
LAMPUNG SELATAN – Rencana perpindahan wilayah sembilan desa di Kecamatan Jati Agung ke Kota Bandar Lampung masih belum bisa diputuskan dalam waktu dekat. Hal ini ditegaskan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kabupaten Lampung Selatan yang digelar pada 16 April 2026.
Rapat tersebut melibatkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Camat Jati Agung, serta kepala desa dan Ketua BPD dari sembilan desa yang terdampak.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Lampung Selatan, Jenggis Khan Haikal, menegaskan bahwa proses pergeseran wilayah harus dilakukan secara terbuka, bertahap, dan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Perpindahan wilayah ini bukan hanya soal administratif, tetapi kebijakan strategis yang berdampak luas, mulai dari aspek hukum, sosial, hingga ekonomi masyarakat,” ujarnya, Senin (27/4/2026).
Wajib Studi Kelayakan (Feasibility Study)
Dalam hasil RDP, Komisi I menekankan bahwa sebelum keputusan diambil, pemerintah wajib melakukan Feasibility Study (FS) atau studi kelayakan secara komprehensif.
Kajian tersebut harus mencakup berbagai aspek penting seperti teknis, finansial, lingkungan, sosial budaya, kependudukan, hingga potensi wilayah. Hal ini bertujuan agar dampak kebijakan dapat diukur secara objektif dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
Koordinasi Antar Pemerintah Belum Optimal
RDP juga mengungkap bahwa proses awal berupa musyawarah desa di sembilan wilayah tersebut belum melibatkan pihak Kecamatan Jati Agung secara resmi, serta belum terkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan.
Meski aspirasi perpindahan wilayah disampaikan oleh kepala desa dan Ketua BPD sebagai keinginan masyarakat, DPRD menilai hal tersebut tetap perlu dikaji secara mendalam.
Harus Libatkan Pemprov dan Kota Bandar Lampung
Komisi I DPRD Lampung Selatan menegaskan pentingnya koordinasi intensif antara Provinsi Lampung, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, dan Bandar Lampung.
Langkah ini dinilai krusial untuk memastikan sinkronisasi kebijakan serta meminimalisir risiko, terutama dalam aspek administrasi dan transisi kelembagaan desa menjadi kelurahan.
Tahapan Panjang Hingga Paripurna
Apabila seluruh kajian telah selesai dan kesepakatan antar pemerintah daerah tercapai, maka usulan perpindahan wilayah akan diajukan ke DPRD Lampung Selatan melalui rapat paripurna.
Selanjutnya, pembahasan akan dilanjutkan oleh Panitia Khusus (Pansus) bersama DPRD Provinsi Lampung dan DPRD Kota Bandar Lampung.
Komisi I juga menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses ini agar berjalan sesuai prosedur dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
“Rencana ini masih membutuhkan kajian mendalam dan belum dapat diputuskan tanpa melalui tahapan yang lengkap dan komprehensif,” tegas Jenggis.