung Partai Gerindra Dalam Pekerjaan Ruas Jalan Kasui – Air Ringkih Way Kanan
JURNAL KOTA, WAY KANAN – Pelaksanaan pekerjaan rekontruksi jalan ruas kasui air ringkih batas Sumsel link…
Empat Anggota Polres Tulang Bawang di PTDH, Ini Penyebabnya
JURNALKOTA, TULANG BAWANG — Empat Anggota Kepolisian dari Polres Tulang Bawang Barat Polda Lampung di Pemberhentian…
Gelar Jum’at Curhat di Purwa Jaya, Polres Tulang Bawang Terima Lima Aduan Warga
JurnalKota, Tulang Bawang —Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, secara rutin menggelar kegiatan Jum’at Curahan Hati (Curhat) untuk mendengarkan secara langsung unek-unek, aspirasi, ataupun keluh kesah dari warga masyarakat yang ada di wilayah hukumnya.
Kali ini kegiatan Jum’at Curhat berlangsung di Balai Kampung Purwa Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang, hari Jum’at (14/07/2023), pukul 09.00 WIB s/d pukul 10.30 WIB.
“Kedatangan kami ke Kampung Purwa Jaya ini adalah untuk mendengarkan langsung unek-unek, aspirasi, ataupun keluh kesah dari warga terutama terkait pelayanan publik dan kinerja dari personel Polres serta Polsek,” kata Kasat Binmas, Iptu Harun, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, saat memimpin langsung kegiatan.
Lanjutnya, apabila ada oknum Polri yang masih melakukan pungutan liar (pungli) atau mencari-cari kesalahan kepada supir ataupun pengendara sepeda motor, agar dicatat namanya, lalu laporkan ke Propam.
Kasat Binmas menerangkan, saat menggelar Jum’at Curhat di Kampung Purwa Jaya, ada lima orang warga yang menyampaikan unek-uneknya secara langsung.
“Unek-unek yang disampaikan diantaranya, masih adanya warga yang tidak aktif dalam kegiatan siskamling, agar warga yang tidak aktif tersebut diberikan sanksi, apabila kendaraan sudah mati pajak kemana harus membayarnya karena plat nomornya dari luar daerah, bisakah izin keramaian dipermudah dalam ngurusnya, dan kenapa proses pengambilan Plat Nomor kendaraan lama,” terang perwira dengan balok kuning dua dipundaknya.
Menurutnya, agar kegiatan siskamling bisa kembali aktif nanti akan di kontrol langsung oleh Bhabinkamtibas bersama Babinsa dan aparatur kampung. Terkait sanksi yang akan diberikan kepada warga yang tidak aktif, harus dibuat terlebih dahulu kesepakatan bersama antar warga yang diketahui oleh aparatur kampung.
“Untuk kendaraan yang mati pajak dan plat nomornya dari luar, disarankan untuk balik nama atau mutasi dengan cabut berkas agar memudahkan membayar pajak, jika belum balik nama maka harus membayar pajak di samsat tempat asal kendaraan sesuai dengan plat nomornya,” tutur Iptu Harun.
Terkait penerbitan izin keramaian, saat ini memang diberlakukan satu pintu yakni di Polres, tujuan utamanya agar shohibul hajat bisa mentaati kesepakatan terkait batas waktu kegiatan hajatan terutama yang menggunakan musik dan orgen tunggal. Pastinya izin keramaian yang diterbitkan Polres tidak dipungut biaya sepeserpun atau gratis.
Dan untuk proses pengambilan Plat Nomor seharusnya memang sebentar, namun karena dari Samsat Rajabasa banyak antrian sehingga proses pembuatan Plat Nomor kendaraan menjadi agak lama.
“Semua unek-unek yang telah disampaikan oleh warga, kami catat akan disampaikan kepada pimpinan secara berjenjang guna perbaikan pelayanan publik pada institusi Polri di masa yang akan datang.” Tutup Kasat Binmas. (*)