LAMPUNG – Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal menegaskan komitmen pemerintah untuk tidak meninggalkan umat Hindu dalam…
Penulis: Sugiarto
Untuk Kedua Kalinya, “Raja Besi Tua” Nuryadin Ajukan Praperadilan terhadap Kapolresta Bandar Lampung
LAMPUNG — Nuryadin yang berjulukan “Raja Besi Tua” kembali mempraperadilkan Kapolresta Bandarlampung Kombes Pol. Alfred Jacob Tilukay dan Kasat Reskrim Kompol Faria Arista, Senin (22/11/2025).
Pelapor mendaftarkan gugatannya dengan Nomor Perkara 23/Pid.Pra/2025/PN Tjk sebagaimana dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Tanjungkarang. Sidang perdana rencananya Selasa (2/12/2025).
Sebelumnya, Nuryadin pernah mengajukan gugatan prapradilan ke PN Tanjungkarang dengan termohon yang sama dengan nomor perkara 20/Pid.Pra/2025/PN Tjk, Kamis (9/10/2025 dengan No. Perkara 20/Pid.Pra/2025/PN Tjk.
Cq Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung. Gugatan dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka ini didaftarkan pada Kamis, 9 Oktober 2025 dengan nomor perkara 20/Pid.Pra/2025/PN Tjk.
Namun, saat sidang gugatan bergulir di PN Tanjungkarang, Nuryadin melalui tim penasehat hukumnya mencabut permohonan praperadilan dan meminta hakim PN Tanjungkarang agar mengabulkan praperadilan.
Surat Perintah Penyidikan Nomor; Sp.Sidik/73/lll/2025/Reskrim tanggal 08 Maret 2025 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/100/VI/2025/Reskrim tanggal 16 Juni 2025 dan Surat Perintah Penyidikan Lanjutan Nomor: Sp.Sidik/73.b/VII/2025/Reskrim tanggal 25 Juli 2025, adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum.
Oleh karenanya penetapan/surat perintah penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan Hukum yang mengikat dan dinyatakan batal demi hukum dan segala akibat yang ditimbulkan;
Kemudian, Menyatakan Penetapan Tersangka atas diri Pemohon yang dilakukan oleh Termohon adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penetapan Tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan Hukum yang mengikat dan dinyatakan batal demi hukum serta segala akibat yang ditimbulkan.;
Selanjutnya, Menyatakan segala jenis alat bukti yang digunakan oleh Penyidik dalam perkara ini berdasarkan Nomor; Sp.Sidik/73/lll/2025/Reskrim tanggal 08 Maret 2025, dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/100/VI/2025/Reskrim tanggal 16 Juni 2025 dan Surat Perintah Penyidikan Lanjutan Nomor: Sp.Sidik/73.b/VII/2025/Reskrim tanggal 25 Juli 2025 Batal demi Hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum lagi.;
Terus, Menghukum Termohon membayar ganti rugi kepada Pemohon sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan mudah dan tanpa syarat.;
Lalu, memerintahkan kepada Termohon untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidik (SP3) atas Laporan Polisi Nomor:LP/B/1289/IX/ 2023/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG Resta Balam tertanggal 07 September 2023 di Polres Kota Bandar Lampung dengan pelapor Ujang Tomi, S.H., (untuk dan atas nama H. Darussalam, S.H.);
Terakhir, membebankan biaya perkara yang timbul kepada Negara. (*)
Panaskan Mesin Politik PDI Perjuangan, BMI Gelar Bersukaria Camp 2025
JurnalKota.net – Jakarta – Organisasi sayap PDI Perjuangan, Banteng Muda Indonesia (BMI) menggelar Bersukaria Camp & Rakernas BMI 2025. Kegiatan yang dihelat selama tiga hari di Puncak, Bogor itu secara resmi dibuka oleh Sekjen DPP PDI Perjuangan Ir. Hasto Kristiyanto didampingi Ketua Bidang Organisasi dan Keanggotaan DPP PDI Perjuangan Andreas Hugo Pareira, dan Ketua Bidang Pemuda dan Olahraga DPP PDI Perjuangan My Esti Wijayanti.
Dalam arahannya, Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengungkapkan pesan penting untuk seluruh kader muda BMI, bahwa anak muda harus berani bermimpi besar, berani melahirkan gagasan untuk masa depan, berani menentang arus, dan tidak takut berbeda.
Dia juga menjelaskan bahwa lambang Banteng Muda Indonesia (BMI) secara filosofis memiliki makna yang sangat dalam. Lambang kepala banteng yang tegak lurus ke arah depan menggambarkan anak muda yang progresif dan visioner, anak muda yang berani dan tegak lurus dengan ide-ide kebangsaan.
“Dari makna lambang tersebut, saya berharap Bersukaria Camp & Rakernas BMI 2025 ini mampu melahirkan ide-ide atau gagasan baru dengan menterjemahkan ideologi Bung Karno ke masa saat ini,” kata Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.
Dia juga mengungkapkan, sebagai organisasi sayap partai, BMI memiliki tantangan yang tidak mudah kedepan. Di tengah kondisi menguatnya upaya desoekarnoisasi saat ini, kader muda BMI harus mampu meluruskan ideologi kerakyatan Bung Karno kepada masyarakat luas, khususnya generasi milenial dan Gen-Z.
“BMI harus mampu menjawab berbagai tantangan ini dengan merumuskan ide-ide baru dengan memanfaatkan dunia digital untuk menghadapi upaya desoekarnoisasi itu,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Umum Banteng Muda Indonesia (BMI) Mochammad Herviano menyampaikan, tujuan digelarnya konsolidasi nasional BMI ini untuk menyatukan pola gerak organisasi BMI dalam menjalankan hasil rekomendasi Kongres VI PDI Perjuangan.
Selain itu, lanjut Vino (sapaan akrab Mochammad Herviano), digelarnya Bersukaria Camp & Rakernas BMI 2025 ini untuk meneguhkan soliditas kader BMI seluruh Indonesia dalam menjalankan kerja-kerja organisasi, khususnya dalam menghadapi Pemilu 2029 mendatang yang dapat dipastikan akan didominasi oleh pemilih-pemilih muda.
Dalam kesempatan itu, Ketum BMI Mochammad Herviano mengingatkan kepada kader BMI seluruh Indonesia agar senantiasa menjaga semangat juang (fighting spirit) dalam menjalankan roda organisasi.
“Karena sejatinya kita berkumpul ini bisa menjadi energi semangat juang kita. Pesan Ibu Ketua Umum PDI Perjuangan Hj. Megawati Soekarnoputri untuk kader muda BMI kita harus punya fighting spirit. Fighting spirit itu yang harus kita jaga, kita bumikan bersama-sama,” kata Bung Vino.
Selain itu, Vino juga berpesan kepada jajaran pengurus DPD BMI seluruh Indonesia agar terus menjaga soliditas dan melakukan rekrutmen dengan mentargetkan anak-anak muda. Karena dengan terus melakukan rekrutmen, proses regenerasi dalam tubuh organisasi akan berjalan dengan baik.
Di tempat yang sama, Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan yang juga menjabat Bendahara Umum DPP BMI, Kaisar Kiasa Kasih Said Putra mengucapkan terima kasih kepada kader muda BMI seluruh Indonesia yang telah hadir dalam rangkaian Bersukaria Camp 2025 & Rakernas BMI.
Menurut Kaisar kehadiran jajaran pengurus DPD BMI seluruh Indonesia dalam ajang konsolidasi nasional BMI kali ini adalah wujud nyata dari konsistensi kader muda BMI dalam memperjuangkan program kerja dan ideologi partai PDI Perjuangan.
Kaisar juga mengingatkan, BMI harus selalu hadir di tengah masyarakat dengan cara membantu kesulitan-kesulitan rakyat. Hal itu menjadi program kerja utama BMI untuk mendekatkan PDI Perjuangan bersama rakyat.
“Banteng Muda Indonesia adalah bantengnya wong cilik, wong sendal jepit, karena Tuannya PDI Perjuangan adalah wong cilik,” ucap salah satu Anggota DPR RI termuda dari Fraksi PDI Perjuangan tersebut.
Untuk diketahui, kegiatan Bersukaria Camp & Rakernas BMI 2025 yang diselenggarakan pada tanggal 21-23 November 2025 itu diikuti oleh fungsionaris DPP BMI dan jajaran pengurus DPD BMI seluruh Indonesia.
Konsolidasi Nasional yang dikemas dengan acara Bersukaria Camp itu, juga merumuskan sejumlah langkah strategis organisasi, khususnya dalam merangkul generasi muda di seluruh wilayah Indonesia untuk memenangkan PDI Perjuangan dalam menghadapi Pemilu 2029 mendatang.*
Pembinaan ideologi pancasila dan Wawasan Kebangsaan Bersama H.BERNAS YUNIARTA, S.E. Mengedepankan Agama
JurnalKota.net – Bandar Lampung – Kegiatan Pembinaan Ideologi Pancasila (PIP) dan Wawasan Kebangsaan digelar pada Senin, 24 November 2025, bertempat di kediaman Ibu Idayati Kusuma, Jalan Pagar Alam, Gang Patria No. 48, Kota Bandar Lampung. Acara ini dihadiri langsung oleh Ketua DPRD Kota Bandar Lampung, H. Bernas Yuniarta, S.E., yang sekaligus menjadi narasumber utama. Mengedepankan ajaran agama sebagai dasar adab bersanding ilmu.
Kegiatan tersebut berlangsung hangat, Humanis dan penuh antusias dari masyarakat sekitar yang hadir. Dalam arahannya, H. Bernas Yuniarta menegaskan pentingnya memperkuat pemahaman Pancasila sebagai dasar negara yang wajib dipahami dan diamalkan oleh seluruh warga negara, terutama dalam menghadapi tantangan global dan derasnya arus informasi saat ini.
Ia menekankan bahwa nilai–nilai Pancasila bukan sekadar hafalan, namun harus menjadi pedoman dalam kehidupan sehari-hari, mulai dari lingkungan keluarga, masyarakat, hingga pemerintahan. Menurutnya, wawasan kebangsaan menjadi benteng utama dalam menjaga persatuan, keharmonisan, dan keutuhan NKRI.
“Pembinaan ideologi dan nilai kebangsaan tidak boleh berhenti. Ini tugas bersama, bukan hanya pemerintah, tetapi seluruh elemen masyarakat agar Lampung tetap rukun, aman, dan maju,” ujar H. Bernas dalam sambutannya.
Sementara itu, Ibu Idayati Kusuma selaku tuan rumah menyampaikan rasa terima kasih atas dipilihnya kediamannya sebagai lokasi kegiatan yang dinilai sangat bermanfaat untuk masyarakat sekitar. Ia berharap kegiatan serupa dapat terus diadakan agar masyarakat semakin paham akan pentingnya menjaga nilai persatuan dan kebangsaan. Ungkapnya dengan senyum yang humanis.
Acara berlangsung tertib dan ditutup dengan sesi dialog antara masyarakat dan Ketua DPRD Kota Bandar Lampung, yang dimanfaatkan warga untuk menyampaikan aspirasi serta berbagai isu sosial di lingkungan mereka.
Kegiatan pembinaan Ideologi Pancasila dan wawasan kebangsaan ini diharapkan mampu memperkuat karakter masyarakat dan meningkatkan rasa cinta tanah air di tengah dinamika kehidupan digitalisasi. (Ugie)
Metro dan Kulon Progo Resmikan Kerja Sama Antar Daerah untuk Stabilitas Pasokan dan Harga Cabai Merah
JurnalKota.net – Yogyakarta, 18 November 2025 – Pemerintah Kota Metro bersama Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, melaksanakan penandatanganan Kerja Sama Antar Daerah (KAD) sebagai upaya strategis memperkuat stabilitas pasokan dan harga komoditas cabai merah.
Bank Indonesia Provinsi Lampung dan Bank Indonesia D.I. Yogyakarta turut hadir dan mendukung terselenggaranya kegiatan yang merupakan bentuk nyata penguatan intermediasi pasokan pangan strategis antara daerah surplus dan daerah defisit.
Dalam sambutannya, Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Lampung, Bimo Epyanto, menegaskan bahwa kerja sama ini mencerminkan komitmen kuat untuk pengendalian inflasi komoditas volatile food melalui kolaborasi antar daerah. KAD ini merupakan langkah strategis yang didorong oleh Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) sebagai bagian dari implementasi
Gerakan Nasional Pengendalian Inflasi Pangan (GNPIP).
Wali Kota Metro, Bambang Iman Santoso, menyampaikan harapan dari terlaksananya
kegiatan KAD ini “Kerja sama ini merupakan bentuk sinergi antar daerah dalam menjaga
stabilitas harga pangan. Melalui langkah bersama ini, kita berharap terjadi keseimbangan antara daerah surplus dan defisit sehingga harga lebih stabil dan masyarakat dapat merasakan manfaatnya secara langsung”.
Bupati Kulon Progo, R. Agung Setyawan menyampaikan apresiasi atas kesepakatan kerja sama yang terjalin terutama pada komoditas cabai, dan berharap kerja sama ini dapat berkembang pada komoditas lainnya. Lebih lanjut, kedepan Kulon Progo akan melakukan studi tiru kepada program unggulan TPID Kota Metro. Studi tiru akan berfokus pada penguatan pengendalian inflasi melalui penerapan program unggulan TPID Kota Metro, terutama pada manajemen harga beras, operasi pasar kolaboratif, dan pemanfaatan data sebagai early warning system.
Kota Metro juga memiliki praktik baik dalam hilirisasi komoditas pangan, urban farming, serta penataan pasar rakyat yang terintegrasi dengan program stabilisasi pasokan.
Pemerintah Kabupaten Kulon Progo berharap kegiatan ini bukan hanya momen, tapi menjadi jembatan pembelajaran dan pertukaran manfaat antar daerah kedepan.
Selain dilakukan penandatangan dokumen kerja sama secara Goverment to Goverment (G to G) juga dilakukan kesepakatan kerja sama Business to Business (B to B) antara Koperasi Cabai Paku Sejahtera Kulon Progo dengan dua offtaker cabai Kota Metro.
Cakupan kerja sama terkait pendistribusian cabai merah, mekanisme pasokan, pertukaran data harga, serta penyediaan kualitas produk yang terstandar. Sebagai rangkaian kegiatan tersebut, juga
dilakukan kunjungan lapangan dan capacity building program unggulan TPID Sleman, untuk meningkatkan pemahaman strategi pengendalian inflasi daerah dan dapat direplikasi oleh TPID Kota Metro.
Dengan terlaksananya kerja sama ini, TPID Kota Metro berharap rantai pasok cabai menjadi lebih stabil sehingga dapat mendukung pengendalian inflasi, meningkatkan kesejahteraan
pelaku usaha, serta memperkuat ketahanan pangan daerah.*
Gugatan Bu Siti atas Rumah Jaminan BRI Masuk Mediasi di PN Tanjung Karang
JurnalKota.net – Bandar Lampung – Perjuangan Siti Rupigah (Bu Siti) warga Dusun Kebon Bibit Desa Hajimena Kecamatan Natar Lampung Selatan untuk mempertahankan rumahnya yang dijadikan jaminan hutang almarhum suaminya di Bank Rakyat Indonesia (BRI) kini memasuki babak baru.
Gugatan yang diajukan Bu Siti telah resmi teregister di Pengadilan Negeri Tanjung Karang dan saat ini masuk dalam tahap mediasi yang digelar hari ini, Senin 17 November 2025.
Kuasa hukum Bu Siti, Heris Kurniawan dari Kantor Hukum Handri Y. Agung & Partner, menjelaskan bahwa gugatan dilayangkan karena terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses penjaminan dan pengalihan kredit setelah almarhum Tukimin meninggal dunia.
Ada beberapa pokok persoalan yang menjadi dasar gugatan. Pertama, soal keabsahan novasi kredit dari almarhum Tukimin ke Siti Rupigah, yang dinilai cacat hukum karena tidak melibatkan seluruh ahli waris, dilakukan dengan itikad buruk, dan dianggap tidak memenuhi unsur sebab yang halal sehingga batal demi hukum.
Kedua, menyangkut status hak tanggungan dan objek jaminan. Rumah yang dijadikan jaminan merupakan harta waris, sehingga menurut penggugat, setiap perubahan atau perikatan baru seharusnya disetujui seluruh ahli waris.
Ketiga, terkait tindakan BRI dalam analisis dan pelaksanaan kredit. Penggugat menilai BRI tidak menjalankan prinsip kehati-hatian, tidak transparan, dan diduga melanggar ketentuan perlindungan konsumen, termasuk pencantuman kredit modal usaha yang modalnya tidak pernah diterima Siti Rupigah.
Keempat, Kredit Almarhum hanya di cover asuransi jaminan saja tidak di asuransi jiwa, yang mana bank seharusnya mengcover asuransi jiwa atas setiap kredit.
Para penggugat juga mengaku mengalami berbagai kerugian, mulai dari potensi kehilangan harta waris akibat ancaman lelang, beban bunga yang terus berjalan setelah proses novasi, hingga tekanan psikis dan sosial akibat penagihan.
Dalam proses mediasi, penggugat meminta penyelesaian yang meliputi pembatalan novasi dan seluruh administrasi penetapan Siti Rupigah sebagai debitur, penghapusan hak tanggungan karena perjanjian pokok dinilai telah berubah, serta pengembalian seluruh harta waris berupa Sertifikat SHM No. 2659 dan No. 1169 yang seluruhnya atas nama almarhum Tukimin.
Heris berharap mediasi dapat menghasilkan penyelesaian yang lebih manusiawi mengingat rumah tersebut merupakan satu-satunya tempat tinggal Bu Siti.
“Kami ingin keadilan bagi keluarga yang selama ini dirugikan,” tegasnya.
Saat ini, kedua pihak masih menunggu agenda mediasi lanjutan yang akan digelar pekan depan.*
BNNP Lampung Musnahkan 11,2 Kilogram Sabu dan 770 Gram Ganja
JurnalKota.net – Bandar Lampung — Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan berbagai kasus di Lapangan Panggung Satpol PP Pemprov Lampung, Selasa (18/11/2025). Total barang bukti yang dimusnahkan mencapai 11.235,51 gram sabu dan 770 gram ganja.
Pemusnahan dilakukan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas BNNP Lampung dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah provinsi tersebut.
Rincian Barang Bukti
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari sejumlah kasus berbeda, antara lain:
1. Kasus pengedar narkoba berinisial S dan A dengan barang bukti 68,58 gram sabu.
2. Kasus jaringan bandar dan pengedar berinisial CS, JR, ZA, HT, DS, EVS, dan MS dengan barang bukti 11.158 gram sabu.
3. Kasus pengedar narkotika berinisial N dengan barang bukti 770 gram ganja.
4. Kasus pengedar berinisial DE dengan barang bukti 8,71 gram sabu.
Dihadiri Sejumlah Pejabat Penting
Acara pemusnahan barang bukti ini dihadiri oleh Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, Wakil Ketua IV DPRD Lampung Naldi Rinara, Pangdam XXI Raden Intan, Dir Narkoba Polda Lampung, Kepala Bea Cukai, Kepala Kejaksaan Tinggi, Kabinda Lampung, Ketua Granat Lampung, Kadis Kesehatan, serta tokoh masyarakat Ike Edwin.
Gubernur Apresiasi Kinerja Aparat
Dalam sambutannya, Gubernur Rahmat Mirzani Djausal mengapresiasi BNNP Lampung dan seluruh aparat penegak hukum atas kerja keras dalam menekan peredaran narkotika.
“Pemusnahan barang bukti hari ini adalah bukti nyata komitmen pemerintah daerah bersama BNN dan aparat penegak hukum untuk menjaga masyarakat Lampung dari ancaman narkoba. Jumlah yang dimusnahkan bukan angka kecil, dan ini menunjukkan masih masifnya upaya para pelaku merusak generasi bangsa,” ujarnya.
Ia menegaskan komitmen Pemprov Lampung untuk terus memperkuat sinergi pencegahan, pemberantasan, dan rehabilitasi.
BNNP Lampung: Pemusnahan Bentuk Akuntabilitas
Kepala BNNP Lampung menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan langkah penting untuk memutus mata rantai peredaran gelap narkotika.
“Hari ini kita memusnahkan lebih dari 11 kilogram sabu dan 770 gram ganja. Barang bukti ini bila beredar bisa merusak ribuan masyarakat Lampung,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus merupakan hasil kerja sama intensif antara BNNP, Polda Lampung, pemerintah daerah, dan masyarakat.
“Perang melawan narkoba tidak bisa dilakukan sendiri. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat aktif melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan atau peredaran narkoba,” tambahnya.
Perkuat Efek Jera dan Pencegahan
Dengan pemusnahan barang bukti tersebut, BNNP Lampung berharap dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan memperkuat upaya pencegahan serta pemberantasan narkotika di Provinsi Lampung.*
Tegaskan Perang terhadap Narkotika, Pemprov Lampung Bersama BNNP Lampung Musnahkan Barang Bukti Narkotika
LAMPUNG – Pemerintah Provinsi Lampung bersama BNNP Lampung melakukan pemusnahkan barang bukti narkotika sebanyak 11.324,99 gram…