DPRD Lampung Bahas Penyelesaian Konflik Tanah di Way Dadi, Way Dadi Baru, dan Korpri Jaya

Lampung — Komisi I DPRD Provinsi Lampung menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pemerintah Provinsi Lampung dan perwakilan masyarakat untuk membahas penyelesaian konflik tanah di tiga wilayah, yakni Kelurahan Way Dadi, Way Dadi Baru, dan Korpri Jaya.

Rapat berlangsung di Ruang Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Selasa (14/10/2025), dengan menghadirkan Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Provinsi Lampung, Sulpakar, serta sejumlah anggota Komisi I DPRD Provinsi Lampung, termasuk Garinca Reza Pahlevi, S.I.

Dalam kesempatan itu, Sulpakar menegaskan bahwa pemerintah provinsi tetap berpegang pada asas hukum dan keadilan dalam menyelesaikan persoalan tanah tersebut.

“Tim kerja tetap memperhatikan asas-asas hukum. Tadi kami sudah mendengarkan seluruh aspirasi masyarakat, dan bersama DPRD kita akan merumuskan langkah-langkah penyelesaian. Intinya, hari ini kita fokus mendengarkan apa yang menjadi keluhan masyarakat,” ujar Sulpakar.

Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Garinca Reza Pahlevi, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima berbagai masukan dan aspirasi masyarakat, termasuk dari kelompok warga yang belum sempat hadir dalam rapat.

“Kami menerima aspirasi masyarakat, baik yang hadir maupun yang belum sempat hadir. Ada sejumlah catatan penting yang akan kami tindak lanjuti bersama Pemerintah Provinsi Lampung,” jelas Garinca.

Garinca juga menjelaskan bahwa Pemprov Lampung telah membentuk Tim Kelompok Kerja (Pokja) untuk menangani penyelesaian aset daerah, termasuk konflik lahan di tiga kelurahan tersebut.

“Tim Pokja ini menjadi bagian penting untuk memastikan adanya rasa keadilan, baik bagi masyarakat maupun pemerintah sebagai pemegang aset. Kami berharap penyelesaian ini dapat dilakukan secara cepat, tepat, dan adil,” katanya.

Ia menambahkan, konflik tanah di Way Dadi telah berlangsung hampir empat dekade, sehingga memerlukan langkah strategis dan komitmen kuat dari seluruh pihak.

“Masalah ini sudah hampir 40 tahun. Kami di DPRD ingin memastikan agar penyelesaiannya menghadirkan rasa keadilan bagi masyarakat tanpa mengabaikan marwah kelembagaan pemerintah. Kami optimistis tim yang dibentuk dapat bekerja secepat mungkin menemukan solusi terbaik,” pungkas Garinca.

DPRD Provinsi Lampung Komisi I Tinjau Sengketa Tanah di Desa Way Huwi: Lapangan Sepak Bola dan Makam Dikuasai Perusahaan

Lampung Selatan – Sebagai tindak lanjut dari audiensi masyarakat Desa Way Huwi dengan Komisi I DPRD Provinsi Lampung pada 10 Juni 2025 lalu, Ketua Komisi I DPRD Lampung, Garinca Reza Pahlevi, S.I.Kom., M.M., bersama anggota komisi, perwakilan BPKAD Provinsi Lampung, Camat Jati Agung, Kepala Desa Way Huwi M. Yani, serta puluhan warga melakukan kunjungan langsung ke lokasi yang menjadi objek sengketa, Selasa (22/7).

Kunjungan lapangan ini bertujuan menindaklanjuti aduan masyarakat terkait klaim kepemilikan lahan oleh perusahaan terhadap dua fasilitas umum, yakni lapangan sepak bola dan tanah makam di Desa Way Huwi, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan.

Kondisi lapangan sepak bola yang menjadi perhatian utama terlihat memprihatinkan. Ketua Komisi I, Garinca Reza Pahlevi, mengungkapkan keprihatinannya saat melihat langsung lokasi yang kini tidak dapat lagi diakses oleh warga.

“Wah, benar ya… sudah ditutup rapat pakai pagar panel beton. Masyarakat tidak bisa lagi beraktivitas di lapangan ini. Bahkan, sudah ada tumpukan-tumpukan batu di tengah lapangan,” ucap Garinca dengan nada prihatin.

Kepala Desa Way Huwi, M. Yani, turut memperkuat pernyataan tersebut. Ia menyampaikan bahwa sudah hampir dua tahun terakhir masyarakat tidak dapat lagi menggunakan lapangan karena akses sepenuhnya ditutup oleh pihak perusahaan.

“Inilah faktanya, Pak Dewan. Sudah hampir dua tahun lapangan ini tertutup total. Warga tidak bisa lagi bermain bola atau melakukan kegiatan apapun di sini,” jelasnya.

Setelah meninjau lapangan, rombongan Komisi I DPRD Provinsi Lampung melanjutkan kunjungan ke lokasi makam yang juga diklaim oleh perusahaan sebagai bagian dari aset mereka. Di lokasi makam, terlihat ratusan nisan dan beberapa makam tua tanpa nisan, menunjukkan bahwa area tersebut telah lama digunakan oleh warga.

“Ini adalah bukti nyata, bahwa tanah ini adalah milik masyarakat. Ada nisan bertuliskan tahun 1968, dan makam tua yang jelas sudah ada jauh sebelum perusahaan masuk sekitar tahun 1996,” tegas Kepala Desa M. Yani.

Menanggapi temuan di lapangan, anggota Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Mohammad Reza, S.H., M.H., menyatakan komitmennya untuk mengawal aspirasi warga hingga persoalan ini menemukan penyelesaian yang adil.

“Kami berkomitmen untuk terus mengawal perjuangan masyarakat Way Huwi. Harapan kita semua, fasum dan fasos seperti lapangan sepak bola serta tanah makam ini bisa sepenuhnya dikembalikan untuk kepentingan warga,” ungkapnya.

Komisi I DPRD Provinsi Lampung berjanji akan menindaklanjuti hasil kunjungan ini dalam rapat internal dan mendorong penyelesaian administratif dan hukum terhadap status kepemilikan lahan. Masyarakat berharap kehadiran wakil rakyat ini dapat membawa keadilan atas hak-hak mereka yang selama ini terabaikan.

Sengketa Lahan Sidosari Tak Kunjung Usai, Majelis Hakim PN Kalianda Lakukan Sidang Lapangan

JurnalKota, Lampung Selatan – Sengketa Lahan di PTPN 7 Rejosari yang terletak di Desa Sidosari, Kecamatan Natar, Lampung Selatan yang di klaim milik keluarga Dullah Ahmad/Supriatno Alm dan dikuasakan pengurusan serta pengolahannya kepada Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pelindung Tanah Air (Pelita) belum juga menunjukkan tanda-tanda penyelesaian.

Hal itu terlihat dari dilakukannya kembali sidang lapangan yang dihadiri Majelis Hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Kalianda, BPN Lampung Selatan, LSM Pelita, Kuasa Hukum keluarga Dullah Ahmad/Supriatno, Perwakilan PTPN 7 Rejosari, TNI dan Polres Lampung Selatan di lokasi lahan yang disengketakan di desa Sidosari, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, pada Selasa 9 Mei 2023.

Dalam agenda sidang lapangan tersebut, Majelis Hakim dari PN Kalianda ingin memastikan kembali kepemilikan lahan yang disengketakan dengan mengukur batas-batas yang menjadi objek sengketa.

Menurut Amrullah, SH., selaku Kuasa Hukum dari keluarga Dullah Ahmad/Supriyatno mengatakan, bahwa pihak PTPN 7 Rejosari telah mengklaim lahan milik kliennya yang berada di desa Sidosari dengan HGU No. 16 Rejosari, Kecamatan Natar.

Diketahui bahwa desa Rejosari berada di sebelah kiri jalan lintas Sumatera Kecamatan Natar, bukan di lahan milik kliennya yang berada di desa Sidosari, Kecamatan Natar.

Hal tersebut dikatakannya atas bukti dari peta milik PTPN 7 Rejosari yang dikeluarkan oleh pemerintah, ujarnya.

Selain itu ditambahkan juga oleh Misran SR., selaku Ketua LSM Pelita bahwa pihaknya hanya menuntut haknya, bukan akan mengambil milik pihak lain dengan berdasarkan surat-surat yang ada.

“Hari ini dilakukan sidang lapangan untuk memeriksa batas-batas sesuai dengan peta yang ada, berapa luas keseluruhan dari batas peta itu dan jika di luar dari itu berarti bukan milik PTPN 7,” tandasnya.

“Namun sudah dua kali sidang lapangan, satu kali pun mereka tidak mau melakukan itu (bukti data),” jelasnya lagi.

Dikatakannya juga, pihak LSM Pelita beserta Kuasa Hukum akan terus memperjuangkan lahan 150 hektar milik kliennya, namun jika ini tidak dilakukan pengecekan sesuai dengan data peta dan fakta di lapangan, pihaknya menganggap sidang tersebut tidak Fair.

Dengan selesainya sidang yang dilakukan di satu titik tersebut, Majelis Hakim PN Kalianda akan melanjutkan kembali sidang beberapa hari ke depan.

Dilain sisi, pihak PTPN 7 Rejosari dan Majelis Hakim Kalianda enggan memberikan komentar kepada beberapa awak media terkait hasil dari sidang lapangan tersebut. (red)