DPP BARAK Soroti Realisasi Dana Desa Sukarame, Desak Inspektorat Lampung Barat Audit

DPP BARAK Soroti Realisasi Dana Desa Sukarame, Desak Inspektorat Lampung Barat Audit

LAMPUNG BARAT – Dewan Pimpinan Pusat Barisan Advokasi Rakyat (DPP BARAK) menyoroti dugaan kejanggalan dalam realisasi Dana Desa Pekon Sukarame, Kecamatan Balik Bukit, Kabupaten Lampung Barat, tahun anggaran 2025.

Ketua DPP BARAK Wildan mengatakan, pihaknya menemukan sejumlah kegiatan yang dinilai perlu mendapat pemeriksaan lebih lanjut, terutama terkait realisasi anggaran kegiatan pelayanan Posyandu dan pembangunan fisik.

Hal tersebut disampaikan Wildan kepada awak media, Rabu (30/9/2026).

Menurut BARAK, salah satu kegiatan yang menjadi sorotan adalah penyelenggaraan Posyandu, meliputi makanan tambahan, kelas ibu hamil, kelas lansia, serta insentif kader Posyandu dengan total anggaran sekitar Rp27,14 juta dalam lima kali realisasi.

DPP BARAK Soroti Realisasi Dana Desa Sukarame, Desak Inspektorat Lampung Barat Audit

Selain itu, BARAK menyoroti sejumlah kegiatan fisik, di antaranya pemeliharaan sumber air bersih milik desa dengan anggaran Rp38,24 juta dalam dua kali realisasi.

Kemudian terdapat kegiatan pembangunan, rehabilitasi, peningkatan, dan pengerasan jalan desa dengan anggaran masing-masing sekitar Rp92,15 juta dan Rp160,77 juta.

Wildan mengklaim pihaknya telah melakukan penelusuran lapangan. Dari penelusuran tersebut, BARAK mempertanyakan kesesuaian hasil pekerjaan dengan anggaran yang direalisasikan.

“Temuan di lapangan menjadi dasar kami meminta adanya pemeriksaan lebih lanjut,” kata Wildan.

BARAK juga menduga terdapat ketidaksesuaian dalam pelaksanaan pekerjaan fisik, termasuk dugaan mark-up anggaran dan pekerjaan yang dinilai tidak sesuai spesifikasi, RAB maupun volume pekerjaan. Namun, dugaan tersebut menurut BARAK perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan audit oleh pihak berwenang.

Wildan mengatakan pihaknya telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Peratin Pekon Sukarame terkait persoalan tersebut. Namun, hingga keterangan disampaikan, pihaknya mengaku belum memperoleh tanggapan.

DPP BARAK selanjutnya meminta Inspektorat Kabupaten Lampung Barat melakukan audit terhadap realisasi Dana Desa Pekon Sukarame tahun anggaran 2025 secara transparan.

Audit tersebut dinilai penting untuk memastikan kesesuaian antara perencanaan, penggunaan anggaran, volume pekerjaan, spesifikasi teknis, serta hasil pembangunan yang telah direalisasikan.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat tanggapan dari Pemerintah Pekon Sukarame atas dugaan dan sorotan yang disampaikan DPP BARAK. (Aris)

Tinggalkan Balasan