JURNAL KOTA, BANDAR LAMPUNG – Para mafia BBM selalu berusaha mencari cara untuk mengelabui bahkan hukum diduga tidak begitu penting bagi para Mafia, Kendati Pemerintah sudah melakukan pembatasan penggunaan penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.
Namun, disisi lain masih ada saja cara oknum yang diduga melakukan penyelewengan BBM jenis solar subsidi yang dengan melakukan berbagai cara demi kepentingan pribadi dengan mobil modifikasi (baby tank) dan kemudian dijual kembali dengan harga industri.
Dari penelusuran wartawan, ditemukan sebuah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang melayani pengendara mobil menggunakan barkot namun di duga palsu, hal ini terpantau pada salah satu SPBU di Bandarlampung, pada Selasa (26/12/2023) sekitar pukul 15.04 WIB.
SPBU dengan nomor 24.35*** yang berada di jalan imam Bonjol kota Bandarlampung terpantau melakukan pengisian BBM jenis solar pada dua unit kendaraan roda empat, terlihat mobil Pajero dengan plat BE 17** AMY teridentifikasi data PKB adalah sebuah mobil Ford type Everest 2.5L 10-S M/T Tahun 2011.
Selanjutnya, sebuah mobil mitsubishi kuda warna hitam dengan nopol BE 61** GR teridentifikasi adalah sebuah sepeda motor roda dua Kawasaki kaze R-110 Tahun 1997.
Menurut SBM Pertamina bagian pengawasan penyaluran BBM oleh SPBU di Bandarlampung melalui pesan singkat Parrama mengatakan, kendaraan pengguna BBM jenis solar menunjukkan QR dan kita cocokkan dengan nopol Pak, jika ada penyalahgunaan khususnya dari SPBU kami akan berikan tindakan, ucapnya.
Pernah dikatakan kepada wartawan melalui Tian menyatakan, pihak Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel terus berupaya memastikan distribusi BBM Bersubsidi secara tepat sasaran dan sesuai dengan Peruntukannya.
“Kami berterimakasih kepada masyarakat yang proaktif membantu pengawalan dengan melaporkan apabila mengetahui adanya tindak penyalahgunaan BBM Bersubsidi,” imbuhnya.
Pertamina tidak segan memberikan sanksi tegas apabila menemukan SPBU yang terbukti melakukan pelanggaran.
Jika menemukan indikasi kecurangan, masyarakat dapat segera melaporkan kepada aparat penegak hukum, atau melalui Pertamina Call Center (PCC) 135. (adr)