Korlantas Polri: Fatalitas Kecelakaan Saat Operasi Ketupat 2026 Turun 45 Persen

JAKARTA – Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia mencatat penurunan signifikan angka fatalitas kecelakaan lalu…

702 Personel Gabungan Siaga Amankan Mudik, 9 Pos Pengamanan Disiapkan di Bandar Lampung

JurnalKota.net – Bandar Lampung – Ratusan personel gabungan dikerahkan untuk mengamankan arus mudik dan perayaan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah di wilayah Kota Bandar Lampung. Pengamanan tersebut dilakukan dalam rangka pelaksanaan Operasi Ketupat Krakatau 2026 yang berlangsung selama 13 hari, mulai 13 hingga 25 Maret 2026.

Sebanyak 702 personel diterjunkan dalam operasi kemanusiaan ini. Mereka terdiri dari 488 personel Polresta Bandar Lampung serta 214 personel gabungan dari TNI dan berbagai stakeholder terkait.

Hal tersebut disampaikan oleh Kasi Humas Polresta Bandar Lampung, AKP Agustina Nilawati, usai mengikuti Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Krakatau 2026 yang digelar di Lapangan Mapolresta Bandar Lampung, Kamis (12/3/2026) sore.

“Total ada 702 personel yang dikerahkan dalam Operasi Ketupat Krakatau kali ini. itu terdiri dari anggota Polresta Bandar Lampung sendiri dibantu unsur TNI dan instansi terkait yang nantinya bersama-sama melakukan pengamanan selama arus mudik hingga perayaan Idulfitri,” ujar AKP Agustina Nilawati, Kamis (12/3/2026).

Menurutnya, Operasi Ketupat merupakan operasi kemanusiaan yang digelar setiap tahun untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat yang melaksanakan perjalanan mudik maupun merayakan Lebaran di Kota Bandar Lampung.

Dalam pelaksanaannya, Polresta Bandar Lampung juga mendirikan sembilan pos pengamanan dan pelayanan di sejumlah titik strategis. Pos tersebut terdiri dari tiga Pos Pelayanan dan enam Pos Pengamanan yang akan beroperasi selama masa operasi berlangsung.

Tiga Pos Pelayanan tersebut berada di Pos Pelayanan Ramayana, Pos Pelayanan Terminal Rajabasa, dan Pos Pelayanan Begadang V. Sementara enam Pos Pengamanan didirikan di Pos Pam Tugu Raden Intan, Pos Pam Kemiling, Pos Pam Baruna Panjang, Pos Pam Sukamaju, Pos Pam Kota Teluk, serta Pos Pam Masjid Al Bakrie.

AKP Agustina menjelaskan, pos-pos tersebut berfungsi sebagai pusat pelayanan bagi masyarakat, termasuk tempat istirahat bagi pemudik, pusat informasi, serta lokasi pengamanan di titik-titik rawan kepadatan arus lalu lintas.

“Kami berharap dengan adanya pos pelayanan dan pos pengamanan ini, masyarakat dapat merasakan perjalanan mudik yang aman, lancar, dan nyaman. Personel juga disiagakan untuk mengantisipasi potensi gangguan kamtibmas selama masa mudik Lebaran,” jelasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap mematuhi aturan lalu lintas serta menjaga keselamatan selama perjalanan agar perayaan Idulfitri dapat berlangsung dengan aman dan penuh kebahagiaan.*

Polres Tanggamus Gelar Apel Operasi Ketupat Krakatau 2026, Siap Amankan Mudik dan Idul Fitri

TANGGAMUS – Polres Tanggamus menggelar Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Krakatau 2026 di Lapangan Pemerintah Kabupaten…

Operasi Ketupat Krakatau 2026 Dimulai, 702 Personel Gabungan Amankan Mudik Lebaran di Bandar Lampung

BANDAR LAMPUNG – Sebanyak 702 personel gabungan dikerahkan untuk mengamankan arus mudik dan perayaan Idul Fitri…

Mudik Lebaran, Kendaraan Warga Bandar Lampung Bisa Dititipkan Gratis di Kantor Polisi

JurnalKota.net – Bandar Lampung – Polresta Bandar Lampung membuka layanan penitipan kendaraan bagi masyarakat yang akan melaksanakan mudik Lebaran 2026. Fasilitas ini disediakan untuk memberikan rasa aman kepada warga yang meninggalkan rumah dalam waktu cukup lama selama masa libur Idul Fitri.

Program penitipan kendaraan ini merupakan salah satu upaya kepolisian untuk mengantisipasi terjadinya tindak pidana pencurian kendaraan bermotor saat rumah pemiliknya ditinggalkan mudik.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, menjelaskan bahwa layanan penitipan kendaraan tidak hanya tersedia di Mapolresta Bandar Lampung, tetapi juga dapat dimanfaatkan masyarakat di seluruh Polsek jajaran yang berada di wilayah hukum Polresta Bandar Lampung.

“Layanan penitipan kendaraan ini merupakan program rutin yang kami siapkan setiap musim mudik Lebaran. Masyarakat yang hendak mudik dapat menitipkan kendaraannya di kantor polisi terdekat, baik di Polresta Bandar Lampung maupun di Polsek jajaran,” ujar Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, Rabu (11/3/2026).

Untuk memanfaatkan layanan tersebut, masyarakat cukup membawa sejumlah persyaratan administrasi, di antaranya fotokopi KTP serta bukti kepemilikan kendaraan seperti STNK atau BPKB.

Selain menyediakan fasilitas penitipan kendaraan, Kapolresta juga mengimbau masyarakat yang akan meninggalkan rumah saat mudik agar memberikan informasi kepada pihak kepolisian maupun aparat lingkungan setempat.

“Kami juga mengimbau masyarakat yang akan mudik untuk memberi informasi kepada Bhabinkamtibmas maupun pamong setempat agar rumah yang ditinggalkan dapat ikut dipantau,” tambahnya.

Kapolresta juga mengingatkan masyarakat dan para pemudik untuk memanfaatkan layanan call center kepolisian 110 apabila membutuhkan bantuan atau ingin melaporkan kejadian yang berkaitan dengan keamanan selama perjalanan maupun saat meninggalkan rumah.

Dalam rangka menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif selama musim mudik, Polresta Bandar Lampung juga akan meningkatkan kegiatan patroli di kawasan permukiman warga yang ditinggalkan pemiliknya. Langkah ini dilakukan sebagai upaya pencegahan terhadap potensi tindak kriminalitas selama periode mudik Lebaran.*

Polresta Bandar Lampung Gelar Latpraops Operasi Ketupat Krakatau 2026, Siap Amankan Mudik Lebaran

BANDAR LAMPUNG – Menjelang arus mudik Idul Fitri 1447 Hijriah, Polresta Bandar Lampung menggelar Latihan Pra…

Kapolresta Bandar Lampung Pimpin Sertijab Kapolsek Panjang

JurnalKota.net – Bandar Lampung – Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, memimpin upacara serah terima jabatan (sertijab) Kapolsek Panjang yang digelar di lapangan apel Mapolresta Bandar Lampung, Rabu (11/3/2026) pagi.

Upacara sertijab tersebut dilaksanakan berdasarkan dua Surat Telegram Kapolda Lampung Nomor: ST/135/II/KEP/2026 tanggal 19 Februari 2026 tentang pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan Polda Lampung.

Prosesi serah terima jabatan ditandai dengan pengambilan sumpah jabatan oleh pejabat yang baru, dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara serah terima jabatan, berita acara pengambilan sumpah, serta penandatanganan pakta integritas.

Dalam kesempatan tersebut, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay menyampaikan bahwa mutasi jabatan merupakan hal yang wajar dalam organisasi Polri sebagai bagian dari proses pembinaan karier sekaligus penyegaran organisasi.

“Mutasi jabatan merupakan hal yang biasa dalam organisasi Polri. Selain sebagai bentuk promosi jabatan, hal ini juga menjadi bagian dari penyegaran organisasi serta pengembangan karier anggota,” ujar Kombes Pol Alfret.

Kapolresta juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pejabat lama atas dedikasi serta kinerja yang telah diberikan selama bertugas di Polresta Bandar Lampung.

“Saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada pejabat lama atas pengabdian dan dedikasinya selama bertugas. Kepada pejabat yang baru saya ucapkan selamat datang, semoga dapat membawa semangat baru serta peningkatan kinerja dalam pelaksanaan tugas,” katanya.

Kompol Martono yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolsek Panjang dimutasikan ke jabatan baru sebagai Wakapolres Way Kanan Polda Lampung. Posisi Kapolsek Panjang selanjutnya dijabat oleh AKP Ipran yang sebelumnya menjabat sebagai Wakasat Lantas Polresta Bandar Lampung.

Kapolresta juga berpesan kepada pejabat lama untuk tetap memberikan masukan dan pengalaman kepada pejabat yang baru sebagai bekal dalam menjalankan tugas di wilayah hukum Polsek Panjang.

“Serah terima jabatan merupakan hal yang wajar dalam sebuah organisasi, termasuk di Polri. Melalui proses ini diharapkan terjadi pembelajaran, penguatan, serta penyegaran dalam organisasi,” tambahnya.

Kegiatan sertijab tersebut turut dihadiri oleh Waka Polresta Bandar Lampung, para pejabat utama, para Kapolsek jajaran, pengurus Bhayangkari, serta personel Polresta Bandar Lampung.*

Bhabinkamtibmas Sebagai Penolong, Polres Lampung Utara Gelar Bintek

Lampung Utara – Polres Lampung Utara menggelar kegiatan Bimbingan Teknis (Bintek) bertajuk “Bhabinkamtibmas Sebagai Penolong” di Aula Rekonfu Mapolres setempat, Rabu (4/3/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si., didampingi Kasat Binmas, jajaran Bhabinkamtibmas, serta Dokkes Polres Lampung Utara.

Dalam sambutannya, Kapolres menyampaikan bahwa Bhabinkamtibmas merupakan garda terdepan Polri yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Oleh karena itu, peran Bhabinkamtibmas sangat strategis sebagai representasi kehadiran negara di tengah-tengah masyarakat.

“Bhabinkamtibmas adalah ujung tombak Polri yang hadir langsung di tengah masyarakat. Kehadiran mereka adalah wujud nyata kehadiran negara,” ujar AKBP Deddy Kurniawan.

Ia menegaskan, kegiatan Bintek dengan tema Bhabinkamtibmas sebagai penolong selaras dengan pedoman kerja Polres Lampung Utara melalui program Polisi BAIK. Program tersebut menekankan pentingnya membangun kepercayaan publik (trust building) sebagai bagian dari transformasi Polri.

Menurutnya, kepercayaan masyarakat menjadi kunci utama dalam pelaksanaan tugas kepolisian. Karena itu, setiap anggota harus mampu menunjukkan sikap profesional, humanis, dan responsif terhadap kebutuhan warga.

“Intinya jadilah polisi yang baik. Kalau polisinya baik, masyarakat juga akan baik,” tegasnya.

Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh Bhabinkamtibmas semakin meningkatkan kapasitas dan kompetensi sebagai pelindung, pengayom, sekaligus penolong masyarakat, sehingga kehadiran Polri benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas.(*)

Resmi, Polsek Teluk Betung Selatan Berubah Nomenklatur Menjadi Polsek Bumi Waras

JurnalKota.net  – Bandar Lampung – Polsek Teluk Betung Selatan resmi berubah nomenklatur menjadi Polsek Bumi Waras. Perubahan tersebut berdasarkan Keputusan Kapolda Lampung Nomor: Kep/57/II/2026 tanggal 9 Februari 2026 tentang perubahan nomenklatur empat Kepolisian Sektor di jajaran Polda Lampung.

Peresmian ditandai dengan pembukaan tirai papan nama secara simbolis oleh Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, pada Senin (2/3/2026) sore.

Kegiatan berlangsung khidmat dan dirangkaikan dengan Safari Ramadan serta buka puasa bersama anak yatim piatu di Mako Polsek setempat.

Dalam sambutannya, Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay menyampaikan bahwa perubahan nomenklatur tersebut bukan sekadar pergantian papan nama, melainkan bagian dari upaya penyesuaian struktur organisasi agar selaras dengan nama kecamatan.

“Perubahan nama ini merupakan tindak lanjut Keputusan Kapolda Lampung Nomor 57/II/2026 tanggal 9 Februari 2026. Ini bukan hanya pergantian nama, tetapi bagian dari penyelarasan struktur organisasi dengan menyesuaikan nama Polsek mengikuti nama kecamatan,” ujar Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay.

Kapolresta menjelaskan, penyamaan nomenklatur Polsek dengan nama kecamatan bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat serta memperkuat sinergitas antara Polsek, unsur Muspika, dan tokoh masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban.

“Dengan nama yang selaras, diharapkan masyarakat semakin mudah dalam mengakses pelayanan kepolisian. Selain itu, kolaborasi antara Polsek, Camat, Danramil, serta para tokoh masyarakat akan semakin kuat dalam menjaga kamtibmas,” jelasnya.

Kombes Pol Alfret juga berpesan kepada Kapolsek dan seluruh jajaran yang baru saja dikukuhkan agar menjadikan momentum ini sebagai pemacu semangat dalam meningkatkan kinerja.

“Jadikan momentum ini untuk meningkatkan profesionalisme, responsibilitas dan transparansi berkeadilan (Presisi) sesuai tugas pokok Polri dalam melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat. Segera lakukan sosialisasi kepada masyarakat agar mengetahui perubahan ini,” tegasnya.

Di akhir sambutannya, Kapolresta berharap seluruh personel dapat terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.*

Polres Way Kanan Gelar Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim, Kapolres: Ramadan Momentum Berbagi

Way Kanan – Suasana hangat dan penuh kebersamaan terasa di Aula Masjid Polres Way Kanan saat jajaran…

Apel Siaga Kamtibmas Ramadhan 1447 H! Polres Tanggamus Siap Jaga Keamanan, Kapolres Tegaskan Anti Balap Liar & Spekulan

Tanggamus – Polres Tanggamus menggelar Apel Siaga Kamtibmas Ramadhan 1447 Hijriah guna memastikan situasi keamanan dan…

Sidang Etik Bripda MS Dipercepat! Oknum Brimob Penganiaya Siswa di Tual Segera Diadili

Maluku – Sidang kode etik terhadap Bripda MS, oknum anggota Brimob yang diduga menganiaya Arianto Tawakal…

Kapolda Maluku Minta Maaf dan Pastikan Bripda MS Dipecat! Oknum Brimob Diduga Aniaya Pelajar hingga Tewas di Tual

MALUKU — Kapolda Maluku Dadang Hartanto memastikan oknum anggota Brimob berinisial Bripda MS akan diberhentikan tidak…

Kasus Narkoba: Kapolres Bima Kota Jadi Tersangka, Diduga Terima Rp1 Miliar

Bima, NTB – Kasus narkoba yang menyeret Kasatresnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, kini memunculkan fakta…

Aniaya dan Rampas Ponsel Milik Pengunjung Konter HP, Pria 24 Tahun di Bandar Lampung Ditangkap

JurnalKota.net – Bandar Lampung – Satreskim Polresta Bandar Lampung meringkus MDP, (24), warga Negeri Olok Gading, Teluk Betung Timur, Bandar Lampung, usai menganiaya dan merampas ponsel milik salah satu pengunjung konter handphone di wilayah Telukbetung Selatan.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (1/2/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di Sebuah konter handphone , Jalan KH. Hasyim Ashari, Kelurahan Gedong Pakuan, Kecamatan Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto, mengatakan bahwa pelaku ditangkap dirumahnya, pada Senin (2/2/2026) malam, hasil penyelidikan dan pendalaman rekaman video cctv di lokasi kejadian.

“Pelaku berhasil kita tangkap di rumahnya, pada Senin (2/2/2026) malam,” Kata Kompol Gigih, Jumat (6/2/2026).

Hasil pemeriksaan, pelaku tega menganiaya dan merampas ponsel korban lantaran tidak terima korban menyentuh (menyenggol) tubuh istri pelaku, namun hal itu dibantah oleh korban dengan dikuatkan hasil rekaman cctv dilokasi kejadian.

Pelaku yang emosi, saat itu langsung memukul bagian belakang tubuh korban dan menuduh korban telah mengganggu istrinya. Tidak berhenti di situ, pelaku kembali memukul wajah korban, menarik lengannya, merobek bajunya, serta mencekik leher korban.

“Pelaku kemudian memukul kepala korban secara berulang kali sambil mengambil handphone korban yang berada di atas etalase konter,” jelas Gigih.

Pelaku juga mengancam korban agar ikut dengannya jika ingin ponselnya dikembalikan. Namun, korban menolak mengikuti pelaku.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka lecet di bagian leher dan kehilangan satu unit handphone merek Vivo Y100 5G warna hitam.

Selain pelaku, Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone Vivo Y100 dan satu buah topi warna hitam.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.*