Bandar Lampung – Dugaan Indikasi Korupsi Kolusi dan Nepotisme yang diduga di Lakukan oleh Kantor Wilayah…
Kategori: Organisasi
Anggaran DAK Fisik Milyaran Rupiah Rawan Dikorupsi, Rubik – Gembok Laporan Disdikbud Tanggamus ke Kejati Lampung
JURNAL KOTA, TANGGAMUS — Lembaga Swadaya Masyarakat Restorasi Untuk Kebijakan dan Gerakan Masyarakat Bongkar Korupsi (LSM…
LSM BARAK Layangkan Surat ke Kanwil Kemenag Provinsi Lampung Terkait Dugaan KKN
Bandar Lampung – Wildan Ketua Dewan Pimpinan Pusat Barisan Advokasi Rakyat menyampaikan kepada Awak Media Pada…
Segenap Pengurus DPD KO-WAPPI Pesawaran Ucapkan Hari Jadi Andalas XXV/I Angkatan Laut
JURNAL KOTA, PESAWARAN — Tugas dan pengabdian yang cukup lama di Angkatan Laut (AL) yang telah…
Komunitas Wartawan Kota (KAWAT) Bandar Lampung Beserta Jajaran Pengurus Mengucapkan Selamat & Sukses
JURNAL KOTA, BANDAR LAMPUNG – Komunitas Wartawan Kota (KAWAT) Bandar Lampung dan Jajarannya Mengucapkan Selamat dan Sukses…
Pastikan Pilkada Bersih dan Jurdil, DPC LLI Kota Bandar Lampung Turut serta Mengawasi
Bandar Lampung – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak tahun 2024 tinggal menghitung hari, tahapan pelaksanaan Pilkada terus berjalan, baik yang dilakukan oleh KPU, Bawaslu maupun Paslon agar pelaksanaan Pilkada berjalan sesuai dengan harapan semua pihak dan melahirkan pemimpin dari proses demokrasi yang benar-benar bersih, jujur dan adil dan bermartabat.
Untuk menciptakan proses Demokrasi yang benar-benar bersih, Jujur,adil dan bermartabat, terutama dalam pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung, perlu adanya peran serta dari berbagai elemen masyarakat dalam memantau dan mengawasi jalannya Pilkada khususnya di Kota Bandar Lampung.
Salah satunya adalah Organisasi Masyarakat (Ormas) Laskar Lampung Indonesia (LLI) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kota Bandar Lampung yang akan ikut ambil bagian dalam memantau dan mengawasi jalannya proses Pilkada di Kota Bandar Lampung.
Hal itu disampaikan oleh Ketua DPC LLI Kota Bandar Lampung Destra Yudha S.H., M.Si., kepada awak media, melalui pesan singkat WhatsAppnya, Kamis (29/08/2024).
“Kita menginginkan proses Pilwalkot Bandar Lampung ini berjalan dengan Bersih, Jujur, Adil, dan bermartabat, agar dapat melahirkan pemimpin yang benar-benar dikehendaki oleh masyarakat,” ujar Destra.
Untuk itu menurut Destra, DPC LLI Kota Bandar Lampung akan ikut ambil bagian dalam memantau dan mengawasi proses pelaksanaan Pilwalkot Bandar Lampung.
“DPC LLI Kota Bandar Lampung akan ikut memantau dan mengawasi setiap proses Pilwalkot ini, baik dari tahap kampanye, hingga pelaksanaan pemungutan suara sampai penghitungan suara di 126 Kelurahan yang ada di Kota Bandar Lampung,” jelas Destra.
Masih menurut Ketua DPC LLI Kota Bandar Lampung itu, Laskar Lampung bukan hanya memantau dan mengawasi proses Pilwalkot yang di lakukan oleh peserta Pilwalkot (Paslon) tapi juga akan memantau dan mengawasi penyelenggara Pilwalkot itu sendiri.
“Kita belajar dari pengalaman pada Pileg dan Pilpres beberapa waktu yang lalu, yang mana banyak ditemukan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh calon dan Tim sukses maupun oleh oknum KPU itu sendiri. Oleh karena itu dalam Pilwalkot ini Laskar Lampung bukan hanya memantau dan mengawasi Peserta Pilwalkot maupun Tim suksesnya, namun juga memantau dan mengawasi penyelenggara Pilwalkot itu sendiri dalam hal ini KPUD Kota Bandar Lampung,” ungkap Destra.
Untuk melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap proses Pilwalkot Bandar Lampung, DPC LLI Kota Bandar Lampung akan mengerahkan ratusan anggotanya.
“Kita akan mengerahkan 350 anggota Laskar Lampung untuk memantau dan mengawasi sampai tingkat bawah, dengan harapan jangan sampai ada calon calon walikota yang bermain money politik atau pengkondisian pengkondisian aparat /perangkat pemerintah mulai dari tingkat Kecamatan, Kelurahan hingga tingkat RT dan linmas, agar memenangkan salah satu calon Walikota Bandar Lampung,” tegas Destra.
Selaku Ketua Laskar Lampung DPC Kota Bandar Lampung, Destra Yudha telah menginstruksikan hal itu kepada seluruh Ketua PAC.
“Saya selaku Ketua DPC Laskar Lampung sudah menginstruksikan kepada Seluruh Ketua PAC kecamatan se-kota Bandar Lampung agar selalu memantau dan mengawasi agar tercipta nya pemilu yang bersih dan mendapatkan pemimpin yang benar benar menjadi pilihan masyarakat Bandar Lampung,” terang Destra.
Masih menurutnya, apabila nanti ditemukan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh Paslon maupun Tim suksesnya atau KPU itu sendiri maka DPC LLI Kota Bandar Lampung akan melaporkan kepada Bawaslu maupun Gakumdu.
“Jika nanti ditemukan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh Paslon atau Tim suksesnya maupun oleh KPU itu sendiri maka DPC Laskar Lampung Kota Bandar Lampung akan segera melaporkan kepada Bawaslu maupun Gakumdu.” Tutup Destra.
Diketahui bahwa, hari ini Kamis 29 Agustus 2024 adalah hari terakhir pendaftaran calon Walikota maupun Calon Wakil Walikota Bandar Lampung.*
Dendi Albar Himbau Pengurus DPD dan DPC GRIB Jaya Lampung Tetap Tenang, Pelantikan Tinggal Hitungan Hari
JURNAL KOTA, BANDAR LAMPUNG – Ketua DPD GRIB Jaya Provinsi Lampung, Dendi Albar, mengimbau pengurus DPC di 15 Kabupaten/Kota tetap tenang dan tetap menjaga situasi kondusif pasca keluarnya pernyataan Sekretaris Jenderal DPP GRIB Jaya yang membekukan pengurus GRIB Lampung kepemimpinan Dendi.
Dendi memastikan, sejauh ini pengurus DPC GRIB di 15 Kabupaten/Kota di Lampung masih tetap solid terhadap kepengurusan DPD GRIB Jaya pimpinan Dendi.
Dendi mengungkapkan pihaknya percaya jika Ketua Umum GRIB Jaya Rosario Hercules dan pengurus DPP akan bijak dalam mengambil sikap terhadap kepengurusan DPD GRIB Jaya Lampung pimpinan Dendi Albar.
“Kawan-kawan pengurus DPC GRIB di 15 Kabupaten/Kota tetap tenang. Kita tetap solid jaga situasi kondusif. Tetap satu komando,” ungkap Dendi Albar, Selasa (20/8/2024).
Dendi mengutarakan, pihaknya saat ini masih terus menyusun rencana pengukuhan dan pelantikan pengurus DPD GRIB Jaya Lampung dan pengurus DPC se-Lampung oleh Ketua Umun GRIB Jaya Rosario Hercules pada 25 Agustus mendatang.
Menurut Dendi, sejauh ini persiapan pelantikan dan pengukuhan DPD dan DPC GRIB Jaya Lampung di bawah kepemimpinannya sudah 90 persen.
Mulai dari kesiapan lokasi acara, armada, akomodasi, penyebaran undangan, dan pasukan Satgas dan pengurus DPD dan DPC.
“Ibarat pesta pernikahan, ini sudah tinggal menunggu hari H. Segala persiapan sudah fix. Rundown acara pun sudah tersusun,” kata Dendi.
Karenanya, Dendi berharap agar Ketua Umum GRIB Jaya Rosario Hercules bisa mengambil keputusan bijak.
Apalagi, kata Dendi, pada tanggal 12 dan 13 Agustus lalu Sekjen GRIB Jaya Zulfikar sudah datang ke Lampung meninjau langsung segala persiapan pelantikan pengurus GRIB Jaya pimpinan Dendi yang terjadwal dilaksanakan 25 Agustus mendatang.
Bahkan dalam kedatangan itu, Sekjen Zulfikar telah bertemu dan beramah tamah dengan pengurus DPD dan DPC GRIB Jaya Lampung.
Bahkan saat itu, Sekjen Zulfikar juga telah memimpin dan melihat langsung penandatanganan pakta integritas pengurus DPC GRIB Jaya 15 Kabupaten/Kota di Lampung yang menyatakan dukungan terhadap kepemimpinan Dendi Albar sebagai ketua DPD GRIB Lampung lima tahun kedepan.
“Kawan-kawan tetap tenang, kita percaya Ketum dan pengurus DPP akan bijak dalam menentukan sikap. Apalagi pelantikan ini tinggal hitungan hari,” tandas Dendi.(*)
Tanggapi Larangan Paskibraka Memakai Jilbab, Ketua DPD GPI Provinsi Lampung Edison Kurniawan, SH. MH. Bubarkan Saja BPIP
JURNAL KOTA, BANDAR LAMPUNG — Ketua Gerakan Pemuda Islam (GPI) Provinsi Lampung Edison Kurniawan, SH. MH, Angkat bicara terhadap adanya dugaan pelarangan penggunaan jilbab bagi petugas Paskibraka Muslimah atau yang berjilbab, diruang kerjanya Rabu (14/08/2024).
Edison Kurniawan, SH, MH, menjelaskan, ada sebanyak 76 anggota Paskibraka Nasional, yang telah resmi dikukuhkan oleh Presiden Joko Widodo di IKN Kalimantan Timur. Dari 76 tersebut, ada sekitar 18 anggota Paskibraka Muslimah yang awalnya memakai jilbab.
“Jika benar yang membuat aturan pelarangan 18 anggota Paskibraka Muslimah, tidak boleh memakai jilbab adalah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). Maka bubarkan saja BPIP,” Ujar Ketua GPI Provinsi Lampung Edison Kurniawan, SH, MH.
“Buat apa menghamburkan uang Negara dengan membentuk BPIP. Jika keberadaan BPIP malah bikin gaduh dan mencederai Pancasila,” Ungkap Edison
Ketua GPI Provinsi Lampung menyampaikan dan menganggap bahwa pelarangan kepada anggota paskibraka muslimah memakai jilbab adalah jelas sikap yang tidak pancasilais. Tegas Edison
“Itu jelas sikap yang tidak pancasilais dan juga mencederai Pancasila sila pertama. Yang mana sila tersebut menjamin hak setiap warga negara untuk melaksanakan ajaran agamanya,” Kata Edison
“Terus apa yang mau dibina oleh BPIP, jika BPIP sendiri saja tidak memahami substansi ideologi Pancasila secara kaffah,” tandas Edison
Ia pun mendesak agar larangan anggota Paskibraka muslimah memakai jilbab untuk segera dihapus dan tidak pernah diberlakukan lagi kepada paskibraka nasional.
Selain itu, Edison Kurniawan, SH, MH, juga berharap kepada para muslimah yang menjadi anggota Paskibraka Nasional untuk bersikap dan tetap selalu memegang prinsip.
“Kepada semua muslimah yang menjadi anggota Paskibraka Nasional. Harus memiliki prinsip dan tegas menolak untuk tidak memakai jilbab. Jika aturan itu tetap dipaksakan, maka lebih baik mundur dari anggota Paskibraka dari pada harus melepas jilbabnya,” Tutupnya.(*)
Milenial Lampung Sebut Lawan Kotak Kosong Mengkeberi Hak Pilih Rakyat
JurnalKota.net – Bandar Lampung () — Forum Komunikasi Milenial Lampung (FKML) memprediksi akan ada banyak calon kepala daerah melawan kotak kosong di Pilkada Lampung tahun 2024.
Kordinator FKML Bayu Pranyoto mengatakan melawan kotak kosong artinya kemunduran dalam berpolitik.
Partai politik dinilai gagal dalam melakukan perkaderan dan regenerasi.
“Sehingga kader-kader nya tidak memiliki minat untuk maju sebagai calon kepala daerah bahkan partai politik dinilai pragmatis,”katanya. Jumat, 2 Agustus 2024.
Ia melanjutkan, Pilkada serentak di provinsi Lampung terindikasi akan menjadi Rekor muri terbaru dengan calon tunggal kepala daerah terbanyak di Indonesia.
Hal itu dia sampaikan dengan melihat fenomena politik yang saat ini memberikan rekomendasi kepada Petahana atau calon dominan.
Sehingga indikasi skenario calon tunggal kepala daerah di provinsi Lampung akan terjadi.
“Kami meminta kepada masyarakat untuk tidak terlena dengan hal seperti ini, mengajak kepada masyarakat untuk sama-sama menolak calon tunggal kepala daerah,”katanya.
Calon tunggal dapat merusak demokrasi dan berusaha mengkebiri hak pilih rakyat. bahwa secara politik (demokrasi) maka calon tunggal merusak demokrasi dikarenakan partai politik yang membuat calon tunggal.
Calon tunggal juga dinilai membuat persaingan di pilkada menjadi tak kompetitif.
Mekanisme pemilihan pasangan calon tunggal dalam Pilkada, ada dalam Pasal 54C Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang
“Akibat calon tunggal, kompetisi pilkada menjadi tidak kompetitif, serta tidak terjadi adu gagasan yang konstruktif bagi pembangunan daerah,”ujarnya.(*)
Milenial Lampung Sebut Lawan Kotak Kosong Mengkeberi Hak Pilih Rakyat
JurnalKota.net – Bandar Lampung () –Forum Komunikasi Milenial Lampung (FKML) memprediksi akan ada banyak calon kepala daerah melawan kotak kosong di Pilkada Lampung tahun 2024.
Kordinator FKML Bayu Pranyoto mengatakan melawan kotak kosong artinya kemunduran dalam berpolitik.
Partai politik dinilai gagal dalam melakukan perkaderan dan regenerasi.
“Sehingga kader-kader nya tidak memiliki minat untuk maju sebagai calon kepala daerah bahkan partai politik dinilai pragmatis,”katanya. Jumat, 2 Agustus 2024.
Ia melanjutkan, Pilkada serentak di provinsi Lampung terindikasi akan menjadi Rekor muri terbaru dengan calon tunggal kepala daerah terbanyak di Indonesia.
Hal itu dia sampaikan dengan melihat fenomena politik yang saat ini memberikan rekomendasi kepada Petahana atau calon dominan.
Sehingga indikasi skenario calon tunggal kepala daerah di provinsi Lampung akan terjadi.
“Kami meminta kepada masyarakat untuk tidak terlena dengan hal seperti ini, mengajak kepada masyarakat untuk sama-sama menolak calon tunggal kepala daerah,”katanya.
Calon tunggal dapat merusak demokrasi dan berusaha mengkebiri hak pilih rakyat. bahwa secara politik (demokrasi) maka calon tunggal merusak demokrasi dikarenakan partai politik yang membuat calon tunggal.
Calon tunggal juga dinilai membuat persaingan di pilkada menjadi tak kompetitif.
Mekanisme pemilihan pasangan calon tunggal dalam Pilkada, ada dalam Pasal 54C Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang
“Akibat calon tunggal, kompetisi pilkada menjadi tidak kompetitif, serta tidak terjadi adu gagasan yang konstruktif bagi pembangunan daerah,”ujarnya.(*)