
LAMPUNG BARAT – Dewan Pimpinan Pusat Barisan Advokasi Rakyat (DPP BARAK) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dan Polda Lampung memeriksa proyek rekonstruksi jalan ruas Liwa–Batas Sumatera Selatan (LINK. 052) di Kecamatan Sukau, Kabupaten Lampung Barat. Proyek bernilai kontrak lebih dari Rp5 miliar itu disorot setelah organisasi tersebut mengklaim menemukan sejumlah dugaan masalah pada hasil pekerjaan.
Ketua DPP BARAK, Wildan, mengatakan pihaknya menyoroti kondisi konstruksi yang disebut mengalami kerusakan, termasuk bagian penampungan air yang dilaporkan ambruk, pasangan batu yang dinilai tidak presisi, serta retakan pada sejumlah bagian pekerjaan.
“Pekerjaan ini mengandung kejanggalan. Di lapangan kami temukan penampungan air ambruk, pemasangan material terkesan asal jadi, dan sudah terlihat retak-retak padahal baru dikerjakan,” ujar Wildan dalam keterangan pers, Rabu (14/10/2026).
Berdasarkan informasi pada papan proyek yang disampaikan DPP BARAK, pekerjaan tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp5.017.324.000 dan bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2025.
Data proyek yang dicantumkan meliputi nomor kontrak 01/KTR/PPK-K.13/JLN-052/V.03/V/2025, tertanggal 28 Mei 2025, dengan waktu pelaksanaan 180 hari kalender. Pelaksana pekerjaan tercatat CV. Bukit Pesagi, sedangkan konsultan pengawasnya adalah CV. Den Bagoes Consultant.
Wildan menyebut pihaknya juga mendapati kondisi pasangan batu yang dianggap tidak rapi, adukan semen yang dinilai tipis, serta talud penahan yang disebut telah bergeser.
Atas temuan tersebut, DPP BARAK menduga terdapat kemungkinan ketidaksesuaian pekerjaan dengan spesifikasi teknis dan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Organisasi itu juga meminta agar dugaan pengurangan volume pekerjaan dan potensi penggelembungan biaya diperiksa melalui audit teknis dan penyelidikan yang berwenang.
Namun, dugaan tersebut masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen kontrak, pengukuran volume pekerjaan, pengujian mutu konstruksi, serta penelusuran aliran anggaran oleh instansi terkait.
DPP BARAK Klaim Surat ke Dinas Belum Ditanggapi
Wildan mengungkapkan, DPP BARAK mengaku telah menyampaikan surat resmi kepada Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Lampung terkait dugaan persoalan pada proyek tersebut. Namun, menurutnya, hingga keterangan pers disampaikan, pihaknya belum menerima tanggapan.
Ia meminta dinas terkait memberikan penjelasan mengenai pengawasan pelaksanaan proyek dan tindak lanjut atas laporan yang telah disampaikan.
Menurut Wildan, klarifikasi dari pihak terkait diperlukan untuk memastikan apakah kondisi konstruksi yang dipersoalkan berkaitan dengan mutu pekerjaan, faktor teknis, atau penyebab lainnya.
Minta PPK, Kontraktor, dan Konsultan Diperiksa
DPP BARAK meminta Kejati Lampung dan Polda Lampung menindaklanjuti laporan serta melakukan pemeriksaan sesuai kewenangan masing-masing. Pihak-pihak yang diminta untuk diklarifikasi meliputi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), kontraktor pelaksana CV. Bukit Pesagi, dan konsultan pengawas CV. Den Bagoes Consultant.
“Kepolisian Daerah dan Kejaksaan Tinggi Lampung sebagai institusi penegak hukum harus segera mengambil peran, memanggil dan memeriksa PPK, kontraktor pelaksana, dan konsultan pengawas. Ini menyangkut dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara,” tegas Wildan.
Pemeriksaan tersebut diharapkan dapat menjelaskan kesesuaian pelaksanaan proyek dengan kontrak, mutu material, volume pekerjaan, serta penggunaan anggaran.
Hingga berita ini disusun, informasi mengenai dugaan penyimpangan tersebut masih bersumber dari pernyataan DPP BARAK. Belum terdapat hasil pemeriksaan teknis atau keterangan resmi dari aparat penegak hukum yang dapat memastikan adanya pelanggaran maupun kerugian negara.
Klarifikasi dari Dinas BMBK Provinsi Lampung, kontraktor pelaksana, konsultan pengawas, dan pihak terkait lainnya diperlukan agar persoalan ini dapat diketahui secara utuh dan berimbang. (aris)
