Kapolda Lampung Buka Asistensi Keuangan Tahun Anggaran 2023, Salurkan Anggaran Sesuai Tertib Administrasi

JURNALKOTA, LAMPUNG SELATAN ––  Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy santika S.H.S.I K.M.Si., bersama Wakapolda Lampung Brigjen…

Lakukan Supervisi dan Asistensi Polisi RW, Korbinmas Baharkam Polri Kunjungi Polresta Bandar Lampung

JURNALKOTA, BANDAR LAMPUNG —Kepolisian Resor Kota Bandar Lampung menerima kunjungan Tim Supervisi dan Asistensi Korbinmas Baharkam…

Polisi temukan Selonsong Peluru dan peluru aktif milik Pelaku,saat Baku tembak dengan Polisi

JURNALKOTA, LAMPUNG SELATAN– Di ketahui bahwa Yusuf Efendi, pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) tewas tertembak polisi…

As SDM Irjen Dedi Prasetyo Terima Presisi Award Berkat Keterbukaan Rekrutmen Polri 

INFOSOSIAL.ID, JAKARTA — Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (As SDM) Irjen Dedi Prasetyo menerima penghargaan…

Ditreskrimum Polda Lampung Berhasil Ungkap Kasus Pencabulan Terhadap Anak Disabilitas

JURNALKOTA, LAMPUNG SELATAN –– Ditreskrimum Polda Lampung melaksanakan Konfrensi Press perkara dugaan tindak pidana mengenai dugaan…

Polri Salurkan Bantuan Air Bersih Atasi Kekeringan di Grobogan

JURNALKOTA, JAWA TENGAH — Jawa Tengah. Polri melalui Polres Grobogan menyalurkan bantuan kepada warga atas kekeringan…

Kapolda Lampung Resmikan Kantor Bhayangkari Daerah Lampung

JURNALKOTA, LAMOUNG SELATAN —Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika S.H ,S.Ik,M.SI  meresmikan Kantor Bhayangkari Daerah Lampung, bertempat di dalam Mapolda Lampung, Lampung Selatan (31/07/2023)

Dalam giat peresmian dihadiri oleh Wakapolda Lampung Brigjen Pol Dr. Umar Effendi, S.Ik., M.Si. para Pejabat Utama Polda Lampung, Ketua Bhayangkari Daerah Lampung, Ny Lurie Helmy Santika beserta Pengurus Bhayangkari Daerah Lampung.

Peresmian kantor Bhayangkari Daerah Lampung, Kapolda menyampaikan kepada segenap Bhayangkari Daerah Lampung mulai tingkat Polda, Polres dan Polsek dengan adanya kantor Bhayangkari Daerah Lampung yang baru ini tujuannya adalah dapat menjadikan tempat bekerja bagi Pengurus Bhayangkari dan untuk menjadikan suatu Inovasi dan memberikan kontribusi dalam kesejahteraannya dan membatu tugas tugas suami sesuai tugas pokoknya.

” Dengan adanya kantor Bhayangkari Daerah Lampung yang baru ini saya ucapkan Selamat dan semoga menjadikan penambah semangat berorganisasi dan berinovasi dalam menjalankan aktifitasnya sebagai Bhayangkari.” Ujar Kapolda Lampung

Tidak ketinggalan juga Ibu Ketua Bhayangkari Daerah Lampung, Ny Lurie Helmy Santika, mengucapkan terima kasih kepada Ketua pembina yang sdh meresmikan kantor Bhayangkari Daerah Lampung yang baru ini di Mapolda Lampung untuk para pengurusan Bhayangkari sudah mulai ditempati dan bekerja, yang sebelum nya Kantor Bhayangkari yang lama di jalan KS.Tubun Rawa laut sudah tidak kita gunakan lagi dan untuk segenap pengurus Bhayangkari Daerah Lampung dan Jajaran dapat menjalankan aktifitasnya di kantor yang baru ini.(*)

Buka Penyuluhan Antisipasi Gugatan Pra Peradilan, Kapolda Lampung : Pahami dan Implementasikan Dalam Tugas

JURNALKOTA, LAMPUNG SELATAN —Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika S.H.S.I.K.M.Si., Buka kegiatan Penyuluhan Hukum oleh Bidkum Polda Lampung mengenai Antisipasi Gugatan Pra Peradilan Polda Lampung dan Jajaran. Bertempat di Hotel Horison Bandar Lampung, Senin (31/7/23)

Hadir dalam kegiatan Pejabat Utama Polda Lampung dan peserta penyuluhan.

Dalam kegiatan Kapolda Lampung membuka langsung Penyuluhan Hukum tentang Antisipasi Gugatan Pra Peradilan Polda Lampung dan Jajaran.

Kegiatan penyuluhan hukum merupakan kegiatan yang berlangsung secara berkesinambungan setiap tahun agar pemahaman pengetahuan personil terhadap hukum semakin berkembang secara dinamis, sehingga dapat menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap hukum dan pemerintahan yang bersih dan berwibawa.

Kapolda Lampung Irjen Helmy menyampaikan ” Bahwa sebagaimana kita ketahui bersama Pra Peradilan merupakan wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menurut sah atau tidaknya suatu penangkapan dan penahanan serta sah tidaknya penetapan tersangka” ujarnya

“Dengan tujuan untuk menegakkan hukum, keadilan dan kebenaran melalui sarana pengawasan horizontal, sehingga esensi dari Praperadilan adalah untuk mengawasi tindakan maupun upaya paksa yang dilakukan oleh Penyidik atau penuntut umum terhadap tersangka, oleh karena itu pentingnya para Penyidik selalu mengikuti perkembangan hukum dan aturan-aturan yang berlaku khususnya yang berkaitan dengan pelaksanaan Penyidikan.”

Lanjutnya “Harapan saya kepada seluruh peserta penyuluhan Hukum, kiranya bersikap serius dan Pro aktif dalam mengikuti kegiatan ini, tanyakan Hal-Hal yang masih belum jelas kepada para narasumber, sehingga wawasan dan pengetahuan yang disajikan dapat dipahami dan diaplikasikan secara maksimal dalam pelaksanaan tugas”. Pungkas Kapolda(*)

Sembilan Oknum Polisi Jadi Tersangka Penganiayaan Hingga Tewaskan Tahanan, IPW Apresiasi Polri

JURNALKOTA, JAKARTA — Indonesia Police Watch (IPW), memberikan apresiasi terhadap langkah cepat yang diambil oleh Polri dalam hal ini Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto , dengan cepat mengambil langkah-langkah tegas yang langsung mengungkapkan kepada publik atas tewasnya terduga pelaku narkoba DK yang dianiaya anggota Polri. Bahkan, Kapolda Metro Irjen Karyoto langsung memerintahkan jajarannya untuk memproses para pelaku melalui Proses Kode Etik Profesi Polri dan tindak pidananya, 

Sebelumnya diberitakan, Polda Metro pada Jumat malam, 28 Juli 2023, telah langsung mengumumkan tujuh oknum anggotanya (dari sembilan anggota yang terlibat) sebagai tersangka tindak pidana penganiayaan terhadap DK, 38 tahun, yang diduga terlibat dalam kasus narkoba.

Hal ini, menegaskan bahwa Polri telah menunjukkan respons yang tanggap dan tidak menunggu kasus viral sebelum mulai melakukan penindakan baik secara Kode Etik Profesi Polri dan Tindak Pidananya. Oleh karena itu, IPW mengapresiasi pimpinan Polda Metro Jaya Irjen Karyoto yang tak segan menindak tegas ke sembilan oknum polisi yang menewaskan DK.

Melalui arahan langsung Kapolda, Bidang Propam dan Ditreskrimum bahu membahu melakukan langkah responsif menangkap pelaku anggota Polri. Sementara, penyidik Ditreskrimum dengan sigap membuat laporan polisi model A.

Informasi yang diterima IPW, laporan model A yang dilakukan penyidik berawal dari ditemukannya mayat tanpa identitas di Cimahi oleh Polisi , yang ditelusuri kemudian mengarah kepada anggota Polri di Ditnarkoba Polda Metro. Dengan koordinasi bersama pimpinan Polda Metro yang

konsisten dengan sikapnya profesional dan berkeadilan, maka terungkap kemudian tujuh anggota dijadikan tersangka penganiayaan atas tewasnya DK, pelaku kasus narkoba.

Profesional, karena dengan laporan model A, sejak awal inisiatif pengungkapan kasus adalah dari Polri cq. Polda Metro Jaya dimana tersangka adalah anggotanya, akan tetapi proses tetap dijalankan tanpa melindungi anggota yang bersalah.

Sedang berkeadilan, artinya Polda Metro Jaya berusaha memberikan keadilan bagi korban dan keluarga korban atas meninggalnya DK, walaupun korban DK diduga terkait kasus narkoba. Tetapi, dengan mengedepankan prinsip pre sumption of innocent maka korban harus dinyatakan tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan berkekuatan tetap. Karenanya, perlu diberikan keadilan bagi keluarga dengan memproses tegas pada oknum yang melanggar.

Polri yang profesional dan berkeadilan memang menjadi arah dari Program Presisi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan apa yang terjadi dalam kasus tewasnya pelaku narkoba DK membawa angin segar yang pada perubahan wajah Polri ke depan. Artinya, kesalahan dan penyimpangan anggota Polri tidak bisa ditutup-tutupi dan diproses melalui sidang etik dan pidana bila ada dugaan pidananya.

Oleh sebab itu, transparansi berkeadilan dalam program presisi tidak hanya menjadi slogan kosong, tapi memang betul-betul dilaksanakan. Utamanya, dalam ketegasan menindak anggota Polri yang mengkhianati sumpah jabatannya.

Untuk itu, terhadap anggota Polri yang melakukan penganiayaan hingga menyebabkan tewasnya DK, IPW mendesak Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto untuk menetapkan PTDH dan dijerat dengan pasal hukuman maksimal. (*)

 

Salam.. Sugeng Teguh Santoso Ketua Indonesia Police Watch

Data WardhanaSekjen Indonesia Police Watch

Empat Anggota Polres Tulang Bawang di PTDH, Ini Penyebabnya

JURNALKOTA, TULANG BAWANG — Empat Anggota Kepolisian dari Polres Tulang Bawang Barat Polda Lampung di Pemberhentian…

Gelar Jum’at Curhat di Purwa Jaya, Polres Tulang Bawang Terima Lima Aduan Warga

JurnalKota, Tulang Bawang —Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, secara rutin menggelar kegiatan Jum’at Curahan Hati (Curhat) untuk mendengarkan secara langsung unek-unek, aspirasi, ataupun keluh kesah dari warga masyarakat yang ada di wilayah hukumnya.

Kali ini kegiatan Jum’at Curhat berlangsung di Balai Kampung Purwa Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang, hari Jum’at (14/07/2023), pukul 09.00 WIB s/d pukul 10.30 WIB.

“Kedatangan kami ke Kampung Purwa Jaya ini adalah untuk mendengarkan langsung unek-unek, aspirasi, ataupun keluh kesah dari warga terutama terkait pelayanan publik dan kinerja dari personel Polres serta Polsek,” kata Kasat Binmas, Iptu Harun, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, saat memimpin langsung kegiatan.

Lanjutnya, apabila ada oknum Polri yang masih melakukan pungutan liar (pungli) atau mencari-cari kesalahan kepada supir ataupun pengendara sepeda motor, agar dicatat namanya, lalu laporkan ke Propam.

Kasat Binmas menerangkan, saat menggelar Jum’at Curhat di Kampung Purwa Jaya, ada lima orang warga yang menyampaikan unek-uneknya secara langsung.

“Unek-unek yang disampaikan diantaranya, masih adanya warga yang tidak aktif dalam kegiatan siskamling, agar warga yang tidak aktif tersebut diberikan sanksi, apabila kendaraan sudah mati pajak kemana harus membayarnya karena plat nomornya dari luar daerah, bisakah izin keramaian dipermudah dalam ngurusnya, dan kenapa proses pengambilan Plat Nomor kendaraan lama,” terang perwira dengan balok kuning dua dipundaknya.

Menurutnya, agar kegiatan siskamling bisa kembali aktif nanti akan di kontrol langsung oleh Bhabinkamtibas bersama Babinsa dan aparatur kampung. Terkait sanksi yang akan diberikan kepada warga yang tidak aktif, harus dibuat terlebih dahulu kesepakatan bersama antar warga yang diketahui oleh aparatur kampung.

“Untuk kendaraan yang mati pajak dan plat nomornya dari luar, disarankan untuk balik nama atau mutasi dengan cabut berkas agar memudahkan membayar pajak, jika belum balik nama maka harus membayar pajak di samsat tempat asal kendaraan sesuai dengan plat nomornya,” tutur Iptu Harun.

Terkait penerbitan izin keramaian, saat ini memang diberlakukan satu pintu yakni di Polres, tujuan utamanya agar shohibul hajat bisa mentaati kesepakatan terkait batas waktu kegiatan hajatan terutama yang menggunakan musik dan orgen tunggal. Pastinya izin keramaian yang diterbitkan Polres tidak dipungut biaya sepeserpun atau gratis.

Dan untuk proses pengambilan Plat Nomor seharusnya memang sebentar, namun karena dari Samsat Rajabasa banyak antrian sehingga proses pembuatan Plat Nomor kendaraan menjadi agak lama.

“Semua unek-unek yang telah disampaikan oleh warga, kami catat akan disampaikan kepada pimpinan secara berjenjang guna perbaikan pelayanan publik pada institusi Polri di masa yang akan datang.” Tutup Kasat Binmas. (*)

Resahkan Masyarakat, Puluhan Remaja Diamankan Polresta Bandar Lampung

JurnalKota, Bandar Lampung – Puluhan remaja yang “Nongkrong-nongkrong” di kawasan Jalan Ir Juanda Pahoman Enggal Bandar Lampung diamankan oleh Tim Patroli gabungan Polresta Bandar Lampung dan Polsek jajaran, Minggu (28/5/2023) dini hari.

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto, S.I.K., M.M., melalui Kasat Samapta Kompol Suwandi PS yang didampingi Kasat Binmas AKP Kurmen Rubiyanto, SH., M.M., mengatakan puluhan pemuda dan pemudi ini diamnakan karena aktifitas mereka di lokasi membuat resah masyarakat dimana mereka sambil minum-minuman keras serta memarkirkan mobil sampai di menutupi jalan dan membunyikan musik secara keras-keras.

Adapun Pemuda dan pemudi yg di amankan di antaranya 38 orang laki laki dan 8 orang Perempuan beserta 16 unit kendaraan R.4, dua unit R2 dan 3 botol minuman keras.

Pemuda pemudi itu di amankan saat Tim Patroli Gabungan Polresta Bandar lampung melakukan “Seperti biasa kegiatan Patroli “Blue Light” rolling di wilayah Kota Bandar Lampung dan ketika melintas di Jalan Ir Juanda Pahoman mendapati Puluhan remaja yang duduk-duduk di pinggir jalan sambil kendaraan mereka menutupi jalan tersebut sehingga kami menindak remaja tersebut” dan langsung dibawa ke Polresta Bandar Lampung untuk di periksa dan dimintai keterangan setelah itu Kami panggil orang tua remaja yang mayoritas berstatus pelajar ini untuk diberikan peringatan agar tidak melakukan hal serupa karena dapat mengganggu keamanan dan kenyamanan masyarakat,” pungkas Kompol Suwandi.

Kompol Suwandi mengatakan, Pemuda pemudi yg di amankan tidak ada di temukan yang membawa Senjata tajam dan kepada 5 pemuda dan 1 pemudi yang di curigai menggunakan Narkoba hasil pemeriksaan test Urine oleh Sat Narkoba Polresta Bandar Lampung semuanya dengan hasil negatif, jelasnya.

Lanjut Kompol Suwandi, patroli malam rutin yang dilakukan Tim gabungan Polresta Bandar Lampung bertujuan untuk memonitor aksi kejahatan C3 dan kejahatan jalanan lainnya berupa premanisme, balapan liar, tawuran, gank motor maupun kejahatan jalanan lainnya.

“Patroli ini akan terus dilaksanakan sebagai upaya memberikan rasa aman dan nyaman terhadap masyarakat.
Sekaligus untuk mencegah munculnya geng motor yang sangat meresahkan karna tidak segan-segan melukai masyarakat lainnya,” ungkapnya.

Kemudian, lanjutnya, pihaknya juga mengimbau kepada para orang tua agar turut berpartisipasi melakukan pengawasan kegiatan anaknya masing-masing dan memberikan nasehat jika ada indikasi melakukan hal-hal yang tidak bermanfaat di luar rumah.

Selain itu juga dihimbau kepada para remaja agar tidak melakukan aktifitas yang tidak bermanfaat sampai dengan larut malam apalagi membuat kebisingan ataupun kriminal yang dapat mengganggu waktu istirahat orang lain dan tentu sangat berbahaya bagi diri sendiri maupun orang lain.

Setelah didata kemudian remaja tersebut diwajibkan membuat surat pernyataan dan wajib di jemput oleh orang tuanya masing-masing. tutupnya. (red)