JURNAL KOTA, BANDAR LAMPUNG — Dugaan penganiayaan salah satu karyawan De Amore oknum mengaku anggota dewan…
Kategori: Hukum
Berkas Perkara Lengkap, Pelaku Penganiayaan di Limpahkan ke Kejaksaan
Pesisir Barat – Polsek Pesisir Tengah Polres Pesisir barat melaksanakan Tahap II / pelimpahan tersangka dan…
Akhir Kasus Maut di Jagakarsa: Pembunuhan 4 Anak dan Vonis Mati untuk Panca
PN Jaksel menjatuhkan vonis mati untuk Panca Darmansyah (40), ayah yang bunuh 4 anaknya pada Desember…
Tersandung Kasus Pencabulan Anak, Oknum Anggota DPRD Singkawang Tetap Dilantik
Pontianak – Anggota DPRD Singkawang, Kalimantan Barat tetap dilantik meskipun saat ini sudah menjadi tersangka kasus…
Nikita Mirzani Bawa Saksi yang Tahu Dugaan Penganiayaan Terhadap Laura
Artis Nikita Mirzani membawa empat saksi ke Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (17/9). Keempatnya dibawa terkait…
Jessica Wongso ‘Kopi Sianida’ Bebas Bersyarat, Ini Perjalanan Kasusnya
Jessica Kumala Wongso resmi bebas bersyarat hari ini, Minggu (18/8). Ia sempat menyedot perhatian lantaran kasus…
6 Pelaku Judi Online di Aceh Dipenjara dan Dicambuk 7 hingga 11 Kali
Kejaksaan Negeri Aceh Barat menggelar eksekusi pidana cambuk terhadap enam orang terpidana pelaku judi online di…
Putus Lepas Tentang Dokumen Palsu, Penasehat Hukum Beri Apresiasi Hakim PN Tanjung Karang
JURNAL KOTA, BANDAR LAMPUNG – Lanjutan dugaan pemalsuan dokumen yang melibatkan kakak adik kandung kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang dengan jadwal pembacaan putusan terdakwa Sjahril Hamid, Nomor Perkara 417/Pid.B/2024/PN Tjk dalam kasus dugaannya pemalsuan surat, pada hari kamis (15/8/2024).
Bahwa putusan hakim, terdakwa Sjahril Hamid dinyatakan bebas, karena bukti dokumen yang kurang menguatkan, sehingga dakwaan JPU dinyatakan batal demi hukum.
Selain itu, menurut kuasa hukum terdakwa chandra bangkit saputra mengatakan klien kami adalah korban sebenarnya, sehingga idealnya perkara ini di putus bebas murni, tetapi dengan putusan lepas hari ini, kami penasehat hukum terdakwa sangat berterima kasih kepada majelis hakim dalam perkara ini. Karena sudah memeriksa dan mengadili perkara ini dengan sangat bijaksana.
“dan lebih lanjut, kami pastikan akan menempuh upaya hukum keperdataan untuk mengambil lagi objek tanah yang saat ini dikuasai oleh anak pelapor, selain itu untuk perkara pidana yang klien kami pelapornya akan kami lakukan upaya hukum agar itu juga berjalan” Ujar kuasa hukum terdakwa.
Dalam putusan tersebut juga jaksa menyatakan masih pikir pikir untuk menempuh upaya hukum kasasi, paling lambat 7 hari nanti pasti ada putusan terhadap perkara ini.(*)
Eks Sekjen PKB Lukman Edy Dilaporkan ke Polda Jateng
DPW PKB Jawa Tengah melaporkan eks Sekjen PKB, Muhammad Lukman Edy ke Polda Jawa Tengah. Ia…
Eks Dirut Jakpro Abdul Hadi Divonis 5 Tahun Penjara Terkait Kasus Korupsi Menara
Mantan Direktur Utama PT Jakpro sekaligus mantan Komisaris PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP), Abdul Hadi, divonis…