Kapolres Lampung Utara Pimpin Pengamanan Aksi Damai HMI Cabang Lampung Utara di Kantor DPRD

JurnalKota.net – Lampung Utara – Polres Lampung Utara melaksanakan pengamanan aksi damai Pimpinan Cabang Himpunan Mahasiswa Islam (PC HMI) Lampung Utara di Kantor DPRD Kabupaten setempat, Jumat (14/6/24).

Pengamanan aksi unjuk rasa penyampaian aspirasi tersebut dipimpin oleh Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna, S.H., S.I.K., M.Si dengan menerjukan 77 personel.

Kapolres AKBP Teddy menyampaikan, dalam kegiatan ini mari kita saling bergandeng tangan menjaga kemanan dan ketertiban, jangan sampai aksi damai ini disusupi oleh provokator yang akan merugikan kita semua.

“Saya ucapkan terimakasih kepada peserta aksi yang sudah melakukan giat penyampaian pendapat dengan baik dan tertib,” kata Kapolres saat di lokasi.

Sementara itu, tuntutan peryataan sikap dari perserta aksi damai yakni, mendesak pemerintah untuk mencabut pp no 25 tahun 2020 tentang penyelenggaraan tabungan perumahan rakyat (tapera) dan pp nomor 25 th 2024 tentang perubahan atas pp no 25 th 2020 tentang penyelenggaraan tapera serta secara efektif membatalkan program perumahan rakyat yang
dimaksud.

Mendesak pemerintah untuk mentuk menaikan umr dan upah buruh, mendesak pemerintah untuk segera menghentikan komersialisasi pendidikan dan memberikan pendidikan gratis bagi seluruh anak bangsa di semua jenjang pendidikan.

Menolak permenristekdikti no 22 th 202, mendesak pemerintah memberikan himbauan kepada kampus – kampus di lampung utara untuk menerpakan uud 1945 pasal 28 serta penerapan permenristekdikti no 55 tahun 2018.

Mendesak pemerintah untuk memberikan himbauan kepada kampus – kampus untuk mengevaluasi kinerja pejabat dan tenaga pengajar yang tidak kompeten serta lalai di perguruan tinggi atau setingkatnya dilampung utara;

Mendesak pemerintah untuk mengatasi kelangkaan gas elpiji 3 kg dilampung utara, tangkap dan penjarakan mafia gas, mendesak polres lampung utara untuk mengecam keras atas segala tindakan kriminalisasi aktivis.

Mendesak polres lampung utara untuk mendisiplinkan bhabinkamtibmas yang lalai dengan tupoksinya dan mendesak polres lampung utara untuk memaksimalkan keamanan ketertiban masyarakat.

Aksi berjalan aman dan tertib, selanjutnya mahasiswa membubarkan diri dengan tertib dan personel pengamanan melakukan apel konsolidasi.(*)

Bawa Sabu, Driver Ojol di Bandar Lampung Diringkus Polisi, Ngakunya Hadiah Undian Gif Away

JurnalKota.net – Bandar Lampung – Unit Reskrim Polsek Tanjung Karang Timur berhasil meringkus HAS (29), warga Kelurahan Perumnas Way Halim, Kecamatan Way Halim, Kota Bandar Lampung, lantaran kedapatan membawa narkoba jenis sabu.

Laki laki yang berprofesi sebagai driver ojek online ini ditangkap Polisi, di jalan Ridwan Rais, Gang Permata, Kelurahan Tanjung Baru, Kecamatan Tanjung Karang Timur Bandar Lampung, pada Selasa (11/6/2024) sore.

Kapolsek Tanjung Karang Timur Kompol Kurmen Rubiyanto, SH, MH menjelaskan bahwa saat diamankan, Petugas menemukan 1 bungkus plastik klip kecil berisikan sabu dalam genggaman tangan pelaku HAS (29).

“Sabu itu ditaruh di dalam bungkusan kemasan bekas snack atau makanan ringan” kata Kapolsek Tanjung Karang Timur Kompol Kurmen Rubiyanto, Jumat (14/6/2024).

Kurmen menambahkan, hasil pemeriksaan, barang haram tersebut didapatkan pelaku dari undian gif away yang dipromosikan oleh sebuah akun media sosial Instagram.

“Kita masih lakukan pendalaman terhadap akun tersebut, kita duga akun tersebut digunakan untuk jual beli narkoba” jelas Kurmen.

Setelah terpilih, kemudian admin akun mengarahkan pelaku untuk mengambil barang haram tersebut di lokasi di seputaran gang permata tersebut (Mapping).

“Pelaku ini sering beli narkoba di akun tersebut, jadi pelanggan” kata Kapolsek Tanjung Karang Timur.

Kurmen menjelaskan bahwa di gang tersebut, memang kerap dijadikan lokasi mapping para pengedar narkoba.

“Masyarakat di lokasi kerap resah, karena banyaknya orang asing yang datang, tidak jelas tujuan” kata Kurmen.

Dalam perkara ini, Polisi menyita 1 bungkus paket kecil sabu seberat 0,18 gram.

Akibat perbuatannya tersebut, Pelaku dijerat dengan Pasal 114 sub Pasal 112 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009.(*)

Polres Lampung Utara Terima Kunjungan Tim Mitigasi Pelanggaran Disiplin Bid Propam Polda Lampung

JurnalKota.net – Lampung Utara – Kepolisian Resor (Polres) Lampung Utara menerima kunjungan dari Tim Mitigasi Pelanggaran Disiplin Bid Propam Polda Lampung, Kamis di Mapolres setempat, (13/6/24).

Kedatangan tim dalam upaya mencegah dan meminimalisir pelanggaran personil Polri tersebut dipimpin oleh Kasubbid Provos Polda Lampung AKBP Zulman Topani, S.Pdi beserta Tim.

Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna, S.H., S.I.K., M.Si. mengatakan, selamat datang tim berserta rombongan di Polres Lampung Utara.

“Semoga dengan di lakukan kegiatan ini dapat meningkatkan kedisiplinan dan meminamilisir pelanggaran bagi personel jajaran Polres Lampung Utara,” ujarnya.

Sedangkan Kasubbid Provos Polda Lampung AKBP Zulman menyampaikan arahan tentang pembinaan, pencegahan, perilaku menyimpang atau pelanggaran anggota polri.

“Kegiatan ini merupakan upaya kita untuk mencegah dan meminimalisir terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh anggota kita, supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” katanya.

AKBP Zulman juga menekankan kepada Kasi Propam dan juga para Kanit Provos Polsek jajaran Polres Lampung Utara agar lebih aktif lagi melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap personilnya.

“Kasi propam dan Kanit Provos agar lebih aktif lagi, ditingkatkan fungsi pengawasan dan pembinaan terhadap personil,” ucapnya.

Selain itu, Tim Bidpropam Polda Lampung di dampingi oleh Waka Polres Kompol Yohanis, S.H. M.H. juga melakukan pemeriksaan tampang, kelengkapan pribadi hingga tes urine kepada personel Polres Lampung Utara.

Selanjutnya melakukan pengawasan dan pengecekan terhadap ruang Tahanan Mako Polres Lampung Utara.(*)

Polwan Polresta Bandar Lampung Jalani Pemeriksaan Gaktiblin

JurnalKota.net – Bandar Lampung – Sebanyak 98 personel Polisi wanita Polresta Bandar Lampung menjalani pemeriksaan penegakan ketertiban dan kedisiplinan (Gaktiblin) di Mapolres setempat, Kamis (13/6/2024) pagi.

Kasi Propam Polresta Bandar Lampung Iptu B. Panggabean, mengatakan bahwa pemeriksaan sendiri meliputi sikap tampang, gampol serta surat surat administrasi pribadi.

“Yang bisa hadir ada 98 personel, sementara 4 orang lainnya sedang cuti melahirkan” jelas Kasi Propam Polresta Bandar Lampung Iptu B. Panggabean.

Didampingi oleh senior Polwan Polresta Bandar Lampung, pemeriksaan dilakukan di Aula Mapolresta Bandar Lampung.

“Hasil pemeriksaan, Alhamdulillah kita tidak menemukan pelanggaran baik dari segi sikap tampang, gampol maupun terkait surat administrasi pribadi” ungkap Kasi Propam.

Panggabean mengimbau kepada seluruh Polwan untuk menjaga diri baik perfoma maupun tingkah laku baik itu di lingkungan dinas maupun dalam kehidupan bermasyarakat.

“Ini rutin kita lakukan sebagai bentuk pengawasan” ungkap Kasi Propam.(*)

Gagalkan Aksi Balap Liar, Dua Remaja di Bandar Lampung Diamankan Polisi

JurnalKota.net – Bandar Lampung – Polresta Bandar Lampung mengamankan dua orang remaja yang diduga akan terlibat aksi balap liar, di seputaran Jalan Soekarno Hatta, Kedaton, Kota Bandar Lampung.

DV (19), warga Batu Tegi, Talang Padang, Kabupaten Tanggamus dan DH (17), warga Kecamatan Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung, keduanya diamankan petugas, Jalan Turi Raya 2, Tanjung Senang, Kota Bandar Lampung, pada Kamis (13/6/2024) dini hari.

Sempat terjadi aksi kejar kejaran antara petugas dengan para pelaku dan penonton balap liar yang ada di lokasi tersebut.

Kasat Samapta Polresta Bandar Lampung Kompol Sugeng Sumanto, membenarkan hal tersebut.

“Benar, semalam kita amankan dua remaja, yang diduga terlibat aksi balap liar, di jalan Soekarno Hatta” kata Kasat Samapta Kompol Sugeng, Kamis (13/6/2024) pagi.

Sugeng menambahkan bahwa aksi balap liar ini melibatkan dua bengkel motor yang ada di Bandar Lampung dengan uang taruhan sebesar Rp 6 ratus ribu rupiah.

“DV (19) merupakan joki balapan, sedangkan DH (17), penonton aksi balap liar” jelas Sugeng.

Informasi dari warga sekitar, lokasi ini kerap dijadikan aksi balap liar oleh sekelompok remaja, dengan trek balap melawan arus.

“Tentunya ini menjadi atensi kami, karena ini cukup membahayakan bagi pengendara lainnya, dan meresahkan warga sekitar” jelas Sugeng.

Selain kedua pelaku, Polisi juga menyita dua unit sepeda motor tanpa plat nomor dengan menggunakan knalpot brong.

“Kedua pelaku dan barang barang bukti, kami serahkan ke piket Sat Reskrim, guna pengusutan lebih lanjut” ungkap Kompol Sugeng. (*)

Bank BRI Masih Belum Berikan Hak Karyawan PTPN Way Berulu

JURNAL KOTA, BANDARLAMPUNG —– Hingga sekarang penyelesaian dana nasabah yang tertahan di Bank BRI Unit Gedong Tataan belum ada titik terang yang diberikan oleh karyawan, Forum Komunikasi Karyawan PTPN 1 Regional 7 Unit Way Berulu mempertanyakan kembali hasil perkembangan hasil diskusi antara konsumen dan Pimpinan Cabang Bank BRI pada hari selasa 26 Maret 2024 di Kantor Induk PTPN I Regional 7 Unit Way Berulu.

Didalam pertemuan bahwa Syarifudin selaku Pimpinan Bank-BRI Cabang Pringsewu berjanji akan bertanggung jawab untuk menyelesaikan uang pembekuan angsuran karyawan yang belum cair didalam pertemuan beliau meminta waktu untuk melakukan verifikasi dan audit data-data konsumen tahun 2016 dan 2017, namun sampai sa’at ini pihak Bank- BRI belum menyampaikan hasil verifikasi dan hasil audit yang dijanjikan ke Forum Komunikasi Karyawan.

Disampaikan bahwa konsumen yang terdampak uang pembekuan Bank – BRI mengeluh dikarenakan pada sa’at menjelang lebaran “Idul Fitri” tidak bisa dinikmati dan harapannya sebelum hari raya Idul Adha 1445 Hijriah uang bisa cair untuk kebutuhan anak-anak menjelang lebaran dan yang akan daftar ulang semester.

“Hingga memasuki idul adha juga belum ada penyelesaian dari pihak bank BRI, ini yang kami pertanyakan. Kasian keluarga kami ini karena bentar lagi akan memasuki masuk sekolah juga,” kata perwakilan Forum Karyawan, I (11/06/2024)

Diketahui Forum Komunikasi Karyawan masih menunggu informasi verifikasi data dari Bank-BRI Unit Gedong tataan, mengenai data blokir uang angsuran nasabah yang tertahan di Bank-BRI dari tahun 2016 sampai dengan sekarang.

Kami masih menunggu etikad baik manajemen Bank-BRI terkait penyelesaian dana nasabah yang tertahan di Bank-BRI, didalam pertemuan 1 minggu sebelum Idul Fitri 1445 H “Muh Syafrudin selaku Pimpinan Cabang Bank-BRI pringsewu” mengatakan akan membantu dan bertanggung jawab mengenai hal ini, dihadapan Manajer, Bendahara Koperasi dan Perwakilan Nasabah Bank-BRI Unit Way Berulu iya mengatakan beri kami waktu untuk verifikasi data tersebut.

Perlu kita pahami bersama bahwa nasabah hanya meminta uang yang tertahan di Bank-BRI yang menjadi haknya, walaupun seharusnya Bank-BRI memberikan bunga deposito kepada nasabah berkaitan uang angsuran nasabah yang tertahan dengan jangka waktu peminjaman 36 bln, 60 bln, 120 bln.

Dengan pengurusan dana tertahan di Bank-BRI Unit Gedong Tataan yang rumit dan berbelit-belit timbul pertanyaan nasabah apakah Perusahaan Bank-BRI sudah menerapkan “Good Corporate Governance” ?

Tata kelola perusahaan yang baik yakni Keterbukaan, Akuntabilitas, Pertanggungjawaban, Kemandirian, Kesetaraan & Kewajaran !!!

Namun kenyataan yang ada :

Pertama Masih di temukan pengembalian uang pembekuan masih harus diurus mondar-mandir Bank-BRI dan Koperasi Unit Way Berulu dengan waktu tunggu cukup lama.

Kedua Nasabah Bank-BRI proses penggajian sudah menggunakan Payroll, namun masih melibatkan koperasi, selain dapat membebankan bunga nasabah, dan bila koperasi telat atau lupa transfer akan mempengaruhi uang pembekuan nasabah.

Ketiga Pinjaman Kolektif yang di kordinir oleh koperasi, memberikan ruang setelah cair dari Bank-BRI ada tanda terima kasih yang di terima oleh petugas yang terkait, dan hal ini setelah dikonfirmasi pada sa’at rapat nasabah menyampaikan kami memberikan tanda terima kasih yang diterima koperasi Unit Way Berulu dengan besaran bervariasi.

Ke empat Pada sa’at nasabah Lunas atau TOP UP tidak didampingi koperasi sehingga nasabah mengeluh karena sulit pengurusan dana yang tertahan, kesulitan komunikasi ini, maka tercipta petugas pendampingan “illegal” bertujuan untuk membantu pencairan uang pemblokiran nasabah, maka yang tidak didampingi tidak cair yang di damping cair.

Ke Lima Nasabah masih menunggu Informasi verifikasi data nama-nama nasabah yang pinjam dari tahun 2016 sampai dengan 2024, daftar nama-nama nasabah yang sudah dibayar atau yang belum, nasabah belum terima. tandasnya.

Selaku nasabah harapannya diberikan penjelasan secara transparan, agar masalah ini jadi jelas dan ada titik terangnya.(Red)

Polres Lampung Tengah Tangkap 3 Anggota Ormas Pambers atas Dugaan Penganiayaan Sekuriti

JurnalKota.net – LAMPUNG – Tim Tekab 308 menangkap 3 orang anggota ormas Pambers yang terlibat penganiayaan seorang sekuriti di Jalan S Parman, Bandar Jaya Timur.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah mengatakan, ketiga orang itu adalah TP, SC dan ASR.

“Ketiga anggota ormas ini diamankan karena telah menganiaya seorang sekuriti di Bandar Jaya Timur,” kata Umi, Minggu (9/6/2024).

Selain ketiga pelaku, polisi juga memeriksa dua saksi dari pihak korban dan 21 saksi lainnya yang berada di lokasi kejadian.

“Dari 21 saksi tersebut, 18 orang dikembalikan dengan kewajiban melapor,” katanya.

Insiden ini bermula ketika korban, Rizki Wijaya (34), seorang security, tiba dari Seputihjaya.

Korban didatangi oleh enam orang yang mengendarai tiga motor, kemudian mereka pergi.

“Tak lama kemudian, sekitar lima motor dengan sekitar 15 orang tak dikenal datang kembali dan langsung menghampiri korban,” kata Umi.

Salah satu pelaku mencoba mencabut senjata tajam, namun aksi tersebut berhasil dicegah oleh korban.

“Korban mengancam akan berteriak maling jika pelaku mencabut senjatanya. Karena situasi tidak memungkinkan, korban melarikan diri,” kata Umi.

Korban dikejar oleh para pelaku, dan salah satu tersangka berhasil menganiaya korban, menyebabkan luka di kepala sebelah kiri, siku kiri, telapak tangan kanan, serta lutut kanan dan kiri.

“Karena trauma atas kejadian tersebut, korban melaporkan insiden ini ke Polsek Terbanggi Besar,” katanya.

Para pelaku dan barang bukti kini diamankan di Mapolsek Terbanggi Besar untuk penyelidikan lebih lanjut.

Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHPidana, sementara SC dan ASR juga dikenakan Pasal 2 UU No. 12 Tahun 1951(*)

Aniaya Seorang Mahasiswa, Pedagang Buah Nanas di Bandar Lampung Ditangkap Polisi

JurnalKota.net – Bandar Lampung – Satreskrim Polresta Bandar Lampung berhasil meringkus pelaku penganiayaan seorang mahasiswa di Bandar Lampung berinisial MDK (21).

Peristiwa ini terjadi pada hari Rabu (5/6/2024), sekira pukul 21.00 Wib, di pinggir jalan Sultan Haji, Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Labuhan Ratu, Kota Bandar Lampung.

Pelaku penganiayaan yaitu RM (27), warga Kelurahan Way Dadi, Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung ditangkap petugas di sebuah rumah sakit di Bandar Lampung, pada Kamis (6/6/2024) subuh.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra, membenarkan hal tersebut.

“Benar, pelaku sudah kami amankan subuh tadi, saat ini masih kita lakukan pemeriksaan” kata Kasat Reskrim Kompol Dennis, Kamis (6/6/2024).

Kejadian penganiayaan tersebut berawal saat pelaku RM (27) menghentikan laju sepeda motor milik teman wanita korban, dengan dalih meminta maaf karena salah paham saat keduanya berkendara dijalan raya, namun bukan minta maaf, pelaku malah ingin mengajak teman wanita korban untuk berkenalan .

“Korban saat itu sedang mengantarkan teman wanitanya pulang, dengan beriringan menggunakan sepeda motor masing masing, namun korban sempat tertinggal jauh jaraknya dengan motor teman wanitanya tersebut ” jelas Dennis.

Melihat motor teman wanitanya dihentikan oleh pelaku, kemudian korban datang menghampiri pelaku dan menegur pelaku, perkelahian keduanya pun terjadi.

“Saat itu teman wanita korban mencoba melerainya, saat bersamaan pelaku berlari ke sebuah warung nasi goreng dan mengambil pisau, kemudian kembali menyerang korban” katanya.

Dengan berbekal pisau tersebut, Pria dengan sejumlah tato ditubuhnya ini langsung menusuk korban ke arah bagian punggung sebelah kanan sebanyak 1 kali dan punggung sebelah kiri sebanyak 1 kali.

Setelah itu pelaku melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor miliknya.

Telapak tangan pelaku sendiri terluka, diduga terkena pisaunya sendiri saat menyerang dan menusuk korban..

“Kita dapati informasi pelaku ini sedang berobat di sebuah rumah sakit, kita lakukan pengejaran dan akhirnya pelaku berhasil kita amankan” jelas Dennis.

Dennis menambahkan bahwa pelaku yang kesehariannya berprofesi sebagai penjual buah nanas ini, tercatat sebagai resedivis dalam kasus Narkoba di tahun 2021 dan Kasus pencabulan di tahun 2016.

“Untuk pisau yang digunakan oleh pelaku, masih kita lakukan pencarian,” ungkap Dennis.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan dengan ancaman paling lama 5 tahun kurungan penjara.(*)

Hari Bhayangkara Ke-78, Polres Lampung Utara Gelar Bhakti Kesehatan Donor Darah

JurnalKota.net – Lampung Utara – Dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke-78 yang jatuh pada 1 Juli mendatang, Polres Lampung Utara menggelar bakti kesehatan donor darah, Kamis (6/6/24).

Kegiatan yang digelar di Aula Rekonfu tersebut diikuti oleh Kapolres Lampung Utara, Pejabat Utama dan ratusan anggota yang terdiri dari anggota Polres, Brimob, TNI, Bhayangkari serta KBPP Polri Kabupaten Lampung Utara.

Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna, S.H., S.I.K., M.Si. menjelaskan sebelum diambil darahnya, para peserta donor diwajibkan terlebih dahulu untuk melakukan pemeriksaan tensi serta pemeriksaan Hemoglobin (HB), apabila memenuhi syarat baru kemudian dilakukan pengambilan darah.

“Kegiatan donor darah ini digelar selain memperingati Dirgahayu Polri yang ke- 78 yang puncaknya nanti dilaksanakan pada 1 Juli mendatang, juga sebagai bentuk kepedulian dan membantu masyarakat yang membutuhkan donor darah,” kata Kapolres.

Menurut Kapolres, 104 peserta yang ikut andil dalam kegiatan tersebut, 76 di antaranya bisa diambil darahnya sedangkan 28 peserta lainnya dinyatakan belum memenuhi persyaratan.

“Semoga ratusan kantong darah hasil donor darah ini dapat memenuhi stok darah di UTD PMI Lampung Utara agar berguna bagi masyarakat yang sedang membutuhkan,” jelas AKBP Teddy.(*)

Polisi Periksa 22 Saksi Kasus Kematian Siswi SMK di Mesuji

JurnalKota.net – Lampung – Penyelidikan kasus kematian Anggi Lestari seorang siswi SMK Negeri 1 Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji masih terus dilakukan. 22 saksi telah dimintai keterangan terkait peristiwa tersebut.

Saksi-saksi ini terdiri dari teman sekolah, pihak sekolah, keluarga hingga teman deket Anggi.

“Untuk progres kasus kematian seorang siswi SMK di Mesuji berinisial AL, Satreskrim Polres Mesuji telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Total ada 22 saksi yang dilakukan pemeriksaan dalam kasus ini,” kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik, Kamis (6/6/2024).

Umi menerangkan, saksi-saksi tersebut yang teridentifikasi mengetahui atau melihat korban sebelum ditemukan meninggal dunia di parit kebun karet.

“Jadi saksi-saksi ini yang melihat korban sebelum kejadian penemuan tersebut,” ungkapnya.

Dia juga menjelaskan hasil autopsi yang dilakukan terhadap jenazah Anggi Lestari hingga kini belum diterbitkan.

“Untuk hasil visum belum keluar, kami juga masih menunggu hasil autopsinya yang dilakukan oleh tim forensik RS Bhayangkara Polda Lampung,” tandasnya.

Sebelumnya, Jasad Anggi Lestari ditemukan warga di dalam parit kebun karet Desa Margo Mulyo, Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung pada Selasa (28/5/2024) sore lalu. Pada tubuhnya ditemukan sejumlah tusukan.(*)

 

Alasan Bayar Hutang dan Judi Slot, Office Boy Cafe di Bandar Lampung Nekat Gelapkan Motor

JurnalKota.net – Bandar Lampung – Polsek Tanjung Karang Timur, Polresta Bandar Lampung berhasil meringkus MRD (21), warga Kelurahan Banjar Masin, Kecamatan Bulok, Kabupaten Tanggamus, lantaran tega menggelapkan sepeda motor milik temannya sendiri, FBP (24).

Pria yang keseharian berprofesi sebagai Office Boy di sebuah café di Bandar Lampung, dibekuk Polisi, di sebuah rumah kost yang terletak di Jalan Z.A. Pagar Alam, Gang Purwo III, Keluraan Labuhan Ratu, Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung, pada Senin (3/6/2024) malam.

Kapolsek Tanjung Karang Timur Kompol Kurmen Rubiyanto, S.H., M.M., menjelaskan bahwa Pelaku dan korban merupakan teman satu kerjaan di sebuah café di Bandar Lampung.

“Mereka berdua ini teman satu kerjaan, pelaku sering meminjam sepeda motor korban, jadi memang korban tidak curiga saat pelaku meminjam motornya” Kata Kapolsek Tanjung Karang Timur Kompol Kurmen, Kamsi (6/6/2024).

Peristiwa penggelapan ini sendiri terjadi pada Minggu (2/6/2024) siang, saat itu pelaku MRD (21) meminjam sepeda motor korban, namun hingga malam hari pelaku tidak bisa dihubungi dan motor pun tak kunjung di kembalikan.

“Setelah menerima laporan dari korban, kita lakukan penyelidikan, dan akhirnya pelaku berhasil kita tangkap di sebuah rumak kost di wilayah kedaton” jelas Kurmen.

Kurmen menambahkan pelaku menggadaikan motor korban kepada temannya yaitu AA (28) seharga Rp 1,3 juta rupiah.

“Untuk penadah AA (28) dan barang bukti sepeda motor sudah kita amankan” katanya.

Pelaku MRD (21) mengaku bahwa uang hasil gadai sepeda motor tersebut digunakannya untuk membayar hutang dan mencari keberuntungan dengan main judi slot.

Selain kedua pelaku, Polisi juga menyita 1 unit sepeda motor Honda Vario 125 warna merah, tahun 2016, Nopol BE 2590 VY milik korban.

Akibat perbuatannya, pelaku MRD (21) dijerat dengan Pasal 372 KUHPidana tentang Penggelapan dan AA (28) dijerat dengan Pasal 480 KUHPidana.(*)

Sinergitas TNI-POLRI Kawal Program Pemerintah

JurnalKota.net – LAMPUNG -Kapolda Lampung Irjen pol. Helmy Santika Mengapresiasi serta Berterimakasih kepada TNI yang secara tegas turut menjaga stabilitas keamanan khususnya wilayah lampung yang secara gamblang di sampaikan Kasad Jenderal TNI Maruli Simanjuntak saat melakukan kunjungan kerja di provinsi lampung.

Helmy Santika juga menegaskan kepada seluruh jajarannya terkait pentingnya sinergitas TNI-Polri dalam mengawal program pemerintah mewujudkan Indonesia Emas 2045.

“Hal ini telah digaungkan oleh Kapolri, untuk Bersama-sama TNI dalam pengabdian dan tugas Bersama yang selalu menjadi pegangan, yang harus bisa dipedomani dan ditindaklanjuti di dalam pelaksanaan tugas pokok secara umum selaku institusi Polri dan juga rekan-rekan yang juga memiliki tugas pokok sesuai dengan bidang dan fungsi masing-masing,” kata Helmy.

Tidak hanya itu, orang nomor satu di institusi kepolisian lampung itu juga meminta bahwa sinergitas dilakukan dari akar rumput tingkatan bawah, yakni di tiga pilar utama pemerintahan terkecil. Yaitu bhabinsa, bhabinkamtibmas serta kelurahan atau desa dan pekon.

Mantan Dirtipideksus mabes polri ini juga meminta seluruh jajarannya turut menyukseskan berbagai agenda strategis berskala regional,nasional maupun internasional. Selalu waspada terhadap perkembangan lingkungan strategis.Terlebih di tahun ini akan dilaksanakanya Pesta Demokrasi untuk Pemilihan Kepala Daerah di berbagai wilayah di Lampung.Helmy yakin dengan kerja keras dan Bersama-sama dapat terus menjaga proses demokrasi serta kerukunan dan keamanan Masyarakat.

Karena, lanjut di, Polri saat ini sedang menjalankan Operasi Mantab Brata hingga pelantikan Presiden-Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024 mendatang. Dan, akan menggelar Operasi Mantab Praja untuk pengamanan Pilkada Serentak 2024 yang digelar bulan November.(*)

 

Aniaya Juniornya, Senior Santri Ponpes di Bandar Lampung Ditangkap Polisi

JurnalKota.net – Bandar Lampung – Sat Reskrim Polresta Bandar Lampung menangkap pelaku penganiayaan terhadap salah seorang santri Pondok Pesantren di Bandar Lampung.

Pelaku MAY (21) ditangkap petugas di Pondok Pesantren Madarijul Ulum, Jalan Wan Abdurahman, Kelurahan Batu Putu, Kecamatan Teluk Betung Barat, Kota Bandar Lampung, pada Kamis (30/5/2024) siang.

MAY (21), warga Kelurahan Talang, Kecamatan Teluk Betung Selatan, Kota Bandar Lampung tak lain merupakan senior santri di Ponpes tersebut.

Peristiwa penganiayaan ini sendiri terjadi pada Minggu (26/5/2024) sore, di Pondok Pesantren Madarijul Ulum.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra membenarkan hal tersebut.

“Benar, sudah kami amankan pelaku siang tadi pukul 11.00 WIB, Kami amankan pelaku di Ponpes,” katanya, Kamis (30/5/2024).

Dia menambahkan, pada saat dilakukan penangkapan pihaknya juga turut mengamankan barang bukti berupa selang yang digunakan oleh MAY (21) untuk memukuli korban.

“Barang bukti yang turut kami bawa saat menangkap pelaku yakni selang yang digunakan untuk memukuli korban,” tutur Dennis.

Pelaku sendiri tega menganiaya korban MRW (17), lantaran kesal karena korban kerap melanggar aturan yang ada di Pondok, yaitu sering keluar pondok dan nongkrong bersama teman temannya.

“Pelaku ini mengaku emosi terhadap korban, jadi dia datangi korban yang pada saat itu tengah mencuci pakaian. Kemudian dia panggil dan langsung melakukan cambukan ke tubuh korban hingga mengalami memar di sekujur tubuhnya,” jelasnya.

Selain pelaku, Polisi juga menyita satu buah selang sepanjang 1,5 meter, alat yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban.

Akibat perbuatannya tersebut, Pelaku dijerat dengan Pasal 80 Undang Undang Nomor 23 tentang Perlindungan anak.(*)

Klarifikasi Terhadap Adanya Pemberitaan Terkait Pelayanan Polsek Menggala Yang Kurang Memuaskan Oleh Keluarga Korban. 

JurnalKota.net – Tulang Bawang – Berasal dari perkara Penganiayaan terhadap korban Yusnadi bin Burhanudin warga Menggala, 29/5/2024.

Korban melaporkan atas penganiayaan yang menimpa dirinya ke Polsek Menggala.
Dan di Terima oleh anggota piket SPKT, pada tanggal 26 Oktober 2023.

Karna proses penyidikan yang cukup lama dan terjadi miskomunikasi antara penyidik pembantu dengan keluarga korban yang mengakibatkan pihak keluarga korban merasa kecewa.
Karena miskomunikasi kurang pas tersebut dalam penyampaian kepada korban akhirnya keluarga korban berpendapat lain dan menyimpulkan bahwa penyidik pembantu tersebut meminta uang agar kasusnya bisa cepat kelar.

Setelah di konfirmasi melalui via telephone oleh media busernet.co.id. Briptu A. Hidayat Pakuan menjelaskan bahwa ucapan kata atau yang saya sampaikan kepada keluarga korban, yang mengakibatkan salah dalam mengartikan adalah kata MOHON PENGERTIANNYA,,, bukan berarti saya selaku penyidik pembantu meminta uang/dana, Mohon pengertiannya dalam arti kata ;(Sabar) Mohon pengertiannya agar keluarga korban untuk bersabar karena proses penyidikan sedang berjalan. Dikarenakan JPU meminta beberapa unsur yang belum tercukupi seperti saksi tambahan yang menguatkan korban dan lain-lain. Karna itulah proses perkara nya agak lambat. Miskomunikasi antara saya selaku penyidik pembantu dan keluarga korban mengakibatkan munculnya pemberitaan ini dan sudah di klarifikasi, terhadap keluarga korban, Alhamdulillah selesai.

Lanjutnya,,
Masalah saya selaku penyidik pembantu tidak pernah menyatakan meminta uang, hanya penyampaian kata pengertiannya itu yang salah mengartikan. Dan Alhamdulillah terlapor kasus penganiayaan tersebut sudah kami amankan, Tutupnya.(*)

Coffee Morning Bersama Penyelenggara Pemilu dan Partai Politik, Kapolresta Bandar Lampung Ajak Semua Pihak Sama Sama Jaga Kondusifitas

JurnalKota.net – Bandar Lampung – Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Abdul Waras, S.I.K., mengajak semua pihak bersama sama menjaga kondusifitas jelang Pemilu Kada serentak 2024, khususnya di Kota Bandar Lampung.

Hal ini disampaikan oleh Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Abdul Waras, saat membuka kegiatan Coffee Morning bersama penyelenggara Pemilu dan Partai Politik peserta Pemilu yang digelar di Aula Mapolresta Bandar Lampung, Rabu (29/5/2024).

Abdul Waras juga meminta kepada partai politik peserta Pemilu kada 2024, untuk berkompetisi secara sehat dan baik.

“Tentunya ini merupakan tanggung jawab kita bersama, Kondusifitas dan keamanan di Kota Bandar Lampung harus kita utamakan” Kata Kombes Pol Abdul Waras, dalam sambutannya.

Kombes Pol Abdul Waras juga mengungkapkan bahwa, pihaknya sengaja mengundang penyelenggara Pemilu dan perwakilan partai politik dalam diskusi coffee morning ini, selain bertujuan menjalin tali silahturahmi, kegiatan ini juga diharapkan bisa menemukan problem solving yang efektif terhadap permasalahan yang mungkin terjadi dalam pelaksanaan Pilkada serentak 2024 mendatang.

Selain berdiskusi, dalam momentum ini juga, dilakukan pembacaan dan penandatanganan kesepakatan bersama Pilkada serentak Kota Bandar Lampung tahun 2024 yang dilakukan oleh perwakilan Partai peserta Pemilu, Penyelenggara Pemilu dan Forkopimda Kota Bandar Lampung, sebagai komitmen bersama dalam menciptakan Pemilu 2024 yang aman dan damai.

Ketua KPU Kota Bandar Lampung Deddy Triadi, mengapresiasi setinggi tingginya kepada Polresta Bandar Lampung yang telah menginisiasi kegiatan coffee morning bersama penyelenggara Pemilu dan perwakilan partai politik peserta pemilu, khususnya jelang Pilkada serentak 2024.

“Kita tahu akhir akhir ini ada polemik dan kontrovesial, ini salah upaya Kepolisian untuk mempertemukan semua pihak” ungkap Ketua KPU Deddy Triadi.

Deddy juga menambahkan bahwa dalam diskusi hari ini, pihaknya mendapatkan masukan dari teman teman partai politik dan stake holder terkait, sehingga bisa menjadi bahan masukan kedepan agar Pemilu Kada serentak 2024 di Kota Bandar Lampung bisa berjalan dengan kondusif dan aman. (*)