Iduladha 1447 H, Gubernur Mirza Ajak Warga Lampung Perkuat Pengorbanan dan Solidaritas Sosial

BANDAR LAMPUNG – Pemerintah Provinsi Lampung mengajak seluruh masyarakat menjadikan Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah sebagai…

Gubernur Mirza Dukung PLN Masuk Desa, Target Seluruh Wilayah Lampung Terlistriki 100 Persen pada 2026

BANDAR LAMPUNG – Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menyatakan dukungan penuh terhadap program PLN Masuk Desa…

Digitalisasi Lampung Dipercepat, Gubernur Mirza Dorong Transparansi dan Peningkatan PAD Lewat ETPD

BANDAR LAMPUNG – Rahmat Mirzani Djausal memimpin High Level Meeting (HLM) Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi…

Kasrem 043/Gatam Hadiri Rapurna DPRD Provinsi Lampung

JurnalKota.net – Bandar Lampung – Kepala Staf Korem 043/Gatam Kolonel Kav Roli Dewanto S.E.,M.Tr (Han), bersama Forkopimda Provinsi Lampung, menghadiri Rapat Paripurna (Rapurna) di Ruang sidang DPRD Provinsi Lampung Jl W. Monginsidi Teluk Betung Bandar Lampung. Senin (25/5/2026)

Rapurna yang di gelar oleh DPRD Provinsi Lampung dalam rangka pembicaraan tingkat II – Penyampaian laporan panitia khusus – Persetujuan penetapan – Konsep keputusan DPRD Provinsi Lampung, tentang rekomendasi dan sambutan Gubernur Lampung terhadap Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Kepala Daerah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2026.

Kegiatan Rapurna diawali dengan
Laporan Panita khusus DPRD Provinsi Lampung menilai bahwa penyelenggaraan pemerintahan daerah pada tahun anggaran 2025 telah berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan mampu menjaga keberlangsungan pelaksanaan pembangunan dari sisi pembangunan makro provinsi Lampung yang menunjukkan beberapa indikator yang bergerak ke arah positif pertumbuhan ekonomi daerah mampu tumbuh sebesar 5,28%.

Sementara itu Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, S.T., M.M., dalam LKPJ nya menyampaikan penghargaan kepada DPRD Provinsi Lampung, khususnya panitia khusus yang telah mencurahkan perhatian waktu pemikiran serta energi dalam melakukan pendalaman terhadap substansi dan LKPJ secara sungguh-sungguh. Berbagai catatan pandangan dan rekomendasi yang disampaikan mencerminkan komitmen bersama untuk memastikan bahwa setiap kebijakan setiap program pembangunan harus memiliki arah yang semakin tepat yang semakin bermanfaat dan semakin nyata bagi masyarakat

” Kami memandang proses pembahasan yang telah berjalan sebagai bentuk kemitraan kelembagaan yang sehat antara eksekutif dan legislatif dalam dinamika pemerintahan daerah, tentunya perbedaan pandangan adalah sesuatu yang wajar namun tujuan kita tetap sama, yaitu kita ingin menghadirkan pembangunan yang lebih baik dan pelayanan publik yang lebih berkualitas,”terang Gubernur.

Selanjutnya Gubernur Lampung juga menyampaikan bahwa sepanjang tahun anggaran 2025 pemerintah Provinsi Lampung terus berupaya menjaga dan menyambungkan pembangunan di berbagai macam sektor fokus pembangunan diarahkan kepada pembuatan kualitas sumber daya manusia, peningkatan konektivitas wilayah, pembuatan ekonomi masyarakat serta juga upaya menjaga stabilitas sosial dan pelayanan publik agar tetap berjalan secara optimal.

“Berbagai langkah telah dilakukan untuk menjaga akses masyarakat terhadap layanan pendidikan dan kesehatan, memperkuat pembangunan yang kurang struktur, yang mendukung mobilitas dan distribusi serta juga mendorong pertumbuhannya sektor-sektor ekonomi produktif pada saat yang pertama perhatian terhadap pengembangan UMKM terhadap pertahanan dan keamanan dan pengembangan penguatan investasi serta sektor unggulan daerah juga terus menerus menjadi bagian dari agenda pembangunan,”tegasnya

Diakhir penyampaiannya Gubernur memahami bahwa masih banyak terdapat berbagai harapan masyarakat yang belum sepenuhnya terjawab. Oleh sebab itu setiap rekomendasi DPRD dan akan dijadikan referensi penting dalam menyusun langkah-langkah perbaikan ke depan baik kepada aspek kebijakan, bahkan kelola program maupun juga meningkatkan efektivitas pelaksanaan pembangunan bagi pemerintah provinsi Lampung.

” Rekomendasi DPRD bukan hanya dari kebutuhan hanya bagian dari mekanisme formal pemberitahuan, melainkan bentuk kontribusi strategis yang mempercayai perspektif perspektif dalam pengambilan kebijakan, karena itu kami menaruh perhatian yang sungguh-sungguh terhadap setiap masukan yang diberikan sebagai bagian dari komitmen bersama untuk terus memperbaiki kualitas penyelenggaraan pemerintah daerah,”pungkasnya.

Tampak hadir pada kegiatan tersebut, Ketua DPRD Provinsi Lampung, Pangdam XXI/RI, Sekda Provinsi Lampung, Wakapolda Lampung, Kabinda Lampung, Danlanal Lampung, Kasiren Lanud PM Bunyamin Lampung, Forkopimda Provinsi Lampung, Anggota DPRD Provinsi Lampung, Pejabat Utama Pemprov Lampung dan Para Rektor Universitas Negeri dan swasta Provinsi Lampung.*

Proyek Puluhan Miliar Mangkrak dan Terbengkalai di Lampung Timur, LSM PRO RAKYAT Resmi Laporkan ke Kejaksaan Agung RI

JurnalKota.net – Lampung Timur, Sejumlah proyek pembangunan bernilai puluhan miliar rupiah di Kabupaten Lampung Timur yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2017 dan Tahun 2018 menjadi sorotan tajam publik. Proyek-proyek mangkrak tersebut di antaranya pembangunan Gedung Mall Pelayanan Publik (MPP), Gedung Kaca, serta pembangunan Jembatan Way Bungur yang hingga kini dinilai mangkrak, terbengkalai, dan tidak memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.

Kondisi tersebut memicu reaksi keras dari LSM PRO RAKYAT yang secara resmi telah melaporkan dugaan penyimpangan dan terbengkalai nya proyek-proyek tersebut ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Ketua Umum LSM PRO RAKYAT, Aqrobin AM, dan Sekretaris Umum LSM PRO RAkYAT Johan Alamsyah, S. E menegaskan kepada awak media, Minggu (24/5/2016) bahwa proyek-proyek yang dibiayai menggunakan uang rakyat tersebut tidak boleh dibiarkan tanpa pertanggungjawaban hukum.

“ Ini bukan sekadar proyek gagal. Ini menyangkut penggunaan uang rakyat dalam jumlah besar yang diduga tidak sesuai dengan asas manfaat, asas efisiensi, dan asas akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara. Kami menduga terdapat pelanggaran serius dalam pelaksanaan proyek-proyek di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Lampung Timur,” tegas Aqrobin AM.

Menurutnya, pembangunan Gedung MPP dan Gedung Kaca yang sejak lama terbengkalai telah menjadi simbol buruknya tata kelola proyek pada pemerintah daerah Kabupaten Lampung Timur. Sementara Jembatan Way Bungur yang semestinya menjadi infrastruktur vital masyarakat juga dipertanyakan kualitas perencanaan dan pelaksanaannya sehingga terbengkalai dan mangkrak.

LSM PRO RAKYAT menilai proyek-proyek tersebut berpotensi melanggar berbagai ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan, di antaranya :
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
2. ⁠Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
3. ⁠Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
4. ⁠Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
5. ⁠Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya;
6. ⁠Serta ketentuan terkait dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara, Sekretaris Umum LSM PRO RAKYAT, Johan Alamsyah, S.E., mengatakan pihaknya meminta Kejaksaan Agung RI turun langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan secara menyeluruh terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam proyek-proyek yang terbengkalai tersebut.

“ Kami telah melaporkan secara resmi ke Kejaksaan Agung RI, karena dugaan kami, ada indikasi kuat penyimpangan dalam pelaksanaan proyek bernilai puluhan miliar rupiah tersebut. Aparat penegak hukum harus mengusut mulai dari proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan pekerjaan, hingga pengawasan proyek sehingga menjadi terbengkalai,” ujar Johan Alamsyah, S.E.

Ia menambahkan bahwa proyek terbengkalai dan mangkrak bukan hanya merugikan keuangan daerah, tetapi juga merampas hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan publik dan infrastruktur yang layak.

“ Rakyat Lampung Timur berhak mengetahui ke mana uang APBD Lampung Timur digunakan. Jangan sampai proyek hanya menjadi monumen kegagalan dan beban daerah. Proyek tetap dilakukan pencairan, tapi terbengkalai dan mangkrak bertahun-tahun. Jaksa kalau benar pasti ditemukan unsur pidananya, pihak-pihak yang bertanggung jawab wajib diproses sesuai hukum yang berlaku, Kejaksaan harus tetap komitmen melawan para koruptor “ tambahnya.

LSM PRO RAKYAT juga mendesak Kejaksaan Agung RI untuk melakukan audit investigatif dan pemeriksaan menyeluruh terhadap proyek-proyek tersebut. Apalagi pasca putusan MK RI Kejaksaan Agung RI telah mengeluarkan surat, bahwa tidak harus BPK RI yang menghitung Kerugian Keuangan Negara.

“ Masyarakat kini menunggu langkah tegas aparat penegak hukum kejaksaan untuk mau atau tidak mengungkap dugaan penyimpangan proyek di Kabupaten Lampung Timur yang telah lama menjadi perhatian publik. Atau justru menjadi lemah tidak berdaya. “ tutup Aqrobin. *

Kementerian PKP Bongkar Modus Developer Nakal Manipulasi Data KPR, Publik Diminta Waspada

Jakarta – Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman mengungkap masih adanya praktik curang yang dilakukan sejumlah developer…

Pecah Rekor IDS 2026, Lampung Selatan Resmi Jadi Poros Baru Otomotif Sumatra

Lampung Selatan – Lampung Selatan resmi mencatat sejarah baru di dunia otomotif nasional setelah sukses menjadi…

Gubernur Mirza Perkenalkan Dua Bayi Harimau Sumatera di Lampung, Simbol Harapan Baru Konservasi Satwa

BANDAR LAMPUNG — Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung pelestarian satwa…

Lampung-Banten Siap Gelar PON XXIII 2032, Gubernur Mirza Tegaskan Komitmen PON LABA

JAKARTA — Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menegaskan kesiapan Provinsi Lampung menjadi tuan rumah Pekan Olahraga…

Wagub Jihan Groundbreaking 3 Ruas Jalan di Pringsewu, Pemprov Lampung Gelontorkan Rp35,2 Miliar

PRINGSEWU — Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela melakukan groundbreaking pembangunan tiga ruas jalan provinsi di Kabupaten…