
JAKARTA — Penyelenggaraan Hari Pers Nasional (HPN) memasuki babak baru. Dewan Pers berencana mempertemukan seluruh organisasi konstituennya untuk membahas mekanisme penyelenggaraan HPN yang selama ini diperingati setiap 9 Februari.
Rencana tersebut muncul setelah Dewan Pers menerima sedikitnya empat surat dari organisasi konstituen sepanjang 2026. Surat itu berasal dari dua organisasi perusahaan pers dan dua organisasi wartawan yang menyampaikan pandangan berbeda mengenai penyelenggaraan HPN ke depan.
Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat, mengatakan seluruh pandangan perlu dibicarakan melalui dialog dan musyawarah agar ditemukan format penyelenggaraan yang dapat diterima bersama.
“Dewan Pers memandang penting untuk mendengarkan seluruh pandangan dari konstituen,” ujar Komaruddin Hidayat.

Salah satu usulan yang diterima Dewan Pers datang dari konstituen yang menawarkan diri menjadi penyelenggara HPN 2027. Sementara usulan lainnya meminta Dewan Pers menjadi penanggung jawab kegiatan, dengan pelaksanaan dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh konstituen.
Perbedaan pandangan tersebut berkaitan dengan dasar penyelenggaraan HPN. Hari Pers Nasional ditetapkan setiap 9 Februari berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1985. Namun, aturan tersebut tidak secara khusus menunjuk lembaga atau organisasi tertentu sebagai penyelenggara HPN.
Dewan Pers Kumpulkan Seluruh Konstituen
Komaruddin mengatakan persoalan tersebut tidak seharusnya menjadi sumber perpecahan di kalangan insan pers. Sebaliknya, momentum ini dinilai dapat menjadi kesempatan untuk membangun kesepahaman baru.
Dewan Pers akan mempertemukan seluruh konstituen, termasuk Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) yang selama ini menjadi penanggung jawab dan penyelenggara HPN.
Keputusan tersebut merupakan tindak lanjut rapat pleno Dewan Pers pada 27 Agustus 2026 yang membahas berbagai surat serta aspirasi terkait penyelenggaraan HPN.
Selain membahas siapa dan bagaimana HPN diselenggarakan, Dewan Pers juga berencana mengusulkan perubahan terhadap Keppres Nomor 5 Tahun 1985.
Pasalnya, dasar pertimbangan Keppres tersebut masih merujuk pada regulasi pers yang sudah tidak berlaku, yakni Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1982 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 1966.
Sementara itu, kehidupan pers nasional saat ini berlandaskan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Bukan Soal Siapa yang Berhak
Komaruddin menegaskan, pembahasan HPN ke depan tidak boleh hanya berorientasi pada perebutan kewenangan penyelenggaraan.
Menurutnya, yang lebih penting adalah memastikan HPN menjadi momentum bersama seluruh insan pers Indonesia.
“Kita ingin semua pihak duduk bersama dan mencari titik temu. Semangatnya bukan siapa yang paling berhak, tetapi bagaimana Hari Pers Nasional dapat diselenggarakan secara baik, bermartabat, inklusif,” tegasnya.
Pertemuan seluruh konstituen diharapkan menghasilkan kesepahaman mengenai tata kelola HPN sekaligus membuka jalan bagi penyempurnaan dasar hukum penyelenggaraannya.
Jika proses tersebut berjalan sesuai rencana, HPN mendatang berpeluang memasuki format baru yang lebih inklusif dan mencerminkan kolaborasi seluruh elemen pers nasional.
The post Dewan Pers Siapkan Langkah Baru, Nasib HPN 2027 Mulai Dibahas appeared first on INDONESIADEJOUR.COM.