Gelar Jum’at Curhat di Purwa Jaya, Polres Tulang Bawang Terima Lima Aduan Warga

JurnalKota, Tulang Bawang —Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, secara rutin menggelar kegiatan Jum’at Curahan Hati (Curhat) untuk mendengarkan secara langsung unek-unek, aspirasi, ataupun keluh kesah dari warga masyarakat yang ada di wilayah hukumnya.

Kali ini kegiatan Jum’at Curhat berlangsung di Balai Kampung Purwa Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang, hari Jum’at (14/07/2023), pukul 09.00 WIB s/d pukul 10.30 WIB.

“Kedatangan kami ke Kampung Purwa Jaya ini adalah untuk mendengarkan langsung unek-unek, aspirasi, ataupun keluh kesah dari warga terutama terkait pelayanan publik dan kinerja dari personel Polres serta Polsek,” kata Kasat Binmas, Iptu Harun, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, saat memimpin langsung kegiatan.

Lanjutnya, apabila ada oknum Polri yang masih melakukan pungutan liar (pungli) atau mencari-cari kesalahan kepada supir ataupun pengendara sepeda motor, agar dicatat namanya, lalu laporkan ke Propam.

Kasat Binmas menerangkan, saat menggelar Jum’at Curhat di Kampung Purwa Jaya, ada lima orang warga yang menyampaikan unek-uneknya secara langsung.

“Unek-unek yang disampaikan diantaranya, masih adanya warga yang tidak aktif dalam kegiatan siskamling, agar warga yang tidak aktif tersebut diberikan sanksi, apabila kendaraan sudah mati pajak kemana harus membayarnya karena plat nomornya dari luar daerah, bisakah izin keramaian dipermudah dalam ngurusnya, dan kenapa proses pengambilan Plat Nomor kendaraan lama,” terang perwira dengan balok kuning dua dipundaknya.

Menurutnya, agar kegiatan siskamling bisa kembali aktif nanti akan di kontrol langsung oleh Bhabinkamtibas bersama Babinsa dan aparatur kampung. Terkait sanksi yang akan diberikan kepada warga yang tidak aktif, harus dibuat terlebih dahulu kesepakatan bersama antar warga yang diketahui oleh aparatur kampung.

“Untuk kendaraan yang mati pajak dan plat nomornya dari luar, disarankan untuk balik nama atau mutasi dengan cabut berkas agar memudahkan membayar pajak, jika belum balik nama maka harus membayar pajak di samsat tempat asal kendaraan sesuai dengan plat nomornya,” tutur Iptu Harun.

Terkait penerbitan izin keramaian, saat ini memang diberlakukan satu pintu yakni di Polres, tujuan utamanya agar shohibul hajat bisa mentaati kesepakatan terkait batas waktu kegiatan hajatan terutama yang menggunakan musik dan orgen tunggal. Pastinya izin keramaian yang diterbitkan Polres tidak dipungut biaya sepeserpun atau gratis.

Dan untuk proses pengambilan Plat Nomor seharusnya memang sebentar, namun karena dari Samsat Rajabasa banyak antrian sehingga proses pembuatan Plat Nomor kendaraan menjadi agak lama.

“Semua unek-unek yang telah disampaikan oleh warga, kami catat akan disampaikan kepada pimpinan secara berjenjang guna perbaikan pelayanan publik pada institusi Polri di masa yang akan datang.” Tutup Kasat Binmas. (*)

Resahkan Masyarakat, Puluhan Remaja Diamankan Polresta Bandar Lampung

JurnalKota, Bandar Lampung – Puluhan remaja yang “Nongkrong-nongkrong” di kawasan Jalan Ir Juanda Pahoman Enggal Bandar Lampung diamankan oleh Tim Patroli gabungan Polresta Bandar Lampung dan Polsek jajaran, Minggu (28/5/2023) dini hari.

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto, S.I.K., M.M., melalui Kasat Samapta Kompol Suwandi PS yang didampingi Kasat Binmas AKP Kurmen Rubiyanto, SH., M.M., mengatakan puluhan pemuda dan pemudi ini diamnakan karena aktifitas mereka di lokasi membuat resah masyarakat dimana mereka sambil minum-minuman keras serta memarkirkan mobil sampai di menutupi jalan dan membunyikan musik secara keras-keras.

Adapun Pemuda dan pemudi yg di amankan di antaranya 38 orang laki laki dan 8 orang Perempuan beserta 16 unit kendaraan R.4, dua unit R2 dan 3 botol minuman keras.

Pemuda pemudi itu di amankan saat Tim Patroli Gabungan Polresta Bandar lampung melakukan “Seperti biasa kegiatan Patroli “Blue Light” rolling di wilayah Kota Bandar Lampung dan ketika melintas di Jalan Ir Juanda Pahoman mendapati Puluhan remaja yang duduk-duduk di pinggir jalan sambil kendaraan mereka menutupi jalan tersebut sehingga kami menindak remaja tersebut” dan langsung dibawa ke Polresta Bandar Lampung untuk di periksa dan dimintai keterangan setelah itu Kami panggil orang tua remaja yang mayoritas berstatus pelajar ini untuk diberikan peringatan agar tidak melakukan hal serupa karena dapat mengganggu keamanan dan kenyamanan masyarakat,” pungkas Kompol Suwandi.

Kompol Suwandi mengatakan, Pemuda pemudi yg di amankan tidak ada di temukan yang membawa Senjata tajam dan kepada 5 pemuda dan 1 pemudi yang di curigai menggunakan Narkoba hasil pemeriksaan test Urine oleh Sat Narkoba Polresta Bandar Lampung semuanya dengan hasil negatif, jelasnya.

Lanjut Kompol Suwandi, patroli malam rutin yang dilakukan Tim gabungan Polresta Bandar Lampung bertujuan untuk memonitor aksi kejahatan C3 dan kejahatan jalanan lainnya berupa premanisme, balapan liar, tawuran, gank motor maupun kejahatan jalanan lainnya.

“Patroli ini akan terus dilaksanakan sebagai upaya memberikan rasa aman dan nyaman terhadap masyarakat.
Sekaligus untuk mencegah munculnya geng motor yang sangat meresahkan karna tidak segan-segan melukai masyarakat lainnya,” ungkapnya.

Kemudian, lanjutnya, pihaknya juga mengimbau kepada para orang tua agar turut berpartisipasi melakukan pengawasan kegiatan anaknya masing-masing dan memberikan nasehat jika ada indikasi melakukan hal-hal yang tidak bermanfaat di luar rumah.

Selain itu juga dihimbau kepada para remaja agar tidak melakukan aktifitas yang tidak bermanfaat sampai dengan larut malam apalagi membuat kebisingan ataupun kriminal yang dapat mengganggu waktu istirahat orang lain dan tentu sangat berbahaya bagi diri sendiri maupun orang lain.

Setelah didata kemudian remaja tersebut diwajibkan membuat surat pernyataan dan wajib di jemput oleh orang tuanya masing-masing. tutupnya. (red)