
TULANG BAWANG – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung melakukan verifikasi lapangan terkait laporan asap kebakaran yang diduga berasal dari pembakaran lahan perkebunan di Kampung Bawang Latak, Desa Menggala, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang.
Verifikasi dilakukan tim DLH Provinsi Lampung yang dipimpin Kepala Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup, Wawan Sah, bersama Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH), didampingi DLH Kabupaten Tulang Bawang, Rabu (7/10/2026).
Kegiatan tersebut berdasarkan Surat Tugas Kepala DLH Provinsi Lampung Nomor 600.4.16.1/345/V.10/2026 tertanggal 7 Oktober 2026.
Dalam pelaksanaan verifikasi, tim DLH Provinsi Lampung melakukan penyegelan pada area perkebunan PT Sweet Indolampung (SIL). Lokasi yang disegel berada pada titik koordinat -4,523572° dan 105,318659°, yang berbatasan langsung dengan Jalan Lintas Pantai Timur Sumatera.
Penyegelan dilakukan sebagai langkah untuk menghentikan perluasan dampak negatif yang ditimbulkan dari kejadian kebakaran serta mencegah potensi meluasnya area terdampak.
DLH juga meminta pihak perusahaan melakukan mitigasi dan pencegahan kebakaran di area perkebunan lainnya dengan menyiapkan sarana dan prasarana yang memadai.
Dengan luasnya area perkebunan, perusahaan diminta memiliki peralatan dan kesiapsiagaan yang cukup untuk mencegah maupun menangani kejadian kebakaran lahan.
DLH Provinsi Lampung juga mengingatkan perusahaan agar menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.
Selain itu, setiap perusahaan diwajibkan melaporkan apabila terjadi kebakaran lahan di area perusahaan kepada DLH Provinsi Lampung, DLH Kabupaten Tulang Bawang, serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan/Kementerian Lingkungan Hidup sesuai kewenangan yang berlaku.
Larangan Pembakaran Lahan
Dalam penanganan persoalan tersebut, DLH mengacu pada sejumlah ketentuan, di antaranya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pasal 99 ayat (1) UU tersebut mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya baku mutu lingkungan atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.
Selain itu, terdapat Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2026 tentang Penguatan Penegakan Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar dan Pengendalian Karhutla.
Instruksi tersebut menekankan efektivitas penegakan hukum pidana, perdata, dan sanksi administratif terhadap pihak yang melakukan, menyuruh melakukan, memfasilitasi, maupun membiarkan terjadinya pembakaran hutan dan/atau lahan.
DLH juga merujuk Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Nomor 16 Tahun 2026 tentang Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar serta Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor 107 Tahun 2026 tentang Pengendalian Pencemaran Udara dan Larangan Pembakaran Sampah secara Terbuka (open burning) pada puncak musim kemarau di wilayah Lampung.
Melalui verifikasi dan tindakan penyegelan tersebut, DLH Provinsi Lampung menegaskan pentingnya kepatuhan perusahaan terhadap aturan lingkungan sekaligus meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi potensi kebakaran lahan selama musim kemarau.
Pihak perusahaan juga diminta memastikan upaya pencegahan dilakukan secara optimal agar kejadian serupa tidak meluas maupun berulang.
