Diduga Depresi, Satreskrim Polresta Bandar Lampung Identifikasi Identitas Korban Nekat Tabrakan Diri ke Kereta Api

JurnalKota.net – Bandar Lampung – Satreskrim Polresta Bandar Lampung mengindentifikasi korban diduga kuat hendak bunuh diri di palang pintu perlintasan kereta api PJL No.3 Jalan Gajah Mada tepatnya di bawah Flyover, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Tanjungkarang Timur, Senin (22/7/2024).

Korban Edwin Syahputra (29), seorang pria warga Jalan P. Kemerdekaan, kelurahan setempat ini sehari-hari berprofesi sebagai karyawan swasta.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik mengatakan, korban saat ini masih menjalani perawatan pihak medis RS Graha Husada, akibat mengalami luka berat tangan kanan putus dan luka di bagian kepala.

“Dari olah TKP, korban ini (Edwin Syahputra) ingin mengakhiri hidupnya dengan cara menabrakkan diri ke badan kereta yang sedang melintas di lokasi kejadian,” ujarnya.

Berdasarkan keterangan saksi dah olah TKP, Umi menjelaskan, peristiwa ini terjadi sekitar pukul 14.08 WIB. Waktu itu, kereta api pengangkut batu bara (Babaranjang) melintas dari arah Statsion Tanjungkarang menuju Stasiun Panjang.

Namun setibanya kereta api di perlintasan berpalang pintu tersebut, korban tiba-tiba berlari ke arah kereta api dan langsung menabrakan badannya ke gerbong.

“Korban ini sempat terhempas dan terjatuh, hingga mengalami luka berat tangan kanan terputus dan luka di bagian kepala sebalah kanan,” terang Umi.

Hasil olah TKP lainnya, Umi menjelaskan, petugas menemukan barang-barang milik korban berupa 1 unit Hp, 1 pasang sandal, 1 buah kaca mata. Meski demikian, awal tidak ditemukan identitas diri pada korban.

Sebelumnya akhirnya petugas berhasil mengidentifikasi korban dan langsung menghubungi pihak keluarga.

“Modus diduga korban mengalami depresi hingga menabrakan dirinya ke kereta api yang sedang melintas,” tandas mantan Kapolres Metro tersebut.(*)

 

Antisipasi Pungli di Jalinsum, Polres Lampung Utara Pasang Baner Himbauan

JurnalKota.net – Lampung Utara – Guna mengantisipasi terjadi pungli terhadap supir Truk yang melintas di Jalan Lintas Tengah, Polres Lampung Utara memasang banner himbauan pengaduan laporan pungli, Senin (22/7/24).

Pemasangan banner tersebut dilakukan di beberapa titik Jalan Lintas Teng salah satunya di Jembatan Way Sabuk Kecamatan Abung Barat Kabupaten Lampung Utara.

Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna, S.H., S.I.K., M.Si. menjelaskan kegiatan pemasangkan banner laporan pungli ini bertujuan agar masyarakat ataupun sopir dapat berpartisipasi dalam pemberantasan pungli di Kabupaten Lampung Utara dengan cara memberikan informasi, pengaduan, pelaporan atau bentuk lainnya.

“Kami pasang banner pengaduan pungli di tempat-tempat yang dilalui mobil dan langsung bersentuhan dengan masyarakat. Sehingga masyarakat akan tahu melapor kemana jika menemukan indikasi adanya pungli,” kata Kapolres.

Semoga dengan ada banner laporan pungli ini lanjut Kapolres AKBP Teddy, dapat mencegah niat dan kesempatan bagi para pelaku-pelaku yang akan melakukan aksinya.

“Polres Lampung Utara dan jajaran akan menindak secara tegas bagi pelaku pungli yang meresahkan masyarakat,” tegas Kapolres AKBP Teddy. (*)

Seorang Wanita di Bandar Lampung Tewas Gantung Diri di Rumah Kontrakan, Polisi Lakukan Olah TKP

JurnalKota.net – Bandar Lampung – Polsek Kemiling dan Tim Inafis Polresta Bandar Lampung mengidentifikasi jasad mayat seorang wanita yang tewas diduga gantung diri, di rumah kontrakanya, di Jalan Darrussalam Gang Ratu, RT 4, Kelurahan Langkapura Baru, Kecamatan Langkapura, Kota Bandar Lampung, Minggu, (21/7/2024) pagi.

Indentitas wanita tersebut yaitu Ajeng Tia Ivanka, (19), warga asal Desa Kali Asin, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan.

Polisi yang datang ke lokasi sudah mendapati korban sudah tergeletak di bawah dan ditutupi selimut.

Kapolsek Kemiling Iptu Sutomo membenarkan perihal kejadian tersebut.

“Benar, saat ini korban masih dilakukan otopsi, sesuai permintaan dari keluarga korbn” Kata Kapolsek Kemiling Iptu Sutomo.

Sutomo menambahkan bahwa, korban pertama kali ditemukan oleh suaminya yang bernama Daffa, melihat istrinya tewas tergantung di kusen pintu kamar, Daffa lantas memanggil tetangganya, Soleh.

“Dia (Daffa) minta tolong Soleh untuk membantu menurunkan jasad istrinya” Kata Sutomo.

Setelah itu, Daffa meminta tetangganya, Soleh dan Akbar untuk melaporkan peristiwa ini ke pihak Kepolisian.

“Daffa ini ngasih KTP sama STNK motor milik istrinya, untuk keperluan dalam pelaporan nantinya” Jelas Iptu Sutomo.

Saat petugas datang ke lokasi, pasca menerima laporan dari masyarakat, Daffa, suami korban sudah tidak ada lagi di rumah kontrakannya.

“Saat kami datang, jasad korban sudah diletakkan di bawah dan tubuhnya ditutupi selimut dan suami korban sudah tidak ada dilokasi” Kata Sutomo.

Polisi saat ini masih terus melakukan pencarian terhadap Daffa, guna dimintai keterangannya.

“Masih kita upayakan lakukan pencarian, karena sampai saat ini, suami korban tidak bisa dihubungi” Jelas Sutomo.

Saat olah tempat kejadian, Polisi menemukan tali tambang dibawah tubuh korban, hand phone, KTP dan STNK milik korban.

“Hasil olah TKP sementara, tidak ditemukan tanda tanda kekerasan di tubuh korban selain bekas jeratan tali di leher korban, namun kita tetap menunggu hasil otopsi” Kata Sutomo. (*)

Cegah Judol, Polisi Razia Warnet

Usai Gerebek warung internet (warnet) yang menjadi sarang judi online di Pontianak beberapa waktu yang lalu,…

Bobol Gudang Pabrik di Bandar Lampung, Dua Pria Asal Panjang Ditangkap Polisi

JurnalKota.net – Bandar Lampung – AF (28) dan DS (27) tak berkutik saat petugas unit Reskrim Polsek Panjang meringkus keduanya di dua lokasi berbeda di wilayah Panjang, Kota Bandar Lampung.

AF (28) ditangkap di rumahnya, di Jalan Agus Anang, Ketapang Kuala, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung, pada Kamis (18/7/2024) malam, sedangkan DS (27) diamankan di rumah kontrakannya, di wilayah way Lunik, Panjang, Bandar Lampung, pada hari yang sama.

Dari hasil penangkapan keduanya, petugas berhasil menyita tali sabuk terpal dan 1 buah velg Fuso.

Kapolsek Panjang Kompol Martono mengatakan bahwa kedua pelaku yang ditangkap, diduga keras terlibat aksi pencurian sejumlah barang di dalam gudang sebuah pabrik di wilayah Panjang.

“Ya benar, pelaku saat ini sudah kita tangkap dan sudah dilakukan penahanan” Kata Kapolsek Panjang Kompol Martono, Sabtu (20/7/2024).

Peristiwa pencurian ini sendiri baru diketahui oleh korban, pada Rabu (17/7/2024), dimana saat itu korban mendapati sejumlah barang seperti ban mobil, velg dan puluhan aki bekas telah hilang di dalam gudang penyimpanan.

“Kalo laporan dari korban, barang yang hilang itu, seperti ban mobil fuso, velg, dan aki bekas yang diperkirakan jumlahnya hampir 100 buah” kata Kompol Martono.

Martono menambahkan, untuk bisa masuk ke dalam gudang tersebut, para pelaku memanjat pohon yang berada di belakang bangungan gedung, kemudian merusak atap gudang yang terbuat dari asbes.

“Barang curian diunjal menggunakan terpal yang digulung, jadi ada yang menunggu di atas dan di luar gudang” jelas Martono.

Hasil pemeriksaan, para pelaku ini sudah hampir 5 kali menyatroni gudang tersebut untuk mengambil barang yang berada di dalam gudang.

“Sekali beraksi bisa 4 sampai 5 orang, kadang si AF (28) ikut, kadang yang ikut DS (27), dan kami sudah mengantongi indentitas pelaku lainnya, saat masih dilakukan pengejaran” kata Martono.

Akibat peristiwa ini, Korban mengalami kerugian berupa 4 buah ban mobil fuso, ban dalam fuso, 1 buah velg, Puluhan aki bekas, yang ditaksir senilai 36 juta rupiah.(*)

Matikan Mesin Traffic Light, Pak Ogah Di Bandar Lampung Diamankan Polisi

JurnalKota.net – Bandar Lampung – Polsek Sukarame, Polresta Bandar Lampung mengamankan seorang lelaki berinisial SN (24), warga Koala, Panjang, Bandar Lampung, lantaran aksi nekatnya, mematikan mesin Traffic Light di persimpangan jalan Urip Sumoharjo – Jalan Alamsyah Ratu Prawiranegara, Way Halim, Kota Bandar Lampung, pada Rabu (18/7/2024) malam.

Kapolsek Sukarame Kompol M Rohmawan mengatakan SN (24) diamankan pasca mendapatkan laporan dari masyarakat dan petugas Dinas Perhubungan, jika ada orang yang menurunkan saklar pada box Traffic Light, sehingga mengakibatkan kemacetan di lokasi tersebut.

“Semalam yang bersangkutan sudah kita amankan di lokasi tidak jauh dari Traffic Light urip Sumoharjo” Kata Kapolsek Sukarame Kompol M Rohmawan, Kamis (18/7/2024).

Rohmawan mengatakan aksi nekat SN (24) dilakukan agar dirinya mendapatkan uang dari hasil mengatur lalu lintas lantaran kondisi lampu Traffic Light yang mati.

“Jadi kalo lampunya mati, otomatis lalu lintas di persimpangan itu krodit, nah barulah SN (24) turun ke jalan mengatur lalu lintas” Jelas Rohmawan.

Cara yang dilakukan SN (24) untuk mematikan mesin “lampu merah” tersebut dengan membuka box mesin yang berada di dekat tiang Traffic Light, kemudian menurunkan saklar di dalam box tersebut.

Saat diamankan, Polisi juga mendapati uang tunai sebesar 25 ribu rupiah dari tangan SN (24) diduga dari hasil jadi “Pak Ogah”.

“Uang 25 ribu itu didapatkan dari hasil pemberian pengendera saat dia ngatur lalu lintas, waktu Traffic lightnya padam” ungkap Mantan Kasat Lantas Polresta Bandar Lampung.

SN (24) langsung dibawa petugas ke Mapolsek Sukarame guna dilakukan interogasi dan pembinaan.

“SN (24) ini, kita duga mengalami disabilitas mental” Kata Rohmawan. (*)

Forkopimda Plus Sepakat Dukung Penuh Tindakan Polres Lampung Utara Bubarkan Hiburan Orgen Tunggal Yang Melanggar Batas Waktu

JurnalKota.net – Lampung Utara – Forum Pemerintahan Daerah (Forkopimda) Plus Kabupaten Lampung Utara sepak mendukung penuh tindakan yang telah dilakukan jajaran Polres Lampung Utara dalam pembubaran hiburan orgen tunggal yang melanggar batas waktu yang telah ditentukan.

Pernyataan sikap Forkopimda Plus tersebut disampaikan saat berada di Rumah Dinas Bupati Lampung Utara, Rabu (17/7/24).

Pj. Bupati Lampung Utara Drs. H. Aswarodi, M. Si. menegaskan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Utara telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 300/99/40-LU/2023 tentang izin keramaian di Kabupaten Lampung Utara pada Poin 2 diatur bahwa kegiatan masyarakat yang memerlukan izin keramaian seperti hiburan orgen tunggal dan sebagainya di dibatasi waktunya sampai dengan pukul 17.00 WIB. Kita juga punya Perda nomor 4 tahun 2002 tentang ketertiban umum.

“Saya Pejabat Bupati Lampung Utara sangat mendukung dan memberikan apresiasi atas penegakan hukum yang dilakukan oleh Polres Lampung Utara terkait kegiatan kejadian pembubaran hiburan orgen tunggal yang viral,” kata Pj. Bupati.

Kegiatan hiburan orgen tunggal dan tanpa izin keramaian dan dilaksanakan melewati batas waktu yang sudah ditentukan sesuai dengan izin keramaian karena kegiatan tersebut berpotensi melanggar kamtibmas terutama terkait dengan penyalahgunaan narkoba dan minuman keras.

“Harapan kami mudah mudahan ini tidak terulang kembali. Kita sama sama mengetahui di Kabupaten Lampung Utara ini tingkat kerawanan cukup tinggi dan dengan adanya surat edaran ini barangkali mengatasi kerawanan kerawanan tersebut,” Imbuh Bupati Aswarodi.

Ditempat yang sama Ketua DPRD Lampung Utara Wansori. SH. turut mendukung langkah Polres Lampung Utara dalam penertiban hiburan orgen tunggal yang melanggar batas waktu.

“Kami Forkopimda sebagai penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sangat mendukung langkah Polres Lampung Utara dalam pembubaran orgen tunggal malam hari karena dapat memicu kejahatan dan peredaran Narkoba,” kata Wansori.

Kemudian Dandim 0412/LU dan Dandim 0412/LU Letkol Inf Hery Eko Prabowo mengatakan, kami mendukung yang telah di lakukan Polres Lampung Utara karena apa yang dilakukan sudah mengacu kepada aturan dan ketentuan yang sudah disepakati ataupun sudah dilakukan di wilayah Lampung Utara.

“Kami beserta Polres juga akan bersinergi. Dalam hal kita kan ingin yang positif dan stabilitas kamtibmas. terkait penegakan yang dilakukan oleh Polres itu tujuannya baik dan akan mempengaruhi pada kenyamanan masyarakat,” ujar Dandim.

Sementara itu Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna, S.H., S.I.K., M. Si. menjelaskan bahwasanya terkait peristiwa tembakan peringatan oleh anggota Polsek, saat ini Kapolsek dan beberapa anggota masih dalam proses pemeriksaan internal oleh Bid Propam Polda Lampung.

“Nantinya, hasil dari pemeriksaan oleh Bid Propam mengenai tepat atau tidaknya sesuai SOP penggunaan kekuatan dalam tindakan Kepolisian ini akan menjadi tindak lanjut sanksi bagi anggota yang diduga melanggar SOP,” jelas Kapolres. (*)

Perhatian Pemda Lampung Utara, Pemilik Lahan Singkong Yang Rusak Akibat Pendaratan Heli Ucapkan Terimakasih

JurnalKota.net – Lampung Utara- Pemerintahan Kabupaten Lampung Utara melalui Pj. Bupati Aswarodi berikan perhatian khusus dengan memberikan taliasih kepada pemilik kebun singkong yang rusak terkena imbas mendaratnya Helikopter Super Puma rombongan Presiden Jokowi di Stadion Sukung Kotabumi pada minggu lalu.

Pj. Bupati Aswarodi menjelaskan, saya mewakili Forkopimda mengucapkan terimakasih atas antusias masyarakat dalam menyambutnya kunjungan Bapak Presiden Republik Indonesia Jokowi dan mohon maaf atas terganggunya aktivitas dalam kunjungan tersebut.

“Terkait viralnya video lahan singkong yang rusak, kami dari Forkopimda memberikan taliasih dan alhamdulillah pemilik lahan tidak mempermasalahkan hal tersebut,” kata Pj. Bupati Lampung Utara saat disamping oleh Forkopimda. Rabu (17/7/24).

Sementara itu M. Deki selalu pemilik Lahan singkong mengatakan, terimakasih kepada Forkopimda Plus Kabupaten Lampung Utara atas perhatiannya.

“Saya mewakili keluarga tidak mempermasalahkan hal tersebut, kami tidak akan minta ganti rugi malah kami sangat bangga atas kunjungan Bapak Presiden ke Lampung Utara,” ujar Deki.

Lanjut Deki, sebagai masyarakat Kota Bumi, kami senang dan bangga atas kedatangan Presiden Jokowi kesini setelah 40 tahun lamanya di kunjungi kini kembali di kunjungi Presiden.

“Kami siap membantu apabila lahan kami dipergunakan untuk keperluan pendaratan Helli atau yg lainya,” Imbuh Deki. (*)

Pembubaran Paksa Organ Tunggal di Lampung Viral di Media Sosial, Warga Mengeluh: “Ganggu Tetangga Banget!”

JurnalKota.net – LAMPUNG — Pembubaran hiburan organ tunggal di Kabupaten Lampung Utara menjadi topik hangat di media sosial. Warganet berpendapat bahwa hiburan tersebut sangat mengganggu ketenangan warga.

Peristiwa pembubaran paksa ini terjadi di Kelurahan Tanjung Senang, Kotabumi, pada Jumat (12/7/2024) dini hari. Kepolisian terpaksa melepaskan tembakan peringatan karena mendapat perlawanan dari pengunjung.

Banyak warganet yang menyatakan bahwa pembubaran paksa tersebut adalah tindakan yang wajar. Mereka merasa sangat terganggu oleh hiburan semacam ini dan tidak berani menegur langsung pemilik acara.

Anggia Rahma (25), warga Kabupaten Pesawaran, mengungkapkan bahwa hiburan organ tunggal masih sering ditemukan di wilayahnya, termasuk di tempat tinggalnya sendiri.

“Di tempat saya tinggal, pesta organ tunggal kadang berlangsung sampai subuh,” ujar Anggia saat dihubungi, Rabu (17/7/2024) pagi.

Situasi saat hiburan organ tunggal berlangsung seringkali merugikan warga setempat yang hendak beristirahat.

“Kalau sudah jam 8 malam ke atas, musik DJ yang kencang itu sangat mengganggu tetangga,” tambahnya.

Warganet lain, Elviana (28), mengungkapkan bahwa kondisi serupa juga sering terjadi di perumahan tempat tinggalnya. Meskipun hanya berkaraoke, volume suaranya sangat kencang. Dia mengatakan, warga sudah sering komplain tetapi pemilik acara justru lebih galak.

“Benar-benar mengganggu. Pulang kerja mau istirahat, tapi hampir tiap hari ada karaokean. Ditegur malah mereka lebih galak,” katanya.

**Tindak Kriminalitas**

Berdasarkan arsip pemberitaan di sejumlah media, banyak tindak kriminalitas yang terjadi saat hiburan organ tunggal berlangsung. Kasus-kasus tersebut meliputi peredaran narkoba hingga perkelahian yang berujung tewasnya korban.

Pada Februari 2024, sebuah video viral menunjukkan seorang remaja perempuan overdosis narkoba di sebuah acara musik organ tunggal di Kecamatan Tegineneng pada Minggu (18/2/2024) malam.

Seorang staf honor DPRD Kabupaten Pesawaran, Lampung, ditemukan tewas di tepi jalan usai menonton hiburan organ tunggal. Korban sempat berkelahi dengan sesama penonton sebelum ditemukan tewas.

Peristiwa ini terjadi di Desa Karang Anyar, Kecamatan Negeri Katon, pada Sabtu (7/1/2023) sekitar pukul 02.00 WIB.

Kasus perkelahian yang berujung kematian juga terjadi di Lampung Timur pada tahun 2023. Korban, Edi Sofyan (42), tewas usai bertikai setelah bersenggolan saat joget di acara hiburan organ tunggal.(*)

Anniversary Ke-23, Ershi Lampung Utara Gelar Bansos

JurnalKota.net – LAMPUNG UTARA,-Rangkaian kegiatan Bintara Polri 2001 peringatan HUT Anniversary Ershi ke-23 di isi dengan bakti sosial pembagian sembako bagi warga kurang mampu di seputar Taman Kota Bundaran Payan Mas, Kotabumi, Selasa,(16/7/2024).

Kegiatan HUT Anniversari Ershi Angkatan 20 Lampung Utara ke-23, yang diakhiri dengan pemotongan tumpang dan kue ulang tahun tersebut, juga telah dikukuhkan pengurus yang baru.

Dari sebelumnya, Aiptu. Bambang Setiawan Syafruddin, S.H.,M.H, yang bertugas sebagai Kanit Intelkam Polsek Abung Barat Polres LU, masa bakti 2022 s/d 2024 pada Aiptu. Susanto yang bertugas di Unit Riksa / Penyidik Pembantu Pada Satuan Lalulintas Polres LU, masa bakti 2024 s/d 2025.

Dalam sambutannya, Aiptu. Bambang Setiawan Syafruddin, menyampaikan ucapan selamat bagi ketua yang baru di lantik. Dia berharap roda organisasi dapat berjalan lebih baik ke depan.

“Semoga pengurus Ershi dapat lebih solit,” kata dia.

Sementara, Aiptu. Susanto, disambutannya mengucapkan terima kasih atas amanah yang telah disampaikan.

“Terima atas kepercayaan yang rekan-rekan amanahkan kepada, semoga saya dapat membawa organisasi lebih baik ke depan,” lanjutnya.(*)