JurnalKota.net – Truk pengangkut paket J&T diduga menjadi penyebab kebakaran yang dialami KMP Tranship 1 di…
Kategori: Peristiwa
Seorang Anak Dibawah Umur Jadi Korban Pemukulan Orang Tak Dikenal
JurnalKota.net, Bandar Lampung – Seorang Anak dibawah Umur, ER (14) menjadi korban pemukulan oleh pria tak…
Keberatan Putusan PN Tanjungkarang, Pihak Tergugat Sengketa Tanah Ajukan Banding
JurnalKota.net, Bandar Lampung – Pihak Sugiri Efendi (alm), tergugat perkara sengketa sebidang tanah di Jalan Slamet…
Diduga Suami di Kriminalkan, Ketua DPW PWDPI Riau Minta Keadilan
JurnalKota, Riau – Merasa suaminya dikriminalisasikan oleh oknum notaris serta rentenir, Ketua Dedwan Pimpinan Wilayah (DPW)…
Gunungan Sampah di TPA Putri Cempo Solo Kebakaran
JurnalKota.net – Kebakaran terjadi di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Putri Cempo di Solo, Jawa Tengah, Sabtu…
Komnas HAM Gelar Investigasi di Sekolah Terdampak Konflik Pulau Rempang
JurnalKota.net – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melakukan investigasi dan verifikasi laporan terkait adanya…
Pendakian Gunung Lawu Ditutup Total
JurnalKota.net – Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Lawu Utara KPH Surakarta mengeluarkan surat edaran (SE) penutupan…
Sesalkan Bentrokan di Pulau Rempang, Puan Imbau Aparat Lebih Humanis
JurnalKota.net – Bentrokan yang terjadi di Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau antara warga dengan aparat gabungan…
Hektaran Lahan Gambut di Jalan Nasional Banjarbaru Terbakar Hebat
JurnalKota.net – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melahap kawasan gambut lebih dari lima hektare di pinggir…
Diduga Memeras Peratin, 3 Orang Di Amankan Tekab 308 Presisi Polres Pesisir Barat
JURNAL KOTA, PESIBAR — Pesisir barat, Sat reskrim polres pesisir barat mengamankan 3 orang laki laki…
DPD LSM PELITA Berikan Klarifikasi Terkait Pemberitaan di Salah Satu Media Online
JurnalKota, Lampung Selatan – Menanggapi pemberitaan di salah satu media online dengan judul “PTPN VII Menangkan Sengketa Lahan Sidosari” yang terbit pada tanggal 12 Juni 2023, DPD Lembaga Swadaya Masyarakat Pelindung Tanah Air (LSM PELITA) selaku penerima kuasa/pendamping dari ahli waris Suprayitno (alm) yang dikuasakan kepada Maskamdani, memberikan klarifikasi kepada Lampung7.com terkait pemberitaan sepihak tersebut, Kamis (15/6/2023).
Menurut Heri Apriyanto selaku Penerima Kuasa dari Maskamdani, apa yang menjadi Statement/Pernyataan dari Sekretaris PTPN VII Bambang Hartawan, dan Hakim Ketua Pengadilan Negeri Kalianda Dian Anggraini, yang di muat dan dipublikasikan di salah satu media online tersebut tidak benar.
Dimana sebelumnya diberitakan bahwa “Majelis Hakim pengadilan Negeri Kalianda yang mengadili perkara ini telah memutuskan menolak gugatan terhadap lahan HGU milik PTPN VII yang berada di Desa Sidosari, Natar, Lampung Selatan.
Dari pernyataan itu Heri Apriyanto menyatakan bahwa gugatan penggugat tidak pernah ditolak oleh Pengadilan Negeri Kalianda.
“Gugatan kami tidak pernah ditolak oleh Pengadilan Negeri Kalianda, karena proses pengadilan berjalan sebagaimana mestinya sampai adanya keputusan oleh majelis hakim yang memenangkan pihak tergugat dalam hal ini PTPN VII. Namun belum mempunyai kekuatan hukum mengikat, karena penggugat masih mengajukan untuk perkara pertama di tingkat kasasi dan gugatan kedua nomor 45/PGT.G/2022/PN.Kla mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tanjung Karang,” ujar Heri.
Terkait pernyataan Sekretaris PTPN VII Bambang Hartawan yang menyatakan “Sidang putusan kasus ini memang berlangsung pada awal Mei lalu, tetapi baru masuk ke direktori putusan Mahkamah Agung pada Kamis,8 Juni 2023.kami sengaja menunggu putusan itu dirilis di direktori putusan MA, supaya lebih valid dan tidak ada keraguan”.
Untuk itu menurut Heri Apriyanto, pernyataan Bambang Hartawan itu tidak benar, karena pada hari Kamis tanggal 8 Juni 2023 itu adalah pembacaan putusan oleh majelis hakim pengadilan negeri Kalianda yang memenangkan pihak tergugat dalam hal ini PTPN VII.
“Jadi pada hari Kamis tanggal 8 Juni 2023 itu adalah pembacaan putusan majelis hakim pengadilan negeri Kalianda yang memenangkan pihak tergugat dalam hal ini PTPN VII, bukan keputusan Mahkamah Agung (MA). Bahkan dalam pembacaan putusan tersebut tidak dihadiri oleh semua pihak terkecuali pihak penggugat,” jelas Heri.
Terhadap pernyataan Sekretaris PTPN VII Bambang Hartawan terkait pelaporan tindak Pidana Penyerobotan lahan dan pengrusakan, Heri Apriyanto menyatakan tidak merasa melakukan penyerobotan dan pengrusakan.
“Kami tidak merasa melakukan penyerobotan dan pengrusakan yang dituduhkan oleh pihak PTPN VII, karena lahan yang kami kelola adalah lahan hak milik Suprayitno (alm) atau Maskamdani yang dikuasakan kepada LSM PELITA dengan dasar surat-surat yang dimiliki oleh pemberi kuasa,” ungkap Heri.
Untuk sejarah historis tanah yang dikuasai oleh PTPN VII, berdasarkan pernyataan dari management PTPN VII tanah/lahan tersebut berasal dari Nasionalisi perkebunan milik Belanda, berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 1959.
Dalam hal ini Heri Apriyanto membantah pernyataan tersebut.
“Kalau memang HGU yang di miliki PTPN VII itu berdasarkan Nasionalisasi, kenapa ada surat pernyataan dari Manager PTPN VII Unit Repa Natar Berman Sidauruk, bahwa di tahun 1974 telah dilakukan proses pembebasan tanah dan tanam tumbuh (Ganti Rugi) melalui panitia Pemda Lampung Selatan,” tanya Heri.
Berdasarkan apa yang disampaikan oleh Hakim Ketua Pengadilan Negeri Kalianda Dian Anggraini dalam pemberitaan di salah satu media online tersebut, bahwa Sertifikat HGU nomor 16 tahun 1997 dengan gambar situasi nomor 9 dan 10/1974 tertanggal 20 Maret 1974 seluas 4.984, 41 hektar merupakan aset PTPN VII Unit Repa (Rejosari Pematang Kiwah).
Dalam hal ini Heri Apriyanto mempertanyakan kenapa ada perbedaan luas lahan didalam sertifikat HGU nomor 16 tahun 1997 seluas 4.984,41 hektar, sementara lahan yang dikuasai oleh PTPN VII Unit Repa seluas 9.796,49 hektare.
“Bahkan kami mempertanyakan perbedaan luas lahan yang tertuang di dalam sertifikat HGU PTPN VII Unit Repa nomor 16 tahun 1997 seluas 4.984,41 hektar, tapi kenyataannya berdasarkan data yang kami miliki dan di ajukan oleh PTPN VII Unit Repa dalam persidangan seluas 9.796,49 hektare. Pertanyaan kami , tanah siapa yang di serobot oleh PTPN VII seluas 4.812,08 hektar berdasarkan perbedaan luas tanah yang tertulis di sertifikat HGU nomor 16 tahun 1997 dengan kenyataan luas lahan yang dikuasai oleh PTPN VII” tanya Heri.
Berdasarkan keputusan majelis hakim pengadilan negeri Kalianda yang menghukum Maskamdani dan Kawan-kawan atau pihak lain yang menguasai objek sengketa untuk menyerahkan kepada PTPN VII seketika dan tanpa syarat apapun.
Keputusan atau hukuman tersebut di tanggapi oleh DPD LSM PELITA bahwa mereka tidak akan pernah menyerahkan lahan milik Suprayitno (Alm) atau Maskamdani.
“Kami tidak akan pernah menyerahkan lahan milik Suprayitno (Alm) atau Maskamdani, walaupun sudah ada keputusan tetap atau mengikat dari pengadilan (inkrah) sebelum pihak pengadilan melakukan pengembalian tapal batas dan dapat menunjukkan atau membuktikan siapa yang memberi dan menerima konvensasi ganti rugi berdasarkan surat pernyataan nomor: Repa/G/M/2021 tanggal 21 Agustus 2021 yang di tanda tangani oleh Berman Sidauruk selaku Manager Unit,” imbuh Heri.
Heri Apriyanto juga menyayangkan atas pemberitaan yang diterbitkan oleh salah satu media online Yang terkesan berita sepihak dan disinyalir berita tersebut adalah rilis dari Humas PTPN VII.
“Disini juga kami sangat menyayangkan atas pemberitaan salah satu media online yang tidak melakukan konfirmasi terlebih dahulu ke pihak DPD LSM PELITA selaku penerima kuasa atau pendamping dari Maskamdani, disinyalir berita tersebut adalah rilis dari Humas PTPN VII.” Pungkas Heri. **
Terkatung Katung, Nasib 24 Perempuan Asal NTB Korban TPPO Minta di Pulangkan
JurnalKota, Lampung – Mulai dari terkatung-katung selama hampir 1 bulan hingga berpindah tempat persembunyian dalam ruang bawah tanah saat digerebek petugas.
Kisah yang di ceritakan NA (38) perempuan berasal dan berangkat dari NTB dengan harapan bekerja di Dubai serta impiannya untuk mendapat gaji hampir Rp 10 juta perbulan.
NA mengisahkan saat di NTB dia mengenal seorang perekrut dari pegawai pinatu (laundry). Diapun lalu didekati perekrut itu dengan janji manis bekerja di luar Negeri.
Setelah pembuatan komitmen, pada 3 Mei 2023 NA diberangkatkan ke Jakarta menggunakan pesawat bersama para calon pekerja migran lainnya yang tidak saling mengenal.
Sampai di Jakarta, tersangka DW menyambut para calon pekerja migran ini lalu membawa mereka ke wilayah Bogor, Jawa Barat.
“Kami Dua hari di Bogor, di perumahan, saya nggak tau tempatnya,dan milik siapa itu” ungkap NA di Mapolda Lampung, Senin (11/6/2023)
NA hanya tau sekitar 2 pekan dia dan calon pekerja lainnya tinggal di rumah tersebut tanpa ada kejelasan keberangkatan meski sudah memiliki paspor.
Bahkan, NA sempat sakit dan harus diinfus sebanyak dua botol.
Menurut NA, pada 31 Mei 2023 rumah itu digerebek petugas. Namun dia tidak mengetahui apakah itu petugas imigrasi atau kepolisian.
“Karena panik, kita dibawa sembunyi oleh teteh. Saya nggak tahu nama aslinya, dibawa ke ruangan bawah tanah,” kata NA.
Usai penggerebekan yang berhasil dihindari itu, para calon pekerja migran ini diperintahkan berbenah dan dibawa ke Lampung.
Keberangkatan menuju Lampung itu dilakukan secara terpisah. NA menyampaikan,ada yang menggunakan mobil berisikan 6 orang.
Kemudian Di sebuah SPBU sebelum Pelabuhan Merak, para korban ini lalu dikumpulkan dan diangkut menggunakan bus.
Bus lalu menyeberang ke Lampung dengan kapal Ferry.
NA mengatakan, pengawas yang ikut bersama mereka melarang agar para korban tidak turun dari bus selama penyeberangan.
“Di atas kapal itu kita semua dilarang untuk turun dari bus, tapi kami berontak karena kami ingin buang air kecil,” kata NA.
Setelah diperbolehkan turun dari bus, pengawas perempuan itu bahkan ikut masuk ke kamar mandi untuk mengawasi.
Perjalanan darat itu lalu berakhir di sebuah rumah besar tidak terurus yang belakangan di ketahui milik oknum polisi yang berada di Jalan Padat Karya, Kecamatan Rajabasa pada Jumat (2/6/2023).
NA menuturkan tetangga rumah sempat bertanya apakah mereka rombongan siswa sekolah atau TKW (tenaga kerja wanita).
“Ada satu orang yang jawab TKW,” kata NA.
Pengawas yang dipanggil Teteh itu sempat mendengar dan memarahi karena jawaban salah satu korban.
“Kenapa dijawab? Kenapa nggak diam aja?” kata NA menirukan ucapan pengawas itu.
Dua hari di rumah itu, anggota polisi dari Kepolisian Daerah Lampung datang dan mengevakuasi mereka.
NA mengaku lega dan bersyukur, begitu juga teman-teman nya yang lain lantaran mendapatkan kejelasan setelah terombang-ambing dan dilempar ke sana kemari oleh para pelaku.
“Saya ucapkan terima kasih kepada Polda Lampung kami sudah diselamatkan, saya berharap bisa pulang secepatnya ke rumah,” kata NA.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 24 warga NTB diselamatkan dari upaya perdagangan orang saat transit di Lampung.
Para calon pekerja migran Indonesia (PMI) ini hendak diselundupkan ke wilayah Timur Tengah.
Wakil Direktur Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Lampung AKBP Hamid Andri Soemantri mengatakan 24 PMI tersebut diselamatkan dari rumah penampungan di wilayah Kecamatan Rajabasa pada Senin (5/6/2023). (Red)
Polda Lampung Lakukan Penyelamatan 24 Calon PMI dari Upaya TPPO di Wilayah Provinsi Lampung
JurnalKota, Lampung – Kepolisian Daerah Lampung melakukan penyelamatan 24 calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari upaya tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di wilayah provinsi Lampung. Para calon PMI itu berasal dari beberapa wilayah diantaranya Nusa Tenggara Barat,yang awalnya akan dikirim ke Timur Tengah.
Terindikasi bahwa ke 24 PMI ilegal tersebut di tampung sementara di wilayah provinsi lampung. Hal tersebut diketahui dari identitas para calon PMI yang berasal dari sejumlah wilayah di luar provinsi Lampung.
Wakil Direktur Kriminal Umum Polda Lampung Akbp. Hamid Andri Soemantri menyatakan, sebanyak 24 calon PMI berhasil diselamatkan oleh Polda Lampung berkat Informasi Masyarakat yang mencurigai sebuah rumah di jadi jadikan lokasi penampungan sementara pada Selasa 5 Juni 2023 di kawasan Kecamatan Raja Basa Bandar Lampung.
“Kami masih mendalami tentang para calon PMI Ini, saat ini para korban kami upayakan Perlindungan dan kini telah berada di Mapolda lampung dan di tempatkan di Unit PPA.” Ungkap Andri.
Pihaknya berkomitmen bahwa polisi berupaya nyata dari aksi pemberantasan sindikat dan untuk menyelamatkan korban dari upaya tindak pidana perdagangan orang,” Tambah Andri saat Melakukan pengecekan kepada korban calon PMI dengan memberikan trauma Healing dan cek kesehatan oleh Tim Dokes Polda Lampung.
Andri menyebut awalnya polisi menerima aduan dari masyarakat terkait adanya tempat yang diduga dijadikan penampungan CPMI Ilegal atau non prosedural di jalan Padat Karya kelurahan Raja Basa, Kec, Rajabasa Kota Bandar Lampung. Atas laporan tersebut, petugas mendatangi lokasi.
Selanjutnya, petugas dari Subdit Renakta/ PPA mengecek ke dalam lokasi yang awalnya berada di sebuah rumah dan berhasil membawa 24 orang calon PMI tersebut ke Mapolda Lampung.
“Di mana sebelumnya ke 24 orang perempuan yang ketika ditanya petugas, mereka menjawab bahwa ingin jadi PMI di Timur Tengah,” kata Andri.
Setelah dilakukan penelusuran, Polisi berupaya mengungkap patut diduga telah terjadi aktivitas pemberangkatan CPMI ilegal atau non prosedural.
“Dugaan sementara karena Lampung hanya jadi tempat transit saja, untuk medical, lalu dibawa para CPMI dibawa ke wilayah Jawa maupun jakarta sebelum diberangkatkan,” ujarnya.
Saat ini pihak kepolisian melakukan koordinasi dengan BP2MI terkait para perempuan yang diduga calon PMI nonprosedural itu dengan sebelumnya melakukan pendataan lebih lanjut dengan tujuan negara penempatan yang menurut informasi akan di bawa ke Timur Tengah itu tanpa adanya dokumen pendukung sebagai Pekerja Migran dan tidak memiliki dokumen paspor. (red)
Sengketa Lahan Sidosari Tak Kunjung Usai, Majelis Hakim PN Kalianda Lakukan Sidang Lapangan
JurnalKota, Lampung Selatan – Sengketa Lahan di PTPN 7 Rejosari yang terletak di Desa Sidosari, Kecamatan Natar, Lampung Selatan yang di klaim milik keluarga Dullah Ahmad/Supriatno Alm dan dikuasakan pengurusan serta pengolahannya kepada Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pelindung Tanah Air (Pelita) belum juga menunjukkan tanda-tanda penyelesaian.
Hal itu terlihat dari dilakukannya kembali sidang lapangan yang dihadiri Majelis Hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Kalianda, BPN Lampung Selatan, LSM Pelita, Kuasa Hukum keluarga Dullah Ahmad/Supriatno, Perwakilan PTPN 7 Rejosari, TNI dan Polres Lampung Selatan di lokasi lahan yang disengketakan di desa Sidosari, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, pada Selasa 9 Mei 2023.
Dalam agenda sidang lapangan tersebut, Majelis Hakim dari PN Kalianda ingin memastikan kembali kepemilikan lahan yang disengketakan dengan mengukur batas-batas yang menjadi objek sengketa.
Menurut Amrullah, SH., selaku Kuasa Hukum dari keluarga Dullah Ahmad/Supriyatno mengatakan, bahwa pihak PTPN 7 Rejosari telah mengklaim lahan milik kliennya yang berada di desa Sidosari dengan HGU No. 16 Rejosari, Kecamatan Natar.
Diketahui bahwa desa Rejosari berada di sebelah kiri jalan lintas Sumatera Kecamatan Natar, bukan di lahan milik kliennya yang berada di desa Sidosari, Kecamatan Natar.
Hal tersebut dikatakannya atas bukti dari peta milik PTPN 7 Rejosari yang dikeluarkan oleh pemerintah, ujarnya.
Selain itu ditambahkan juga oleh Misran SR., selaku Ketua LSM Pelita bahwa pihaknya hanya menuntut haknya, bukan akan mengambil milik pihak lain dengan berdasarkan surat-surat yang ada.
“Hari ini dilakukan sidang lapangan untuk memeriksa batas-batas sesuai dengan peta yang ada, berapa luas keseluruhan dari batas peta itu dan jika di luar dari itu berarti bukan milik PTPN 7,” tandasnya.
“Namun sudah dua kali sidang lapangan, satu kali pun mereka tidak mau melakukan itu (bukti data),” jelasnya lagi.
Dikatakannya juga, pihak LSM Pelita beserta Kuasa Hukum akan terus memperjuangkan lahan 150 hektar milik kliennya, namun jika ini tidak dilakukan pengecekan sesuai dengan data peta dan fakta di lapangan, pihaknya menganggap sidang tersebut tidak Fair.
Dengan selesainya sidang yang dilakukan di satu titik tersebut, Majelis Hakim PN Kalianda akan melanjutkan kembali sidang beberapa hari ke depan.
Dilain sisi, pihak PTPN 7 Rejosari dan Majelis Hakim Kalianda enggan memberikan komentar kepada beberapa awak media terkait hasil dari sidang lapangan tersebut. (red)
Tiga Belas Unit Kendaraan Terbakar Saat Peristiwa Kebakaran KMP ROYCE 1
JurnalKota, Merak – Pasca kebakaran Kapal Motor Penumpang (KMP) Royce 1 saat akan berlayar dari pelabuhan Merak Banten menuju pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan pada hari Sabtu 6 Mei 2023 sekitar pukul 15.00 WIB kemarin, sebagian kendaraan berhasil dievakuasi, Minggu (7/5/2023).
Menurut data yang Lampung7.com dapatkan, untuk jumlah keseluruhan kendaraan yang berada di dalam KMP Royce 1 berjumlah 79 unit, dan jumlah penumpang (orang) berjumlah 430 orang yang terdiri dari pejalan kaki dan dalam kendaraan.
Adapun jumlah kendaraan yang sudah melanjutkan perjalanan dan yang kembali lagi ke tempat asalnya berjumlah 28 unit R4 dan 13 Unit R2.
Sedangkan dari 430 orang penumpang, yang sudah melanjutkan perjalanan sebanyak 377 orang, sedangkan yang masih menginap di hotel sebanyak 53 orang dengan rincian 47 orang di hotel Robinson dan 6 orang di hotel Ferry.
Mengenai data kendaraan yang diangkut oleh KMP Royce 1, sesuai data manifes adalah kendaraan jenis Truk 28 unit, jenis Bus 10 unit, R4 28 unit dan R2 13 unit.
Sementara untuk kendaraan Truk yang sudah berhasil di evakuasi sebanyak 4 unit.
“Untuk sisa yang masih berada didalam kapal sebanyak 34 unit belum bisa dievakuasi karena terhalang oleh kendaraan yang terbakar, sehingga tidak memungkinkan untuk di evakuasi malam ini,” ujar sumber yang diterima Lampung7.com melalui pesan singkat WhatsAppnya.
Dan masih menurut keterangannya, evakuasi akan dilanjutkan besok Senin 8 Mei 2023.
“Evakuasi kendaraan akan dilanjutkan besok hari Senin 8 Mei 2023 dengan menggunakan alat bantu Craine,” jelasnya.
Berdasarkan hasil olah TKP yang dilakukan oleh Ditpolair Polda Banten, kendaraan yang terbakar sebanyak 13 Unit, yang terdiri dari 3 unit kendaraan Bus dan 10 unit kendaraan Truk. (red)