Putusan MA : 1,3 Milyar Yang Harus Dibayar Darussalam dan Saleh Kepada Nuryadin

JurnalKota.net – Bandarlampung – Setelah pelaksanaan sita eksekusi yang dilakukan oleh juru sita Pengadilan Negri Tanjung Karang kelas IA terhadap dua letak objek sita eksekusi pada rabu (15/04/2026). Pelaksanaan sita eksekusi sendiri berlangsung di dua tempat yakni seputaran gotong royong dan pulau batam kota bandarlampung.

Dari proses sita eksekusi di dua letak objek tersebut tim hukum nuryadin yakni Mik Hersen, SH, MH., Angga Wijaya, SH, MH dan Irfan Balga, SH, menjelaskan bahwa berdasarkan pembacaan penetepan sita eksekusi dari pengadilan negri tanjung karang ada nilai kerugian materiil yang harus dibayar secara tanggung renteng oleh Darussalam dan Saleh kepada Nuryadin sebesar 1.385.000.000 (Satu Milyar Tiga Ratus Delapan Puluh Lima Juta Rupiah).

“Dari pembacaan juru sita pengadilan di jelaskan bahwa total kerugian yang harus dibayar oleh Darussalam dan saleh secara tanggung renteng adalah satu koma tiga ratus delapan puluh lima juta rupiah” Ujar Mik Hersen kepada media secara tertulis pada kamis (16/04/2026).

Lebih lanjut Angga Wijaya Memaparkan rincian nilai tersebut adalah buah dari pelaksanaan keputusan MA dan sita eksekusi yakni kerugian material sebesar 1,025.000.000 dan juga bunga 6% pertahun dari pokok hutang sebesar 500.000.000 yang sudah berlangsung selama 12 tahun ini jadi 360.000.000

“Kalo dirincian berdasarkan putusan MA maka 1,025 Milyar nilai kerugian dan 360 juta adalah hasil bunga 6% pertahun selama 12 tahun ini dari pokok hutang 500 juta. Dan dalam putusan itu harus dibayar tanggung renteng oleh Darussalam dan Saleh kepada Klien kami Nuryadin” lanjut Angga

“Semua nilai tersebut berdasarkan Putusan Kasasi MA No. 4524 K/Pdt/2024 tgl 19 Nov 2024, yang telah inkrach dan memenangkan klien kami Nuryadin, dan semua pihak kami minta untuk mematuhi putusan hukum sebagai warga negara yang baik, beradab dan menghormati negara hukum” Pungkas Irfan.*

Tinggalkan Balasan