Jessica Wongso ‘Kopi Sianida’ Bebas Bersyarat, Ini Perjalanan Kasusnya

Jessica Kumala Wongso resmi bebas bersyarat hari ini, Minggu (18/8). Ia sempat menyedot perhatian lantaran kasus…

6 Pelaku Judi Online di Aceh Dipenjara dan Dicambuk 7 hingga 11 Kali

Kejaksaan Negeri Aceh Barat menggelar eksekusi pidana cambuk terhadap enam orang terpidana pelaku judi online di…

Putus Lepas Tentang Dokumen Palsu, Penasehat Hukum Beri Apresiasi Hakim PN Tanjung Karang

JURNAL KOTA, BANDAR LAMPUNG – Lanjutan dugaan pemalsuan dokumen yang melibatkan kakak adik kandung kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang dengan jadwal pembacaan putusan terdakwa Sjahril Hamid, Nomor Perkara 417/Pid.B/2024/PN Tjk dalam kasus dugaannya pemalsuan surat, pada hari kamis (15/8/2024).

Bahwa  putusan hakim, terdakwa Sjahril Hamid dinyatakan bebas, karena bukti dokumen yang kurang menguatkan, sehingga dakwaan JPU dinyatakan batal demi hukum.

Selain itu, menurut kuasa hukum terdakwa  chandra bangkit saputra mengatakan klien kami adalah korban sebenarnya, sehingga idealnya perkara ini di putus bebas murni, tetapi dengan putusan lepas hari ini, kami penasehat hukum terdakwa sangat berterima kasih kepada majelis hakim dalam perkara ini. Karena sudah memeriksa dan mengadili perkara ini dengan sangat bijaksana.

“dan lebih lanjut, kami pastikan akan menempuh upaya hukum keperdataan untuk mengambil lagi objek tanah yang saat ini dikuasai oleh anak pelapor, selain itu untuk perkara pidana yang klien kami pelapornya akan kami lakukan upaya hukum agar itu juga berjalan” Ujar kuasa hukum terdakwa.

Dalam putusan tersebut juga jaksa menyatakan masih pikir pikir untuk menempuh upaya hukum kasasi, paling lambat 7 hari nanti pasti ada putusan terhadap perkara ini.(*)

Eks Sekjen PKB Lukman Edy Dilaporkan ke Polda Jateng

DPW PKB Jawa Tengah melaporkan eks Sekjen PKB, Muhammad Lukman Edy ke Polda Jawa Tengah. Ia…

Eks Dirut Jakpro Abdul Hadi Divonis 5 Tahun Penjara Terkait Kasus Korupsi Menara

Mantan Direktur Utama PT Jakpro sekaligus mantan Komisaris PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP), Abdul Hadi, divonis…

Fakta-Fakta Pungli Rp 6,3 M di Rutan KPK: Dari Kode hingga Tradisi Lama

Sebanyak 15 orang pegawai KPK didakwa melakukan pungutan liar (pungli) di Rutan Pomdam Jaya Guntur; Rutan…

Putusan Kasasi Pinjol: Konsumen Harus Dilindungi, Larang Data Pribadi Disebar

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi atas Gugatan Warga Negara (Citizen Lawsuit) yang dimohonkan 19 orang, terkait…

KPK: Secara Tidak Langsung SYL Mengakui Tindakan Korupsi

Jaksa KPK menilai Syahrul Yasin Limpo, dalam nota pembelaannya (pleidoi), secara tidak langsung mengakui sendiri perbuatan…

RLPP APBD Pringsewu 2023 Disahkan 

PRINGSEWU – Rancangan Peraturan Daerah tentang Laporan Pertanggung jawaban Pelaksanaan (RLPP) APBD Pringsewu 2023, disahkan menjadi Peraturan Daerah, melalui Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pringsewu, Jumat (28/6/2024).

Pj.Bupati Pringsewu Marindo Kurniawan, pada Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Pringsewu Suherman serta dihadiri jajaran pemkab dan forkopimda setempat, mengatakan tata cara pertanggungjawaban pelaksanaan APBD diatur dalam Peraturan Pemerintah No.12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang dijabarkan lebih rinci dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.77 Tahun 2020, tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Dengan berpedoman kepada Permendagri tersebut, pemerintah daerah menyusun mekanisme dan prosedur pertanggung jawaban pelaksanaan APBD yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah yang kita sahkan bersama pada hari ini,” katanya.

Selanjutnya, kata Marindo, Ranperda tersebut akan segera diproses sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku, hingga pada tahap evaluasi dari provinsi, dan apabila gubernur menyatakan hasil evaluasi atas Ranperda dimaksud dan Rancangan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023 sudah sesuai dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, selanjutnya akan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati.

“Dengan disahkannya Peraturan Daerah dimaksud, diharapkan membawa kemajuan dan kemaslahatan bagi seluruh masyarakat Kabupaten Pringsewu,” ujarnya.

Pihaknya juga bersyukur atas hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah 2023, dimana Kabupaten Pringsewu kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung untuk kali kesembilan.

“Kedepan ini akan menjadi tugas kita untuk bersama-sama mempertahankan opini WTP tersebut, dengan meningkatkan proses perencanaan, penganggaran, penatausahaan, dan pelaporan yang tertib, dengan berpedoman pada peraturan yang berlaku,” tutupnya. (*)

Novel Baswedan Dkk Gugat UU KPK ke MK

Mantan penyidik senior KPK Novel Baswedan bersama IM57+ Institut — perkumpulan eks pegawai KPK korban TWK…

Bank BRI Masih Belum Berikan Hak Karyawan PTPN Way Berulu

JURNAL KOTA, BANDARLAMPUNG —– Hingga sekarang penyelesaian dana nasabah yang tertahan di Bank BRI Unit Gedong Tataan belum ada titik terang yang diberikan oleh karyawan, Forum Komunikasi Karyawan PTPN 1 Regional 7 Unit Way Berulu mempertanyakan kembali hasil perkembangan hasil diskusi antara konsumen dan Pimpinan Cabang Bank BRI pada hari selasa 26 Maret 2024 di Kantor Induk PTPN I Regional 7 Unit Way Berulu.

Didalam pertemuan bahwa Syarifudin selaku Pimpinan Bank-BRI Cabang Pringsewu berjanji akan bertanggung jawab untuk menyelesaikan uang pembekuan angsuran karyawan yang belum cair didalam pertemuan beliau meminta waktu untuk melakukan verifikasi dan audit data-data konsumen tahun 2016 dan 2017, namun sampai sa’at ini pihak Bank- BRI belum menyampaikan hasil verifikasi dan hasil audit yang dijanjikan ke Forum Komunikasi Karyawan.

Disampaikan bahwa konsumen yang terdampak uang pembekuan Bank – BRI mengeluh dikarenakan pada sa’at menjelang lebaran “Idul Fitri” tidak bisa dinikmati dan harapannya sebelum hari raya Idul Adha 1445 Hijriah uang bisa cair untuk kebutuhan anak-anak menjelang lebaran dan yang akan daftar ulang semester.

“Hingga memasuki idul adha juga belum ada penyelesaian dari pihak bank BRI, ini yang kami pertanyakan. Kasian keluarga kami ini karena bentar lagi akan memasuki masuk sekolah juga,” kata perwakilan Forum Karyawan, I (11/06/2024)

Diketahui Forum Komunikasi Karyawan masih menunggu informasi verifikasi data dari Bank-BRI Unit Gedong tataan, mengenai data blokir uang angsuran nasabah yang tertahan di Bank-BRI dari tahun 2016 sampai dengan sekarang.

Kami masih menunggu etikad baik manajemen Bank-BRI terkait penyelesaian dana nasabah yang tertahan di Bank-BRI, didalam pertemuan 1 minggu sebelum Idul Fitri 1445 H “Muh Syafrudin selaku Pimpinan Cabang Bank-BRI pringsewu” mengatakan akan membantu dan bertanggung jawab mengenai hal ini, dihadapan Manajer, Bendahara Koperasi dan Perwakilan Nasabah Bank-BRI Unit Way Berulu iya mengatakan beri kami waktu untuk verifikasi data tersebut.

Perlu kita pahami bersama bahwa nasabah hanya meminta uang yang tertahan di Bank-BRI yang menjadi haknya, walaupun seharusnya Bank-BRI memberikan bunga deposito kepada nasabah berkaitan uang angsuran nasabah yang tertahan dengan jangka waktu peminjaman 36 bln, 60 bln, 120 bln.

Dengan pengurusan dana tertahan di Bank-BRI Unit Gedong Tataan yang rumit dan berbelit-belit timbul pertanyaan nasabah apakah Perusahaan Bank-BRI sudah menerapkan “Good Corporate Governance” ?

Tata kelola perusahaan yang baik yakni Keterbukaan, Akuntabilitas, Pertanggungjawaban, Kemandirian, Kesetaraan & Kewajaran !!!

Namun kenyataan yang ada :

Pertama Masih di temukan pengembalian uang pembekuan masih harus diurus mondar-mandir Bank-BRI dan Koperasi Unit Way Berulu dengan waktu tunggu cukup lama.

Kedua Nasabah Bank-BRI proses penggajian sudah menggunakan Payroll, namun masih melibatkan koperasi, selain dapat membebankan bunga nasabah, dan bila koperasi telat atau lupa transfer akan mempengaruhi uang pembekuan nasabah.

Ketiga Pinjaman Kolektif yang di kordinir oleh koperasi, memberikan ruang setelah cair dari Bank-BRI ada tanda terima kasih yang di terima oleh petugas yang terkait, dan hal ini setelah dikonfirmasi pada sa’at rapat nasabah menyampaikan kami memberikan tanda terima kasih yang diterima koperasi Unit Way Berulu dengan besaran bervariasi.

Ke empat Pada sa’at nasabah Lunas atau TOP UP tidak didampingi koperasi sehingga nasabah mengeluh karena sulit pengurusan dana yang tertahan, kesulitan komunikasi ini, maka tercipta petugas pendampingan “illegal” bertujuan untuk membantu pencairan uang pemblokiran nasabah, maka yang tidak didampingi tidak cair yang di damping cair.

Ke Lima Nasabah masih menunggu Informasi verifikasi data nama-nama nasabah yang pinjam dari tahun 2016 sampai dengan 2024, daftar nama-nama nasabah yang sudah dibayar atau yang belum, nasabah belum terima. tandasnya.

Selaku nasabah harapannya diberikan penjelasan secara transparan, agar masalah ini jadi jelas dan ada titik terangnya.(Red)

Lembaga Pemantau Hak Azasi Manusia (LP-HAM) Bersama Beberapa Ormas Lampung Akan Gelar Aksi Demo di Kanwil Kemenkumham RI Provinsi Lampung

JK, LAMPUNG — Ketua Investigasi Lembaga Pemantau Hak Azasi manusia (LP-HAM) Lampung bersama gabungan Ormas Provinsi Lampung akan menggelar aksi demo besar-besaran di depan kanwil Kemenkumham Provinsi Lampung untuk menyuarakan dan mengawal kasus dugaan Peredaran dan penyalah gunaan Narkoba, Penggunaan hp sewa kamar dan biaya lain nya yg ada di dalam Rumah tahanan Negara (Rutan) Kelas 1A way Huwi Lampung .

Kami juga tidak akan pernah berhenti untuk menyuarakan,mengawal,mengawasi dan menyikapi kasus penyalahgunaan narkoba dan HP yang terjadi di dalam Rutan Kelas 1A way Huwi sampai tuntutan kami terpenuhi.

Kami juga akan menyampaikan terkait beberapa laporan masyarakat (narasumber)yang sampai detik ini tidak pernah di tindak lanjuti oleh Kanwil Kemenkumham Lampung,” hanya pemeriksaan, pemeriksaan saja yg mereka lakukan hanya untuk bahan laporan Mereka saja ,”tegas Ali Aladdin dengan nada geram , Sabtu(08/06/2024).

Sesuai dengan instruksi Kepala kantor wilayah kementerian Hukum dan HAM RI Provinsi Lampung Dr.Sorta Delima Lumban Tobing,S.H.,M.Si melalui pesan singkat WhatsApp nya menanggapi pemberitaan media ini sebelum nya ,”iya pak silakan beri data pelapor dn yg dilaporkan berikut data dukung nya.. demikian SOP penanganan tindak lanjut aduan dan kami tunggu segera pak.. trmksh 👍👍

Kami akan segera menyampaikan hal yang diminta oleh Kakanwil Kemenkumham Lampung di dalam aksi demo kami.

Kami meminta agar semua temuan yang disampaikan dapat benar – benar ditindak lanjuti jangan hanya tindak lanjut yang hanya sebatas Formalitas belaka saja.

Sementara jelas Menteri Hukum dan HAM RI Yosonna Laouly berjanji akan menindak tegas oknum yang melakukan pungutan liar terhadap warga binaan pemasyarakatan,hal itu dia sampaikan menanggapi informasi tentang dugaan pungli terhadap warga binaan.

Yosonna meminta masyarakat berani melaporkan oknum nakal tersebut kepada nya melalui berbagai saluran yang tersedia ,atau melalui jajaran di Ditjen Pemasyarakatan untuk memudahkan proses data.

“Instruksi saya jelas ,jika terbukti pungli saya pecat , instruksi ini sudah saya sampaikan secara langsung lewat video conference kepada seluruh Kakanwil , Kadivpas, Kalapas dan Karutan,” ujar Yasonna.

Dan kami juga akan segera membuat kan Laporan dugaan pungli yang terjadi di Rumah tahanan Negara (Rutan) Kelas 1A way Hui Lampung ke Kementerian Hukum dan HAM RI setelah aksi demo pekan yang akan datang ,”tegas Ali Aladdin, Sabtu, (08/06/2024).(Tim)

Dosen UBL, Zainudin Hasan: Penyelesaian Perkara Pidana Melalui Angkon Muakhi

JurnalKota.net – Bandar Lampung – Dosen Fakultas Hukum Universitas Bandar Lampung, Zainudin Hasan melaksanakan ujian tertutup Disertasi Doktor di Program Studi Doktor Ilmu Hukum Universitas Lampung dengan judul Penelitian Disertasi “Konstruksi Kebijakan Hukum Pidana dalam Penyelesaian Perkara Pidana Melalui Integrasi Hukum Adat Angkon Muakhi untuk memenuhi Tujuan Pemidanaan”.

Zainudin melakukan penelitian mengenai Penyelesaian Perkara Pidana melalui Angkon Muakhi di 15 Kabupaten dan Kota di Provinsi Lampung dengan melakukan studi empirik ke tokoh-tokoh adat Lampung baik Pesisir maupun Pepadun.

Selain itu, Zainudin juga melakukan studi komparasi dengan Hukum-hukum adat lain yang ada di Indonesia, termasuk juga membandingkannya dengan metode penyelesaian perkara pidana di beberapa Negara di dunia.

Hasil penelitiannya menunjukkan bahwa Penyelesaian Perkara Pidana Melalui Hukum Adat Angkon Muakhi adalah salah satu cara yang ampuh untuk menjadi solusi permasalahan hukum pidana saat ini termasuk untuk memenuhi tujuan pemidanaan yakni menyelesaikan konflik yang ditimbulkan akibat tindak pidana, memulihkan keseimbangan, serta mendatangkan rasa aman dan damai dalam masyarakat.

Disertasi ini berhasil dipertahankan dengan hasil nilai terbaik didepan Dewan Penguji yang terdiri atas Irjen Pol. (Purn) Drs. Ike Edwin, SH., MH., MM., sebagai Penguji eksternal, Prof. Dr. Muhammad Akip, SH., MH., Prof. Dr. Maroni, SH., MH., Dr. Erna Dewi, SH., MH., dan Dr. Ahmad Irzal Fardiansyah, SH., MH. *

Soal Kasus Vina, Anggota DPR Yakin Polisi dapat Tuntaskan: Jangan Terprovokasi!

JurnalKota.net – Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKB Mohammad Rano Al Fath yakin bahwa pihak kepolisian dapat mengungkap kasus pembunuhan terhadap Vina dan kekasihnya Eki pada 2016 silam yang kini kembali mencuat usai film kematian korban ditayangkan.

Al Fath menuturkan, dalam pengungkapan kasus ini, Polda Jawa Barat dibantu dengan Bareskrim Polri. Dengan begitu, ia pun yakin proses penyelidikan akan berjalan komprehensif dan transparan.

“Saat ini Bareskrim sudah turun tangan untuk memberikan petunjuk dalam penyelidikan kasus ini. Saya yakin bahwa dengan kehadiran Bareskrim, proses penyelidikan akan berjalan lebih komprehensif dan transparan,” kata Al Fath kepada wartawan, Selasa (21/5/2024).

Ia pun berharap dengan turunnya Bareskrim, semua bukti yang relevan dapat terungkap. Sehingga nantinya dalam kasus ini memberikan kepastian hukum yang adil bagi semua pihak yang terlibat.

“Polri sekarang sudah dilengkapi dengan personel maupun teknologi yang jauh lebih mumpuni dibanding 8 tahun lalu, jadi saya minta kita bisa optimalkan penggunaan sumber daya Polri untuk menahan DPO tersangka kasus dan membongkar kasus ini hingga akarnya,” katanya.

Dalam kesempatan ini, ia pun mengajak seluruh masyarakat untuk memberikan dukungan kepada pihak berwenang dalam menjalankan tugasnya, serta tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi.

“Kami di Komisi III akan terus memantau jalannya proses hukum ini dan memastikan bahwa keadilan akan ditegakkan tanpa pandang bulu,” katanya.(*)

Misran: Pengadilan Negeri Kalianda dan Kepolisian Resort Kalianda agar bersikap netral

JurnalKota.net – Natar – Proses hukum terkait sengketa lahan Desa Natar Tanjung Rejo 2, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, antara Mas Kamdani yang menguasakan kepengurusannya melalui Lembaga Swadaya Masyarakat Pelindung Tanah Air (LSM Pelita) dengan PTPN 7 Unit Repa Rejosari, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan masih berjalan.

Diketahui kedua belah pihak masih saling mengklaim tanah yang objeknya di Desa Natar Tanjung Rejo 2, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, walau sudah dilakukan sidang lapangan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Kalianda, Lampung Selatan.

Atas hal tersebut, dalam konferensi persnya, Mas Kamdani melalui penerima kuasanya yakni LSM Pelita yang di Ketuai oleh Misran SR, dan Kuasa Hukumnya, Agung Fatahillah, SH., meminta keadilan dari Pengadilan Negeri Kalianda dan Kepolisian Resort Lampung Selatan agar bersikap netral dalam menyelesaikan persoalan ini.

“Terkait surat penetapan tersangka yang dikeluarkan kepolisian resort lampung selatan tertanggal 08 mei 2024, kami menduga sarat kepentingan PTPN 7 dan mengesampingkan hak-hak masyarakat sebagai warga negara,” kata Agung Fatahillah.

Dikatakannya lagi, bahwa Misran dan kawan-kawan (dkk) telah memproses masalah ini secara perdata dengan 2 gugatan yang berbeda, yaitu, Perkara Nomor 02/Pdt.G/2022/PN Kalianda Tanggal 27 Juni 2022 jo Perkara Nomor 69/Pdt/2022/PT Tanjung Karang Tanggal 30 Agustus 2022 jo Putusan Kasasi Nomor 4354K/Pdt/2023 yang diputuskan dalam musyawarah Hakim Agung tertanggal 18 Desember 2023 yang mengadili;
1. Mengabulkan permohonan kasasi Pemohon Mas Kamdani
2. Membatalkan keputusan Pengadilan Tinggi Tanjung Karang menguatkan putusan PN yang diterima olek Misran dkk
3. Masih terdapat perkara Nomor 45 yang sedang berjalan dan belum diputuskan Mahkamah Agung

Namun Polres Lampung Selatan telah melakukan tindakan hukum dengan penetapan tersangka kepada Misran dKK.

“Padahal Pak Misran dan kawan-kawan telah memproses masalah ini secara perdata dengan 2 gugatan dengan nomor yang berbeda. Tapi dalam surat panggilan penetapan tersangka dijelaskan terkait _locus delicti_ yang terjadi di dusun kampung baru, desa sidosari, kecamatan natar, kabupaten lampung selatan. Namun pada kenyataannya tidak sesuai yang terjadi dalam gugatan nomor 45, lokasi yang diduga oleh kepolisian itu terjadi di dusun umbul garut, desa sidosari, kabupaten lampung selatan,” jelasnya lagi.

Ahli waris yang dikuasakan kepada LSM Pelita dan Kuasa Hukumnya mencari keadilan untuk lebih kurang 175 orang dan 150 unit rumah dilahan ± 150 Ha di Desa Natar Tanjung Rejo 2 dan hak-haknya selaku warga negara.

Kemudian, Misran SR, selaku Ketua LSM Pelita yang diberi kuasa untuk mengelola dan mengurus lahan seluas 150 Ha oleh ahli waris juga mengatakan memperjuangkan sampai ada kepastian hukum.

“Perlu saya sampaikan, kalau kita bicara fakta dan bukti-bukti kenyataan, semestinya kami atau ahli waris sejak di PN mestinya harus sudah menang. Namun segala yang telah kami sampaikan tidak menjadi pertimbangan-pertimbangan oleh pengadilan. Selain itu ada penyataan dari PTPN 7, bahwa tanah dan tanam tumbuh ini sudah pernah diganti rugi pada tahun 1974. Namun kami atau ahli waris tidak pernah melihat dan menerima, serta buktinya apa, jumlah dan luasnya berapa, kemudian tempatnya dimana? Termasuk BPN juga, di peta 09 dan 010 tidak bisa menunjukan dimana lokasi yang diganti rugi,” ungkap Misran.

Dikatakannya juga, saat sidang di pengadilan, BPN juga tidak bisa menunjukan petanya di HGU Nomor 16 Tahun 1997, hingga menjadi pertanyaan Kuasa Hukum dari ahli waris, _“Apa betul di BPN sertifikat tersebut tidak ada peta?”_ dan dijawab _“Seharusnya ada”._

“Atas pertanyaan kami soal peta, didalam pengadilan tidak menjadi bahan pertimbangan, tetap kami dikalahkan. Kami berharap agar hukum bisa berjalan dengan benar, karna ini katanya negara hukum, tapi kenyataannya tidak berjalan, jadi akhirnya mana yang kuat itulah yang dapat,” jelasnya.

Diketahui dalam info terbarunya, bahwa ahli waris melalui LSM Pelita selaku penerima kuasa telah menerima Surat Keputusan dari Mahkamah Agung, bahwa gugatan kasasi dimenangkan oleh penggugat yaitu Mas Kamdani sebagai pemilik lahan seluas 75 Ha dari 150 Ha di Desa Natar Tanjung Rejo 2, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan dan sisanya masih dalam proses.

Selain itu, ia juga berharap kepada Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo agar serius dalam persoalan tanah, sesuai yang dikatakannya, tanah-tanah yang dikuasai oleh perusahaan, baik pemerintah maupun swasta, kalau itu milik masyarakat kembalikan ke masyarakat.(*)