Ribuan Massa DRL Peringati Hari Tani Nasional, Desak Gubernur Lampung Percepat Penyelesaian Konflik Agraria

Ribuan Massa DRL Peringati Hari Tani Nasional, Desak Gubernur Lampung Percepat Penyelesaian Konflik Agraria

BANDAR LAMPUNG – Ribuan massa yang tergabung dalam Dewan Rakyat Lampung (DRL) menggelar aksi memperingati Hari Tani Nasional (HTN) 2026 di Kantor Gubernur Lampung dan kawasan Tugu Adipura, Kamis (24/9/2026).

Aksi tersebut diikuti petani, buruh, mahasiswa, pemuda, serta berbagai elemen masyarakat. Mereka mengusung tema “Tanah untuk Kehidupan: Gubernur Memimpin, Konflik Diselesaikan.”

Dalam aksi tersebut, DRL menyampaikan Deklarasi Agraria Lampung 2026 yang berisi tujuh tuntutan untuk mendorong percepatan penyelesaian konflik agraria di Provinsi Lampung.

Sekretaris Jenderal DRL M. Syahrul mengatakan peringatan Hari Tani Nasional tidak seharusnya berhenti pada kegiatan seremonial. Menurutnya, momentum tersebut perlu dimanfaatkan untuk memastikan persoalan hak atas tanah dan sumber penghidupan masyarakat mendapatkan kepastian penyelesaian.

“Tanah adalah kehidupan, tanah adalah rumah, tanah adalah pangan, tanah adalah pekerjaan, tanah adalah sejarah, dan tanah adalah masa depan anak-anak kita. Karena itu, konflik agraria tidak boleh diwariskan dari satu generasi kepada generasi berikutnya,” kata Syahrul dalam deklarasi tersebut.

Salah satu tuntutan utama DRL adalah meminta Gubernur Lampung memimpin koordinasi dan pengendalian percepatan penyelesaian konflik agraria di tingkat provinsi sesuai kewenangannya.

DRL menilai penyelesaian konflik membutuhkan koordinasi lintas lembaga, mulai dari pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, Kementerian ATR/BPN, instansi kehutanan hingga pemerintah pusat.

Syahrul mengatakan perbedaan kewenangan tidak boleh menjadi alasan kasus agraria berlarut-larut tanpa kepastian.

“Apabila kewenangannya berada di kabupaten/kota, koordinasikan. Apabila kewenangannya berada di ATR/BPN atau instansi kehutanan, fasilitasi dan kawal. Apabila kewenangannya berada di Pemerintah Pusat, bawa dan perjuangkan penyelesaiannya ke Pemerintah Pusat,” ujarnya.

Tujuh Tuntutan DRL

Dalam Deklarasi Agraria Lampung 2026, DRL menyampaikan tujuh agenda utama.

Pertama, Gubernur Lampung diminta memimpin koordinasi dan pengendalian percepatan penyelesaian konflik agraria dengan melibatkan seluruh instansi terkait.

Kedua, DRL mendesak pemerintah membangun satu data dan satu peta konflik agraria melalui inventarisasi seluruh kasus di Lampung. Data tersebut, menurut DRL, perlu mencakup peta, dokumen, status hak, sejarah penguasaan tanah, serta keterangan masyarakat terdampak.

Ketiga, DRL mendorong pembentukan meja penyelesaian konflik agraria Lampung dengan mengoptimalkan kelembagaan yang telah tersedia. Setiap kasus diminta memiliki penanggung jawab, peta jalan penyelesaian, dan target tindak lanjut.

Keempat, pemerintah diminta menetapkan kasus prioritas beserta batas waktu penanganannya. Dalam 120 hari pertama, setiap kasus prioritas diharapkan telah memiliki data terverifikasi, status persoalan, instansi berwenang, penanggung jawab, pilihan penyelesaian, serta jadwal tindak lanjut.

Kelima, masyarakat diminta ditempatkan sebagai subjek reforma agraria dan dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan terkait tanah dan sumber penghidupan mereka.

Keenam, DRL meminta penyelesaian konflik dilakukan melalui dialog, pemeriksaan fakta, penegakan hukum, dan pendekatan yang berkeadilan tanpa kekerasan terhadap masyarakat.

Ketujuh, pemerintah diminta membuka perkembangan dan hasil penyelesaian konflik secara berkala agar masyarakat dapat mengetahui tahapan setiap kasus, mulai dari pendataan, verifikasi, mediasi, keputusan hingga penyelesaian.

Syahrul menegaskan keterlibatan masyarakat menjadi bagian penting dalam proses penyelesaian konflik agraria.

“Jangan membicarakan tanah rakyat tanpa rakyat. Jangan mengambil keputusan tentang kehidupan masyarakat tanpa mendengar masyarakat. Rakyat harus hadir di meja penyelesaian,” tegasnya.

DRL juga meminta pemerintah memberikan perhatian terhadap konflik agraria yang telah berlangsung selama bertahun-tahun. Menurut mereka, penetapan kasus prioritas dengan tahapan penyelesaian yang terukur diperlukan agar masyarakat tidak terus berada dalam ketidakpastian.

Selain itu, transparansi dinilai penting agar masyarakat dapat memantau perkembangan penyelesaian setiap kasus.

“Keberhasilan pemerintah bukan diukur dari berapa kali konflik dibicarakan, tetapi dari berapa konflik yang memperoleh jalan penyelesaian yang sah dan dapat dilaksanakan,” kata Syahrul.

Melalui aksi HTN 2026, DRL menyatakan akan terus mengawal penyelesaian konflik agraria berdasarkan data, dokumen, dan fakta.

“Hari ini kami tidak datang hanya membawa tuntutan. Kami membawa data. Kami membawa kasus. Kami membawa dokumen. Kami membawa jalan penyelesaian,” ujarnya.

Aksi kemudian ditutup dengan seruan solidaritas agraria, di antaranya “Tanah untuk Kehidupan”, “Hidup Rakyat”, “Hidup Petani”, dan “Hidup Keadilan Agraria”.

 

Tinggalkan Balasan