KALIANDA – Guyuran hujan yang sempat membasahi Desa Sumur Kumbang, Kecamatan Kalianda, Jumat (31/7/2026), tidak menyurutkan…
Tag: Kalianda
Tradisi Sedekah Bumi Sumur Kumbang Berusia 206 Tahun Tetap Lestari, Bupati Egi Ajak Generasi Muda Jaga Warisan Leluhur
KALIANDA – Tradisi Sedekah Bumi atau Paperahan di Desa Sumur Kumbang, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan,…
Realisasi Pajak Daerah Lampung Selatan Capai 63,29 Persen, BPPRD Optimistis Target Rp262,9 Miliar Tercapai
KALIANDA – Realisasi penerimaan pajak daerah Kabupaten Lampung Selatan hingga 27 Juli 2026 menunjukkan kinerja yang…
Bupati Egi Luncurkan Pilot Project Teras HELAU, Program Ketahanan Pangan dan Ekonomi Sirkular untuk Pengentasan Kemiskinan di Lampung Selatan
KALIANDA – Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, terus memperkuat strategi pengentasan kemiskinan melalui program pemberdayaan…
DPRD OKI Jadikan Kominfo Lampung Selatan Rujukan Transformasi Digital, Pelajari Inovasi Layanan SPBE
KALIANDA – Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Lampung Selatan kembali mendapat pengakuan sebagai salah satu…
Pemkab Lampung Selatan Telusuri Sejarah Sumur Kumbang, Persiapkan Tradisi Ruwat Bumi 2026
LAMPUNG SELATAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan menelusuri jejak sejarah Situs Sumur Kumbang di Desa…
Sengketa Lahan Sidosari Tak Kunjung Usai, Majelis Hakim PN Kalianda Lakukan Sidang Lapangan
JurnalKota, Lampung Selatan – Sengketa Lahan di PTPN 7 Rejosari yang terletak di Desa Sidosari, Kecamatan Natar, Lampung Selatan yang di klaim milik keluarga Dullah Ahmad/Supriatno Alm dan dikuasakan pengurusan serta pengolahannya kepada Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pelindung Tanah Air (Pelita) belum juga menunjukkan tanda-tanda penyelesaian.
Hal itu terlihat dari dilakukannya kembali sidang lapangan yang dihadiri Majelis Hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Kalianda, BPN Lampung Selatan, LSM Pelita, Kuasa Hukum keluarga Dullah Ahmad/Supriatno, Perwakilan PTPN 7 Rejosari, TNI dan Polres Lampung Selatan di lokasi lahan yang disengketakan di desa Sidosari, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, pada Selasa 9 Mei 2023.
Dalam agenda sidang lapangan tersebut, Majelis Hakim dari PN Kalianda ingin memastikan kembali kepemilikan lahan yang disengketakan dengan mengukur batas-batas yang menjadi objek sengketa.
Menurut Amrullah, SH., selaku Kuasa Hukum dari keluarga Dullah Ahmad/Supriyatno mengatakan, bahwa pihak PTPN 7 Rejosari telah mengklaim lahan milik kliennya yang berada di desa Sidosari dengan HGU No. 16 Rejosari, Kecamatan Natar.
Diketahui bahwa desa Rejosari berada di sebelah kiri jalan lintas Sumatera Kecamatan Natar, bukan di lahan milik kliennya yang berada di desa Sidosari, Kecamatan Natar.
Hal tersebut dikatakannya atas bukti dari peta milik PTPN 7 Rejosari yang dikeluarkan oleh pemerintah, ujarnya.
Selain itu ditambahkan juga oleh Misran SR., selaku Ketua LSM Pelita bahwa pihaknya hanya menuntut haknya, bukan akan mengambil milik pihak lain dengan berdasarkan surat-surat yang ada.
“Hari ini dilakukan sidang lapangan untuk memeriksa batas-batas sesuai dengan peta yang ada, berapa luas keseluruhan dari batas peta itu dan jika di luar dari itu berarti bukan milik PTPN 7,” tandasnya.
“Namun sudah dua kali sidang lapangan, satu kali pun mereka tidak mau melakukan itu (bukti data),” jelasnya lagi.
Dikatakannya juga, pihak LSM Pelita beserta Kuasa Hukum akan terus memperjuangkan lahan 150 hektar milik kliennya, namun jika ini tidak dilakukan pengecekan sesuai dengan data peta dan fakta di lapangan, pihaknya menganggap sidang tersebut tidak Fair.
Dengan selesainya sidang yang dilakukan di satu titik tersebut, Majelis Hakim PN Kalianda akan melanjutkan kembali sidang beberapa hari ke depan.
Dilain sisi, pihak PTPN 7 Rejosari dan Majelis Hakim Kalianda enggan memberikan komentar kepada beberapa awak media terkait hasil dari sidang lapangan tersebut. (red)