Simpan 24 Paket Sabu Dalam Mesin Air, Sales Obat Obatan di Bandar Lampung Dibekuk Polisi

JurnalKota.net – Bandar Lampung – IF (23), warga Jalan WR. Supratman, Gang Petojo, Kelurahan Talang, Kecamatan Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung, tak berkutik saat petugas Satuan Narkoba Polresta Bandar Lampung menangkapnya, Senin (27/7/2024) dini hari.

Saat ditangkap, Polisi juga menemukan 24 paket narkoba jenis sabu yang disimpan pelaku IF (23) di sebuah mesin air di rumah kontrakannya, di Jalan Teluk Ratai 3, Kota Karang, Teluk Betung Timur, Bandar Lampung.

Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung Kompol Gigih Andri Putranto menjelaskan bahwa pelaku IF (23) sudah menjalani bisnis haram tersebut selama dua bulan terakhir.

“Yang bersangkutan merupakan Resedivis dalam kasus yang sama, baru selesai menjalani hukuman pada Maret 2024 kemarin.” Kata Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung Kompol Gigih, Kamis (01/8/2024).

Gigih menambahkan bahwa, pelaku IF (23) mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial LM (DPO).

“Dia (IF) ini kerja sama LM (DPO), nanti kalo barang habis terjual, barulah uangnya di setorkan” kata Gigih.

Hasil pemeriksaan, Pria yang sehari hari berprofesi sebagai sales obat obatan ini, bisa meraup keuntungan sampai 2 juta rupiah, apabila barang haram tersebut bisa habis terjual.

“Ini paket yang kedua yang pelaku terima, sebelumnya sudah habis terjual” Jelas Gigih.

Dalam bertransaksi, pelaku IF (23) langsung menemui para konsumennya, atau melakukan janjian untuk bertemu.

“Alesannnya klasik, buat tambahan penghasilan makanya dia maen lagi” Kata Gigih.

Selain pelaku, Petugas juga berhasil 24 bungkus plastik bening berisikan sabu dengan berat bersih 9 Gram, 7 buah plastik bening, 2 unit hand phone dan 1 buah kotak rokok.

Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun.(*)

Kapolres Lampung Utara Beri Dukungan Moril Kepada Personel Yang Akan Mengikuti Pertandingan International Taekwondo Championship di Malaysia

JurnalKota.net – Lampung Utara – Sebagai bentuk motivasi dan apresiasi kepada anggota yang akan mengikuti pertandingan International Taekwondo Championship di Malaysia Kapolres Lampung Utara memberikan dukungan moril, Rabu (31/7/24).

Adapun personel Polres Lampung Utara yang akan mengikuti pertandingan International Taekwondo Championship tersebut bernama Bripda Salwa Syifa Syahira dari Satuan Narkoba.

Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna, S.H., S.I.K., M.Si. menyatakan, kompetisi ini sebagai upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) dalam rangka mendukung personel Polri yang presisi guna mewujudkan Indonesia maju.

“Saya selalu Kapolres Lampung Utara merasa bangga salah satu personel kami terpilih mewakili Polda Lampung tergabung dalam kontingen atlet Taekwondo Polri,” ujar Kapolres.

Mengingat pentingnya event ini, maka saya berpesan kepada personel kontingen agar mematangkan kesiapan baik secara fisik maupun mental, serta tetap menjunjung tinggi sportifitas.

“Kerahkan segala kemampuan dan keterampilan yang terbaik, berjuang semaksimal mungkin untuk mengharumkan nama bangsa,” kata AKBP Teddy.

Untuk diketahui kontingen atlet Taekwondo Polri terdiri dari 22 atlet, 1 Official, 2 pelatih, 1 ketua, 3 sekretaris, dan 3 manajer. Kejuaraan terdekat yang akan diikuti para atlet Polri adalah International Taekwondo Championship di Malaysia tanggal 2 hingga 4 agustus 2024.

Mayoritas atlet Taekwondo yang dikirim merupakan personel Polri yang telah mencetak prestasi di tingkat nasional dan internasional.

Adapun prestasi yang sudah diraih Bripda Salwa Syifa Syahirah antara lain :

1. Juara 1 Piala Kapolri Cup 2018
2. Juara 2 Piala Kapolri Cup 2019
3. Juara 3 Piala Kapolri Cup 2024
4. Juara 2 Piala Pangkostrad Cup V 2024
5. Juara 3 Piala Pangkostrad Cup 2024.(*)

Hitungan Jam, Pelaku Anirat Diamankan Polsek Kotabumi Kota

JurnalKota.net – Lampung Utara – Unit Reskrim Polsek Kotabumi Kota Polres Lampung Utara gerak cepat mengamankan dua pelaku penganiayaan berat terhadap Tamroni (64) warga Sindang Sari Kotabumi yang terjadi pada Senin (29/7/24).

Penangkapan terhadap pelaku DM dan HAS warga Sindang Sari tersebut langsung dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Kotabumi Kota Ipda Lucy Atmaja, S.H., M.H. bersama anggotanya.

Kapolsek Kotabumi Kota Iptu Kolin mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna, S.H., S.I.K., M.Si. mengatakan setelah menerima laporan dari anak kandung korban petugas langsung mendatangi TKP.

“Setelah melakukan serangkaian penyelidikan akhirnya dalam hitungan jam anggota dibawah pimpinan Kanit Reskrim berhasil mengamankan dua orang pelakunya,” jelas Kapolsek.

Untuk kronologi kejadian terang Kapolsek, berawal pada saat korban mengendarai sepeda motor miliknya dan melintas dijalan KH. Mansyur tiba-tiba dipanggil pelaku DM. Kemudian terjadi pertengkaran sehingga pelaku DM mencabut sebilah senjata tajam dan menusuk membabi buta kearah korban.

Selanjutnya datang kakak pelaku inisial HAS dan langsung ikut membantu menganiaya korban dengan memegang tangan korban lalu mendorong keras ke dinding dan memukul serta menendang korban.

“Untuk motif sementara, pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban karena tidak terima korban menggoda ibu kandung pelaku,” ujarnya.

Kini para pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Polsek Kotabumi Kota guna untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

“Untuk pelaku akan kita jerat dengan pasal 170 KUHPidana dan atau pasal 351 KUHPidana,” tegas Iptu Kolin. (*)

Kapolda Lampung Serukan Pencegahan Kenakalan Remaja dan Bahaya Narkoba pada Hari Anak Nasional

JurnalKota.net – BANDARLAMPUNG – Dalam peringatan Hari Anak Nasional, yang jatuh pada Selasa (23/7/2024) Kepolisian Daerah Lampung menggelar berbagai kegiatan edukatif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya kenakalan remaja, narkoba, dan judi online.

Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika menyampaikan beberapa pesan penting untuk melindungi generasi muda dari ancaman tersebut.

“Pada peringatan Hari Anak Nasional ini, kami ingin mengingatkan bahwa kenakalan remaja bukan hanya masalah individu, tetapi juga tanggung jawab kita bersama untuk mencegahnya. Orang tua, guru, dan masyarakat harus berperan aktif dalam mengawasi serta mendidik anak-anak,” ujar Irjen Pol Helmy Santika.

Kapolda Lampung juga menekankan pentingnya edukasi tentang bahaya narkoba. Menurutnya, penyalahgunaan narkoba di kalangan remaja terus meningkat dan harus segera ditangani dengan serius.

“Narkoba adalah ancaman nyata bagi masa depan anak-anak kita. Kami dari pihak kepolisian terus melakukan operasi dan sosialisasi untuk mencegah penyebaran narkoba, tetapi peran keluarga sangat penting dalam mengawasi pergaulan anak-anak,” tegas Helmy Santika.

Selain narkoba, judi online juga menjadi fokus perhatian Kepolisian Daerah Lampung. Irjen Pol Helmy Santika mengungkapkan bahwa judi online semakin merajalela di kalangan remaja, dan dampaknya sangat merugikan.

“Judi online tidak hanya merusak moral tetapi juga ekonomi keluarga. Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap pelaku judi online, serta mengajak masyarakat untuk turut serta dalam kampanye anti-judi,” imbuhnya.

Moment peringatan Hari Anak Nasional ini diharapkan dapat membangun kesadaran dan komitmen seluruh pihak untuk bersama-sama melindungi anak-anak dari bahaya kenakalan remaja, narkoba, dan judi online.

Kepolisian Daerah Lampung akan terus berupaya menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi perkembangan generasi muda.(*)

 

Diduga Depresi, Satreskrim Polresta Bandar Lampung Identifikasi Identitas Korban Nekat Tabrakan Diri ke Kereta Api

JurnalKota.net – Bandar Lampung – Satreskrim Polresta Bandar Lampung mengindentifikasi korban diduga kuat hendak bunuh diri di palang pintu perlintasan kereta api PJL No.3 Jalan Gajah Mada tepatnya di bawah Flyover, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Tanjungkarang Timur, Senin (22/7/2024).

Korban Edwin Syahputra (29), seorang pria warga Jalan P. Kemerdekaan, kelurahan setempat ini sehari-hari berprofesi sebagai karyawan swasta.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik mengatakan, korban saat ini masih menjalani perawatan pihak medis RS Graha Husada, akibat mengalami luka berat tangan kanan putus dan luka di bagian kepala.

“Dari olah TKP, korban ini (Edwin Syahputra) ingin mengakhiri hidupnya dengan cara menabrakkan diri ke badan kereta yang sedang melintas di lokasi kejadian,” ujarnya.

Berdasarkan keterangan saksi dah olah TKP, Umi menjelaskan, peristiwa ini terjadi sekitar pukul 14.08 WIB. Waktu itu, kereta api pengangkut batu bara (Babaranjang) melintas dari arah Statsion Tanjungkarang menuju Stasiun Panjang.

Namun setibanya kereta api di perlintasan berpalang pintu tersebut, korban tiba-tiba berlari ke arah kereta api dan langsung menabrakan badannya ke gerbong.

“Korban ini sempat terhempas dan terjatuh, hingga mengalami luka berat tangan kanan terputus dan luka di bagian kepala sebalah kanan,” terang Umi.

Hasil olah TKP lainnya, Umi menjelaskan, petugas menemukan barang-barang milik korban berupa 1 unit Hp, 1 pasang sandal, 1 buah kaca mata. Meski demikian, awal tidak ditemukan identitas diri pada korban.

Sebelumnya akhirnya petugas berhasil mengidentifikasi korban dan langsung menghubungi pihak keluarga.

“Modus diduga korban mengalami depresi hingga menabrakan dirinya ke kereta api yang sedang melintas,” tandas mantan Kapolres Metro tersebut.(*)

 

Antisipasi Pungli di Jalinsum, Polres Lampung Utara Pasang Baner Himbauan

JurnalKota.net – Lampung Utara – Guna mengantisipasi terjadi pungli terhadap supir Truk yang melintas di Jalan Lintas Tengah, Polres Lampung Utara memasang banner himbauan pengaduan laporan pungli, Senin (22/7/24).

Pemasangan banner tersebut dilakukan di beberapa titik Jalan Lintas Teng salah satunya di Jembatan Way Sabuk Kecamatan Abung Barat Kabupaten Lampung Utara.

Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna, S.H., S.I.K., M.Si. menjelaskan kegiatan pemasangkan banner laporan pungli ini bertujuan agar masyarakat ataupun sopir dapat berpartisipasi dalam pemberantasan pungli di Kabupaten Lampung Utara dengan cara memberikan informasi, pengaduan, pelaporan atau bentuk lainnya.

“Kami pasang banner pengaduan pungli di tempat-tempat yang dilalui mobil dan langsung bersentuhan dengan masyarakat. Sehingga masyarakat akan tahu melapor kemana jika menemukan indikasi adanya pungli,” kata Kapolres.

Semoga dengan ada banner laporan pungli ini lanjut Kapolres AKBP Teddy, dapat mencegah niat dan kesempatan bagi para pelaku-pelaku yang akan melakukan aksinya.

“Polres Lampung Utara dan jajaran akan menindak secara tegas bagi pelaku pungli yang meresahkan masyarakat,” tegas Kapolres AKBP Teddy. (*)

Seorang Wanita di Bandar Lampung Tewas Gantung Diri di Rumah Kontrakan, Polisi Lakukan Olah TKP

JurnalKota.net – Bandar Lampung – Polsek Kemiling dan Tim Inafis Polresta Bandar Lampung mengidentifikasi jasad mayat seorang wanita yang tewas diduga gantung diri, di rumah kontrakanya, di Jalan Darrussalam Gang Ratu, RT 4, Kelurahan Langkapura Baru, Kecamatan Langkapura, Kota Bandar Lampung, Minggu, (21/7/2024) pagi.

Indentitas wanita tersebut yaitu Ajeng Tia Ivanka, (19), warga asal Desa Kali Asin, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan.

Polisi yang datang ke lokasi sudah mendapati korban sudah tergeletak di bawah dan ditutupi selimut.

Kapolsek Kemiling Iptu Sutomo membenarkan perihal kejadian tersebut.

“Benar, saat ini korban masih dilakukan otopsi, sesuai permintaan dari keluarga korbn” Kata Kapolsek Kemiling Iptu Sutomo.

Sutomo menambahkan bahwa, korban pertama kali ditemukan oleh suaminya yang bernama Daffa, melihat istrinya tewas tergantung di kusen pintu kamar, Daffa lantas memanggil tetangganya, Soleh.

“Dia (Daffa) minta tolong Soleh untuk membantu menurunkan jasad istrinya” Kata Sutomo.

Setelah itu, Daffa meminta tetangganya, Soleh dan Akbar untuk melaporkan peristiwa ini ke pihak Kepolisian.

“Daffa ini ngasih KTP sama STNK motor milik istrinya, untuk keperluan dalam pelaporan nantinya” Jelas Iptu Sutomo.

Saat petugas datang ke lokasi, pasca menerima laporan dari masyarakat, Daffa, suami korban sudah tidak ada lagi di rumah kontrakannya.

“Saat kami datang, jasad korban sudah diletakkan di bawah dan tubuhnya ditutupi selimut dan suami korban sudah tidak ada dilokasi” Kata Sutomo.

Polisi saat ini masih terus melakukan pencarian terhadap Daffa, guna dimintai keterangannya.

“Masih kita upayakan lakukan pencarian, karena sampai saat ini, suami korban tidak bisa dihubungi” Jelas Sutomo.

Saat olah tempat kejadian, Polisi menemukan tali tambang dibawah tubuh korban, hand phone, KTP dan STNK milik korban.

“Hasil olah TKP sementara, tidak ditemukan tanda tanda kekerasan di tubuh korban selain bekas jeratan tali di leher korban, namun kita tetap menunggu hasil otopsi” Kata Sutomo. (*)

Cegah Judol, Polisi Razia Warnet

Usai Gerebek warung internet (warnet) yang menjadi sarang judi online di Pontianak beberapa waktu yang lalu,…

Bobol Gudang Pabrik di Bandar Lampung, Dua Pria Asal Panjang Ditangkap Polisi

JurnalKota.net – Bandar Lampung – AF (28) dan DS (27) tak berkutik saat petugas unit Reskrim Polsek Panjang meringkus keduanya di dua lokasi berbeda di wilayah Panjang, Kota Bandar Lampung.

AF (28) ditangkap di rumahnya, di Jalan Agus Anang, Ketapang Kuala, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung, pada Kamis (18/7/2024) malam, sedangkan DS (27) diamankan di rumah kontrakannya, di wilayah way Lunik, Panjang, Bandar Lampung, pada hari yang sama.

Dari hasil penangkapan keduanya, petugas berhasil menyita tali sabuk terpal dan 1 buah velg Fuso.

Kapolsek Panjang Kompol Martono mengatakan bahwa kedua pelaku yang ditangkap, diduga keras terlibat aksi pencurian sejumlah barang di dalam gudang sebuah pabrik di wilayah Panjang.

“Ya benar, pelaku saat ini sudah kita tangkap dan sudah dilakukan penahanan” Kata Kapolsek Panjang Kompol Martono, Sabtu (20/7/2024).

Peristiwa pencurian ini sendiri baru diketahui oleh korban, pada Rabu (17/7/2024), dimana saat itu korban mendapati sejumlah barang seperti ban mobil, velg dan puluhan aki bekas telah hilang di dalam gudang penyimpanan.

“Kalo laporan dari korban, barang yang hilang itu, seperti ban mobil fuso, velg, dan aki bekas yang diperkirakan jumlahnya hampir 100 buah” kata Kompol Martono.

Martono menambahkan, untuk bisa masuk ke dalam gudang tersebut, para pelaku memanjat pohon yang berada di belakang bangungan gedung, kemudian merusak atap gudang yang terbuat dari asbes.

“Barang curian diunjal menggunakan terpal yang digulung, jadi ada yang menunggu di atas dan di luar gudang” jelas Martono.

Hasil pemeriksaan, para pelaku ini sudah hampir 5 kali menyatroni gudang tersebut untuk mengambil barang yang berada di dalam gudang.

“Sekali beraksi bisa 4 sampai 5 orang, kadang si AF (28) ikut, kadang yang ikut DS (27), dan kami sudah mengantongi indentitas pelaku lainnya, saat masih dilakukan pengejaran” kata Martono.

Akibat peristiwa ini, Korban mengalami kerugian berupa 4 buah ban mobil fuso, ban dalam fuso, 1 buah velg, Puluhan aki bekas, yang ditaksir senilai 36 juta rupiah.(*)

Matikan Mesin Traffic Light, Pak Ogah Di Bandar Lampung Diamankan Polisi

JurnalKota.net – Bandar Lampung – Polsek Sukarame, Polresta Bandar Lampung mengamankan seorang lelaki berinisial SN (24), warga Koala, Panjang, Bandar Lampung, lantaran aksi nekatnya, mematikan mesin Traffic Light di persimpangan jalan Urip Sumoharjo – Jalan Alamsyah Ratu Prawiranegara, Way Halim, Kota Bandar Lampung, pada Rabu (18/7/2024) malam.

Kapolsek Sukarame Kompol M Rohmawan mengatakan SN (24) diamankan pasca mendapatkan laporan dari masyarakat dan petugas Dinas Perhubungan, jika ada orang yang menurunkan saklar pada box Traffic Light, sehingga mengakibatkan kemacetan di lokasi tersebut.

“Semalam yang bersangkutan sudah kita amankan di lokasi tidak jauh dari Traffic Light urip Sumoharjo” Kata Kapolsek Sukarame Kompol M Rohmawan, Kamis (18/7/2024).

Rohmawan mengatakan aksi nekat SN (24) dilakukan agar dirinya mendapatkan uang dari hasil mengatur lalu lintas lantaran kondisi lampu Traffic Light yang mati.

“Jadi kalo lampunya mati, otomatis lalu lintas di persimpangan itu krodit, nah barulah SN (24) turun ke jalan mengatur lalu lintas” Jelas Rohmawan.

Cara yang dilakukan SN (24) untuk mematikan mesin “lampu merah” tersebut dengan membuka box mesin yang berada di dekat tiang Traffic Light, kemudian menurunkan saklar di dalam box tersebut.

Saat diamankan, Polisi juga mendapati uang tunai sebesar 25 ribu rupiah dari tangan SN (24) diduga dari hasil jadi “Pak Ogah”.

“Uang 25 ribu itu didapatkan dari hasil pemberian pengendera saat dia ngatur lalu lintas, waktu Traffic lightnya padam” ungkap Mantan Kasat Lantas Polresta Bandar Lampung.

SN (24) langsung dibawa petugas ke Mapolsek Sukarame guna dilakukan interogasi dan pembinaan.

“SN (24) ini, kita duga mengalami disabilitas mental” Kata Rohmawan. (*)