
KALIANDA — Perbedaan waktu pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (PPPK-PW) di Kabupaten Lampung Selatan dipastikan bukan karena ketiadaan anggaran.
Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Lampung Selatan menjelaskan, perbedaan pembayaran terjadi karena PPPK-PW memiliki Terhitung Mulai Tanggal (TMT) dan masa kontrak yang berbeda.
Sebagian PPPK-PW dengan TMT 1 Oktober 2025 telah menyelesaikan masa kontraknya pada 30 September 2026. Sementara PPPK-PW dengan TMT 1 November 2025 masih memiliki kontrak hingga 31 Oktober 2026.
Kepala BKD Lampung Selatan, Mhd Dharma Kurniawan, mengatakan perbedaan TMT tersebut merupakan hasil penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) PPPK-PW oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Pada tahun 2025 yang lalu, penetapan Nomor Induk Pegawai PPPK-PW itu ada dua TMT. TMT tersebut berdasarkan usulan dari kita ke BKN, kemudian baru ditetapkan NIP,” jelas Dharma melalui keterangan resmi, Kamis (8/10/2026).
TMT Berbeda, Pembayaran Gaji Ikut Berbeda
Dharma menjelaskan, PPPK-PW dengan TMT 1 Oktober 2025 memiliki masa kontrak selama satu tahun hingga 30 September 2026. Karena kontraknya telah berakhir, pembayaran gaji berikutnya menunggu penyelesaian SK perpanjangan.
“Untuk yang TMT 1 Oktober 2025 sampai 30 September 2026, kontrak kerjanya selesai kemarin di 30 September. Sekarang menunggu SK perpanjangan, sehingga belum digaji karena masih menunggu proses SK perpanjangannya,” ujarnya.
Sementara itu, PPPK-PW dengan TMT 1 November 2025 masih terikat kontrak hingga 31 Oktober 2026. Karena itu, pembayaran gaji Oktober 2026 tetap dapat dilakukan sesuai ketentuan.
“Untuk yang TMT satunya, 1 November 2025 sampai 31 Oktober 2026, mereka masih bisa digaji bulan Oktober ini,” kata Dharma.
SK Perpanjangan Diproses Melalui SIASN
BKD Lampung Selatan memastikan persoalan tersebut tengah dikebut melalui proses administrasi perpanjangan SK yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN) BKN.
Proses tersebut merupakan tindak lanjut hasil rapat bersama BKN melalui Zoom pada 30 September 2026.
Setelah proses selesai, masing-masing PPPK-PW nantinya dapat mengunduh SK perpanjangan melalui akun SIASN masing-masing.
Dharma menegaskan, BKD terus mempercepat proses tersebut agar hak kepegawaian, termasuk gaji yang masih menunggu, dapat segera diproses.
“Sekarang kami sedang berpacu dengan waktu agar SK perpanjangan PPPK Paruh Waktu bisa segera rampung, sehingga hak gaji pegawai yang sempat tertunda bisa langsung dibayarkan,” tegasnya.
Anggaran Gaji Dipastikan Aman
Kepala BPKAD Lampung Selatan, Rini Ariasih, memastikan persoalan pembayaran bukan disebabkan tidak tersedianya anggaran.
Menurutnya, anggaran gaji PPPK-PW telah tersedia hingga Desember 2026.
“Anggarannya ada, sampai dengan bulan Desember 2026. Pada prinsipnya, kami siap membayar selama ada permintaan dari Perangkat Daerah masing-masing,” kata Rini.
Tak hanya untuk 2026, Pemkab Lampung Selatan juga telah menyiapkan anggaran gaji PPPK-PW dalam APBD Murni 2027.
Rini mengatakan, anggaran tersebut nantinya dapat disesuaikan apabila pemerintah pusat menerbitkan regulasi atau kebijakan baru terkait PPPK-PW.
“Untuk APBD Murni 2027 sudah dianggarkan. Sambil menunggu regulasi lebih lanjut dari pemerintah pusat, pemerintah daerah akan melakukan penyesuaian,” ujarnya.
BKD Targetkan Rampung Dalam Beberapa Hari
Dharma mengatakan BKD menargetkan proses perpanjangan SK dapat diselesaikan secepatnya.
Ia mengakui SIASN digunakan secara nasional sehingga tingginya lalu lintas akses dapat memengaruhi kecepatan sistem. Namun, tim BKD Lampung Selatan sejauh ini tidak menemukan kendala berarti dalam proses tersebut.
“Kami selalu mentargetkan secepatnya. Ini kan sedang berproses, kita tunggu saja. Mudah-mudahan secepatnya dalam beberapa hari ini,” ujarnya.
Ia menambahkan, proses perpanjangan SK berlaku bagi PPPK-PW dengan kedua TMT, yakni 1 Oktober dan 1 November 2025, untuk masa kontrak satu tahun berikutnya.
“Insyaallah selesai semua karena memang ini tergantung juga karena SIASN diakses seluruh daerah, seluruh Indonesia. Jadi traffic-nya agak tinggi, terkait loading atau percepatan di aplikasi. Tapi sejauh ini dari tim yang bekerja, insyaallah aman, tidak ada kendala,” kata Dharma.
Dengan demikian, Pemkab Lampung Selatan menegaskan bahwa perbedaan waktu pembayaran gaji PPPK-PW berkaitan dengan TMT, berakhirnya masa kontrak, dan proses administrasi SK perpanjangan, bukan karena pemerintah daerah tidak menyediakan anggaran.
Bagi pegawai yang masa kontraknya telah berakhir, BKD kini memprioritaskan penyelesaian SK perpanjangan agar hak gaji yang tertunda dapat segera dibayarkan setelah seluruh persyaratan administrasi terpenuhi.