Diduga Depresi, Satreskrim Polresta Bandar Lampung Identifikasi Identitas Korban Nekat Tabrakan Diri ke Kereta Api

JurnalKota.net – Bandar Lampung – Satreskrim Polresta Bandar Lampung mengindentifikasi korban diduga kuat hendak bunuh diri di palang pintu perlintasan kereta api PJL No.3 Jalan Gajah Mada tepatnya di bawah Flyover, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Tanjungkarang Timur, Senin (22/7/2024).

Korban Edwin Syahputra (29), seorang pria warga Jalan P. Kemerdekaan, kelurahan setempat ini sehari-hari berprofesi sebagai karyawan swasta.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik mengatakan, korban saat ini masih menjalani perawatan pihak medis RS Graha Husada, akibat mengalami luka berat tangan kanan putus dan luka di bagian kepala.

“Dari olah TKP, korban ini (Edwin Syahputra) ingin mengakhiri hidupnya dengan cara menabrakkan diri ke badan kereta yang sedang melintas di lokasi kejadian,” ujarnya.

Berdasarkan keterangan saksi dah olah TKP, Umi menjelaskan, peristiwa ini terjadi sekitar pukul 14.08 WIB. Waktu itu, kereta api pengangkut batu bara (Babaranjang) melintas dari arah Statsion Tanjungkarang menuju Stasiun Panjang.

Namun setibanya kereta api di perlintasan berpalang pintu tersebut, korban tiba-tiba berlari ke arah kereta api dan langsung menabrakan badannya ke gerbong.

“Korban ini sempat terhempas dan terjatuh, hingga mengalami luka berat tangan kanan terputus dan luka di bagian kepala sebalah kanan,” terang Umi.

Hasil olah TKP lainnya, Umi menjelaskan, petugas menemukan barang-barang milik korban berupa 1 unit Hp, 1 pasang sandal, 1 buah kaca mata. Meski demikian, awal tidak ditemukan identitas diri pada korban.

Sebelumnya akhirnya petugas berhasil mengidentifikasi korban dan langsung menghubungi pihak keluarga.

“Modus diduga korban mengalami depresi hingga menabrakan dirinya ke kereta api yang sedang melintas,” tandas mantan Kapolres Metro tersebut.(*)

 

Antisipasi Pungli di Jalinsum, Polres Lampung Utara Pasang Baner Himbauan

JurnalKota.net – Lampung Utara – Guna mengantisipasi terjadi pungli terhadap supir Truk yang melintas di Jalan Lintas Tengah, Polres Lampung Utara memasang banner himbauan pengaduan laporan pungli, Senin (22/7/24).

Pemasangan banner tersebut dilakukan di beberapa titik Jalan Lintas Teng salah satunya di Jembatan Way Sabuk Kecamatan Abung Barat Kabupaten Lampung Utara.

Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna, S.H., S.I.K., M.Si. menjelaskan kegiatan pemasangkan banner laporan pungli ini bertujuan agar masyarakat ataupun sopir dapat berpartisipasi dalam pemberantasan pungli di Kabupaten Lampung Utara dengan cara memberikan informasi, pengaduan, pelaporan atau bentuk lainnya.

“Kami pasang banner pengaduan pungli di tempat-tempat yang dilalui mobil dan langsung bersentuhan dengan masyarakat. Sehingga masyarakat akan tahu melapor kemana jika menemukan indikasi adanya pungli,” kata Kapolres.

Semoga dengan ada banner laporan pungli ini lanjut Kapolres AKBP Teddy, dapat mencegah niat dan kesempatan bagi para pelaku-pelaku yang akan melakukan aksinya.

“Polres Lampung Utara dan jajaran akan menindak secara tegas bagi pelaku pungli yang meresahkan masyarakat,” tegas Kapolres AKBP Teddy. (*)

Seorang Wanita di Bandar Lampung Tewas Gantung Diri di Rumah Kontrakan, Polisi Lakukan Olah TKP

JurnalKota.net – Bandar Lampung – Polsek Kemiling dan Tim Inafis Polresta Bandar Lampung mengidentifikasi jasad mayat seorang wanita yang tewas diduga gantung diri, di rumah kontrakanya, di Jalan Darrussalam Gang Ratu, RT 4, Kelurahan Langkapura Baru, Kecamatan Langkapura, Kota Bandar Lampung, Minggu, (21/7/2024) pagi.

Indentitas wanita tersebut yaitu Ajeng Tia Ivanka, (19), warga asal Desa Kali Asin, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan.

Polisi yang datang ke lokasi sudah mendapati korban sudah tergeletak di bawah dan ditutupi selimut.

Kapolsek Kemiling Iptu Sutomo membenarkan perihal kejadian tersebut.

“Benar, saat ini korban masih dilakukan otopsi, sesuai permintaan dari keluarga korbn” Kata Kapolsek Kemiling Iptu Sutomo.

Sutomo menambahkan bahwa, korban pertama kali ditemukan oleh suaminya yang bernama Daffa, melihat istrinya tewas tergantung di kusen pintu kamar, Daffa lantas memanggil tetangganya, Soleh.

“Dia (Daffa) minta tolong Soleh untuk membantu menurunkan jasad istrinya” Kata Sutomo.

Setelah itu, Daffa meminta tetangganya, Soleh dan Akbar untuk melaporkan peristiwa ini ke pihak Kepolisian.

“Daffa ini ngasih KTP sama STNK motor milik istrinya, untuk keperluan dalam pelaporan nantinya” Jelas Iptu Sutomo.

Saat petugas datang ke lokasi, pasca menerima laporan dari masyarakat, Daffa, suami korban sudah tidak ada lagi di rumah kontrakannya.

“Saat kami datang, jasad korban sudah diletakkan di bawah dan tubuhnya ditutupi selimut dan suami korban sudah tidak ada dilokasi” Kata Sutomo.

Polisi saat ini masih terus melakukan pencarian terhadap Daffa, guna dimintai keterangannya.

“Masih kita upayakan lakukan pencarian, karena sampai saat ini, suami korban tidak bisa dihubungi” Jelas Sutomo.

Saat olah tempat kejadian, Polisi menemukan tali tambang dibawah tubuh korban, hand phone, KTP dan STNK milik korban.

“Hasil olah TKP sementara, tidak ditemukan tanda tanda kekerasan di tubuh korban selain bekas jeratan tali di leher korban, namun kita tetap menunggu hasil otopsi” Kata Sutomo. (*)

Cegah Judol, Polisi Razia Warnet

Usai Gerebek warung internet (warnet) yang menjadi sarang judi online di Pontianak beberapa waktu yang lalu,…

Bobol Gudang Pabrik di Bandar Lampung, Dua Pria Asal Panjang Ditangkap Polisi

JurnalKota.net – Bandar Lampung – AF (28) dan DS (27) tak berkutik saat petugas unit Reskrim Polsek Panjang meringkus keduanya di dua lokasi berbeda di wilayah Panjang, Kota Bandar Lampung.

AF (28) ditangkap di rumahnya, di Jalan Agus Anang, Ketapang Kuala, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung, pada Kamis (18/7/2024) malam, sedangkan DS (27) diamankan di rumah kontrakannya, di wilayah way Lunik, Panjang, Bandar Lampung, pada hari yang sama.

Dari hasil penangkapan keduanya, petugas berhasil menyita tali sabuk terpal dan 1 buah velg Fuso.

Kapolsek Panjang Kompol Martono mengatakan bahwa kedua pelaku yang ditangkap, diduga keras terlibat aksi pencurian sejumlah barang di dalam gudang sebuah pabrik di wilayah Panjang.

“Ya benar, pelaku saat ini sudah kita tangkap dan sudah dilakukan penahanan” Kata Kapolsek Panjang Kompol Martono, Sabtu (20/7/2024).

Peristiwa pencurian ini sendiri baru diketahui oleh korban, pada Rabu (17/7/2024), dimana saat itu korban mendapati sejumlah barang seperti ban mobil, velg dan puluhan aki bekas telah hilang di dalam gudang penyimpanan.

“Kalo laporan dari korban, barang yang hilang itu, seperti ban mobil fuso, velg, dan aki bekas yang diperkirakan jumlahnya hampir 100 buah” kata Kompol Martono.

Martono menambahkan, untuk bisa masuk ke dalam gudang tersebut, para pelaku memanjat pohon yang berada di belakang bangungan gedung, kemudian merusak atap gudang yang terbuat dari asbes.

“Barang curian diunjal menggunakan terpal yang digulung, jadi ada yang menunggu di atas dan di luar gudang” jelas Martono.

Hasil pemeriksaan, para pelaku ini sudah hampir 5 kali menyatroni gudang tersebut untuk mengambil barang yang berada di dalam gudang.

“Sekali beraksi bisa 4 sampai 5 orang, kadang si AF (28) ikut, kadang yang ikut DS (27), dan kami sudah mengantongi indentitas pelaku lainnya, saat masih dilakukan pengejaran” kata Martono.

Akibat peristiwa ini, Korban mengalami kerugian berupa 4 buah ban mobil fuso, ban dalam fuso, 1 buah velg, Puluhan aki bekas, yang ditaksir senilai 36 juta rupiah.(*)

Matikan Mesin Traffic Light, Pak Ogah Di Bandar Lampung Diamankan Polisi

JurnalKota.net – Bandar Lampung – Polsek Sukarame, Polresta Bandar Lampung mengamankan seorang lelaki berinisial SN (24), warga Koala, Panjang, Bandar Lampung, lantaran aksi nekatnya, mematikan mesin Traffic Light di persimpangan jalan Urip Sumoharjo – Jalan Alamsyah Ratu Prawiranegara, Way Halim, Kota Bandar Lampung, pada Rabu (18/7/2024) malam.

Kapolsek Sukarame Kompol M Rohmawan mengatakan SN (24) diamankan pasca mendapatkan laporan dari masyarakat dan petugas Dinas Perhubungan, jika ada orang yang menurunkan saklar pada box Traffic Light, sehingga mengakibatkan kemacetan di lokasi tersebut.

“Semalam yang bersangkutan sudah kita amankan di lokasi tidak jauh dari Traffic Light urip Sumoharjo” Kata Kapolsek Sukarame Kompol M Rohmawan, Kamis (18/7/2024).

Rohmawan mengatakan aksi nekat SN (24) dilakukan agar dirinya mendapatkan uang dari hasil mengatur lalu lintas lantaran kondisi lampu Traffic Light yang mati.

“Jadi kalo lampunya mati, otomatis lalu lintas di persimpangan itu krodit, nah barulah SN (24) turun ke jalan mengatur lalu lintas” Jelas Rohmawan.

Cara yang dilakukan SN (24) untuk mematikan mesin “lampu merah” tersebut dengan membuka box mesin yang berada di dekat tiang Traffic Light, kemudian menurunkan saklar di dalam box tersebut.

Saat diamankan, Polisi juga mendapati uang tunai sebesar 25 ribu rupiah dari tangan SN (24) diduga dari hasil jadi “Pak Ogah”.

“Uang 25 ribu itu didapatkan dari hasil pemberian pengendera saat dia ngatur lalu lintas, waktu Traffic lightnya padam” ungkap Mantan Kasat Lantas Polresta Bandar Lampung.

SN (24) langsung dibawa petugas ke Mapolsek Sukarame guna dilakukan interogasi dan pembinaan.

“SN (24) ini, kita duga mengalami disabilitas mental” Kata Rohmawan. (*)

Forkopimda Plus Sepakat Dukung Penuh Tindakan Polres Lampung Utara Bubarkan Hiburan Orgen Tunggal Yang Melanggar Batas Waktu

JurnalKota.net – Lampung Utara – Forum Pemerintahan Daerah (Forkopimda) Plus Kabupaten Lampung Utara sepak mendukung penuh tindakan yang telah dilakukan jajaran Polres Lampung Utara dalam pembubaran hiburan orgen tunggal yang melanggar batas waktu yang telah ditentukan.

Pernyataan sikap Forkopimda Plus tersebut disampaikan saat berada di Rumah Dinas Bupati Lampung Utara, Rabu (17/7/24).

Pj. Bupati Lampung Utara Drs. H. Aswarodi, M. Si. menegaskan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Utara telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 300/99/40-LU/2023 tentang izin keramaian di Kabupaten Lampung Utara pada Poin 2 diatur bahwa kegiatan masyarakat yang memerlukan izin keramaian seperti hiburan orgen tunggal dan sebagainya di dibatasi waktunya sampai dengan pukul 17.00 WIB. Kita juga punya Perda nomor 4 tahun 2002 tentang ketertiban umum.

“Saya Pejabat Bupati Lampung Utara sangat mendukung dan memberikan apresiasi atas penegakan hukum yang dilakukan oleh Polres Lampung Utara terkait kegiatan kejadian pembubaran hiburan orgen tunggal yang viral,” kata Pj. Bupati.

Kegiatan hiburan orgen tunggal dan tanpa izin keramaian dan dilaksanakan melewati batas waktu yang sudah ditentukan sesuai dengan izin keramaian karena kegiatan tersebut berpotensi melanggar kamtibmas terutama terkait dengan penyalahgunaan narkoba dan minuman keras.

“Harapan kami mudah mudahan ini tidak terulang kembali. Kita sama sama mengetahui di Kabupaten Lampung Utara ini tingkat kerawanan cukup tinggi dan dengan adanya surat edaran ini barangkali mengatasi kerawanan kerawanan tersebut,” Imbuh Bupati Aswarodi.

Ditempat yang sama Ketua DPRD Lampung Utara Wansori. SH. turut mendukung langkah Polres Lampung Utara dalam penertiban hiburan orgen tunggal yang melanggar batas waktu.

“Kami Forkopimda sebagai penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sangat mendukung langkah Polres Lampung Utara dalam pembubaran orgen tunggal malam hari karena dapat memicu kejahatan dan peredaran Narkoba,” kata Wansori.

Kemudian Dandim 0412/LU dan Dandim 0412/LU Letkol Inf Hery Eko Prabowo mengatakan, kami mendukung yang telah di lakukan Polres Lampung Utara karena apa yang dilakukan sudah mengacu kepada aturan dan ketentuan yang sudah disepakati ataupun sudah dilakukan di wilayah Lampung Utara.

“Kami beserta Polres juga akan bersinergi. Dalam hal kita kan ingin yang positif dan stabilitas kamtibmas. terkait penegakan yang dilakukan oleh Polres itu tujuannya baik dan akan mempengaruhi pada kenyamanan masyarakat,” ujar Dandim.

Sementara itu Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna, S.H., S.I.K., M. Si. menjelaskan bahwasanya terkait peristiwa tembakan peringatan oleh anggota Polsek, saat ini Kapolsek dan beberapa anggota masih dalam proses pemeriksaan internal oleh Bid Propam Polda Lampung.

“Nantinya, hasil dari pemeriksaan oleh Bid Propam mengenai tepat atau tidaknya sesuai SOP penggunaan kekuatan dalam tindakan Kepolisian ini akan menjadi tindak lanjut sanksi bagi anggota yang diduga melanggar SOP,” jelas Kapolres. (*)

Perhatian Pemda Lampung Utara, Pemilik Lahan Singkong Yang Rusak Akibat Pendaratan Heli Ucapkan Terimakasih

JurnalKota.net – Lampung Utara- Pemerintahan Kabupaten Lampung Utara melalui Pj. Bupati Aswarodi berikan perhatian khusus dengan memberikan taliasih kepada pemilik kebun singkong yang rusak terkena imbas mendaratnya Helikopter Super Puma rombongan Presiden Jokowi di Stadion Sukung Kotabumi pada minggu lalu.

Pj. Bupati Aswarodi menjelaskan, saya mewakili Forkopimda mengucapkan terimakasih atas antusias masyarakat dalam menyambutnya kunjungan Bapak Presiden Republik Indonesia Jokowi dan mohon maaf atas terganggunya aktivitas dalam kunjungan tersebut.

“Terkait viralnya video lahan singkong yang rusak, kami dari Forkopimda memberikan taliasih dan alhamdulillah pemilik lahan tidak mempermasalahkan hal tersebut,” kata Pj. Bupati Lampung Utara saat disamping oleh Forkopimda. Rabu (17/7/24).

Sementara itu M. Deki selalu pemilik Lahan singkong mengatakan, terimakasih kepada Forkopimda Plus Kabupaten Lampung Utara atas perhatiannya.

“Saya mewakili keluarga tidak mempermasalahkan hal tersebut, kami tidak akan minta ganti rugi malah kami sangat bangga atas kunjungan Bapak Presiden ke Lampung Utara,” ujar Deki.

Lanjut Deki, sebagai masyarakat Kota Bumi, kami senang dan bangga atas kedatangan Presiden Jokowi kesini setelah 40 tahun lamanya di kunjungi kini kembali di kunjungi Presiden.

“Kami siap membantu apabila lahan kami dipergunakan untuk keperluan pendaratan Helli atau yg lainya,” Imbuh Deki. (*)

Pembubaran Paksa Organ Tunggal di Lampung Viral di Media Sosial, Warga Mengeluh: “Ganggu Tetangga Banget!”

JurnalKota.net – LAMPUNG — Pembubaran hiburan organ tunggal di Kabupaten Lampung Utara menjadi topik hangat di media sosial. Warganet berpendapat bahwa hiburan tersebut sangat mengganggu ketenangan warga.

Peristiwa pembubaran paksa ini terjadi di Kelurahan Tanjung Senang, Kotabumi, pada Jumat (12/7/2024) dini hari. Kepolisian terpaksa melepaskan tembakan peringatan karena mendapat perlawanan dari pengunjung.

Banyak warganet yang menyatakan bahwa pembubaran paksa tersebut adalah tindakan yang wajar. Mereka merasa sangat terganggu oleh hiburan semacam ini dan tidak berani menegur langsung pemilik acara.

Anggia Rahma (25), warga Kabupaten Pesawaran, mengungkapkan bahwa hiburan organ tunggal masih sering ditemukan di wilayahnya, termasuk di tempat tinggalnya sendiri.

“Di tempat saya tinggal, pesta organ tunggal kadang berlangsung sampai subuh,” ujar Anggia saat dihubungi, Rabu (17/7/2024) pagi.

Situasi saat hiburan organ tunggal berlangsung seringkali merugikan warga setempat yang hendak beristirahat.

“Kalau sudah jam 8 malam ke atas, musik DJ yang kencang itu sangat mengganggu tetangga,” tambahnya.

Warganet lain, Elviana (28), mengungkapkan bahwa kondisi serupa juga sering terjadi di perumahan tempat tinggalnya. Meskipun hanya berkaraoke, volume suaranya sangat kencang. Dia mengatakan, warga sudah sering komplain tetapi pemilik acara justru lebih galak.

“Benar-benar mengganggu. Pulang kerja mau istirahat, tapi hampir tiap hari ada karaokean. Ditegur malah mereka lebih galak,” katanya.

**Tindak Kriminalitas**

Berdasarkan arsip pemberitaan di sejumlah media, banyak tindak kriminalitas yang terjadi saat hiburan organ tunggal berlangsung. Kasus-kasus tersebut meliputi peredaran narkoba hingga perkelahian yang berujung tewasnya korban.

Pada Februari 2024, sebuah video viral menunjukkan seorang remaja perempuan overdosis narkoba di sebuah acara musik organ tunggal di Kecamatan Tegineneng pada Minggu (18/2/2024) malam.

Seorang staf honor DPRD Kabupaten Pesawaran, Lampung, ditemukan tewas di tepi jalan usai menonton hiburan organ tunggal. Korban sempat berkelahi dengan sesama penonton sebelum ditemukan tewas.

Peristiwa ini terjadi di Desa Karang Anyar, Kecamatan Negeri Katon, pada Sabtu (7/1/2023) sekitar pukul 02.00 WIB.

Kasus perkelahian yang berujung kematian juga terjadi di Lampung Timur pada tahun 2023. Korban, Edi Sofyan (42), tewas usai bertikai setelah bersenggolan saat joget di acara hiburan organ tunggal.(*)

Anniversary Ke-23, Ershi Lampung Utara Gelar Bansos

JurnalKota.net – LAMPUNG UTARA,-Rangkaian kegiatan Bintara Polri 2001 peringatan HUT Anniversary Ershi ke-23 di isi dengan bakti sosial pembagian sembako bagi warga kurang mampu di seputar Taman Kota Bundaran Payan Mas, Kotabumi, Selasa,(16/7/2024).

Kegiatan HUT Anniversari Ershi Angkatan 20 Lampung Utara ke-23, yang diakhiri dengan pemotongan tumpang dan kue ulang tahun tersebut, juga telah dikukuhkan pengurus yang baru.

Dari sebelumnya, Aiptu. Bambang Setiawan Syafruddin, S.H.,M.H, yang bertugas sebagai Kanit Intelkam Polsek Abung Barat Polres LU, masa bakti 2022 s/d 2024 pada Aiptu. Susanto yang bertugas di Unit Riksa / Penyidik Pembantu Pada Satuan Lalulintas Polres LU, masa bakti 2024 s/d 2025.

Dalam sambutannya, Aiptu. Bambang Setiawan Syafruddin, menyampaikan ucapan selamat bagi ketua yang baru di lantik. Dia berharap roda organisasi dapat berjalan lebih baik ke depan.

“Semoga pengurus Ershi dapat lebih solit,” kata dia.

Sementara, Aiptu. Susanto, disambutannya mengucapkan terima kasih atas amanah yang telah disampaikan.

“Terima atas kepercayaan yang rekan-rekan amanahkan kepada, semoga saya dapat membawa organisasi lebih baik ke depan,” lanjutnya.(*)

Jelang Pilkada 2024, Polres Lampung Utara Cek Kendaraan Dinas

JurnalKota.net – Lampung Utara – Polres Lampung Utara mulai melakukan pengecekan kendaraan dinas (Randis) R6, R4 dan R2 sebagai bentuk persiapan pengamanan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 27 November 2024 yang dilaksanakan di halaman Mapolres setempat, Selasa (16/7/24).

Adapun ratusan kendaraan dinas terdiri dari kendaraan R6 Truk 3 unit, R6 Bus 2 unit, R4 Sedan 19 unit, R4 Minibus 15 unit, R4 Double Cabin 16 unit, R2 Patroli 152 unit dan R2 Bhabinkamtibmas 117 unit.

Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna, S.H., S.I.K., M.Si. mengatakan, pengecekan dilakukan agar seluruh Randis milik Polres Lampung Utara benar-benar dalam kondisi prima saat digunakan untuk mengawal dan mengamankan proses pemilihan gubernur dan wakil gubernur Lampung serta pemilihan bupati dan wakil bupati Lampung Utara nanti.

“Kelayakan randis sangatlah penting dalam mendukung tugas personel selama pelaksanaan pengamanan Pilkada serentak nanti,” kata AKBP Teddy.

Pengecekan ini difokuskan pemeriksaan pada kondisi fisik kendaraan dan kelengkapan administrasi juga.

Kapolres AKBP Teddy menginstruksikan kepada personel yang menguasai kendaraan melakukan pemeliharaan dan perawatan rutin agar tetap berfungsi dengan baik saat digunakan.

“Dari hasil pengecekan, secara umum kondisi kendaraan dinas Polres Lampung Utara masih bagus, meskipun ada beberapa yang memerlukan perbaikan,” terang Kapolres. (*)

Momen MPLS Siswa Baru, Polisi Berupaya Cegah Aksi Bullying di Kalangan Pelajar di Bandar Lampung

JurnalKota.net – Bandar Lampung – Masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS) dimanfaatkan anggota Kepolisian Resor Kota Bandar Lampung untuk mencegah adanya tindakan bullying di lingkungan sekolah.

Kasi Humas Polresta Bandar Lampung AKP Agustina Nilawati mewakili Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Abdul Waras, S.I.K, mengatakan, pihaknya melalui jajaran Bhabinkamtibmas terjun langsung ke sekolah untuk meberikan bimbingan dan penyuluhan.

“Hari ini ada sejumlah sekolah yang dikunjungi oleh para Bhabinkamtibmas, baik dari level Sekolah Dasar hingga SMA di Kota Bandar Lampung” Kata Kasi Humas AKP Agustina Nilawati, Selasa (16/7/2024).

Tak hanya terkait dengan aksi bullying, Polisi yang datang juga memberikan imbauan terkait dampak kenakalan remaja hingga tertib dalam berlalu lintas.

“Harapannya, para siswa ini terhindar dari pergaulan negatif guna meminimalisir kenakalan remaja, salah satunya aksi bullying” jelas AKP Agustina.

Nila juga menambahkan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus memantau situasi sekolah dan akan mengambil tindakan tegas jika masih ditemukan kasus bullying.

“Tentunya ini juga menjadi tanggung jawab kita bersama, khususnya pihak sekolah, untuk bagaimana agar kasus bullying ini tidak terjadi di lingkungan sekolah” Kata Nila.(*)

Acara Orgen Tunggal Dibubarkan Paksa, Ini Penjelasan Polres Lampung Utara

JurnalKota.net – Lampung Utara – Terkait beredarnya video pembubaran paksa acara orgen tunggal dengan melepaskan tembakan peringatan yang di lakukan oleh jajaran Polsek Kotabumi Kota Polres Lampung Utara Kapolsek Kotabumi Kota Iptu Kolin beri penjelasan.

Sebelumnya peristiwa tersebut terjadi di Jln. Mustofa Gg. Kurnia 5.B Kelurahan Tanjung Senang Kecamatan Kotabumi Selatan tepatnya halaman rumah saudara Nurdin (40) Kamis malam Jumat 11 Juli 2014 pukul 22.00 WIB

Kapolsek Iptu Kolin mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna, S. H., S. I. K., M. Si. menjelaskan, bahwa dimana saudara Nurdin sebagai tuan rumah mengadakan acara pesta khitanan pada hari Kamis 11 Juli 2024 dengan menggelar orgen tunggal dari Lampung Timur.

Kemudian pada hari Rabu malam Kamis 10 Juli 2024 Polsek Kotabumi Kota menerima laporan dari masyakat bahwa di kediaman yang bersangkutan sudah menghidupkan musik orgen tunggal.

“Karna bertepatan akan ada kunjungan Presiden yang mana untuk menjaga kondusifitas akhirnya Bhabinkamtibmas bersama Satu Rekan Polisi Untuk Menyampaikan Keluhan , Komplain Masyarakat dan Bersama Toko Masyarakat mendatangi rumah saipul hajat dan menghimbau untuk menghentikan acara dan akhirnya musik orgen tunggal berhenti Jam 22.00 wib ,” kata Kapolsek, Minggu (14/7/24).

Lanjut Kapolsek, tidak berhenti disitu pada hari Kamis pada saat acara musik dari pagi berlanjut dengan hiburan biduan yang hampir telanjang dan malam Jumat ternyata banyak laporan keresahan dari masyarakat melalui video singkat kepada petugas terkait orgen tunggal dengan suara musik remix masih berlangsung di lokasi rumah saiful hajat.

Dari laporan tersebut saya bersama anggota kembali memberi himbauan kepada saiful hajat untuk memberhentikan musik karena warga komplain dari selepas magrib bahkan azan Isya masih berlanjut mengingat ada beberapa warga yang melaksanakan yasinan dan apabila tidak mengindahkan dalam waktu satu jam akan dibubarkan paksa.

“Sudah diimbau secara persuasif agar kegiatan itu dihentikan, karena sudah melanggar Surat Edaran Bupati Lampung Utara terkait batas waktu acara orgen tunggal dan akan memicu gangguan Kamtibmas. Namun, imbauan itu tidak dihiraukan,” jelas Iptu Kolin.

Menurut Kapolsek , tindakan kepolisian dalam pembubaran paksa ini dilakukan demi keselamatan dan keamanan masyarakat yang merupakan hukum tertinggi bagi Polri.

“Upaya persuasif dilakukan agar tidak terjadi gesekan. Namun, lagi-lagi upaya persuasif tidak membuahkan hasil. Petugas akhirnya mengeluarkan tembakan peringatan,” tegasnya.

Sementara itu Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna mengatakan upaya yang dilakukan Polsek kotabumi Kota dalam rangka cipta kondisi kedatangan bapak Presiden dan menegakkan Surat Edaran Bupati Lampung UtaraUtara Nomor : 300/99/40-LU/2023 tentang batas waktu hiburan orgen tunggal.

“Adanya upaya represif dari Polsek Kotabumi Kota sebagai bentuk cipta kondisi kedatangan RI 1 serta menegakkan SE Bupati Lampung Utara terkait batas waktu hiburan orgen tunggal,” ujar Kapolres.

Tidak hanya dibubarkan, petugas juga mengamankan alat musik dan beberapa orang pemain serta teknisi orgen tunggal ke Polres Lampung Utara untuk diambil keterangan.

Untuk di ketahui dimana dalam acara orgen tunggal tersebut tuan rumah saudara Nurdin hanya memiliki surat rekomendasi dan pernyataan yang bersangkutan dan tidak memiliki izin keramaian yang di keluarkan oleh Polres Lampung Utara dikarenakan saiful hajat memberitahukan kepada Bhabinkamtibmas hanya gitar klasik lampung pada malam kamis dan pembubaran panitia pada malam Jumat 11 Juli hanya tembang kenangan dengan volume yang tidak begitu besar dan siap apabila dihubungi akan kooperatif demi keamanan dan kenyamanan warga.

Sementara itu Ketua LK dan Ketua RT Kelurahan Tanjung Senang mewakili masyarakat sekitar berterimakasih kepada jajaran Polsek Kotabumi Kota Polres Lampung Utara atas pembubaran acara orgen tunggal yang telah berlangsung selama dua malam di kediaman saudara Nurdin.

Dimana menurut mereka acara orgen tunggal tersebut sangat meresahkan mengganggu kenyamanan warga sekitar. (*)

Ops Patuh Krakatau 2024, Kapolresta Bandar Lampung Berharap Ada Peningkatan Kesadaran Dan Kepatuhan Masyarakat Untuk Tertib Berlalu Lintas

JurnalKota.net – Bandar Lampung – Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Abdul Waras, S.I.K., mengatakan bahwa tujuan dari Operasi Patuh Krakatau 2024 salah satunya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tertib dalam berlalu lintas, yang diharapkan dapat mengurangi angka dan fatalitas kecelakaan lalu lintas.

“Harapannya, tumbuh kesadaran masyarakat, bahwa tertib dalam berlalu lintas, bukan suatu kewajiban karena ada petugas, tetapi harus timbul dari niatan diri sendiri, demi keselamatan yang bersangkutan dan orang lain” Kata Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Abdul Waras.

Hal ini disampaikan oleh Kapolresta Bandar Lampung, usai pelaksanaan apel gelar pasukan Ops Patuh Krakatau 2024 di Lapangan apel Mapolresta Bandar Lampung, Senin (15/7/2024) pagi.

Abdul Waras juga menjelaskan bahwa Operasi Patuh ini juga lebih diutamakan dengan kegiatan preemtif dan preventif.

“Salah satu tujuannya, bisa mengurangi angka kecelakaan lalu lintas di Kota Bandar Lampung” jelas Kombes Pol Abdul Waras.

Operasi Patuh Krakatau 2024, akan digelar selama 14 hari, dan akan berlangsung selama 14 hari, dimulai dari tanggal 15 Juli sd 28 Juli 2024.

“Jumlah personel yang kita libatkan dalam operasi ini ada 53 personel” ungkap Kapolresta.

Adapun pelanggaran yang menjadi prioritas dalam Operasi Patuh Krakatau 2024 mencakup penggunaan handphone saat berkendara, pengemudi di bawah umur, pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang, tidak menggunakan helm SNI dan sabuk pengaman, berkendara dalam pengaruh alkohol, pengendara yang melawan arus lalu lintas, serta berkendara melebihi batas kecepatan.(*)

Komitmen Polda Metro Jaya akan Sikat Peredaran Narkoba Sampai ke Bandarnya

Polda Metro Jaya berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Pemberantasan bakal dilakukan…