Bupati Way Kanan Hadiri Coffee Morning Dilapangan Tempak Mako Polres Way Kanan

WAY KANAN – Ayu Asalasiyah, S.Ked., menghadiri Kegiatan Coffee Morning bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten…

Pemkab Way Kanan Salurkan Bantuan Sembako kepada Korban Banjir & Kebakaran di Negeri Agung

WAY KANAN – Pemerintah Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten…

Kapolsek Negara Batin dan Uspika Pantau Banjir Luapan Way Kanan di Kampung Srimenanti

Negara Batin – Menyikapi kondisi cuaca yang tidak menentu dan curah hujan yang masih tinggi, aparat…

Pemkab Way Kanan Utamakan Efisiensi pada Peringatan HUT ke-27, Tetap Semarak dan Libatkan Masyarakat

Blambangan Umpu – Pemerintah Kabupaten Way Kanan menegaskan komitmennya untuk tetap mengedepankan efisiensi anggaran dalam penyelenggaraan…

Pemkab Way Kanan Siapkan Kebijakan WFH ASN Setiap Jumat, Disiplin Tetap Jadi Prioritas

Blambangan Umpu – Pemerintah Kabupaten Way Kanan bersiap menerapkan kebijakan work from home (WFH) bagi Aparatur…

Kejari Way Kanan Musnahkan Barang Bukti Belasan Perkara

JurnalKota.net – Way Kanan: Kejaksaan Negeri (Kejari) Way Kanan melakukan pemusnahan barang bukti dari berbagai perkara di halaman kantor Kejari setempat, Rabu (24/9/2025). Kegiatan ini turut dihadiri jajaran Forkopimda Kabupaten Way Kanan.

Kepala Kejari Way Kanan melalui Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Rifqi Leksono, mengatakan pemusnahan dilakukan berdasarkan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-027/A/JA/10/2014 tentang Pedoman Pemulihan Aset.

Ia menjelaskan, pemusnahan barang bukti mencakup 17 perkara. Rinciannya, enam perkara narkotika dengan total berat 107,76 gram, tujuh perkara Orang dan Harta Benda (OHARDA), dua perkara Keamanan Negara dan Ketertiban Umum (KAMNEGTIBUM), serta dua perkara Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL).

“Pemusnahan ini merupakan kegiatan untuk membuat barang rampasan negara yang telah berkekuatan hukum tetap tidak dapat digunakan sebagaimana fungsinya, dengan cara dibakar, dihancurkan, ditimbun, atau dengan cara lainnya,” ujar Rifqi.

Menurutnya tindak pidana, khususnya narkotika di Kabupaten Way Kanan, masih cukup tinggi sehingga berdampak pada banyaknya barang bukti yang sudah inkrah. Hal ini sesuai Pasal 270 KUHAP tentang pelaksanaan putusan pengadilan oleh jaksa sebagai eksekutor.

“Kami berharap, dengan pemusnahan barang bukti ini dapat meminimalisir tindak pidana di Way Kanan, terutama narkotika. Kami juga mengucapkan terima kasih atas kehadiran seluruh pihak dalam acara ini, dan berharap kerja sama Kejaksaan Negeri Way Kanan dengan stakeholder dapat terus terjalin dalam penanganan perkara tindak pidana,” katanya.*

Plt. Bupati Ayu Asalasiyah Pimpin Musrenbang RPJMD Kabupaten Way Kanan 2025-2029

BLAMBANGAN UMPU – Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Ayu Asalasiyah, S.Ked memimpin Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Rencana…

Bahas Penindakan Pungli Angkutan Batubara Kapolres Rakor di Ruang Kerjanya

BLAMBANGAN UMPU – Polres Way Kanan menggelar rapat koordinasi untuk membahas maraknya pungutan liar (pungli) pada…