Misran: Pengadilan Negeri Kalianda dan Kepolisian Resort Kalianda agar bersikap netral

JurnalKota.net – Natar – Proses hukum terkait sengketa lahan Desa Natar Tanjung Rejo 2, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, antara Mas Kamdani yang menguasakan kepengurusannya melalui Lembaga Swadaya Masyarakat Pelindung Tanah Air (LSM Pelita) dengan PTPN 7 Unit Repa Rejosari, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan masih berjalan.

Diketahui kedua belah pihak masih saling mengklaim tanah yang objeknya di Desa Natar Tanjung Rejo 2, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, walau sudah dilakukan sidang lapangan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Kalianda, Lampung Selatan.

Atas hal tersebut, dalam konferensi persnya, Mas Kamdani melalui penerima kuasanya yakni LSM Pelita yang di Ketuai oleh Misran SR, dan Kuasa Hukumnya, Agung Fatahillah, SH., meminta keadilan dari Pengadilan Negeri Kalianda dan Kepolisian Resort Lampung Selatan agar bersikap netral dalam menyelesaikan persoalan ini.

“Terkait surat penetapan tersangka yang dikeluarkan kepolisian resort lampung selatan tertanggal 08 mei 2024, kami menduga sarat kepentingan PTPN 7 dan mengesampingkan hak-hak masyarakat sebagai warga negara,” kata Agung Fatahillah.

Dikatakannya lagi, bahwa Misran dan kawan-kawan (dkk) telah memproses masalah ini secara perdata dengan 2 gugatan yang berbeda, yaitu, Perkara Nomor 02/Pdt.G/2022/PN Kalianda Tanggal 27 Juni 2022 jo Perkara Nomor 69/Pdt/2022/PT Tanjung Karang Tanggal 30 Agustus 2022 jo Putusan Kasasi Nomor 4354K/Pdt/2023 yang diputuskan dalam musyawarah Hakim Agung tertanggal 18 Desember 2023 yang mengadili;
1. Mengabulkan permohonan kasasi Pemohon Mas Kamdani
2. Membatalkan keputusan Pengadilan Tinggi Tanjung Karang menguatkan putusan PN yang diterima olek Misran dkk
3. Masih terdapat perkara Nomor 45 yang sedang berjalan dan belum diputuskan Mahkamah Agung

Namun Polres Lampung Selatan telah melakukan tindakan hukum dengan penetapan tersangka kepada Misran dKK.

“Padahal Pak Misran dan kawan-kawan telah memproses masalah ini secara perdata dengan 2 gugatan dengan nomor yang berbeda. Tapi dalam surat panggilan penetapan tersangka dijelaskan terkait _locus delicti_ yang terjadi di dusun kampung baru, desa sidosari, kecamatan natar, kabupaten lampung selatan. Namun pada kenyataannya tidak sesuai yang terjadi dalam gugatan nomor 45, lokasi yang diduga oleh kepolisian itu terjadi di dusun umbul garut, desa sidosari, kabupaten lampung selatan,” jelasnya lagi.

Ahli waris yang dikuasakan kepada LSM Pelita dan Kuasa Hukumnya mencari keadilan untuk lebih kurang 175 orang dan 150 unit rumah dilahan ± 150 Ha di Desa Natar Tanjung Rejo 2 dan hak-haknya selaku warga negara.

Kemudian, Misran SR, selaku Ketua LSM Pelita yang diberi kuasa untuk mengelola dan mengurus lahan seluas 150 Ha oleh ahli waris juga mengatakan memperjuangkan sampai ada kepastian hukum.

“Perlu saya sampaikan, kalau kita bicara fakta dan bukti-bukti kenyataan, semestinya kami atau ahli waris sejak di PN mestinya harus sudah menang. Namun segala yang telah kami sampaikan tidak menjadi pertimbangan-pertimbangan oleh pengadilan. Selain itu ada penyataan dari PTPN 7, bahwa tanah dan tanam tumbuh ini sudah pernah diganti rugi pada tahun 1974. Namun kami atau ahli waris tidak pernah melihat dan menerima, serta buktinya apa, jumlah dan luasnya berapa, kemudian tempatnya dimana? Termasuk BPN juga, di peta 09 dan 010 tidak bisa menunjukan dimana lokasi yang diganti rugi,” ungkap Misran.

Dikatakannya juga, saat sidang di pengadilan, BPN juga tidak bisa menunjukan petanya di HGU Nomor 16 Tahun 1997, hingga menjadi pertanyaan Kuasa Hukum dari ahli waris, _“Apa betul di BPN sertifikat tersebut tidak ada peta?”_ dan dijawab _“Seharusnya ada”._

“Atas pertanyaan kami soal peta, didalam pengadilan tidak menjadi bahan pertimbangan, tetap kami dikalahkan. Kami berharap agar hukum bisa berjalan dengan benar, karna ini katanya negara hukum, tapi kenyataannya tidak berjalan, jadi akhirnya mana yang kuat itulah yang dapat,” jelasnya.

Diketahui dalam info terbarunya, bahwa ahli waris melalui LSM Pelita selaku penerima kuasa telah menerima Surat Keputusan dari Mahkamah Agung, bahwa gugatan kasasi dimenangkan oleh penggugat yaitu Mas Kamdani sebagai pemilik lahan seluas 75 Ha dari 150 Ha di Desa Natar Tanjung Rejo 2, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan dan sisanya masih dalam proses.

Selain itu, ia juga berharap kepada Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo agar serius dalam persoalan tanah, sesuai yang dikatakannya, tanah-tanah yang dikuasai oleh perusahaan, baik pemerintah maupun swasta, kalau itu milik masyarakat kembalikan ke masyarakat.(*)

Bhabinkamtibmas Bripka Leonardo Berhasil Tangkap Napi Kabur Dari LPKA

JurnalKota.net – LAMPUNG – Bhabinkamtibmas Polsek Bangun Rejo Bripka Leonardo menangkap napi anak yang kabur dari LPKA Kelas 2 Bandar Lampung.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadilah Astutik membenarkan narapidana anak berinisial AEA (17) itu telah ditangkap pada Selasa (21/5/2024) pukul 07.00 WIB.

AEA sendiri kabur dari LPKA Kelas 2 Bandar Lampung pada Senin (20/5/2024) pagi.

“Benar, sudah diamankan oleh anggota Polres Lampung Tengah,” kata Umi, Selasa pagi.

Berdasarkan informasi dari Polres Lampung Tengah, AEA ditangkap di Jalan Sinar Seputih, Kecamatan Bangun Rejo di dalam mobil travel.

Kronologi penangkapan yakni awalnya anggota Bhabinkamtibmas bernama Bripka Leonardo Kiswanto mendapatkan telepon dari LPKA.

Saat itu petugas LPKA menyebut mereka telah dihubungi oleh sopir travel BE 1249 UF yang mengatakan salah satu penumpang mereka mirip dengan foto terpidana yang kabur.

Penumpang itu naik di SPBU Wates dengan tujuan Kota Agung.

Dari informasi itu, Bripka Leonardo bersama anggota Polsek Bangun Rejo yang dipimpin oleh Kapolsek Iptu Iskandar melakukan pengadangan.

“Terpidana AEA lalu diamankan dari dalam mobil travel dan dibawa ke Mapolsek Bangun Rejo baru kemudian dikembalikan ke LPKA,” kata Umi.

Diketahui, AEA kabur dari LPKA Kelas 2 Bandar Lampung pada Senin (20/5/2024). AEA adalah terpidana 9 tahun 6 bulan atas kasus pembunuhan berencana terhadap Briptu Singgih, anggota Polres Lampung Tengah.(*)

Pengakuan Atasan Kompol Hendy Yang Ikut Grebek Pemandu Lagu 

JURNAL KOTA, BANDAR LAMPUNG — Sidang dugaan perzinahan antara oknum Polisi Polda Lampung Kompol Hendy Prabowo dengan seorang pemandu lagu atau LC bernama Dwi Aulia kembali di gelar.

Sidang yang berlangsung tertutup dengan agenda mendengarkan keterangan saksi AKBP Wahyudi Sabhara Kasubdit Kamneg Ditreskrimum Polda Lampung, di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa,14 Mei 2024.

Diketahui AKBP Wahyudi Sabhara adalah orang yang ikut melakukan penggerebekan bersama istri sah Kompol Hendy bernama Ayu. AKBP Wahyudi juga merupakan mantan atasan Kompol Hendy saat peristiwa itu terjadi.

Keduanya melakukan penggerebekan bersama Bhayangkari Polda Lampung di rumah Dwi Aulia

Hadir dalam sidang tersebut Dwi Aulia didampingi tim kuasa hukum dan temannya. Kompol Hendy dan Ayu tidak terlihat.

Usai sidang berlangsung AKBP Wahyudi Sabhara enggan berkomentar banyak terkait kesaksian nya.

“Kesaksian seperti yang sudah terbit itulah,”katanya sembari pergi meninggalkan Pengadilan

Sebelumnya

Oknum polisi Polda Lampung Kompol HP menjalani sidang karena diduga selingkuh dengan seorang wanita bekerja sebagai pemandu di tempat karaoke berinisial DA. Sidang dakwaan berlangsung tertutup di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa, 7 Mei 2024.

Istri sah Kompol HP, AY mengatakan, ia sudah empat kali menggerebek suaminya bersama selingkuhannya. Terakhir pada 7 Mei 2023.

“Penggerebekannya sama kasubdit dan ibu bhayangkari di rumah perempuan di Vila Tirtayasa.  Sudah empat kali di grebek. Sidang baru mulai ini,” kata dia. (**)

Diduga Oknum Satpol PP Kota Bandar Lampung Melakukan Pungli 

JURNAL KOTA, BANDAR LAMPUNG —Diduga oknum kabid satpol PP yang bertugas di lingkungan pemerintahan kota bandar lampung melakukan pungli di sekitaran pasar bambu kuning kota bandar Lampung.

Menurut video yang beredar Oknum Kabid Satpol PP tersebut diduga melakukan pungli di area parkir sekitar pasar bambu kuning, pada hari kamis sekira pukul 15.17 WIB (04/04/2024).

Dari video yang beredar bahwa oknum kabid satpol PP tersebut mengunakan berpakaian Dinas satpol PP, dan ada para juru parkir bertiga yang memberikan amplop putih di video tersebut berpakaian baju hitam, dan pakaian lainnya.

Menurut Pantauan Tim media di lapangan, saat di kompirmasi di sekitaran pasar bambu kuning, petugas parkir setempat berinisial PA, AI, membenarkan, adanya pungli yang di lakukan oleh oknum kabid satpol PP tersebut, berupa amplop berwarna putih sesuai dengan video yang beredar di Whatshap.

“Ya benar mas kami memberikan amplop putih tersebut atas arahan dan perintah dari Oknum Kabid Satpol PP,” pungkasnya.

Bahwa sesuai dalam aturan perundang-undangan yang berlaku di dalam KUHP, pelaku pungli dijerat dengan Pasal 368 ayat 1. barang siapa

pun yang mengancam atau memaksa orang lain untuk memberikan sesuatu terancam pidana penjara paling lama sembilan tahun.(Tim)

Ditagih Hutang Tak Terima, Pelaku Tusuk Mengunakan Sajam, Pimpinan Salah Satu Media di Bandar Lampung

JURNAL KOTA, BANDAR LAMPUNG — Tidak terima ditagih hutang, warga Perumahan Nusantara Permai, Kelurahan Nusantara Permai,…

Fredy Pratama Buat Jaringan Narkoba Baru, Dikendalikan Seorang Wanita

Bareskrim Polri telah menangkap puluhan kaki tangan buronan narkoba jaringan internasional, Fredy Pratama. Terkini, sudah ada…

Sudah Beberapa Kali Pria ini Curi Uang Kotak Amal di Musala untuk Judi Online

Seorang pria berinisial K, 38 tahun, ditangkap polisi lantaran mencuri uang dari kotak amal sebuah musala…

Penyidik Periksa 2 Orang Pegawai Rutan KPK Terkait Pungli

KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang saksi dalam kasus pungli di rutan lembaga antirasuah. Keduanya adalah…

Eksepsi Kandas, Sidang Korupsi Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Berlanjut

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta tidak menerima nota keberatan (eksepsi) mantan Direktur Utama Pertamina Galaila Karen…

Polisi Periksa 8 Saksi di Kasus Dugaan Pelecehan Rektor Universitas Pancasila

Polda Metro Jaya kini tengah mengusut kasus dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan terhadap Rektor Universitas Pancasila,…