
BEKASI – Perubahan dunia kerja dinilai membutuhkan regulasi ketenagakerjaan yang mampu memberikan pelindungan bagi pekerja sekaligus kepastian hukum bagi dunia usaha.
Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal mengatakan, pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan terus diarahkan untuk mengakomodasi aspirasi berbagai pihak.
Hal tersebut disampaikan Cucun dalam Dialog Sosial bertema Mengawal RUU Pelindungan Ketenagakerjaan yang Adil bagi Semua di Bekasi, Kamis (1/10/2026).
“Kita akan terus mengakomodasi aspirasi dari seluruh stakeholder anak bangsa. Mudah-mudahan kita bisa menghasilkan sebuah undang-undang yang adil bagi semua pihak,” ujar Cucun.
Menurutnya, DPR juga mempertemukan perwakilan pekerja dan pemberi kerja dalam proses pembahasan untuk mendengarkan berbagai kepentingan. Ia menilai, titik temu diperlukan agar regulasi yang dihasilkan dapat diterapkan secara adil dan memberikan kepastian hukum.
Cucun mengatakan, pelindungan terhadap pekerja perlu berjalan beriringan dengan kepastian bagi dunia usaha.
“Kalau kita lihat judulnya sudah Pelindungan Ketenagakerjaan, ini menjadi alat bagaimana para pekerja memiliki pelindungan dan kepastian. Tetapi kepastian hukum juga harus ada bagi dunia usaha,” katanya.
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan pembaruan regulasi ketenagakerjaan menjadi bagian penting dalam pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan yang dilakukan pemerintah bersama DPR.
Menurut Yassierli, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan telah berusia 23 tahun, sementara kondisi dunia kerja terus mengalami perubahan.
“Dunia kerja berubah. Karena itu, kita ingin memberikan yang terbaik untuk bangsa ini melalui undang-undang yang mampu menjawab perubahan tersebut,” kata Yassierli.
Ia menjelaskan, perubahan dunia kerja antara lain terlihat dari semakin pentingnya penyiapan angkatan kerja, peningkatan kompetensi, proses rekrutmen, pelindungan pekerja, hingga pengawasan ketenagakerjaan.
Yassierli menilai aspek penyiapan kompetensi perlu mendapat perhatian karena kebutuhan dunia kerja terus berkembang.
“Kalau dulu di dalam UU 13 Tahun 2003 tidak banyak bicara tentang pelatihan, sekarang dunia kerja sudah berubah. Kita ingin teman-teman yang mencari kerja memiliki kompetensi,” ujarnya.
Ia menambahkan, pemerintah dan DPR masih membahas berbagai aspirasi dari para pemangku kepentingan untuk merumuskan norma yang dapat mengakomodasi kebutuhan ketenagakerjaan secara seimbang.
“Pemerintah dan DPR sebenarnya sudah satu hati yang sama. Tinggal bagaimana merumuskan aspirasi dari teman-teman itu dalam bentuk norma-norma terbaiknya. Itu yang kemudian menjadi tantangan kita,” katanya.
Yassierli menegaskan aspirasi serikat pekerja, serikat buruh, dan pemangku kepentingan lainnya menjadi bagian penting dalam proses pembahasan RUU tersebut.
Ia berharap pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dapat menghasilkan regulasi yang lebih mampu menjawab perubahan dunia kerja serta memberikan pelindungan dan kesejahteraan bagi pekerja.
Dialog sosial tersebut diselenggarakan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI). Hadir pula Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Ketua Umum KSPSI Mohammad Jumhur Hidayat.