Metro dan Kulon Progo Resmikan Kerja Sama Antar Daerah untuk Stabilitas Pasokan dan Harga Cabai Merah
JurnalKota.net – Yogyakarta, 18 November 2025 – Pemerintah Kota Metro bersama Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, melaksanakan penandatanganan Kerja Sama Antar Daerah (KAD) sebagai upaya strategis memperkuat stabilitas pasokan dan harga komoditas cabai merah.
Bank Indonesia Provinsi Lampung dan Bank Indonesia D.I. Yogyakarta turut hadir dan mendukung terselenggaranya kegiatan yang merupakan bentuk nyata penguatan intermediasi pasokan pangan strategis antara daerah surplus dan daerah defisit.
Dalam sambutannya, Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Lampung, Bimo Epyanto, menegaskan bahwa kerja sama ini mencerminkan komitmen kuat untuk pengendalian inflasi komoditas volatile food melalui kolaborasi antar daerah. KAD ini merupakan langkah strategis yang didorong oleh Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) sebagai bagian dari implementasi
Gerakan Nasional Pengendalian Inflasi Pangan (GNPIP).
Wali Kota Metro, Bambang Iman Santoso, menyampaikan harapan dari terlaksananya
kegiatan KAD ini “Kerja sama ini merupakan bentuk sinergi antar daerah dalam menjaga
stabilitas harga pangan. Melalui langkah bersama ini, kita berharap terjadi keseimbangan antara daerah surplus dan defisit sehingga harga lebih stabil dan masyarakat dapat merasakan manfaatnya secara langsung”.
Bupati Kulon Progo, R. Agung Setyawan menyampaikan apresiasi atas kesepakatan kerja sama yang terjalin terutama pada komoditas cabai, dan berharap kerja sama ini dapat berkembang pada komoditas lainnya. Lebih lanjut, kedepan Kulon Progo akan melakukan studi tiru kepada program unggulan TPID Kota Metro. Studi tiru akan berfokus pada penguatan pengendalian inflasi melalui penerapan program unggulan TPID Kota Metro, terutama pada manajemen harga beras, operasi pasar kolaboratif, dan pemanfaatan data sebagai early warning system.
Kota Metro juga memiliki praktik baik dalam hilirisasi komoditas pangan, urban farming, serta penataan pasar rakyat yang terintegrasi dengan program stabilisasi pasokan.
Pemerintah Kabupaten Kulon Progo berharap kegiatan ini bukan hanya momen, tapi menjadi jembatan pembelajaran dan pertukaran manfaat antar daerah kedepan.
Selain dilakukan penandatangan dokumen kerja sama secara Goverment to Goverment (G to G) juga dilakukan kesepakatan kerja sama Business to Business (B to B) antara Koperasi Cabai Paku Sejahtera Kulon Progo dengan dua offtaker cabai Kota Metro.
Cakupan kerja sama terkait pendistribusian cabai merah, mekanisme pasokan, pertukaran data harga, serta penyediaan kualitas produk yang terstandar. Sebagai rangkaian kegiatan tersebut, juga
dilakukan kunjungan lapangan dan capacity building program unggulan TPID Sleman, untuk meningkatkan pemahaman strategi pengendalian inflasi daerah dan dapat direplikasi oleh TPID Kota Metro.
Dengan terlaksananya kerja sama ini, TPID Kota Metro berharap rantai pasok cabai menjadi lebih stabil sehingga dapat mendukung pengendalian inflasi, meningkatkan kesejahteraan
pelaku usaha, serta memperkuat ketahanan pangan daerah.*
Pemkab Lampung Barat Usulkan Pembangunan 168 Rusun ASN ke Kementerian Perumahan
LAMPUNG BARAT — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Barat resmi mengusulkan pembangunan 168 unit rumah susun (rusun)…
Rektor Hadiri Uji Publik Keterbukaan Informasi Publik oleh KIP
Lampung – Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof. Dr. Ir. Lusmeilia Afriani, D.E.A., IPM., ASEAN Eng., hadir…
Wakapolri Soroti Kinerja Ditreskrim, Kapolres, dan Kapolsek: Banyak yang Dinilai Underperform
Jakarta — Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo memaparkan sejumlah persoalan internal Polri dalam rapat kerja bersama Komisi…
Gugatan Bu Siti atas Rumah Jaminan BRI Masuk Mediasi di PN Tanjung Karang
JurnalKota.net – Bandar Lampung – Perjuangan Siti Rupigah (Bu Siti) warga Dusun Kebon Bibit Desa Hajimena Kecamatan Natar Lampung Selatan untuk mempertahankan rumahnya yang dijadikan jaminan hutang almarhum suaminya di Bank Rakyat Indonesia (BRI) kini memasuki babak baru.
Gugatan yang diajukan Bu Siti telah resmi teregister di Pengadilan Negeri Tanjung Karang dan saat ini masuk dalam tahap mediasi yang digelar hari ini, Senin 17 November 2025.
Kuasa hukum Bu Siti, Heris Kurniawan dari Kantor Hukum Handri Y. Agung & Partner, menjelaskan bahwa gugatan dilayangkan karena terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses penjaminan dan pengalihan kredit setelah almarhum Tukimin meninggal dunia.
Ada beberapa pokok persoalan yang menjadi dasar gugatan. Pertama, soal keabsahan novasi kredit dari almarhum Tukimin ke Siti Rupigah, yang dinilai cacat hukum karena tidak melibatkan seluruh ahli waris, dilakukan dengan itikad buruk, dan dianggap tidak memenuhi unsur sebab yang halal sehingga batal demi hukum.
Kedua, menyangkut status hak tanggungan dan objek jaminan. Rumah yang dijadikan jaminan merupakan harta waris, sehingga menurut penggugat, setiap perubahan atau perikatan baru seharusnya disetujui seluruh ahli waris.
Ketiga, terkait tindakan BRI dalam analisis dan pelaksanaan kredit. Penggugat menilai BRI tidak menjalankan prinsip kehati-hatian, tidak transparan, dan diduga melanggar ketentuan perlindungan konsumen, termasuk pencantuman kredit modal usaha yang modalnya tidak pernah diterima Siti Rupigah.
Keempat, Kredit Almarhum hanya di cover asuransi jaminan saja tidak di asuransi jiwa, yang mana bank seharusnya mengcover asuransi jiwa atas setiap kredit.
Para penggugat juga mengaku mengalami berbagai kerugian, mulai dari potensi kehilangan harta waris akibat ancaman lelang, beban bunga yang terus berjalan setelah proses novasi, hingga tekanan psikis dan sosial akibat penagihan.
Dalam proses mediasi, penggugat meminta penyelesaian yang meliputi pembatalan novasi dan seluruh administrasi penetapan Siti Rupigah sebagai debitur, penghapusan hak tanggungan karena perjanjian pokok dinilai telah berubah, serta pengembalian seluruh harta waris berupa Sertifikat SHM No. 2659 dan No. 1169 yang seluruhnya atas nama almarhum Tukimin.
Heris berharap mediasi dapat menghasilkan penyelesaian yang lebih manusiawi mengingat rumah tersebut merupakan satu-satunya tempat tinggal Bu Siti.
“Kami ingin keadilan bagi keluarga yang selama ini dirugikan,” tegasnya.
Saat ini, kedua pihak masih menunggu agenda mediasi lanjutan yang akan digelar pekan depan.*
BNNP Lampung Musnahkan 11,2 Kilogram Sabu dan 770 Gram Ganja
JurnalKota.net – Bandar Lampung — Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan berbagai kasus di Lapangan Panggung Satpol PP Pemprov Lampung, Selasa (18/11/2025). Total barang bukti yang dimusnahkan mencapai 11.235,51 gram sabu dan 770 gram ganja.
Pemusnahan dilakukan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas BNNP Lampung dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah provinsi tersebut.
Rincian Barang Bukti
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari sejumlah kasus berbeda, antara lain:
1. Kasus pengedar narkoba berinisial S dan A dengan barang bukti 68,58 gram sabu.
2. Kasus jaringan bandar dan pengedar berinisial CS, JR, ZA, HT, DS, EVS, dan MS dengan barang bukti 11.158 gram sabu.
3. Kasus pengedar narkotika berinisial N dengan barang bukti 770 gram ganja.
4. Kasus pengedar berinisial DE dengan barang bukti 8,71 gram sabu.
Dihadiri Sejumlah Pejabat Penting
Acara pemusnahan barang bukti ini dihadiri oleh Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, Wakil Ketua IV DPRD Lampung Naldi Rinara, Pangdam XXI Raden Intan, Dir Narkoba Polda Lampung, Kepala Bea Cukai, Kepala Kejaksaan Tinggi, Kabinda Lampung, Ketua Granat Lampung, Kadis Kesehatan, serta tokoh masyarakat Ike Edwin.
Gubernur Apresiasi Kinerja Aparat
Dalam sambutannya, Gubernur Rahmat Mirzani Djausal mengapresiasi BNNP Lampung dan seluruh aparat penegak hukum atas kerja keras dalam menekan peredaran narkotika.
“Pemusnahan barang bukti hari ini adalah bukti nyata komitmen pemerintah daerah bersama BNN dan aparat penegak hukum untuk menjaga masyarakat Lampung dari ancaman narkoba. Jumlah yang dimusnahkan bukan angka kecil, dan ini menunjukkan masih masifnya upaya para pelaku merusak generasi bangsa,” ujarnya.
Ia menegaskan komitmen Pemprov Lampung untuk terus memperkuat sinergi pencegahan, pemberantasan, dan rehabilitasi.
BNNP Lampung: Pemusnahan Bentuk Akuntabilitas
Kepala BNNP Lampung menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan langkah penting untuk memutus mata rantai peredaran gelap narkotika.
“Hari ini kita memusnahkan lebih dari 11 kilogram sabu dan 770 gram ganja. Barang bukti ini bila beredar bisa merusak ribuan masyarakat Lampung,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus merupakan hasil kerja sama intensif antara BNNP, Polda Lampung, pemerintah daerah, dan masyarakat.
“Perang melawan narkoba tidak bisa dilakukan sendiri. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat aktif melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan atau peredaran narkoba,” tambahnya.
Perkuat Efek Jera dan Pencegahan
Dengan pemusnahan barang bukti tersebut, BNNP Lampung berharap dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan memperkuat upaya pencegahan serta pemberantasan narkotika di Provinsi Lampung.*
Tegaskan Perang terhadap Narkotika, Pemprov Lampung Bersama BNNP Lampung Musnahkan Barang Bukti Narkotika
LAMPUNG – Pemerintah Provinsi Lampung bersama BNNP Lampung melakukan pemusnahkan barang bukti narkotika sebanyak 11.324,99 gram…
Polres Tanggamus Gelar Apel Pasukan Operasi Zebra Krakatau 2025
Tanggamus – Polres Tanggamus menggelar Apel Pasukan dalam rangka pelaksanaan Operasi Zebra Krakatau 2025, Senin (17/11/2025),…
Resmi, Bupati Lambar ditetapkan menjadi Pelindung, Ketua DPRD sebagai Ketua PMI Lampung Barat
Lambar – Parosil Mabsus ditetapkan sebagai pelindung PMI Kabupaten Lampung Barat. Jabatan itu tertera pada struktur…
Unila Gelar Workshop Implementasi Balanced Scorecard Perkuat Sistem Perencanaan
Lampung – Universitas Lampung (Unila) melalui bidang perencanaan menyelenggarakan workshop Implementasi Balanced Scorecard (BSC) dalam Sistem…
Pascasarjana Gelar Asesmen Lapangan Reakreditasi Prodi S-2 MIP3M
Lampung – Program Pascasarjana Universitas Lampung (Unila) menggelar Asesmen Lapangan (AL) Reakreditasi Program Studi S-2 Magister…